Latest Post


SANCAnews.id – Penolakan kenaikan harga BBM subsidi bukan sekadar dengungan belaka. Pasalnya, kelompok buruh sedang berhimpun untuk menggelar aksi di Jakarta.

 

Sebuah seruan disampaikan Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat kepada semua federasi dan organisasi struktural yang tergabung di bawah naungannya untuk mengkonsolidasi diri menggalang massa aksi di pabrik-pabrik dan industri. Tujuannya adalah untuk bersama-sama melakukan aksi unjuk rasa di semua ibukota provinsi.

 

Khusus untuk pekerja atau buruh yang berada di Jabodetabek, unjuk rasa akan dilangsungkan di depan Istana Negara.

 

“Kita mendesak Presiden Joko Widodo menurunkan harga BBM, mencabut omnibuslaw UU Cipta Kerja, menghentikan pembahasan RKUHP, menghentikan proyek ibukota negara, kereta api cepat dan semua proyek infrastruktur yang menghambur-hamburkan uang rakyat, yang tidak langsung berguna bagi rakyat banyak,” tegasnya dalam seruan itu, Minggu (4/9).

 

Konsolidasi ini, sambung Jumhur, juga akan dilakukan dengan federasi-federasi yang pernah tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Aliansi Gebrak (Gerakan Buruh Bersama Rakyat), dan Aliansi Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional).

 

Sementara untuk tanggal aksi, Jumhur meminta untuk disesuaikan dengan kondisi di berbagai daerah masing-masing.

 

Adapun untuk aksi di Istana Negara juga akan diberitahukan setelah diadakan kesepakatan dengan pimpinan aliansi dan federasi-Federasi yang tergabung di dalamnya.

 

“Kita akan menjadikan bulan September-Oktober ini sebagai bulan-bulan perlawanan atas kebijakan penguasa yang menimbulkan penderitaan bagi buruh dan rakyat banyak,” tegasnya. (rmol)



SANCAnews.id – Curhatan Nama Dicatut Sebagai Anggota Partai padahal dirinya tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik.

 

Curhatan Nama Dicatut Sebagai Anggota Partai ini ditulis oleh akun twitter @puty yang menceritakan pengalaman pribadinya.

 

Curhatan Nama Dicatut Sebagai Anggota Partai ini ia tulis sebagai pengingat yang lain untuk cek namanya tercatat sebagai anggota partai politik atau tidak.

 

Karena memiliki beberapa kerugian ketika tidak mendaftar namu namanya ada dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

 

Hal ini dirinya bagikan melalui postingan twitter yang diunggah pada 2 September 2022 yang sudah di retweet sebanyak 8 ribu kali dan 19 ribu suka.

 

Dalam postingannya dirinya merasa sedih karena namanya tercatat sebagai salah satu anggota partai politik.

 

“Teman - teman coba cek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol. Masa nama gue terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan. Dari mana kesel dengan menggunakan emot kesal,” tulis akun @puty.

 

Dirinya juga menginformasikan bahwa jika ada yang namanya dicatut oleh partai politik bisa melaporkan ke Bawaslu setempat.

 

“ Kalau ternyata kamu salah satu yang dicatut namanya sama parpol, bisa lapor ke Bawaslu Kabupaten atau Kota,” lanjutnya.

 

Dirinya juga menuliskan sumber informasi ada di laman Instagram Bawaslu RI dengan centang biru, dan menginformasikan untuk menyensor nomor NIK jika ingin berbagi pengalaman.

 

Unggahan @puty ditanggapi oleh akun Bawaslu Kota Bengkulu terkait Nama atau NIk yang dicatut oleh Partai Politik.

 

“Bagi teman - teman yang namanya tercatut di dalam SIPOL tanpa teman - teman sadari bisa melapor di KPU bahkan Bawaslu daerah masing - masing,” tulis akun instagram Bawaslu Kota Bengkulu.

 

“Jikalau belum ada waktu berkunjung kesana bisa melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” lanjutnya.

 

Beberapa akun juga menanyakan jika namanya tercatut sebagai anggota partai politik apakah memiliki akibat.

 

“Ini akibatnya apa ya kalo nama kita dicatut?” tulis akun @upin13567.

 

Bawaslu Kota Bengkulu menjawab ada beberapa akibat dari nama tercatut SIPOL, dan beberapa pekerjaan juga mensyaratkan untuk membuktikan lewat SIPOL.

 

“Ada beberapa sih akibat dari nama tercatut si SIPOL seperti tidak bisa melamar menjadi ASN. Banyak juga persyaratan pekerjaan yang mewajibkan peserta tidak terdaftar sebagai anggota parpol dengan dibuktikan namanya tidak ada di SIPOL,” jawab akun Bawaslu Kota Bengkulu.

 

Untuk mengecek apakah nama kamu tercatat di SIPOL bisa di cek melalui link infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

 

Curhatan Nama Dicatut Sebagai Anggota Partai ini sebagai sebuah pelajaran agar selalu berhati-hati ketika memberikan data pribadi kepada orang lain. (gelora)


SANCAnews.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak hanya membuat daya beli menjadi lemah dan inflasi. Tapi juga akan membuat rakyat menanggung sial hingga tiga kali.

 

Begitu kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi kepada Kantor Berita Politik RMOL menanggapi langkah pemerintah menaikkan harga BBM subsidi di saat harga minyak dunia mulai mengalami trend penurunan.

 

“BBM naik, rakyat 3 kali sial,” tegasnya.

 

Kesialan pertama, urainya, adalah beban harian rakyat yang bertambah. Sebab, harga-harga kebutuhan pokok akan turut merangkak naik sementara pendapatan masyarakat masih stagnan.

 

Rakyat mengalami sial kedua lantaran kerugian yang diakibatkan korupsi di sektor tatakelola BBM harus ditanggung rakyat. Rakyat diminta untuk membayar kerugian tersebut lewat pungutan harga kebutuhan dasar yang dinaikkan pemerintah.

 

“Ketiga, memberikan uang BLT dari/untuk rakyat kepada para koruptor,” ujarnya.

 

Khusus untuk sial yang ketiga ini, Adhie Massardi mengungkit kisah korupsi bantuan sosial yang pernah terjadi di era Jokowi. Korupsi dengan tega dilakukan oleh menteri, padahal kala itu rakyat sedang kesusahan karena pandemi.

 

“Sampai sekarang skandal bansos tetap tidak jelas juga. Tapi mereka ketawa dan joget-joget,” tutupnya. (rmol)


SANCAnews.id – Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J memasuki babak baru, setelah dilakukan rekonstruksi ulang dan penetapan 7 Perwira tersangka obstruction of justice. karena menghalangi jalannya penyidikan. Pernyataan terbaru Pengacara Brigadir J ragukan soal anggapan 6 Perwira tidak tahu Ferdy Sambo eksekusi Yoshua, Sabtu (3/9/2022).

 

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kembali ditetapkan menjadi tersangka, kali ini ia ditetapkan jadi tersangka untuk kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Total dua status tersangka dari Ferdy Sambo 

Selain itu, Ada 6 Perwira ikut terlibat dalam menghalang-halangi penyidikan yang juga jadi tersangka, diantaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin,  Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, Akp Arifan Widyanto.  

 

Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J hadir sebagai narasumber di Acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne untuk mengemukakan pendapatnya soal munculnya pernyataan bahwa keenam perwira tidak tahu akar kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dibalik dalang utama.

 

Hal itu pun ditanyakan kepada Martin soal bagaimana jika keenam tersangka obstruction of justice tidak mengetahui.

 

Bahkan merasa tertipu karena mengikuti skenario Ferdy Sambo hingga terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 

"Ketika berbicara apa keahlian badut tentunya menghibur orang, sama halnya dengan polisi, apa keahlian polisi? saya yakin dengan mereka ini backgroundnya rata-rata dari Reserse." ucapnya di Apa Kabar Indonesia Malam, Jumat (2/9/2022).

 

"Apa itu Reserse? tugasnya adalah untuk menyelidiki dan menyidik suatu tindak pidana kejahatan," lanjutnya.  Martin mengungkapkan bahwa jika ada perintah dari atasannya, tentunya ada sensivitas penyidikan dari keilmuan kepolisian mereka punya dan bisa menalar sendiri.

 

"Kalau bener, ngapain gua musti bersih-bersih TKP, ngapain gua musti maling CCTV, ngapain disuruh meretas, gitu." ujarnya.

 

Tim Pengacara Brigadir J mempertegas hal itu masih sebatas berbicara tentang standar mengenai keahlian kepolisian. 

 

"Jadi ketika mereka memilih untuk mempercayai perintahnya Sambo, sudah pasti mereka memiliki keyakinan sebenarnya bahwa memang patut diduga ada rancangan jahat disitu. Dikonfirmasi oleh Host tvOne, Apakah para tersangka lebih jauh telah mengetahui rencana dan yang mengeksekusi Brigadir Yoshua adalah Ferdy Sambo. Martin menyebutkan bahwa keenam tersangka tentunya mengetahui,"Jauh dari dalam pikiran akal sehat mereka sudah mengetahui," ucapnya.

 

Martin Lukas Simanjuntak pun berharap momentum ini untuk ajang evaluasi atas segala peristiwa hingga terseretnya sebanyak 97 personil kepolisian.

 

"Oleh karena itu, wajib bersih-bersih supaya ke depan kita punya kepolisian tuh benar-benar yang pegang sumpah jabatan, pelindung dan pengayom masyarakat. Kita butuh polisi yang baik, humanis supaya negara ini bisa tertib. Mari kita dukung Polri untuk bertindak tegas dalam hal ini." tutupnya.

 

Sementara itu, ketujuh perwira Polri diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

 

Ferdy Sambo akui beri perintah kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Beredar surat yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo bertanggung jawab atas tindakan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria mengamankan CCTV di pos Satpam di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

 

Dalam surat tersebut Sambo mengaku bahwa tindakan yang dilakukan mereka atas perintah dirinya. Hal ini dilakukan Sambo sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perkap nomor 1 tahun 2015 tentang SOP penyelidikan. 

 

Dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 8 Huruf (f), mengamankan sementara orang dan/atau barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.

 

Lebih lanjut dalam surat tersebut, selain menegaskan tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, Ferdy Sambo meminta jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah.

 

Ferdy Sambo juga mengingatkan bahwa dua orang tersebut adalah aset sumber daya manusia Polri, yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri. (tvone



SANCAnews.id – Keputusan Polri tidak menahan tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menuai kritik publik. Terlebih, keputusan itu tak sejalan jika dibandingkan terhadap perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.

 

Walaupun, Polisi telah menyampaikan alasan tidak ditahannya karena tiga pertimbangan yakni kesehatan, kemanusiaan, dan anak bayi di bawah tiga tahun (batita).

 

Menanggapi pertimbangan tersebut, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, jika keputusan Polri tidak menahan Putri adalah bentuk yang kerap kali diperjuangkan pihaknya dalam kasus- kasus lain.

 

"Iya tentu pertimbangan tidak menahan itu bagian dari kebijakan yang selama ini juga diperjuangkan masyarakat sipil ya. Apalagi perempuan dengan kondisi punya anak kecil gitu," Ucap Isnur saay dihubungi merdeka.com, Minggu (4/9).

 

Namun demikian, Isnur mengatakan, problemnya jika keputusan tersebut menimbulkan pandangan 'pilih kasih' ketika banyak kasus perempuan dengan kondisi pertimbangan serupa, diputuskan ditahan penyidik.

 

"Tetapi problemnya indikatornya tidak jelas jadi ketidakadilan nampak terlihat ketika polisi tidak menahan ibu PC. Tetapi menahan banyak sekali perempuan ibu-ibu di berbagai penjuru Indonesia gitu," ujarnya.

 

Oleh karena itu, Isnur mendesak seharusnya Polri memiliki indikator yang jelas dan sama berlaku untuk seluruh wanita yang berhadapan dengan hukum tanpa terkecuali terkait keputusan penahanan.

 

"Jadi harusnya polisi punya indikator yang sama. Tidak kemudian standar ganda. Kalau masyarakat biasa dia ditahan, lalu kalau PC tidak ditahan atas asas kemanusian itu sangat menonjol perbedannya," tuturnya.

 

Misteri Pelecehan Seksual di Magelang yang Buat Putri Candrawathi Ingin Mati

Alhasil, Isnur mengatakan dengan perlakuan terhadap Putri membuat masyarakat dengan mudah membanding-bandingkan perlakuan Polri terhadap perempuan lain yang bisa dianggap tindakan 'pilih kasih'.

 

"Iya, dengan mudah publik kemudian memberikan gambar-gambar perbandingan dengan banyak perempuan lain yang ditahan. Dengan dan tanpa pertimbangan yang sama seperti PC," tuturnya.

 

"Seharusnya kan polisi bertindak adil ya, ya kalau mau tidak ditahan ya SOP-nya samakan semuanya dong jangan ada standar ganda," tambah dia.

 

Harus Jadi Standar Baru

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Perempuan (Komnas Perempuan) menilai jika tidak ditahannya Putri sebagai perempuan berhadapan hukum (PBH) dengan pertimbangan yang telah disampaikan pihak kepolisian seharusnya berlaku untuk semua wanita.

 

"Jadi sebenarnya ini bukan keistimewaan, tapi semestinya. Berlaku untuk semua PBH yang sedang maternitas (fungsi seperti hamil, menyusui, dan mengasuh anak)," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah saat dihubungi merdeka,com, Minggu (4/8).

 

Siti menyampaikan bahwa pihaknya melakukan hal sama kepada para wanita yang berhadapan dengan hukum. Untuk berusaha untuk memberikan perlindungan dan advokasi apabila sedang maternitas.

 

"Terhadap kasus-kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan untuk PBH yang sedang menjalani maternitas seperti kasus petani perempuan di Jambi, juga di NTT. Kami merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan berbasis rutan," ucapnya.

 

Lantas, Siti menilai mengapa dalam prakteknya kerap kali ada perbedaan dalam proses penahanan. Menurutnya karena tidak adanya mekanisme kontrol untuk proses penahanan, hanya ada pengujian dalam gugatan praperadilan.

 

Pengacara Brigadir J soal Putri Tak Ditahan: Apa Berlaku dengan Wanita Lain?

"Dalam HAM, penahanan itu harus diuji sah atau tidaknya oleh hakim pendahuluan. Karena KUHAP tidak mengatur juga ada perbedaan pemahaman di kepolisian, maka keberlakuannya berbeda," ucapnya.

 

Adapun, Siti juga mengatakan bahwa perbandingan kasus terhadap Putri yang tidak ditahan harus dipahami masih sebagai tersangka dan bukan terpidana yang dimana telah diputus bersalah dan dijatuhi pidana.

 

Dimana apabila itu telah dijatuhi pidana, setiap perempuan dapat membawa anaknya ke penjara sampai dengan usia 3 tahun. Setelah 3 tahun dipisahkan sampai si ibu menyelesaikan pidananya. Dimana berarti lapas harus menyediakan fasilitas untuk pemenuhan hak-hak anak yang ikut ibunya.

 

"Saya memahami rasa ketidakadilan publik, tapi kita juga harus melihat aturan hukum dan keterbatasannya," imbuh dia.

 

Penjelasan Polisi

Adapun pihak kepolisian telah memaparkan alasan subjektif penyidik digunakan. Yakni, atas nama kemanusiaan karena Putri Candrawathi masih memiliki balita.

 

"Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," demikian Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9) lalu.

 

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. "Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.

 

Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan. 


"Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," katanya. (*)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.