Pengacara Brigadir J Sebut Ragu 6 Petugas Tertipu dan Tak Tahu Ferdy Sambo Eksekusi Joshua: Ngapain Musti Maling CCTV?
SANCAnews.id – Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J
memasuki babak baru, setelah dilakukan rekonstruksi ulang dan penetapan 7
Perwira tersangka obstruction of justice. karena menghalangi jalannya
penyidikan. Pernyataan terbaru Pengacara Brigadir J ragukan soal anggapan 6
Perwira tidak tahu Ferdy Sambo eksekusi Yoshua, Sabtu (3/9/2022).
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy
Sambo kembali ditetapkan menjadi tersangka, kali ini ia ditetapkan jadi
tersangka untuk kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice
dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua
Hutabarat atau Brigadir J.
Total dua status tersangka dari Ferdy Sambo
Selain itu, Ada 6 Perwira ikut
terlibat dalam menghalang-halangi penyidikan yang juga jadi tersangka,
diantaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif
Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo,
Kompol Chuk Putranto, Akp Arifan Widyanto.
Martin Lukas Simanjuntak,
Pengacara Keluarga Brigadir J hadir sebagai narasumber di Acara Apa Kabar
Indonesia Malam tvOne untuk mengemukakan pendapatnya soal munculnya pernyataan
bahwa keenam perwira tidak tahu akar kasus pembunuhan Brigadir J yang
melibatkan Ferdy Sambo dibalik dalang utama.
Hal itu pun ditanyakan kepada
Martin soal bagaimana jika keenam tersangka obstruction of justice tidak
mengetahui.
Bahkan merasa tertipu karena
mengikuti skenario Ferdy Sambo hingga terseret dalam kasus pembunuhan berencana
Brigadir J.
"Ketika berbicara apa
keahlian badut tentunya menghibur orang, sama halnya dengan polisi, apa
keahlian polisi? saya yakin dengan mereka ini backgroundnya rata-rata dari
Reserse." ucapnya di Apa Kabar Indonesia Malam, Jumat (2/9/2022).
"Apa itu Reserse? tugasnya
adalah untuk menyelidiki dan menyidik suatu tindak pidana kejahatan,"
lanjutnya. Martin mengungkapkan bahwa
jika ada perintah dari atasannya, tentunya ada sensivitas penyidikan dari
keilmuan kepolisian mereka punya dan bisa menalar sendiri.
"Kalau bener, ngapain gua
musti bersih-bersih TKP, ngapain gua musti maling CCTV, ngapain disuruh
meretas, gitu." ujarnya.
Tim Pengacara Brigadir J
mempertegas hal itu masih sebatas berbicara tentang standar mengenai keahlian
kepolisian.
"Jadi ketika mereka memilih
untuk mempercayai perintahnya Sambo, sudah pasti mereka memiliki keyakinan
sebenarnya bahwa memang patut diduga ada rancangan jahat disitu. Dikonfirmasi
oleh Host tvOne, Apakah para tersangka lebih jauh telah mengetahui rencana dan
yang mengeksekusi Brigadir Yoshua adalah Ferdy Sambo. Martin menyebutkan bahwa
keenam tersangka tentunya mengetahui,"Jauh dari dalam pikiran akal sehat
mereka sudah mengetahui," ucapnya.
Martin Lukas Simanjuntak pun
berharap momentum ini untuk ajang evaluasi atas segala peristiwa hingga
terseretnya sebanyak 97 personil kepolisian.
"Oleh karena itu, wajib
bersih-bersih supaya ke depan kita punya kepolisian tuh benar-benar yang pegang
sumpah jabatan, pelindung dan pengayom masyarakat. Kita butuh polisi yang baik,
humanis supaya negara ini bisa tertib. Mari kita dukung Polri untuk bertindak
tegas dalam hal ini." tutupnya.
Sementara itu, ketujuh perwira
Polri diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1)
juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP
Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo akui beri perintah
kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Beredar surat yang menyatakan bahwa
Ferdy Sambo bertanggung jawab atas tindakan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus
Nurpatria mengamankan CCTV di pos Satpam di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta
Selatan.
Dalam surat tersebut Sambo
mengaku bahwa tindakan yang dilakukan mereka atas perintah dirinya. Hal ini
dilakukan Sambo sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perkap nomor 1 tahun
2015 tentang SOP penyelidikan.
Dalam Peraturan Kepala Divisi
Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2015
tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 8 Huruf (f), mengamankan
sementara orang dan/atau barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.
Lebih lanjut dalam surat
tersebut, selain menegaskan tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP
Agus Nurpatria, Ferdy Sambo meminta jangan sampai penyidik memproses hukum
orang yang tidak bersalah.
Ferdy Sambo juga mengingatkan bahwa dua orang tersebut adalah aset sumber daya manusia Polri, yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri. (tvone)