Kasus 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan Penjara dan Langsung Bebas
SANCAnews.id – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax
terkait kasus “tempat jin buang anak” yang menjerat pegiat media sosial, Edy
Mulyadi, memasuki babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menjatuhkan vonis terhadap Edy
Mulyadi dengan hukuman penjara 7 bulan 15 hari.
Edy Mulyani dinyatakan terbukti
bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang
menyebabkan keonaran di masyarakat.
“Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa yakni 7 bulan 15 hari penjara,” kata hakim ketua Adeng AK di
persidangan, Senin (12/9/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Dalam hal ini, Edy Mulyani
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dengan keluarnya putusan ini,
hakim juga memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan
karena masa pidana yang dijatuhkan sama dengan masa penahanannya. Edy langsung
bebas.
“Memerintahkan terdakwa segera
dikeluarkan dari tahanan. Oleh karena masa pidana yang dijatuhkan terhadap
terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah terdakwa
jalani,” tegas hakim.
“Maka perlu diperintahkan agar
terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.”
Sebagai informasi, Edy Mulyani
ditahan sejak 31 Januari 2022 usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di
Bareskrim Polri.
Setelah menjalani berbagai proses
di meja hijau, Edy Mulyadi dituntut empat tahun penjara oleh jaksa. Jaksa
menilai, istilah yang dilontarkan Edy mengenai Kalimantan memuat unsur
merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan.
Kasus ini bermula dari beredarnya
video saat Edy menyebut lokasi
pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, sebagai "tempat jin
buang anak".
Istilah itu ia gunakan, karena
menilai lokasi IKN tersebut sangat jauh.
"Ini ada sebuah tempat elit
punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke
tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak
apa-apa bangun di sana," ucap Edy dalam video tersebut
Ucapannya tersebut menuai
kontroversi di berbagai pihak, terutama warga Kalimantan yang merasa
tersinggung dengan ujarannya. Edy pun dilaporkan hingga dijadikan tersangka.
Dalam pernyataannya, Edy mengatakan bahwa wilayah Kalimantan Timur adalah "tempat jin buang anak". (kompas)