Latest Post



SANCAnews.id – Elektabilitas Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani terancam mengalami penurunan jika tidak vokal menyampaikan penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

 

Apalagi bila melihat masa lalu, Puan menolak bahkan sempat menangis saat harga BBM naik di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, Fraksi PDIP menolak tegas kenaikan harga BBM tersebut.

 

Namun di era Presiden Joko Widodo, Puan dan PDIP terkesan lemah saat melihat Presiden Jokowi menaikkan harga BBM subsidi. 

 

“PDIP lagi di-bully soal dulu nangis-nangis BBM era SBY naik. Sekarang kok diam saja. Saya melihat ini akan bisa menurunkan elektabilitas Puan Maharani," kata pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Kamis (8/9). 

 

Sikap diam Puan ini, kata Ujang, bisa dianggap sebagai sikap yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

 

Terlebih, posisi Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI yang dinilai publik memiliki pengaruh tetapi membiarkan kenaikan harga BBM yang  tidak pro terhadap rakyat kecil.

 

“Di saat rakyat menjerit dan kesusahan karena kenaikan harga BBM, Puan sebagai Ketua DPR dan kandidat capres diam saja tak memperjuangkan hak rakyat. Tentu ya sedikit banyak akan menurunkan dan mengurangi elektabilitas Puan,” tandasnya. (*)


SANCAnews.id – Pemerintah didesak segera membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi karena harga minyak dunia turun hingga 80 dolar AS per barel.

 

Angka tersebut, jauh di bawah besaran asumsi makro harga ICP yang ditetapkan dalam APBN Perubahan tahun 2022, yaitu sebesar 100 dolar AS per barel.

 

 "Dengan penurunan harga minyak dunia ini, maka alasan Pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi jadi tidak relevan dan sulit dinalar logika masyarakat," tegas anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, kepada wartawan, Kamis (8/9).

 

Atas dasar itu, Wakil Ketua FPKS DPR RI ini meminta pemerintah harus segera meninjau ulang kebijakan kenaikan BBM bersubsidi tersebut.

 

Menurutnya, tidak pantas pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi ketika patokan harga pokok produksi (HPP) terus turun.

 

“Logika kenaikan harga BBM bersubsidi karena melambungnya harga minyak dunia, makin tidak mendapat pembenaran," ujarnya. 

 

Mulyanto menjelaskan, sejak Juni 2022 sampai hari ini, data harga minyak dunia di oilprice.com terus mendekati angka 80 dolar AS per barel. Itu sebabnya Amerika, Malaysia dan beberapa negara lain dikabarkan telah menurunkan harga BBM mereka.

 

Bahkan di Indonesia sendiri, menyusul Pertamina, Shell dan VIVO, kemarin BP menurunkan harga jual BBM-nya.

 

"Jadi aneh kalau BBM bersubsidi kita malah naik, di tengah penurunan harga-harga BBM.  Logikanya kurang masuk," tandasny. (rmol)


SANCAnews.id – Salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E alias Richard Eliezer dinyatakan jujur ketika melewati poligraf atau lie detector.

 

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, angkat suara terkait hasil poligraf dari Puslabfor Polri untuk menguji keterangan para tersangka.

 

Menurut dia, hasil kejujuran Bharada E tidak mengejutkan karena sedari awal sudah berkata sebenarnya. "Sejak saya menjadi kuasa hukum Bharada E, dia memang keterangannya tidak pernah berubah.

 

Waktu tes lie detector ini saya sudah memprediksi bahwa dia jujur," kata Ronny seusai dihubungi, Kamis (8/9/2022). Ronny menjelaskan Bharada E lebih dulu menjalani tes dari psikolog guna menguji keterangan yang disampaikan.

 

Menurutnya, hasil pengujian tersebut telah didapat yang mana Bharada E ingin jujur mengungkap kasus tersebut sebagai justice collaborator. "Lalu, lie detector ini tidak berbeda dengan psikolog yang kami siapkan.

 

Bharada E ini memang jujur berdasarkan tes dari beberapa psikolog," jelasnya. Oleh karena itu, Ronny menyampaikan hasil lie detector dengan psikolog diharapkan bisa membantu penyidik.

 

Menurut dia, hasil tersebut bisa memperkuat alat bukti dalam persidangan, "Untuk kepentingan di peradilan, hasil asesmen psikolog yang tim lawyer siapkan mengatakan Bharada E ini jujur berdasarkan beberapa tes," imbuhnya. (tvone)


SANCAnews.id – Baru-baru ini, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan salah satu sosok perwira yang menjalani sidang kode etik, sempat menemui Kamaruddin Simanjuntak untuk memintanya agar tidak terlalu vokal.

 

Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak memang sangat tegas dan berani blak-blakan dalam berbicara demi membela kliennya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Martin Lukas Simanjuntak saat hadir dalam program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne mengungkapkan bahwa ada salah satu perwira yang menemui Kamaruddin Simanjuntak.

 

“Sebenernya saya jujur ya, ketika mendengar 3 nama tersebut cukup kecewa. Salah satu dari mereka itu justru di tanggal 18, seinget saya ya, itu menemui abang kita, koordinator kita lah (Kamaruddin Simanjuntak)” ujar Martin, dalam program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, Selasa (6/9/2022).

 

Kedatangan perwira tersebut, ungkapnya, meminta agar kuasa hukum Brigadir J itu tidak terlalu vokal dalam kasus kematian kliennya.

 

“Hanya ingin silaturahmi dan juga mengatakan agar cooling down, supaya jangan terlalu keras dalam hal ini,” sambung Martin.

 

Ketika  ditanya oleh host mengenai sosok perwira yang dimaksud, Martin Lukas Simanjuntak enggan untuk menyebutkannya.

 

“Jangan nanti saja, ini kan berhubungan komunikasinya koordinator dengan beliau, ketemu di Jakarta (Kapolda) datang dari daerah. Kalau ini benar jujur saya kecewa, kenapa saya kecewa? Karena ternyata beliau ini bagian dari cheerleader menguatkan apa yang diperjuangkan,” kata Martin.

 

Mengenai tujuan perwira menemui Kamaruddin Simanjuntak, Martin menduga bahwa itu merupakan respon dari keterangan pihak kuasa hukum Brigadir  J yang terlalu tajam.

 

“Pada saat itu kan kita lapor tanggal 18, pada saat lapor kita ditemui media ya, dan itu kan penjabaran kita tajam sekali. Itu kita katakan ini bukan tembak-menembak ini bukan ancaman atau kekerasan seksual, yang benar adalah pembunuhan berencana,” pungkas Martin.

 

Ia menambahkan, entah pertemuan itu merupakan inisiatif, perwira tersebut mendatangi Koordinator Kuasa Hukum Brigadir J untuk meminta agar tidak terlalu keras. Namun dengan tegas Kamaruddin Simanjuntak menjawab, bahwa ia mewakili korban.

 

“Kan gempar itu republik pada tanggal 18, mungkin atas inisiatif sendiri atau berdasarkan kolega, beliau menemui abang kita (Kamaruddin Simanjuntak) bilang yaudahlah kita percayakan kepada tim yang dibentuk TimSus dan jangan terlalu keras. Tapi hebatnya bang Kamaruddin bilang, yaudah saya gak bicara tapi yang bicara kami” sambungnya.

 

Pengacara Brigadir J menyoroti sikap Penyidik dan Polisi yang terkesan hormat kepada Ferdy Sambo 

Salah satu pengacara Brigadir J, Mansur Febrian menyoroti perlakuan penyidik dan polisi lain terhadap Irjen Ferdy Sambo yang statusnya sudah jadi tersangka. Hal itu disampaikan dalam acara Apa Kabar Indonesia TvOne yang tayang pada Kamis (1/9/2022).

 

Mansur Febrian mempertanyakan soal rekontruksi pembunuhan Brigadir J yang masih mengarah kepada tuduhan pelecehan seksual.

 

“Pertanyaannya kemarin itu BAP yang digunakan untuk rekonstruksi itu milik siapa? Dari kelima tersangka ini BAP siapa yang digunakan? Awalnya Bharada E berbohong karena diiming-imingi sejumlah uang, kedua dijanjikan SP3,” pungkas Mansur Febrian.

 

Mansur Febrian juga menyoroti perlakuan terhadap Ferdy Sambo yang sudah berstatus tersangka.

 

“Kalau kita lihat sepintas di media, begitu hormatnya penyidik dan polisi yang lain kepada yang sudah pakai baju oranye (Ferdy Sambo) yang sudah dipecat loh itu,” lanjutnya.

 

Host menekankan sesuai pernyataan Ito Sumardi bahwa adanya faktor psikologis yang mempengaruhi para penyidik yang memiliki pangkat lebih rendah dibanding tersangka.

 

Dalam kesempatan yang sama, Mantan Kabareskrim Polri 2009-2011, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi memberikan tanggapan soal perbedaan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

 

“Pertama saya ingin menyampaikan informasi dari aspek teknis dan aspek normatifnya mengapa dalam penyidikan kasus pembunuhan itu perlu adanya rekonstruksi untuk memperkuat dugaan terhadap tersangka, selain karena memang pembunuhan pasti korbannya meninggal.” ujar Ito Sumardi.

 

“Hingga nanti tujuan rekonstruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas bahwa betul terjadi kasus tindak pidana pembunuhan yang disangkakan dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa maupun saksi,” sambungnya.

 

Ito menambahkan, dalam proses tersebut juga kemungkinan akan ada kendala psikologi, karena melibatkan orang-orang yang memiliki ikatan emosional.

 

“Kedua mungkin ada kendala psikologi, kenapa? Karena ini pelakunya semua orang dalam, atau dalam grup. Beda kalo kejadiannya itu melibatkan orang yang tidak mempunyai hubungan emosional, di sinilah dibutuhkan LPSK,” sambungnya.

 

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo juga memberikan tanggapan soal kesaksian Bharada E atau Richard Eliezer yang tetap konsisten dan ´berdiri sendiri´ dibandingkan 4 tersangka lainnya.

 

“Memang ada sedikit satu situasi yang membuat Bharada E agak emosional pada proses rekonstruksi itu, saya tidak ingat yang mana, tapi dijelaskan bahwa kenapa tersangka yang lain ini dianggap oleh Bharada E tidak menceritakan yang sesungguhnya, itu yang membuat dia jengkel,” ungkap Hasto.

 

Hasto mengatakan bahwa Bharada E masih tetap on the track tetap pada keterangan yang diberikan. (tvone)


SANCAnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas tersangka tersangka Putri Candrawathi dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum lengkap. Berkas akan dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

 

Berkas perkara atas tersangka Putri baru masuk ke Kejagung pada Senin (29/8/2022). Kemudian setelah diteliti berkas dikatakan belum lengkap dan akan dikembalikan pada hari ini, Kamis (8/9/2022).

 

"Hari ini akan dikembalikan ke penyidik Tipidum Bareskrim Polri," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi MNC Portal, Kamis (8/9/2022).

Sebelumnya, empat berkas perkara atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'ruf juga dikembalikan karena masih belum lengkap. Berkas dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

 

Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti.

 

"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil, Senin (29/8/2022).

 

Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan sehingga harus dipastikan kelengkapan.

 

"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," katanya.

 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sementara, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (sindonews)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.