Latest Post



SANCAnews.id – Netizen dunia maya diramaikan munculnya screenshot obrolan di grup Telegram Bjorkanism. Di sana terlihat, akun dengan ID Bjorka mengaku ingin menyebarkan identitas Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, dengan nada ancaman serta intimidatif.

 

Screenshot pembicaraan di grup Telegram itu disebar oleh akun Twitter @darktracer_int, yang melaporkan hacker Bjorka mengancam dalam waktu dekat akan melakukan hal tersebut.

 

Nama hacker Bjorka identik dengan dalang di balik bocornya 1,3 miliar data registrasi SIM Card, data IndiHome, serta PLN di forum hacker.

 

DarkTracer pun saat ini tengah berupaya melakukan profiling terhadap sosok di balik akun Telegram bernama Bjorka ini. Nama tersebut disebut sudah lama menargetkan Indonesia sejak tahun 2020.

 

Hingga saat ini, belum diketahui dari mana hacker mendapatkan identitas Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.

 

Hacker terancam sanksi hukum dan pidana

Kementerian Kominfo sebelumnya telah mewanti-wanti siapa saja hacker yang mencoba mencuri data pribadi masyarakat Indonesia, akan terancam hukuman pidana. Sanksi tersebut diambil jika perbuatan itu merugikan masyarakat.

 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, usaha negara untuk membangun ruang digital yang lebih maju adalah salah satu upaya agar masyarakat tak dirugikan lagi ke depannya.

 

“Indonesia ini kan sedang membangun ruang digitalnya. Kita pastinya ingin ini bisa diperbaiki dan memberikan kemajuan, tapi jangan sampai masyarakat dirugikan,” jelas Semuel dilansir dari Kumparan.com, Sabtu, 10 September 2022.

 

Karena itu Semuel memberi ultimatum siapa saja hacker yang telah membobol hingga data-datanya beredar di forum hacker akan berhadapan dengan hukum.

 

Bagi yang nge-hack pastinya kamu berhadapan dengan hukum, bukan dengan saya. Masyarakat yang dirugikan kamu berhadapan dengan hukum.

 

“Denda dan perdata, ya, bukan hanya denda. Tanggung jawabnya dua kalau yang kebocoran. Tapi yang melakukan yang pidana.”

 

Adanya sanksi tersebut juga dipertegas dengan tanggapan Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Penyelenggara Sistem Elektronik yang dianggap tak bisa menjaga data pribadi masyarakat akan diberi hukuman juga.

 

“Bagi pelanggar hukum maka di (RUU) PDP diatur sanksi pidana maupun denda. Pidana hukuman badan atau sanksi denda macam-macam bentuknya,” jelas Plate.

 

Saya ingatkan pengendali pemroses data agar security enkripsi yang memadai agar bisa tahan serangan siber. Bila terjadi pelanggaran penggunaan data pribadi sanksi dendanya cukup tinggi terhadap korporasi apalagi kalau dimanfaatkan untuk mengambil manfaat ekonomi.

 

Data Jokowi pernah ramai beredar di Internet 

Dugaan kebocoran data pribadi Jokowi pernah terjadi pada tahun 2021. Saat itu muncul foto NIK hingga sertifikat vaksin Jokowi di dunia maya. Foto tersebut tertulis bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, sehingga sertifikat dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2021.

 

Tidak hanya itu, bocornya sertifikat vaksin Jokowi juga turut mengungkap bahwa data NIK presiden ke-7 RI itu telah tersebar luas di internet. Banyak netizen mempertanyakan soal perlindungan data pribadi mereka, jika melihat data orang nomor satu di Indonesia saja bisa tersebar luas.

 

Ismail Fahmi, Pendiri Drone Emprit and Media Kernels Indonesia, sempat mengatakan kepada kumparanTECH, bahwa tersebarnya data NIK KTP hingga sertifikat vaksin Jokowi membuktikan bahwa perlindungan data pribadi di Indonesia sangat lemah.

 

"Di Indonesia (data pribadi) memang sudah bocor. Saya melihat, sangat lemah perlindungan data pribadinya. Presiden bocor, warga masyarakat juga," kata Ismail kepada kumparan.

 

Lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia dapat dilihat dari bagaimana data KTP digunakan secara sembarangan, menurut Ismail. Dia menyoroti bahwa mulai dari platform digital, acara RT dan RW, hingga pembagian bantuan sosial mensyaratkan fotokopi KTP, foto KTP, atau selfie dengan KTP.

 

Artinya, data KTP di Indonesia diperlakukan sebagai data umum. Padahal, data KTP seharusnya diperlakukan sebagai data privat.

 

"Jadi, data-data (KTP) itu, di Indonesia, menurut saya, melihat itu bukan data pribadi. Saya coba melihat, kenapa bisa seperti ini? Karena di tahun 2018 sendiri, lihat cuitan saya, itu bahkan dari Dirjen Dukcapil sendiri (menganggap) KTP bukan data rahasia," kata Ismail.

 

"Bisa jadi, (kebocoran data) ini karena memang cara pandang dari Kemendagri juga begitu. Jadi, memang cara pandang kita terefleksi dari cara pandang Dirjen Dukcapil Pak Zudan, pada tahun 2018 itu, (KTP) itu bukan data rahasia," tegasnya. (kumparan)




SANCAnews.id – Satu perwira lagi loyalis Irjen Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

 

Kali ini giliran eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dalam sidang kode etik terkait kasus Brigadir J.

 

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, disebutkan AKBP Jerry Siagian tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

 

Dalam sidang ini, dihadirkan 13 saksi yakni AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE.

 

Hasil sidang etik AKBP Jerry Siagian ini menambah panjang daftar perwira Polri yang dipecat akibat kasus Brigadir J.

 

Mereka yang dipecat antara lain, Irjen Ferdy Sambo, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni. Keempatnya menyatakan banding atas putusan tersebut.

 

Diberitakan sebelumnya, AKBP Jerry Siagian sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

 

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. Saat ini, Jerry juga telah ditempatkan di tempat khusus.

 

Jejak Jerry Siagian 

Jerry disebut-sebut punya peran cukup penting dalam pusaran kasus kematian Brigadir J. Ia pernah melakukan pertemuan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/7/2022).

 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Edwin mengatakan pertemuan yang dipimpin oleh AKBP Jerry Siagian itu tidak hanya dihadiri oleh LPSK, tapi juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta psikolog.

 

Pada pertemuan itu, LPSK didesak untuk segera memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Namun, keinginan tersebut tidak dikabulkan LPSK.

 

"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC (Putri Candrawathi)," ujar Edwin saat itu.

 

"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri."

 

Selain itu, AKBP Jerry diduga terlibat dalam pengerusakan tempat kejadian perkara (TKP). Terkait dugaan pengerusakan TKP itulah Jerry Siagian langsung ditahan di sel khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

 

7 Tersangka obstruction of justice 

Saat ini, Polri telah menetapkan 7 tersangka terkait obstruction of justice dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Tujuh tersangka itu:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Brigjen Hendra Kurniawan

3. Kombes Agus Nurpatria

4. AKBP Arif Rahman

5. Baiquni Wibowo

6. Kompol Chuck Putranto

7. AKP Irfan Widyanto.

 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (tribunnews)




SANCAnews.id – Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap tersangka kasus ujaran kebencian provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Zaidan, Sabtu (10/9) pada pukul 16.25 WIB di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.

 

Pantauan awak media, Kepala Sat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin turun langsung mengamankan tersangka Zaidan saat sedang berada di Lapangan Hanura.

 

"Ya, kami berhasil mengamankan DPO atas nama Zaidan, dan langsung kami bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," Ungkap AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo.

 

Untuk diketahui, Zaidan merupakan DPO Polres Pesawaran setelah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian provokasi dan pengancaman terhadap wartawan beberapa waktu lalu. (rmol)


SANCAnews.id – Rektor non aktif Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani lewat Kuasa Hukumnya, Ahmad Handoko menegaskan, uang gratifikasi atau suap yang diterimanya bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Melainkan untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center. Hal itu juga disampaikan Karomani saat diperiksa sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun 2022 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/9).

 

Karomani diperiksa selama enam jam, sejak pukul 10.00 sampai 16.00 WIB. Dia cecar 25 pertanyaan terkait penerimaan uang dalam penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran.

 

Ahmad Handoko menjelaskan bahwa uang penerimaan mahasiswa baru sifatnya sukarela dan bukan untuk menyatakan lulus atau tidaknya calon mahasiswa. Mahasiswa yang lulus tetap mengikuti standar nilai pasing grade.

 

“Artinya, tidak ada deal-deal di awal,” kata Handoko.

 

Handoko melanjutkan, setelah dinyatakan lulus, beberapa orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang. Nantinya, uang itu akan digunakan Karomani untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center, bukan untuk kepentingan pribadi.

 

Selain itu, Karomani juga menyebutkan kurang lebih ada 33 mahasiswa yang dititipkan agar bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila. Para penitip itu berasal dari berbagai latar belakang.

 

Mulai dari politisi, pengusaha, mantan kepala daerah, anggota DPRD Provinsi, dan DPR RI. Nama-nama itu akan diungkap Karomani di persidangan.

 

"Untuk nama-namanya ada di BAP dan nanti bisa di denger di dakwaan/persidangan. Intinya, beliau mengakui pemberian yang sifatnya sumbangan dan seluruhnya disumbangkan,” katanya. (rmol)


SANCAnews.id – Pimpinan Pondok Modern Pesantren Darussalam Gontor, KH M Akrim Mariyat tak mau berkomentar banyak saat ditanya soal kematian santri berinisial AM (17). AM meninggal setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.

 

KH M Akrim juga enggan komentar banyak saat disinggung soal lambatnya respons pihak pondok pesantren hingga adanya surat keterangan kematian palsu.

 

"Permasalahan ini bukan urusan saya. Ada pembicara khusus. Kita ada namanya tim jubir sendiri," kata M Akrim usai ziarah ke makam AM di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/9).

 

Disinggung soal dugaan kelalaian dari pondok pesantren, M Akrim pun tak mau berkomentar lebih lanjut. Ia hanya berjalan keluar menuju TPU untuk ke bersilaturahmi ke rumah korban.

 

"Sudah mas ya, sudah," kata seorang yang berada disamping M Akrim sebagaiman diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.

 

KH M Akrim Mariyat datang ziarah ke makam santrinya tersebut dengan didampingi Rusdi (47), ayah kandung dari AM. KH Akrim bersama anggotanya pun berdoa di atas makam AM dan dilanjutkan takziah di rumah duka.

 

Menurut M Akrim, mereka datang ke Palembang dalam rangka takziah dan sengaja untuk menemui keluarga AM. Sebab, AM merupakan alumni di pondok pesantren gontor .

“Korban adalah alumni kita, murid kita dan wafat di Ponpes Gontor," kata Akrim usai ziarah.

 

Ia pun meyakini bahwa, AM meninggal dalam keadaan mati syahid karena masih aktif menimba ilmu di pondok pesantren Gontor.

 

"Kita yakin anak yang belajar dan meninggal sama dengan mati syahid. Karena dia adalah fisabililah," ujarnya. (rmol)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.