Latest Post


SANCAnews.id – Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J memasuki babak baru, setelah dilakukan rekonstruksi ulang dan penetapan 7 Perwira tersangka obstruction of justice. karena menghalangi jalannya penyidikan. Pernyataan terbaru Pengacara Brigadir J ragukan soal anggapan 6 Perwira tidak tahu Ferdy Sambo eksekusi Yoshua, Sabtu (3/9/2022).

 

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kembali ditetapkan menjadi tersangka, kali ini ia ditetapkan jadi tersangka untuk kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Total dua status tersangka dari Ferdy Sambo 

Selain itu, Ada 6 Perwira ikut terlibat dalam menghalang-halangi penyidikan yang juga jadi tersangka, diantaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin,  Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, Akp Arifan Widyanto.  

 

Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J hadir sebagai narasumber di Acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne untuk mengemukakan pendapatnya soal munculnya pernyataan bahwa keenam perwira tidak tahu akar kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dibalik dalang utama.

 

Hal itu pun ditanyakan kepada Martin soal bagaimana jika keenam tersangka obstruction of justice tidak mengetahui.

 

Bahkan merasa tertipu karena mengikuti skenario Ferdy Sambo hingga terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 

"Ketika berbicara apa keahlian badut tentunya menghibur orang, sama halnya dengan polisi, apa keahlian polisi? saya yakin dengan mereka ini backgroundnya rata-rata dari Reserse." ucapnya di Apa Kabar Indonesia Malam, Jumat (2/9/2022).

 

"Apa itu Reserse? tugasnya adalah untuk menyelidiki dan menyidik suatu tindak pidana kejahatan," lanjutnya.  Martin mengungkapkan bahwa jika ada perintah dari atasannya, tentunya ada sensivitas penyidikan dari keilmuan kepolisian mereka punya dan bisa menalar sendiri.

 

"Kalau bener, ngapain gua musti bersih-bersih TKP, ngapain gua musti maling CCTV, ngapain disuruh meretas, gitu." ujarnya.

 

Tim Pengacara Brigadir J mempertegas hal itu masih sebatas berbicara tentang standar mengenai keahlian kepolisian. 

 

"Jadi ketika mereka memilih untuk mempercayai perintahnya Sambo, sudah pasti mereka memiliki keyakinan sebenarnya bahwa memang patut diduga ada rancangan jahat disitu. Dikonfirmasi oleh Host tvOne, Apakah para tersangka lebih jauh telah mengetahui rencana dan yang mengeksekusi Brigadir Yoshua adalah Ferdy Sambo. Martin menyebutkan bahwa keenam tersangka tentunya mengetahui,"Jauh dari dalam pikiran akal sehat mereka sudah mengetahui," ucapnya.

 

Martin Lukas Simanjuntak pun berharap momentum ini untuk ajang evaluasi atas segala peristiwa hingga terseretnya sebanyak 97 personil kepolisian.

 

"Oleh karena itu, wajib bersih-bersih supaya ke depan kita punya kepolisian tuh benar-benar yang pegang sumpah jabatan, pelindung dan pengayom masyarakat. Kita butuh polisi yang baik, humanis supaya negara ini bisa tertib. Mari kita dukung Polri untuk bertindak tegas dalam hal ini." tutupnya.

 

Sementara itu, ketujuh perwira Polri diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

 

Ferdy Sambo akui beri perintah kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Beredar surat yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo bertanggung jawab atas tindakan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria mengamankan CCTV di pos Satpam di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

 

Dalam surat tersebut Sambo mengaku bahwa tindakan yang dilakukan mereka atas perintah dirinya. Hal ini dilakukan Sambo sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perkap nomor 1 tahun 2015 tentang SOP penyelidikan. 

 

Dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 8 Huruf (f), mengamankan sementara orang dan/atau barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.

 

Lebih lanjut dalam surat tersebut, selain menegaskan tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, Ferdy Sambo meminta jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah.

 

Ferdy Sambo juga mengingatkan bahwa dua orang tersebut adalah aset sumber daya manusia Polri, yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri. (tvone



SANCAnews.id – Keputusan Polri tidak menahan tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menuai kritik publik. Terlebih, keputusan itu tak sejalan jika dibandingkan terhadap perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.

 

Walaupun, Polisi telah menyampaikan alasan tidak ditahannya karena tiga pertimbangan yakni kesehatan, kemanusiaan, dan anak bayi di bawah tiga tahun (batita).

 

Menanggapi pertimbangan tersebut, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, jika keputusan Polri tidak menahan Putri adalah bentuk yang kerap kali diperjuangkan pihaknya dalam kasus- kasus lain.

 

"Iya tentu pertimbangan tidak menahan itu bagian dari kebijakan yang selama ini juga diperjuangkan masyarakat sipil ya. Apalagi perempuan dengan kondisi punya anak kecil gitu," Ucap Isnur saay dihubungi merdeka.com, Minggu (4/9).

 

Namun demikian, Isnur mengatakan, problemnya jika keputusan tersebut menimbulkan pandangan 'pilih kasih' ketika banyak kasus perempuan dengan kondisi pertimbangan serupa, diputuskan ditahan penyidik.

 

"Tetapi problemnya indikatornya tidak jelas jadi ketidakadilan nampak terlihat ketika polisi tidak menahan ibu PC. Tetapi menahan banyak sekali perempuan ibu-ibu di berbagai penjuru Indonesia gitu," ujarnya.

 

Oleh karena itu, Isnur mendesak seharusnya Polri memiliki indikator yang jelas dan sama berlaku untuk seluruh wanita yang berhadapan dengan hukum tanpa terkecuali terkait keputusan penahanan.

 

"Jadi harusnya polisi punya indikator yang sama. Tidak kemudian standar ganda. Kalau masyarakat biasa dia ditahan, lalu kalau PC tidak ditahan atas asas kemanusian itu sangat menonjol perbedannya," tuturnya.

 

Misteri Pelecehan Seksual di Magelang yang Buat Putri Candrawathi Ingin Mati

Alhasil, Isnur mengatakan dengan perlakuan terhadap Putri membuat masyarakat dengan mudah membanding-bandingkan perlakuan Polri terhadap perempuan lain yang bisa dianggap tindakan 'pilih kasih'.

 

"Iya, dengan mudah publik kemudian memberikan gambar-gambar perbandingan dengan banyak perempuan lain yang ditahan. Dengan dan tanpa pertimbangan yang sama seperti PC," tuturnya.

 

"Seharusnya kan polisi bertindak adil ya, ya kalau mau tidak ditahan ya SOP-nya samakan semuanya dong jangan ada standar ganda," tambah dia.

 

Harus Jadi Standar Baru

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Perempuan (Komnas Perempuan) menilai jika tidak ditahannya Putri sebagai perempuan berhadapan hukum (PBH) dengan pertimbangan yang telah disampaikan pihak kepolisian seharusnya berlaku untuk semua wanita.

 

"Jadi sebenarnya ini bukan keistimewaan, tapi semestinya. Berlaku untuk semua PBH yang sedang maternitas (fungsi seperti hamil, menyusui, dan mengasuh anak)," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah saat dihubungi merdeka,com, Minggu (4/8).

 

Siti menyampaikan bahwa pihaknya melakukan hal sama kepada para wanita yang berhadapan dengan hukum. Untuk berusaha untuk memberikan perlindungan dan advokasi apabila sedang maternitas.

 

"Terhadap kasus-kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan untuk PBH yang sedang menjalani maternitas seperti kasus petani perempuan di Jambi, juga di NTT. Kami merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan berbasis rutan," ucapnya.

 

Lantas, Siti menilai mengapa dalam prakteknya kerap kali ada perbedaan dalam proses penahanan. Menurutnya karena tidak adanya mekanisme kontrol untuk proses penahanan, hanya ada pengujian dalam gugatan praperadilan.

 

Pengacara Brigadir J soal Putri Tak Ditahan: Apa Berlaku dengan Wanita Lain?

"Dalam HAM, penahanan itu harus diuji sah atau tidaknya oleh hakim pendahuluan. Karena KUHAP tidak mengatur juga ada perbedaan pemahaman di kepolisian, maka keberlakuannya berbeda," ucapnya.

 

Adapun, Siti juga mengatakan bahwa perbandingan kasus terhadap Putri yang tidak ditahan harus dipahami masih sebagai tersangka dan bukan terpidana yang dimana telah diputus bersalah dan dijatuhi pidana.

 

Dimana apabila itu telah dijatuhi pidana, setiap perempuan dapat membawa anaknya ke penjara sampai dengan usia 3 tahun. Setelah 3 tahun dipisahkan sampai si ibu menyelesaikan pidananya. Dimana berarti lapas harus menyediakan fasilitas untuk pemenuhan hak-hak anak yang ikut ibunya.

 

"Saya memahami rasa ketidakadilan publik, tapi kita juga harus melihat aturan hukum dan keterbatasannya," imbuh dia.

 

Penjelasan Polisi

Adapun pihak kepolisian telah memaparkan alasan subjektif penyidik digunakan. Yakni, atas nama kemanusiaan karena Putri Candrawathi masih memiliki balita.

 

"Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," demikian Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9) lalu.

 

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. "Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.

 

Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan. 


"Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," katanya. (*)



SANCAnews.id – Brigjen Andi Rian Djajadi, muncul dihadapan publik sebagai Dirtipidum dari kasus Ferdy Sambo. Kemunculannya untuk memberikan keterangan selalu dibarengi dengan penampilan yang elegan dan berkelas. Penasaran dengan biodata Andi Rian Djajadi? Anda bisa simak di sini.

 

Sebelum masuk ke biodata dari petinggi POLRI ini, mari lihat sekilas mengenai outfit dan aksesoris gaya Andi Rian Djajadi.

 

Bergaya Parlente dengan Outfit Mewah

Ada beberapa barang dan pakaian yang menarik perhatian publik, seperti disampaikan oleh salah satu pengguna Twitter di media tersebut. Sebuah akun menyebutkan dan menganalisis outfit dari Brigjen Andi Rian Djajadi.

 

Mulai dari kemeja bermerk Burberry, kemudian jam tangan produk dari Panerai, hingga cincin batu safir yang ditaksir memiliki nilai lebih dari 1,2 milyar rupiah. Jelas, gaya pakaian Andi Rian Djajadi ini benar-benar memukau publik saat mendengarkan keterangannya di berbagai kesempatan.


Biodata Andi Rian Djajadi

Nama lengkapnya adalah Andi Rian Djajadi, dan memiliki darah Bugis. Masa SMA dihabiskan di SMA 1 Kota Makassar dan dilanjutkan ke Akademi Kepolisian. Beliau berhasil lulus dari akademi tersebut pada tahun 1991.

 

Beberapa jabatan yang pernah diembannya antara lain Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI, kemudian Kasat Res Narkoba Poltabes Medan, Kapolres Tebingtinggi, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, dan Karokorwas PPNS Bareskrim POLRI.

 

Jika dilihat, jenjang karir yang dimilikinya cukup baik dan mengesankan, hingga berhasil memperoleh bintang pertama di pundaknya pada Juli 2020 lalu, saat menjabat Karokorwas PPNS Bareskrim POLRI. Jabatan terkini yang disandangnya diraih pada 17 November 2020, dengan penunjukan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis saat itu.

 

Pernah Menjadi Bawahan Ferdy Sambo

Selain memiliki jenjang karir yang cemerlang, ternyata beliau juga pernah menjadi bawahan dari Ferdy Sambo, yang saat ini menjadi nama hangat di negara Indonesia atas kasus yang dilakukannya.

 

Andi Rian Djajadi menjadi bawahan dari Ferdy Sambo pada saat memegang jabatan Wadirtipidum Bareskrim POLRI pada medo io 2020 lalu. (suara)





SANCAnews.id – Setelah kemeja dan jam tangan, ternyata ada lagi barang milik Brigjen Andi Rian Djajadi yang disorot netizen karena diduga berharga mahal. Barang tersebut adalah cincin yang dipakai oleh Brigjen Andi Rian Djajadi dalam sebuah kesempatan.

 

Menurut akun twitter @BosTemlen, cincin yang dipakai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

 

"Klo punya temen gw, cincin berlian Royale Blue Shafire sertifikat GRS Dublin harga 1,2 M. Nah klo yang dipakai Dirpitdum kurang paham apa berlian ato bukan"

 

"barangkali Pak Kapolri @ListyoSigitP paham tentang cincin yang beliau pakai itu? Maaf nggih," tulis akun tersebut pada Sabtu (3/9/2022.

 

Sebelumnya diberitakan, jagad media sosial twitter sejak Jumat kemarin dihebohkan dengan gosip seputar harga baju-baju yang dipakai Andi Rian

 

Baju pertama Brigjen Andi Rian Djajadi yang dijulidi netizen adalah kemeja hitam yang dipakainya saat ikut serta memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

 

Menurut penelusuran netizen, harga kemeja merek Burberry yang dipakai jenderal bintang satu itu mencapai sekitar Rp 12 juta.

 

Kendati demikian, ada pula netizen yang menilai model kemeja tersebut juga banyak dijual di sentra-sentra pakaian murah.

 

"Bahan kayak gini ada kali di Mayestik," tulis akun @outstandjing.

 

Selain kemeja hitam yang dipakai di Mako Brimob, ada pula netizen yang menyoroti kemeja putih yang pernah dipakai Andi Rian di kesempatan lain.

 

Dari hasil penelusuran, harga kemeja putih itu disebut-sebut mencapai sekitar 470 dolar AS atau sekitar Rp 7 juta.

 

Tak cuma baju, ada pula netizen yang menggunjingkan jam tangan yang dipakai eks bawahan Irjen Ferdy Sambo itu.

 

Jam tangan eks pejabat Polda Sumut yang disebut-sebut ikut terseret soal perkara judi itu katanya bermerek Panerai Luminor Submersible yang harganya mencapai sekitar Rp 243 juta.

 

Dugaan-dugaan soal jam tangan dan baju mahal Andi Rian yang dijulidi netizen ini hanyalah isu liar yang belum terkonfirmasi kebenarannya. (kontenjatim)





SANCAnews.id – Harga bahan bakar minyak (BBM) kembali dilakukan penyesuaian alias dinaikkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.

 

Kenaikkan harga BBM yang diumumkan Jokowi bersama sejumlah menteri terkait hari ini adalah yang kedua kalinya dalam satu tahun ini.

 

Pertama kali Jokowi menaikkan harga BBM jenis Pertamax pada April 2022 dari semula harganya Rp 9.000 per liter menjadi Rp 12.500 per liter.

 

Pada bulan kenaikan Pertamax tersebut, sudah ada rencana pemerintah juga menaikkan harga BBM bersubsidi, yakni Pertalite.

 

Namun karena protes dari masyarakat cukup besar, akhirnya kebijakan tersebut ditunda, dan baru terlaksana hari ini dengan sekaligus menaikkan harga Solar subsidi dan juga Pertamax.

 

Harga Pertalite kini dibanderol menjadi Rp 10.000 per liter dari sebelumnya Rp 7.650 per liter. Sementara Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.

 

Kemudian untuk Pertamax, dari yang semulanya sudah naik sebesar Rp 12.500 per liter, kini dibanderol lebih tinggi menjadi Rp 14.500 per liter.

 

Kebijakan pokok pemerintah ini dikritisi ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Bhima Yushistira, yang mamandang kenaikan harga BBM subsidi dilakukan di waktu yang tidak tepat.

 

"Masyarakat jelas belum siap menghadapi kenaikan harga Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter," ujar Bhima kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (3/9).

 

Dampak paling nyata bagi Indonesia dari kenaikkan BBM subsidi, menurut Bhima, adalah ancaman stagflasi, yakni naiknya inflasi yang signifikan tidak dibarengi dengan kesempatan kerja.

 

"BBM bukan sekedar harga energi dan spesifik biaya transportasi kendaraan pribadi yang naik, tapi juga ke hampir semua sektor terdampak," cetusnya.

 

Sebagai contoh, Direktur Center of Economic and Law Studies ini menyebutkan, harga pengiriman bahan pangan akan naik akibat kenaikan BBM subsidi ini.

 

"Bahkan di saat yang bersamaan pelaku sektor pertanian mengeluh biaya input produksi yang mahal, terutama pupuk," sambungnya menjelaskan.

 

Yang lebih berpengaruh, dipaparkan Bhima, adalah inflasi bahan makanan yang per Agustus 2022 kemarin sudah tercatat cukup tinggi, yakni sebesar 8.55 persen secara tahunan atau year on year.

 

"Diperkirakan inflasi pangan kembali menyentuh dobel digit atau diatas 10 persen per tahun pada September ini," tuturnya.

 

Khusus untuk inflasi umum, Bhima memperkirakan angkanya bisa menembus di level 7-7,5 persen hingga akhir tahun, dan memicu kenaikan suku bunga secara agresif.

 

Melihat kemungkinan tersebut, Bhima memberikan pengibaratan atas kebijakan yang diputuskan pemerintah yang jelas-jelas akan merugikan perekonomian masyarakat yang saat ini masih dilanda pandemi Covid-19.

 

"Konsumen (atau masyarakat) ibaratnya akan jatuh tertimpa tangga berkali kali. Belum sembuh pendapatan dari pandemi, kini sudah dihadapkan pada naiknya biaya hidup dan suku bunga pinjaman," demikian Bhima. *

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.