Latest Post


SANCAnews.id – Massa dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) yang menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (12/9) tidak hanya menyuarakan soal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

Massa GNPR juga menyinggung kasus tewasnya enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

 

"Ternyata kemarin dibuktikan oleh Allah apa yang terjadi selama ini, yang mereka katakan adalah tembak-menembak (antara laskar FPI dan polisi), sekarang dibuktikan oleh Allah," teriak salah seorang orator dari atas mobil komando.

 

Massa menyesalkan kasus KM 50 yang menewaskan orang laskar FPI ketika menjaga ulama. Sebab hingga kini, pendemo yang berasal dari Persaudaraan Alumni 212, Front Persaudaraan Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) merasa belum ada keadilan yang lahir dari proses hukum kasus KM 50.

 

Teka-teki kasus KM 50 pun dinilai makin terang saat munculnya kasus pembunuhan Brigadir J dan menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dalam kasus Duren Tiga ini, awalnya Ferdy Sambo memframing sebagai peristiwa tembak-menembak.

 

Namun setelah penyelidikan lebih mendalam, kasus tersebut murni sebagai peristiwa pembunuhan yang didalangi langsung oleh Ferdy Sambo.

 

Ferdy Sambo diketahui ikut menangani kasus KM 50. Skema pembunuhan Brigadir J yang awalnya diframing sebagai peristiwa tembak-menembak juga dinilai mirip dengan peristiwa KM 50.

 

"Tidak ada keadilan, anak yang sudah mati katanya ditembak, katanya tembak-menembak. Sudah dibongkar oleh Allah, dengan peristiwa Sambo terbongkar, anak-anak kita (laskar FPI) bukan tembak-menembak, tapi ditembak bahkan dihancurkan," tandasnya. (rmol)


SANCAnews.id – Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa dari Universitas Ibn Khaldun Bogor, di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, pada Senin sore (11/9) yang menolak kenaikan harga BBM melontarkan sindiran menohok.

 

Mahasiswa menanyakan tangisan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Ketua Umum PDIP Megawati di saat pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menaikkan harga BBM bersubsidi.

 

Pasalnya, PDIP saat era Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak tegas kenaikan harga BBM. Bahkan, Puan Maharani dan Megawati sampai mengangis lantaran BBM naik ketika itu.  

 

“Ke mana tangisan Ibu Puan kawan-kawan? Ke mana tangisan Ibu Puan? Seolah hilang ketika Joko Widodo menaikkan harga BBM kawan-kawan?” teriak mahasiswa dalam orasinya.

 

“Tangisan-tangisan dari Ibu Megawati, mana hari ini? Kita selalu mahasiswa mempertanyakan tangisan-tangisan tersebut kawan kawan,” pungkas orator lalu disambut riuh tepuk tangan mahasiswa.

 

Hingga berita ini diturunkan, ada dua elemen massa yang berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta.

 

Mereka adalah puluhan mahasiswa Ibn Khaldun Bogor dan massa dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR). Kedua elemen ini hingga kini masih menyuarakan aspirasinya. (rmol)


SANCAnews.id – Putri Candrawathi, diungkap oleh ketua Komnas HAM, bahwa istri Ferdy Sambo itu ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua setelah Bharada E dan sang suami. Jika terbukti benar, tentunya ini berarti Richard Eliezer telah berbohong, bagaimana tanggapan Ronny Talapessy?

 

Komnas HAM Beberkan Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J Jadi Boomerang Bharada E, Ronny Ngotot: Eliezer Jujur, Saya Harus Bela

 

Komnas HAM mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, diduga ikut menembak Yosua. Diketahui, berdasarkan pemeriksaan ada lebih dari 1 peluru yang ditembakkan ke tubuh Brigadir J. Istri Ferdy Sambo ini diduga sebagai pihak penembak ketiga setelah Sambo dan Bharada E.

 

Dalam wawancara Program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne yang diunggah pada Minggu (11/9/2022), Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E atau Richard Eliezer bersama pakar hukum pidana UI Teuku Nasrullah hadir sebagai narasumber membahas indikasi Putri Candrawathi sebagai pihak ketiga yang menembak Brigadir J.

 

Dikutip dari cuplikan Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapan bahwa ada kemugkinan istri Ferdy Sambo turut melakukan penembakan.

 

¨Terbuka peluang bagi Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,¨ kata Ahmad Taufan Damanik.

 

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy buka suara soal pernyataan mencengangkan dari Komnas HAM tersebut.

 

¨Ini kita harusnya menahan diri ya, lembaga negara ini jangan memberikan statement yang menimbulkan isu-isu di publik. Saya bingung juga dasarnya apa ketika disampaikan seperti itu, namun saya prinsipnya adalah ketika mendampingi klien saya. Kita kan sudah juga melakukan assesmen psikolog kemudian kemarin ada yang disampaikan tes lie detector, tidak ada yang ditutupi sudah jujur terbuka,¨ kata Ronny.

 

¨Mungkin karena pak Ketua mencoba untuk menyampaikan dengan alat bukti yang ada, lihat nanti saja (buktinya),¨ sambungnya.

 

Terkait kemungkinan jika pernyataan Komnas HAM benar soal Putri Candrawathi menjadi pihak ketiga yang menembak Brigadir J, berarti Bharada E kemungkinan masih mengikuti skenario Ferdy Sambo. Ronny lalu mengatakan bahwa kliennya sudah jujur tanpa ada yang ditutupi selama menjalani pemeriksaan. 

 

¨Klien saya ini sudah jujur sudah terbuka ya, tidak ada yang disimpan-simpan. Kita sudah melakukan assesment psikolog, dan hasilnya klien saya jujur ya. Kemarin juga dengan tes lie detector ya klien saya (Bharada E) tuh sebulan yang lalu setelah pasca dia mau terbuka dengan apa yang terjadi, itu juga hasilnya jujur. Jadi menurut saya kalau yang disampaikan lembaga negara soal statement, tolonglah diklarifikasi jangan sampai ada menimbulkan isu-isu yang memberatkan klien saya,¨ ujar Ronny Talapessy. (tvone)

 


SANCAnews.id – Putri Candrawathi, diungkap oleh ketua Komnas HAM, bahwa istri Ferdy Sambo itu ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua setelah Bharada E dan sang suami. Jika terbukti benar, tentunya ini berarti Richard Eliezer telah berbohong, bagaimana tanggapan Ronny Talapessy?

 

Komnas HAM mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, diduga ikut menembak Yosua. Diketahui, berdasarkan pemeriksaan ada lebih dari 1 peluru yang ditembakkan ke tubuh Brigadir J. Istri Ferdy Sambo ini diduga sebagai pihak penembak ketiga setelah Sambo dan Bharada E.

 

Dalam wawancara Program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne yang diunggah pada Minggu (11/9/2022), Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E atau Richard Eliezer bersama pakar hukum pidana UI Teuku Nasrullah hadir sebagai narasumber membahas indikasi Putri Candrawathi sebagai pihak ketiga yang menembak Brigadir J.

 

Dikutip dari cuplikan Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapan bahwa ada kemugkinan istri Ferdy Sambo turut melakukan penembakan.

 

¨Terbuka peluang bagi Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,¨ kata Ahmad Taufan Damanik.

 

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy buka suara soal pernyataan mencengangkan dari Komnas HAM tersebut.

 

¨Ini kita harusnya menahan diri ya, lembaga negara ini jangan memberikan statement yang menimbulkan isu-isu di publik. Saya bingung juga dasarnya apa ketika disampaikan seperti itu, namun saya prinsipnya adalah ketika mendampingi klien saya. Kita kan sudah juga melakukan assesmen psikolog kemudian kemarin ada yang disampaikan tes lie detector, tidak ada yang ditutupi sudah jujur terbuka,¨ kata Ronny.

 

¨Mungkin karena pak Ketua mencoba untuk menyampaikan dengan alat bukti yang ada, lihat nanti saja (buktinya),¨ sambungnya.

 

Terkait kemungkinan jika pernyataan Komnas HAM benar soal Putri Candrawathi menjadi pihak ketiga yang menembak Brigadir J, berarti Bharada E kemungkinan masih mengikuti skenario Ferdy Sambo. Ronny lalu mengatakan bahwa kliennya sudah jujur tanpa ada yang ditutupi selama menjalani pemeriksaan. 

 

¨Klien saya ini sudah jujur sudah terbuka ya, tidak ada yang disimpan-simpan. Kita sudah melakukan assesment psikolog, dan hasilnya klien saya jujur ya. Kemarin juga dengan tes lie detector ya klien saya (Bharada E) tuh sebulan yang lalu setelah pasca dia mau terbuka dengan apa yang terjadi, itu juga hasilnya jujur. Jadi menurut saya kalau yang disampaikan lembaga negara soal statement, tolonglah diklarifikasi jangan sampai ada menimbulkan isu-isu yang memberatkan klien saya,¨ ujar Ronny Talapessy. (*)

 



SANCAnews.id – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait kasus “tempat jin buang anak” yang menjerat pegiat media sosial, Edy Mulyadi, memasuki babak akhir.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menjatuhkan vonis terhadap Edy Mulyadi dengan hukuman penjara 7 bulan 15 hari.

 

Edy Mulyani dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari penjara,” kata hakim ketua Adeng AK di persidangan, Senin (12/9/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

 

Dalam hal ini, Edy Mulyani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Dengan keluarnya putusan ini, hakim juga memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan karena masa pidana yang dijatuhkan sama dengan masa penahanannya. Edy langsung bebas.

 

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Oleh karena masa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah terdakwa jalani,” tegas hakim.

 

“Maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.”

 

Sebagai informasi, Edy Mulyani ditahan sejak 31 Januari 2022 usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Bareskrim Polri.

 

Setelah menjalani berbagai proses di meja hijau, Edy Mulyadi dituntut empat tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menilai, istilah yang dilontarkan Edy mengenai Kalimantan memuat unsur merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan.

 

Kasus ini bermula dari beredarnya video saat  Edy menyebut lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, sebagai "tempat jin buang anak".

 

Istilah itu ia gunakan, karena menilai lokasi IKN tersebut sangat jauh.

 

"Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa-apa bangun di sana," ucap Edy dalam video tersebut

 

Ucapannya tersebut menuai kontroversi di berbagai pihak, terutama warga Kalimantan yang merasa tersinggung dengan ujarannya. Edy pun dilaporkan hingga dijadikan tersangka.

 

Dalam pernyataannya, Edy mengatakan bahwa wilayah Kalimantan Timur adalah "tempat jin buang anak". (kompas)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.