Harga BBM Naik, YLKI Ingatkan Pemerintah: Jangan Aji Mumpung Menaikkan Harga Pangan
SANCAnews.id – Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan harga
bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis Pertalite, solar dan Pertamax.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun mewanti-wanti pemerintah untuk
jangan aji mumpung menaikkan harga pangan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus
Abadi meminta pemerintah menjamin bahwa rantai pasok komoditas bahan pangan tidak
terdampak secara signifikan paska kenaikan harga BBM.
Lebih lanjut, Tulus juga
mengingatkan agar jalur-jalur distribusi lebih disederhanakan dan dilancarkan.
Dengan begitu, kata Tulus, tidak menjadi kedok untuk menaikkan harga bahan
pangan.
"Jangan jadikan kenaikan
harga BBM untuk aji mumpung menaikkan komoditas pangan, dan komoditas
lainnya," kata Tulus, dalam keterangan resmi dikutip Minggu, 4 September.
Tulus juga meminta pemerintah
pusat dan pemerintah daerah harus tetap memberikan subsidi pada angkutan umum,
atau insentif lainnya. Sehingga kalau pun tarif angkutan umum mengalami
kenaikan paska kenaikan harga BBM, kenaikan tarifnya tidak terlalu tinggi.
"Tingginya kenaikan angkutan
umum, justru akan kontra produktif bagi nasib angkutan umum itu sendiri, karena
akan ditinggalkan konsumennya, dan berpindah ke sepeda motor," ucapnya.
Selain itu, kata Tulus, kenaikan
harga BBM harus diikuti upaya mereformasi pengalokasian subsidi BBM. Artinya
penerima subsidi BBM benar-benar pada masyarakat yang berhak.
"By name by address, bukan
seperti sekarang. Menurut kajian Bank Dunia, 70 persen subsidi BBM tidak tepat
sasaran, karena dinikmati kelompok menengah dan mampu. Fenomena ini tidak boleh
dibiarkan," jelasnya.
Sekadar informasi, pemerintah
melalui Kementerian ESDM secara resmi menyesuaikan harga BBM subsidi jenis
Pertalite dan Solar Subsidi. Untuk harga yang baru, pemerintah membanderol
harga Pertalite yang sebelumnya Rp7650 per liter menjadi Rp10.000 per liter.
Solar subsidi yang sebelumnya Rp5.150 per liter naik menjadi Rp6.800 per liter.
Adapun kenaikan harga ini berlaku
satu jam sejak diumumkan sejak penyesuaian harga ini yakni pukul 14.30 WIB. Hal
tersebut disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Konferensi Pers bersama
Presiden Jokowi di Istana Merdeka, kemarin, Sabtu, 3 September. (voi)