Hari Ini Mulai Pukul 15.00 WIB, 5.000 Pengemudi Ojol Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Istana Merdeka Bawa Tiga Tuntutan
SANCAnews.id – Pengemudi ojek online atau Ojol bakal menggelar
unjuk rasa siang ini. Dalam aksi kali ini ada tiga tuntutan yang bakal
suarakan. Salah satunya menolak Keputusan Menteri Perhubungan KP 667 Tahun 2022
yang masih menerapkan sistem zonasi untuk tarif ojol.
Adapun aksi ini merupakan aksi
gabungan dari Gabungan Asosiasi dan Aliansi Pengemudi Ojek Daring Indonesia,
antara lain dari Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Organisasi
Pengemudi Ojek Daring Tekab Indonesia, Aliansi Pengemudi Ojek Daring dari
Laskar Malari, Patra Indonesia serta Masyarakat Online Seluruh Indonesia
(MOSI).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi
Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan aksi ini akan digelar
pukul 15.00 WIB. Adapun titik kumpul untuk rasa berada di Patung Kuda Arjuna,
Jakarta Pusat. Sementara pusat unjuk rasa akan dilakukan di depan Istana
Merdeka.
"Titik kumpul di Patung
Kuda. Ada sekitar 1.000 hingga 5.000 massa aksi. Mereka datang dari Sumatera,
Jabodetabek dan Jawa," katanya kepada VOI, di Jakarta, Jumat, 9 September.
Igun mengatakan bahwa aksi
penyampaian aspirasi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal
ini lantaran suara para pengemudi ojol tidak didengar oleh Menteri Perhubungan
Budi Karya Sumadi.
"Kami akan menyampaikan
keberatan kami ini langsung kepada Presiden RI. Karena berkali-kali kami
menuntut kepada Kemenhub namun ternyata tidak juga digubris," ujarnya.
Tiga Tuntutan
Ada tiga tuntutan yang bakal
disuarakan para pengemudi ojol pada aksi unjuk rasa nanti. Pertama, meminta Presiden
Jokowi untuk mendorong legalitas ojek daring masuk dalam Prolegnas DPR tahun
2022/2023.
"Ataupun Bapak Presiden RI
dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk
melegalkan ojek daring dalam waktu dekat di tahun 2022 ini karena sudah sangat
mendesak status legal bagi ojek daring," dikutip dari keterangan resmi.
Kedua, gabungan Asosiasi dan
Aliansi Pengemudi Ojek Daring Indonesia menolak Keputusan Menteri Perhubungan
KP Nomor 667 Tahun 2022 yang masih menerapkan sistem zonasi untuk menentukan
tarif ojol.
"Karena kami menginginkan
agar tarif ojek daring dapat diserahkan regulasinya kepada regulator
masing-masing daerah Provinsi dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring
di setiap Provinsi di Indonesia," tulisnya.
Terakhir, gabungan Asosiasi dan
Aliansi Pengemudi Ojek Daring Indonesia ini menuntut potongan sewa aplikasi
yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring oleh perusahaan aplikator maksimal
10 persen.
"Kami inginkan agar tarif
ojek daring juga tidak naik terlalu tinggi dengan memotong biaya sewa aplikasi
maksimal 10 persen agar penumpang kami juga tetap terjaga kemampuan membayar
jasa ojek daring," katanya.
Adapun tiga tuntutan aspirasi ini
akan disampaikan juga melalui surat tertulis langsung ke pihak Istana Presiden
agar aspirasi dari gabungan asosiasi, organisasi dan aliansi pengemudi ojek
daring dapat diterima oleh Presiden Jokowi dan dapat dipenuhi. (voi)