Latest Post


SANCAnews.id – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komaruddin mengatakan, sejauh ini sudah ada 6 orang massa aksi yang ditangkap dalam demonstrasi penolakan kenaikan BBM.

 

Komaruddin mengatakan, 6 orang tersebut adalah anggota Gerakan Pemuda Islam (GPI). Ia mengatakan bahwa 6 orang tersebut sudah ditangkap pada aksi yang dilakukan pada Senin (5/9) lalu saat melakukan demonstrasi penolakan kenaikan BBM di Patung Kuda.

 

“Kalau gak salah dari elemen GPI,” ujarnya kepada wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

 

Ia menambahkan, alasan penangkapan adalah karena tindakan orang-orang tersebut dianggap sudah di luar batas.

 

“Yang kami nilai itu sudah membahayakan dan mengganggu ketertiban umum,” katanya.

 

Hingga saat ini, menurut Komaruddin, 6 orang tersebut masih ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

 

“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

 

Namun begitu, diketahui bahwa penangkapan massa aksi demo penolakan kenaikan BBM tersebut hanya terjadi pada Senin (5/9). Di hari-hari berikutnya, termasuk demonstrasi yang dilangsungkan hari ini tidak ada massa aksi yang ditangkap.

 

Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi dan subsidi, meliputi Pertalite, solar, dan Pertamax pada, Sabtu (3/9) dan mulai berlaku pukul 14.30 WIB.

 

Kenaikan harga BBM tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam konferensi persnya disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube, Sekretariat Presiden pada Sabtu (3/9).

 

Arifin menyebut, harga Pertalite berubah menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 7.650 sementara untuk Solar menjadi Rp 6.800 dari sebelumnya Rp 5150. Sedangkan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

 

“Hari ini tanggal 3 September 2022 pukul 13.30 pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi antara lain, Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, kemudian Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter,” pungkasnya. (jawapos


 

OLEH: SALAMUDDIN DAENG 

HARGA minyak mentah seharusnya tidak perlu ditakutkan oleh pemerintah, asal pemerintah serius menjaga nilai tukar dan menguatkannya terhadap mata uang asing terutama terhadap dolar AS. Carahya banyak. Asal berani saja.

 

Pada masa pemerintahan SBY, rata-rata nilai tukar rupiah sebesar Rp 8.000 per dolar AS. Kalau harga minyak sekarang 90 dolar AS, maka biaya pokok minyak mentah untuk menghasilkan BBM Rp 4.500 per liter BBM. Waktu itu Menteri keuangan SBY adalah Sri Mulyani. Karena kepotong kasus Century, jadi Sri Mulyani tidak menjadi menteri lagi.

 

Sri Mulyani kembali di zaman Jokowi tapi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ambruk menjadi Rp 14.750 per dolar AS. Meski harga minyak mentah sama 90 dolar AS per barel seperti zaman SBY dulu, tapi biaya pokok minyak mentah untuk menghasilkan BBM naik dua kali lipat menjadi Rp 10.000 per liter BBM.

 

Jadi Bapak Presiden Jokowi cobalah perintahkan kepada Sri Mulyani sebagai menteri keuangan, agar diskusi dengan Gubernur BI bagaimana cara menguatkan kembali nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Karena sekarang ini Indonesia itu beli minyak menggunakan dolar. Bukan menggunakan Yuan atau Rubel.

 

Sri Mulyani mudah-mudahan bisa. Pengalaman belasan tahun menjadi menteri keuangan masa iya cuma bisanya membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terus merosot. Sekali-kali Sri Mulyani tunjukkanlah kepintarannya dengan menaikkan nilai tukar rupiah ini.

 

Kalau bisa menguatkan nilai tukar rupiah menjadi Rp 1000 per dolar AS, maka biaya pokok minyak mentah untuk menghasilkan BBM hanya senilai Rp 500 per liter. Kalau Jokowi mau bisa melakukan ini. Kalau pembantunya tidak bisa coba cari yang bisa.

 

Jadi demikian jika nilai tukar Rp 1000 per dolar, maka biaya pokok Rp 500 per liter, ditambah PPN 11 persen, ditambah PBBKB 5 persen, ditambah pungutan BPH Migas, biaya pokok BBM hanya Rp 650-750 per liter.

 

Pertamina bisa jual pertalite Rp 5.000 per liter, untungnya bisa segaban.

 

Kalau sekarang dengan biaya pokok BBM  Rp 10.000 per liter (harga minyak mentah x kurs 14750 / 159 liter sebarel) maka ditambah PPN 11 persen.

 

Ditambah PBBKB 5 persen, ditambah pungutan BPH Migas, ditambah pungutan lain-lain, biaya pokok BBM mencapai 12 ribu sampai 13 ribu rupiah. Pertamina jual 10 ribu ya lama-lama Pertamina pecok. Ngono lo...

 

(Peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)


SANCAnews.id – Aturan calon anggota DPR yang tidak wajib melampirkan SKCK di Pemilu 2024 langsung menuai sorotan tajam. Kebijakan itu menuai amukan dan kritik pedas dari sejumlah tokoh hingga warganet. 

 

Tak cuma SKCK, caleg DPR 2024 juga disebut tidak wajib menyertakan fotokopi NPWP ataupun melaporkan harta kekayaan mereka di KPK.

 

Dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga permasyarakatan jika pernah dipenjara.

 

Lantas seperti apa kemarahan warganet soal aturan calon anggota DPR 2024 yang tidak wajib buat SKCK? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

 

Syarat Umum Calon Anggota DPR 2024 

Syarat calon anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu syarat untuk menjadi anggota DPR adalah harus berusia minimal 21 tahun dengan latar belakang pendidikan minimal SMA dan merupakan WNI yang sehat jasmani dan rohani.

 

Selain itu seorang calon anggota DPR RI harus berasal dari sebuah partai politik karena tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri secara independen.

 

Ada juga beberapa syarat-syarat umum lainnya dalam UU Pemilu yakni sebagai berikut:

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

- Tidak pernah sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

- Bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif

- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,

- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.

 

SKCK Bukan Syarat Wajib Bikin Warganet Ngamuk 

Walau dalam rincian poin sebelumnya ada syarat calon anggota DPR harus bebas dari rekam jejak pidana, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tak perlu dilampirkan saat hendak mendaftar Pemilu.

 

Namun bagi seorang calon anggota DPR RI yang pernah dipenjara, harus menyertakan surat keterangan dari lapas yang bersangkutan.

 

Aturan soal SKCK untuk anggota DPR tersebut membuat warganet meluapkan amarah di media sosial. Bahkan musisi Baskara Putra hingga mantan menteri Susi Pudjiastuti menyampaikan kritik.

 

Kata kunci "SKCK" juga telah menjadi trending topic di Twitter, di mana kata kunci itu berisi kritikan-kritikan warganet terhadap aturan caleg DPR 2024 tak perlu buat SKCK.

 

"Sementara yang melamar jadi tukang bersih-bersih kantornya harus pake SKCK," tulis Susi Pudjiastuti dalam akun Twitternya pada Rabu (7/9/2022). 

 

"Kita-kita mau ngurus kerjaan kecil level swasta aja perlu SKCK, masa ini mau ngurus negara kaga butuh," sambung Baskara Putra alias Hindia.

 

"1. Gak perlu SKCK. 2. Gak perlu NPWP. 3. Gak perlu menyampaikan laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK. Ini udah gak ngerasa perlu nutupin lagi kalau pada korup apa gimana?" semprot @Rangga***.

 

"Fix berarti yang di sana orang gila. Gila kekuasaan semua. Kelas swasta aj apelamar kerja diwajibkan pake SKCK, ini yang mau ngurus negara malah gak pake. Hapus aja sila kelima di PANCASILA kalau begitu!"kritik @harlan***.

 

"Lahh... kalah sama yang lamar kerja, enak benar ya!" timpal akun @a_jaba***.

 

"Bang**t gua lamar kerja kemana-mana syaratnya SKCK, kalau gitu lamar jadi anggota DPR aja lah ya wkwk," komentar @wahyu***.

 

"Sampe sini udah faham? Faham lah yaa. Sekelas OB pabrik aja harus pakai SKCK, ini sekelas DPR gak perlu SKCK. Emmm ngerti sekarang? Ngerti dong," tambah @tila***. (suara)


SANCAnews.id – Aksi bakar foto pimpinan DPR RI terjadi di tengah aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Kamis kemarin (8/9).

 

Aksi bakar foto tersebut kian ramai dibahas publik setelah beredarnya video-video aksi pembakaran di media sosial.

 

 Pantauan di media sosial Twitter, Jumat (9/9), beragam foto dan video detik-detik pembakaran foto pimpinan DPR RI disebar warganet.

 

Terlihat ada foto Ketua DPR RI, Puan Maharani; Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad; hingga sejumlah pimpinan DPR lainnya ikut dibakar mahasiswa. Foto kelima pimpinan DPR RI tersebut dipajang berjejer dan dibakar menggunakan korek api.

 

Bahkan aksi pembakaran turut diiringi dengan lagu "selamat ulang tahun" yang biasa dinyanyikan dalam perayaan ulang tahun.

 

Sontak, aksi pembakaran foto-foto wakil rakyat tersebut menuai pujian dari warganet.

 

"Keren Sumut," ujar akun Twitter @lelasukma***.

 

"Terus berjuang adik-adikku untuk masa depanmu. Tetap semangat dan waspada terhadap penyusup-penyusup plus provokator dalam demo," sambung akun @AndrieA***.

 

Lantunan lagu ulang tahun tersebut disinyalir sebagai bentuk sindiran atas tingkah wakil rakyat di Senayan yang merayakan ulang tahun Puan Maharani di tengah Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/9).

 

Perayaan ulang tahu tersebut menjadi cibiran masyarakat karena dilakukan di saat mahasiswa hingga buruh menggelar demo penolakan kenaikan BBM di depan Gedung DPR RI. (rmol)


SANCAnews.id – Pengemudi ojek online atau Ojol bakal menggelar unjuk rasa siang ini. Dalam aksi kali ini ada tiga tuntutan yang bakal suarakan. Salah satunya menolak Keputusan Menteri Perhubungan KP 667 Tahun 2022 yang masih menerapkan sistem zonasi untuk tarif ojol.

 

Adapun aksi ini merupakan aksi gabungan dari Gabungan Asosiasi dan Aliansi Pengemudi Ojek Daring Indonesia, antara lain dari Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Organisasi Pengemudi Ojek Daring Tekab Indonesia, Aliansi Pengemudi Ojek Daring dari Laskar Malari, Patra Indonesia serta Masyarakat Online Seluruh Indonesia (MOSI).

 

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan aksi ini akan digelar pukul 15.00 WIB. Adapun titik kumpul untuk rasa berada di Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat. Sementara pusat unjuk rasa akan dilakukan di depan Istana Merdeka.

 

"Titik kumpul di Patung Kuda. Ada sekitar 1.000 hingga 5.000 massa aksi. Mereka datang dari Sumatera, Jabodetabek dan Jawa," katanya kepada VOI, di Jakarta, Jumat, 9 September.

 

Igun mengatakan bahwa aksi penyampaian aspirasi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini lantaran suara para pengemudi ojol tidak didengar oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

 

"Kami akan menyampaikan keberatan kami ini langsung kepada Presiden RI. Karena berkali-kali kami menuntut kepada Kemenhub namun ternyata tidak juga digubris," ujarnya.

 

Tiga Tuntutan 

Ada tiga tuntutan yang bakal disuarakan para pengemudi ojol pada aksi unjuk rasa nanti. Pertama, meminta Presiden Jokowi untuk mendorong legalitas ojek daring masuk dalam Prolegnas DPR tahun 2022/2023.

 

"Ataupun Bapak Presiden RI dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk melegalkan ojek daring dalam waktu dekat di tahun 2022 ini karena sudah sangat mendesak status legal bagi ojek daring," dikutip dari keterangan resmi.

 

Kedua, gabungan Asosiasi dan Aliansi Pengemudi Ojek Daring Indonesia menolak Keputusan Menteri Perhubungan KP Nomor 667 Tahun 2022 yang masih menerapkan sistem zonasi untuk menentukan tarif ojol.

 

"Karena kami menginginkan agar tarif ojek daring dapat diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah Provinsi dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di setiap Provinsi di Indonesia," tulisnya.

 

Terakhir, gabungan Asosiasi dan Aliansi Pengemudi Ojek Daring Indonesia ini menuntut potongan sewa aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring oleh perusahaan aplikator maksimal 10 persen.

 

"Kami inginkan agar tarif ojek daring juga tidak naik terlalu tinggi dengan memotong biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen agar penumpang kami juga tetap terjaga kemampuan membayar jasa ojek daring," katanya.

 

Adapun tiga tuntutan aspirasi ini akan disampaikan juga melalui surat tertulis langsung ke pihak Istana Presiden agar aspirasi dari gabungan asosiasi, organisasi dan aliansi pengemudi ojek daring dapat diterima oleh Presiden Jokowi dan dapat dipenuhi. (voi)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.