Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Chandrawathi ke Bareskrim
SANCAnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas
tersangka tersangka Putri Candrawathi dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum lengkap. Berkas akan
dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
Bareskrim Polri.
Berkas perkara atas tersangka
Putri baru masuk ke Kejagung pada Senin (29/8/2022). Kemudian setelah diteliti
berkas dikatakan belum lengkap dan akan dikembalikan pada hari ini, Kamis
(8/9/2022).
"Hari ini akan dikembalikan
ke penyidik Tipidum Bareskrim Polri," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut
Sumedana saat dihubungi MNC Portal, Kamis (8/9/2022).
Sebelumnya, empat berkas perkara
atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky
Rizal atau RR, dan Kuat Ma'ruf juga dikembalikan karena masih belum lengkap.
Berkas dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil
Zumhana menyebut pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara keempat
tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah
diberikan oleh Jaksa Peneliti.
"Kami dalam proses
pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus
diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat
bukti," ujar Fadil, Senin (29/8/2022).
Fadil menjelaskan bahwa berkas
perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya
dibawa ke pengadilan sehingga harus dipastikan kelengkapan.
"Sehingga jaksa itu ketika
membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan
materil dan bisa dibuktikan," katanya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir
J, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total
telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya
Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan
Kuat Ma'ruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal
338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sementara, Ferdy
Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang
Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (sindonews)