Latest Post


SANCAnews.id – Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengatakan kebijakan pemerintah menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM), merupakan bentuk keadilan subsidi untuk rakyat.

 

"Di balik penyesuaian ini, Ansor melihat ada komitmen kuat dari pemerintah untuk menata pos-pos subsidi, yang awalnya dinikmati sekitar 70 persen kalangan menengah ke atas berubah untuk masyarakat bawah. Ini justru bentuk keadilan subsidi untuk rakyat," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

 

Hal ini juga telah ditegaskan Presiden Joko Widodo melalui pernyataannya bahwa perubahan harga BBM adalah ikhtiar pemerintah untuk menempatkan subsidi kepada masyarakat lebih berhak, yakni kalangan bawah.

 

Yaqut menilai bahwa penyesuaian harga BBM ini merupakan langkah realistis yang harus diambil pemerintah agar keuangan negara semakin sehat.

 

Seperti diketahui, subsidi dan kompensasi negara untuk BBM dari APBN 2022 sudah meningkat hingga tiga kali lipat, yakni dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

 

"Ansor memahami situasi ini memang tidak mudah untuk dihadapi, apalagi saat ekonomi belum benar-benar pulih akibat pandemi COVID-19. Namun, kami yakin ini sejatinya adalah opsi paling realistis untuk kebaikan negara dan rakyat," katanya.

 

Yaqut menambahkan bahwa langkah ini merupakan penyesuaian terhadap harga minyak dunia yang melonjak. Yaqut mengatakan jika hal tersebut tidak diantisipasi dengan serius, maka dikhawatirkan akan berdampak kurang baik terhadap situasi di dalam negeri, baik sektor ekonomi, sosial, maupun politik.

 

Selanjutnya, dia meminta penyesuaian harga BBM itu benar-benar dilakukan dengan baik serta kemunculan kasus-kasus kebocoran subsidi tidak kembali terulang, seperti yang selama ini terjadi.

 

GP Ansor juga meminta Pemerintah serius mendistribusikan pengalihan subsidi untuk rakyat kecil.

 

Pengawalan dari masyarakat juga penting untuk memantau pendistribusian pengalihan subsidi melalui program bantuan, seperti bantuan langsung tunai (BLT), bantuan upah pekerja, dan lain sebagainya. (tvone)


SANCAnews.id – Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, Penasihat ahli Kapolri, mengaku tak habis pikir dengan keputusan penyidik yang tak menahan Putri Candrawathi atau Putri Sambo karena alasan anak hingga kemanusiaan.

 

Padahal, istri Ferdy Sambo itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan sang suami.

 

"Jangankan orang awam ya, saya sendiri sebagai penasihat ahli Kapolri bingung juga kenapa kok bisa terjadi seperti itu," kata Aryanto Sutadi dalam wawancara yang disiarkan lewat chanal Youtube tvOne dikutip Beritahits.id pada Senin, (5/9/2022).

 

Dikatakan Aryanto, sebetulnya dalam perkara ini di mana kepolisian tidak menahan istri Ferdy Sambo, tidak melanggar hukum karena ada alasan. Tiga alasan Putri Candrawathi tidak ditahan karena kemanusiaan, kesehatan dan juga ada anak kecil.

 

Namun polri luput dengan adanya keputusan tersebut, institusi justru kehilangan legitimasi dari masyarakat. Pasalnya banyak kasus serupa seperti Putri Candrawathi jadi tersangka disaat memiliki anak kecil. Hukuman tersebut tetap berlaku, tapi tidak dengan istri mantan Kadiv Propam Polri ini.

 

Legitimasi adalah penerimaan dan pengakuan atas kewenangan yang diberikan oleh masyarakat kepada pimpinan yang telah diberikan kekuasaan.

 

"Cuman rakyat tidak lagi legitimisi. Legitimasinya kurang," ujarnya.

 

Padahal kata Aryanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerapkan Presisi sebagai visi polri saat ini. Adapun langkah yang dapat diambil polri untuk meredam amarah masyarakat dengan menahan Putri Candrawathi sebagai tahanan kota atau tahanan rumah.

 

"Padahal itu langkah murah untuk menangkis kemarahan masyarakat, tapi polisi tidak mengambil itu. Jadi saya juga enggak ngerti," ungkap dia.

 

Seperti diketahui, Putri melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis telah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan kepada kepolisian dengan dalih alasan kemanusiaan. Putri berdalih masih mempunyai anak kecil dan kondisi Putri masih dalam keadaan tidak stabil.

 

Tim penyidik kepolisian kemudian mengabulkan permohonan klien Arman dan Putri Candrawathi diwajibkan lapor. (suara)


SANCAnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pekan ini karena belum lengkap. "Rencananya pekan ini P-19 dikembalikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (5/9/2022), dilansir Antara.

 

Pada Senin (29/8/2022), tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu Putri Candrawathi. Kemudian, berkas tersebut diteliti. Berdasarkan hasil penelitian pada Kamis (1/9/2022), berkas dinyatakan belum lengkap (P-18).

 

Berkas pun akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh jaksa peneliti yang disertai dengan petunjuk jaksa. "Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ujarnya.

 

Selain berkas Putri Candrawathi, jaksa peneliti juga mengembalikan berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J antara lain berkas Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Berkas dikembalikan karena belum lengkap secara formil maupun materiil.

 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini penyidik fokus menyempurnakan berkas perkara kelima tersangka untuk segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU).

 

"Terkait masalah timsus, fokus penyelesaian dan penyempurnaan lima berkas perkara untuk memenuhi apa yang menjadi petunjuk JPU," ungkap Dedi, Jumat (2/9/2022). (tvone)


SANCAnews.id – Seorang polisi di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnaen, tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam (4/10).

 

Anggota Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah, itu diduga tewas ditembak oleh sesama rekan polisi, Ajun Inspektur Polisi Dua RS, seorang provost di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.

 

Peristiwa itu diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.

 

Dalam peristiwa itu, Karnaen sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda Bandar Jaya namun korban tidak dapat tertolong, sementara RS menelepon anggota Satuan Provost Polres Lampung Tengah.

 

Kepala Provost Polres Lampung Tengah, Ajun Inspektur Polisi Satu Sriwaluyo, mengatakan, RS telah mengakui menembak Karnaen.

 

Kemudian Kepala Seksi Propam Polres Lampung Tengah, Inspektur Polisi Satu Eko Heri, bersama Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, menjemput RS yang kemudian ditahan ke Polres Lampung tengah

 

Dalam peristiwa itu polisi menyita barang bukti berupa satu unit revolver, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas, baju dinas provost yang digunakan RS, satu helem, dan satu jaket. (antara)



SANCAnews.id – Video Irjen Ferdy Sambo dan Fadil Imran beberapa hari setelah kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap, viral di media sosial.

 

Berdasarkan penelusuran Majalah Tempo, Ferdy Sambo menghubungi Fadil Imran satu -  dua jam setelah kematian Brigadir J. Dua petinggi Polri yang mengetahui informasi tersebut mengatakan, Ferdy mengabarkan kepada Fadil Imran bahwa Yosua dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumia alias Bharada E, ajudannya yang lain, terlibat baku tembak. Yosua tewas di tempat.

 

Ferdy juga menceritakan Yosua telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi. Menurut dua petinggi polisi itu, Fadil percaya terhadap informasi itu. Itulah kenapa ia menemui Ferdy lalu memeluk dan menghiburnya pada Rabu, 13 Juli 2022 lalu. "Saya memberikan support kepada adik saya, Sambo, agar tegar menghadapi cobaan ini," kata Fadil saat itu.

 

Fadil juga meneruskan informasi Ferdy Sambo itu kepada Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen R.Z. Panca Putra Simanjuntak. Mereka bertemu di kantor Polda Metro Jaya beberapa hari kemudian. Seorang penyidik mengatakan pertemuan itu atas inisiatif pensiunan pimpinan Polri.

 

Mereka adalah penasihat di Satuan Tugas Khusus Merah Putih. Ferdy Sambo menjadi Kepala Satgassus Merah Putih  sejak pertengahan 2020. Mereka kerap bekerja sama menjalankan operasi, khususnya pengungkapakan kasus kasus narkotik.

 

Berbagi Tugas

Fadil, Nico, dan Panca berbagi tugas menyebarkan informasi tembak menembak dan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua itu ke banyak orang. Sedangkan Nico dan Panca bertugas melobi para pejabat utama Polri, seperti Komisaris Jenderal Agung Budi Maryodo dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jendera Agus Andrianto.

 

Agung tak membantah jika disebut telah mendengar pertemuan tiga kepala polda itu untuk menyokong cerita Ferdy Sambo. "Peristiwa itu juga turut kami dalami," kata Agung seperti dikutip Majalah Tempo.

 

Fadil Imran tak menjawab seputar kabar tersebut. "Nanti saja," kata dia pada Sabtu, 3 September 2022 lalu. "Kalau mau nanya itu, tanya ke Mabes saja."

 

Polisi telah menggelar sidang Komite Kode Etik Kepolisian terhadap beberapa anggota Polri yang diduga melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang kode etik telah memutuskan Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.

 

Dua anggota polisi lainnya juga telah dinyatakan melanggar etik dan diberhentikan tidak dengan hormat. Keduanya adalah Komisaris Polisi Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

 

Mereka telah mengajukan banding atas putusan itu. Hari ini Polri sedianya akan menggelar lagi sidang etik, namun diundur jadi besok. "Cooling down dulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (tempo)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.