SANCAnews.id – Aturan calon anggota DPR yang tidak wajib
melampirkan SKCK di Pemilu 2024 langsung menuai sorotan tajam. Kebijakan itu
menuai amukan dan kritik pedas dari sejumlah tokoh hingga warganet.
Tak cuma SKCK, caleg DPR 2024
juga disebut tidak wajib menyertakan fotokopi NPWP ataupun melaporkan harta
kekayaan mereka di KPK.
Dalam UU No.7 tahun 2017 tentang
Pemilu, calon anggota hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga
permasyarakatan jika pernah dipenjara.
Lantas seperti apa kemarahan
warganet soal aturan calon anggota DPR 2024 yang tidak wajib buat SKCK? Yuk
simak selengkapnya berikut ini.
Syarat Umum Calon Anggota DPR
2024
Syarat calon anggota DPR diatur
dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu
syarat untuk menjadi anggota DPR adalah harus berusia minimal 21 tahun dengan
latar belakang pendidikan minimal SMA dan merupakan WNI yang sehat jasmani dan
rohani.
Selain itu seorang calon anggota
DPR RI harus berasal dari sebuah partai politik karena tidak diperkenankan
untuk mencalonkan diri secara independen.
Ada juga beberapa syarat-syarat
umum lainnya dalam UU Pemilu yakni sebagai berikut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa
- Setia kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak pernah sebagai terpidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Bebas penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif
- Bersedia untuk tidak merangkap
jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas
dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara,
- Bersedia untuk tidak berpraktik
sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau
tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan
keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
SKCK Bukan Syarat Wajib Bikin
Warganet Ngamuk
Walau dalam rincian poin
sebelumnya ada syarat calon anggota DPR harus bebas dari rekam jejak pidana,
surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tak perlu dilampirkan saat hendak
mendaftar Pemilu.
Namun bagi seorang calon anggota
DPR RI yang pernah dipenjara, harus menyertakan surat keterangan dari lapas
yang bersangkutan.
Aturan soal SKCK untuk anggota
DPR tersebut membuat warganet meluapkan amarah di media sosial. Bahkan musisi
Baskara Putra hingga mantan menteri Susi Pudjiastuti menyampaikan kritik.
Kata kunci "SKCK" juga
telah menjadi trending topic di Twitter, di mana kata kunci itu berisi
kritikan-kritikan warganet terhadap aturan caleg DPR 2024 tak perlu buat SKCK.
"Sementara yang melamar jadi
tukang bersih-bersih kantornya harus pake SKCK," tulis Susi Pudjiastuti
dalam akun Twitternya pada Rabu (7/9/2022).
"Kita-kita mau ngurus
kerjaan kecil level swasta aja perlu SKCK, masa ini mau ngurus negara kaga
butuh," sambung Baskara Putra alias Hindia.
"1. Gak perlu SKCK. 2. Gak
perlu NPWP. 3. Gak perlu menyampaikan laporan harta kekayaan pribadi kepada
KPK. Ini udah gak ngerasa perlu nutupin lagi kalau pada korup apa gimana?"
semprot @Rangga***.
"Fix berarti yang di sana
orang gila. Gila kekuasaan semua. Kelas swasta aj apelamar kerja diwajibkan
pake SKCK, ini yang mau ngurus negara malah gak pake. Hapus aja sila kelima di
PANCASILA kalau begitu!"kritik @harlan***.
"Lahh... kalah sama yang
lamar kerja, enak benar ya!" timpal akun @a_jaba***.
"Bang**t gua lamar kerja
kemana-mana syaratnya SKCK, kalau gitu lamar jadi anggota DPR aja lah ya
wkwk," komentar @wahyu***.
"Sampe sini udah faham?
Faham lah yaa. Sekelas OB pabrik aja harus pakai SKCK, ini sekelas DPR gak
perlu SKCK. Emmm ngerti sekarang? Ngerti dong," tambah @tila***. (suara)