KPK Belum Temukan Dugaan Suap di Kasus Formula E
SANCAnews.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander
Marwata mengatakan lembaganya belum mendapatkan informasi tentang dugaan suap
dalam penyelenggaraan Formula E. “Kalau suap, kami belum dapat informasi,” kata
Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 September 2022.
Alex menuturkan saat ini pihaknya
berfokus tentang unsur kerugian negara dalam penyelenggaraan balap mobil
listrik itu. Kerugian negara diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang
Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi.
“Apakah anggaran APBD itu boleh
digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya bisnis? Kan seperti itu,” ujar
Alex.
Alex mengatakan pembuktian dalam
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juga harus dilakukan secara bertahap. Pertama, kata
dia, KPK harus menemukan apakah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam
penyelenggaraan Formula E. Selanjutnya, apakah penyalahgunaan wewenang itu menyebabkan
kerugian negara.
Panggil Anies
Menurut Alex, Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta harus membayar komitmen fee kepada penyelenggara Formula E selama
lima tahun pada 2019-2024. Artinya, kata dia, Pemprov DKI harus tetap membayar
walaupun Gubernur Anies Baswedan akan segera lengser dari jabatannya. “Nah hal
seperti itu yang kami minta ke ahli dan kami klarifikasi kepada yang
bersangkutan (Anies),” kata Alex.
KPK berencana memanggil Anies
dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. KPK menyatakan tim
penyelidik membutuhkan keterangan Anies tentang perhelatan balapan mobil
listrik tersebut.
Anies Baswedan sudah menerima
surat panggilan KPK. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini bakal
memenuhi panggilan KPK. "Insya Allah saya akan datang dan akan membantu
untuk bisa membuat semuanya menjadi jelas," ujar Anies. Dia mengatakan tak
melakukan persiapan khusus. "Ya, datang aja, tidak ada persiapan
khusus," kata dia di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 September
2022.
Tim penyelidik KPK telah
memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan soal dugaan korupsi di ajang
balapan mobil listrik Formula E. Salah satunya adalah Ketua DPRD DKI Jakarta
Prasetio Edi Marsudi. Pemeriksaan itu untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan
informasi yang diperlukan penyidik. (tempo)