Latest Post


SANCAnews.id – Semakin massifnya aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM, Presiden Joko Widodo harus segera membatalkannya lantaran tuntutan rakyat sudah mulai terlihat berubah dari turunkan harga BBM menjadi turunkan Jokowi dari jabatan Presiden.

 

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengatakan, Jokowi harus mendengar dan responsif atas aksi penolakan kenaikan harga BBM yang massif di berbagai daerah.

 

"Jangan dengan berbagai dalih untuk mengelak. Jokowi harus segera batalkan kenaikan BBM saat ini," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/9).

 

Karena kata Muslim, jangan sampai aksi penolakan menjadi berkepanjangan yang dapat membahayakan posisi Jokowi.

 

"Jokowi bisa jatuh karena naiknya harga BBM. Apalagi isu BBM sudah bergeser, turunkan BBM atau Jokowi turun," pungkas Muslim. (*)


 

SANCAnews.id – Organisasi masyarakat (Ormas) Islam bersama Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan menggelar aksi demonstrasi dengan tuntutan menolak kenaikan harga BBM di kawasan Istana Negara, Senin (12/9/2022) besok.

 

Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Maarif membenarkan akan adanya rencana aksi tersebut. Saat dikonfirmasi, Slamet mengirimkan selembar poster yang bertuliskan seruan 'Aksi 1209 AKBAR Aksi Bela Rakyat'.

 

Slamet menyatakan aksi penolakan kenaikan harga BBM itu rencananya akan diikuti oleh ribuan peserta.

 

"Ribuan orang," kata Slamet saat dikonfirmasi, Minggu (11/9/2022).

 

Dalam poster yang dikirim tersebut, agenda aksi itu rencananya akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB. Tercantum beberapa ormas Islam yang akan hadir dalam aksi tersebut yakni Front Persaudaraan Islam (FPI); GNPF Ulama, PA 212 serta beberapa ormas Islam lainnya.

 

Secara terpisah, tim advokat bela ulama sekaligus Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar juga mengkonfirmasi adanya aksi tersebut.

 

"Insya Allah (aksi akan digelar besok)," kata Aziz singkat.

 

Hanya saja Aziz tidak membeberkan secara detail mengenai mekanisme aksi yang akan digelar besok. Dalam poster yang beredar disampaikan oleh Slamet itu, Koordinator Lapangan yang akan memimpin aksi yang Ust Very Koestanto.

 

Di poster itu juga turut disampaikan tiga tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut yakni, Turunkan harga BBM; Turunkan harga-harga; Tegakkan supremasi hukum. (tribunnews)



SANCAnews.id – Netizen dunia maya diramaikan munculnya screenshot obrolan di grup Telegram Bjorkanism. Di sana terlihat, akun dengan ID Bjorka mengaku ingin menyebarkan identitas Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, dengan nada ancaman serta intimidatif.

 

Screenshot pembicaraan di grup Telegram itu disebar oleh akun Twitter @darktracer_int, yang melaporkan hacker Bjorka mengancam dalam waktu dekat akan melakukan hal tersebut.

 

Nama hacker Bjorka identik dengan dalang di balik bocornya 1,3 miliar data registrasi SIM Card, data IndiHome, serta PLN di forum hacker.

 

DarkTracer pun saat ini tengah berupaya melakukan profiling terhadap sosok di balik akun Telegram bernama Bjorka ini. Nama tersebut disebut sudah lama menargetkan Indonesia sejak tahun 2020.

 

Hingga saat ini, belum diketahui dari mana hacker mendapatkan identitas Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.

 

Hacker terancam sanksi hukum dan pidana

Kementerian Kominfo sebelumnya telah mewanti-wanti siapa saja hacker yang mencoba mencuri data pribadi masyarakat Indonesia, akan terancam hukuman pidana. Sanksi tersebut diambil jika perbuatan itu merugikan masyarakat.

 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, usaha negara untuk membangun ruang digital yang lebih maju adalah salah satu upaya agar masyarakat tak dirugikan lagi ke depannya.

 

“Indonesia ini kan sedang membangun ruang digitalnya. Kita pastinya ingin ini bisa diperbaiki dan memberikan kemajuan, tapi jangan sampai masyarakat dirugikan,” jelas Semuel dilansir dari Kumparan.com, Sabtu, 10 September 2022.

 

Karena itu Semuel memberi ultimatum siapa saja hacker yang telah membobol hingga data-datanya beredar di forum hacker akan berhadapan dengan hukum.

 

Bagi yang nge-hack pastinya kamu berhadapan dengan hukum, bukan dengan saya. Masyarakat yang dirugikan kamu berhadapan dengan hukum.

 

“Denda dan perdata, ya, bukan hanya denda. Tanggung jawabnya dua kalau yang kebocoran. Tapi yang melakukan yang pidana.”

 

Adanya sanksi tersebut juga dipertegas dengan tanggapan Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Penyelenggara Sistem Elektronik yang dianggap tak bisa menjaga data pribadi masyarakat akan diberi hukuman juga.

 

“Bagi pelanggar hukum maka di (RUU) PDP diatur sanksi pidana maupun denda. Pidana hukuman badan atau sanksi denda macam-macam bentuknya,” jelas Plate.

 

Saya ingatkan pengendali pemroses data agar security enkripsi yang memadai agar bisa tahan serangan siber. Bila terjadi pelanggaran penggunaan data pribadi sanksi dendanya cukup tinggi terhadap korporasi apalagi kalau dimanfaatkan untuk mengambil manfaat ekonomi.

 

Data Jokowi pernah ramai beredar di Internet 

Dugaan kebocoran data pribadi Jokowi pernah terjadi pada tahun 2021. Saat itu muncul foto NIK hingga sertifikat vaksin Jokowi di dunia maya. Foto tersebut tertulis bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, sehingga sertifikat dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2021.

 

Tidak hanya itu, bocornya sertifikat vaksin Jokowi juga turut mengungkap bahwa data NIK presiden ke-7 RI itu telah tersebar luas di internet. Banyak netizen mempertanyakan soal perlindungan data pribadi mereka, jika melihat data orang nomor satu di Indonesia saja bisa tersebar luas.

 

Ismail Fahmi, Pendiri Drone Emprit and Media Kernels Indonesia, sempat mengatakan kepada kumparanTECH, bahwa tersebarnya data NIK KTP hingga sertifikat vaksin Jokowi membuktikan bahwa perlindungan data pribadi di Indonesia sangat lemah.

 

"Di Indonesia (data pribadi) memang sudah bocor. Saya melihat, sangat lemah perlindungan data pribadinya. Presiden bocor, warga masyarakat juga," kata Ismail kepada kumparan.

 

Lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia dapat dilihat dari bagaimana data KTP digunakan secara sembarangan, menurut Ismail. Dia menyoroti bahwa mulai dari platform digital, acara RT dan RW, hingga pembagian bantuan sosial mensyaratkan fotokopi KTP, foto KTP, atau selfie dengan KTP.

 

Artinya, data KTP di Indonesia diperlakukan sebagai data umum. Padahal, data KTP seharusnya diperlakukan sebagai data privat.

 

"Jadi, data-data (KTP) itu, di Indonesia, menurut saya, melihat itu bukan data pribadi. Saya coba melihat, kenapa bisa seperti ini? Karena di tahun 2018 sendiri, lihat cuitan saya, itu bahkan dari Dirjen Dukcapil sendiri (menganggap) KTP bukan data rahasia," kata Ismail.

 

"Bisa jadi, (kebocoran data) ini karena memang cara pandang dari Kemendagri juga begitu. Jadi, memang cara pandang kita terefleksi dari cara pandang Dirjen Dukcapil Pak Zudan, pada tahun 2018 itu, (KTP) itu bukan data rahasia," tegasnya. (kumparan)




SANCAnews.id – Satu perwira lagi loyalis Irjen Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

 

Kali ini giliran eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dalam sidang kode etik terkait kasus Brigadir J.

 

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, disebutkan AKBP Jerry Siagian tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

 

Dalam sidang ini, dihadirkan 13 saksi yakni AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE.

 

Hasil sidang etik AKBP Jerry Siagian ini menambah panjang daftar perwira Polri yang dipecat akibat kasus Brigadir J.

 

Mereka yang dipecat antara lain, Irjen Ferdy Sambo, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni. Keempatnya menyatakan banding atas putusan tersebut.

 

Diberitakan sebelumnya, AKBP Jerry Siagian sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

 

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. Saat ini, Jerry juga telah ditempatkan di tempat khusus.

 

Jejak Jerry Siagian 

Jerry disebut-sebut punya peran cukup penting dalam pusaran kasus kematian Brigadir J. Ia pernah melakukan pertemuan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/7/2022).

 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Edwin mengatakan pertemuan yang dipimpin oleh AKBP Jerry Siagian itu tidak hanya dihadiri oleh LPSK, tapi juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta psikolog.

 

Pada pertemuan itu, LPSK didesak untuk segera memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Namun, keinginan tersebut tidak dikabulkan LPSK.

 

"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC (Putri Candrawathi)," ujar Edwin saat itu.

 

"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri."

 

Selain itu, AKBP Jerry diduga terlibat dalam pengerusakan tempat kejadian perkara (TKP). Terkait dugaan pengerusakan TKP itulah Jerry Siagian langsung ditahan di sel khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

 

7 Tersangka obstruction of justice 

Saat ini, Polri telah menetapkan 7 tersangka terkait obstruction of justice dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Tujuh tersangka itu:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Brigjen Hendra Kurniawan

3. Kombes Agus Nurpatria

4. AKBP Arif Rahman

5. Baiquni Wibowo

6. Kompol Chuck Putranto

7. AKP Irfan Widyanto.

 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (tribunnews)




SANCAnews.id – Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap tersangka kasus ujaran kebencian provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Zaidan, Sabtu (10/9) pada pukul 16.25 WIB di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.

 

Pantauan awak media, Kepala Sat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin turun langsung mengamankan tersangka Zaidan saat sedang berada di Lapangan Hanura.

 

"Ya, kami berhasil mengamankan DPO atas nama Zaidan, dan langsung kami bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," Ungkap AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo.

 

Untuk diketahui, Zaidan merupakan DPO Polres Pesawaran setelah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian provokasi dan pengancaman terhadap wartawan beberapa waktu lalu. (rmol)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.