SANCAnews.id – Baru-baru ini, kuasa hukum keluarga Brigadir J,
Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan salah satu sosok perwira yang menjalani
sidang kode etik, sempat menemui Kamaruddin Simanjuntak untuk memintanya agar
tidak terlalu vokal.
Seperti diketahui, Kamaruddin
Simanjuntak memang sangat tegas dan berani blak-blakan dalam berbicara demi
membela kliennya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Martin Lukas Simanjuntak saat
hadir dalam program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne mengungkapkan bahwa ada
salah satu perwira yang menemui Kamaruddin Simanjuntak.
“Sebenernya saya jujur ya, ketika
mendengar 3 nama tersebut cukup kecewa. Salah satu dari mereka itu justru di
tanggal 18, seinget saya ya, itu menemui abang kita, koordinator kita lah
(Kamaruddin Simanjuntak)” ujar Martin, dalam program Apa Kabar Indonesia Malam
TvOne, Selasa (6/9/2022).
Kedatangan perwira tersebut,
ungkapnya, meminta agar kuasa hukum Brigadir J itu tidak terlalu vokal dalam
kasus kematian kliennya.
“Hanya ingin silaturahmi dan juga
mengatakan agar cooling down, supaya jangan terlalu keras dalam hal ini,”
sambung Martin.
Ketika ditanya oleh host mengenai sosok perwira yang
dimaksud, Martin Lukas Simanjuntak enggan untuk menyebutkannya.
“Jangan nanti saja, ini kan
berhubungan komunikasinya koordinator dengan beliau, ketemu di Jakarta
(Kapolda) datang dari daerah. Kalau ini benar jujur saya kecewa, kenapa saya
kecewa? Karena ternyata beliau ini bagian dari cheerleader menguatkan apa yang
diperjuangkan,” kata Martin.
Mengenai tujuan perwira menemui
Kamaruddin Simanjuntak, Martin menduga bahwa itu merupakan respon dari
keterangan pihak kuasa hukum Brigadir J
yang terlalu tajam.
“Pada saat itu kan kita lapor
tanggal 18, pada saat lapor kita ditemui media ya, dan itu kan penjabaran kita
tajam sekali. Itu kita katakan ini bukan tembak-menembak ini bukan ancaman atau
kekerasan seksual, yang benar adalah pembunuhan berencana,” pungkas Martin.
Ia menambahkan, entah pertemuan
itu merupakan inisiatif, perwira tersebut mendatangi Koordinator Kuasa Hukum
Brigadir J untuk meminta agar tidak terlalu keras. Namun dengan tegas
Kamaruddin Simanjuntak menjawab, bahwa ia mewakili korban.
“Kan gempar itu republik pada
tanggal 18, mungkin atas inisiatif sendiri atau berdasarkan kolega, beliau
menemui abang kita (Kamaruddin Simanjuntak) bilang yaudahlah kita percayakan
kepada tim yang dibentuk TimSus dan jangan terlalu keras. Tapi hebatnya bang
Kamaruddin bilang, yaudah saya gak bicara tapi yang bicara kami” sambungnya.
Pengacara Brigadir J menyoroti
sikap Penyidik dan Polisi yang terkesan hormat kepada Ferdy Sambo
Salah satu pengacara Brigadir J,
Mansur Febrian menyoroti perlakuan penyidik dan polisi lain terhadap Irjen
Ferdy Sambo yang statusnya sudah jadi tersangka. Hal itu disampaikan dalam
acara Apa Kabar Indonesia TvOne yang tayang pada Kamis (1/9/2022).
Mansur Febrian mempertanyakan
soal rekontruksi pembunuhan Brigadir J yang masih mengarah kepada tuduhan
pelecehan seksual.
“Pertanyaannya kemarin itu BAP
yang digunakan untuk rekonstruksi itu milik siapa? Dari kelima tersangka ini
BAP siapa yang digunakan? Awalnya Bharada E berbohong karena diiming-imingi
sejumlah uang, kedua dijanjikan SP3,” pungkas Mansur Febrian.
Mansur Febrian juga menyoroti
perlakuan terhadap Ferdy Sambo yang sudah berstatus tersangka.
“Kalau kita lihat sepintas di
media, begitu hormatnya penyidik dan polisi yang lain kepada yang sudah pakai
baju oranye (Ferdy Sambo) yang sudah dipecat loh itu,” lanjutnya.
Host menekankan sesuai pernyataan
Ito Sumardi bahwa adanya faktor psikologis yang mempengaruhi para penyidik yang
memiliki pangkat lebih rendah dibanding tersangka.
Dalam kesempatan yang sama,
Mantan Kabareskrim Polri 2009-2011, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi memberikan
tanggapan soal perbedaan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
“Pertama saya ingin menyampaikan
informasi dari aspek teknis dan aspek normatifnya mengapa dalam penyidikan
kasus pembunuhan itu perlu adanya rekonstruksi untuk memperkuat dugaan terhadap
tersangka, selain karena memang pembunuhan pasti korbannya meninggal.” ujar Ito
Sumardi.
“Hingga nanti tujuan rekonstruksi
ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas bahwa betul terjadi kasus
tindak pidana pembunuhan yang disangkakan dan untuk menguji kebenaran
keterangan terdakwa maupun saksi,” sambungnya.
Ito menambahkan, dalam proses
tersebut juga kemungkinan akan ada kendala psikologi, karena melibatkan
orang-orang yang memiliki ikatan emosional.
“Kedua mungkin ada kendala
psikologi, kenapa? Karena ini pelakunya semua orang dalam, atau dalam grup.
Beda kalo kejadiannya itu melibatkan orang yang tidak mempunyai hubungan
emosional, di sinilah dibutuhkan LPSK,” sambungnya.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo
juga memberikan tanggapan soal kesaksian Bharada E atau Richard Eliezer yang
tetap konsisten dan ´berdiri sendiri´ dibandingkan 4 tersangka lainnya.
“Memang ada sedikit satu situasi
yang membuat Bharada E agak emosional pada proses rekonstruksi itu, saya tidak
ingat yang mana, tapi dijelaskan bahwa kenapa tersangka yang lain ini dianggap
oleh Bharada E tidak menceritakan yang sesungguhnya, itu yang membuat dia
jengkel,” ungkap Hasto.
Hasto mengatakan bahwa Bharada E
masih tetap on the track tetap pada keterangan yang diberikan. (tvone)