SANCAnews.id – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus
pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putri tak ditahan karena alasan
kemanusiaan.
"Ada permintaan dari kuasa
hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan.
Terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki
balita," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di kantor Komnas
HAM, Jakarta Kamis (1/9/2022).
Alasan tersebut bertolak belakang
dengan kasus-kasus yang dialami perempuan lain. Banyak perempuan yang memiliki
anak bayi atau balita tetapi tetap dijebloskan ke penjara.
Berikut sejumlah perempuan yang
tetap masuk penjara meski memiliki anak :
1. Angelina Sondakh
Perempuan
bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini harus mendekam di balik
jeruji besi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mantan Puteri
Indonesia ini terbukti terlibat korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.
Angelina Sondakh pun divonis 10
tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia menjadi warga binaan
lapas perempuan di Jakarta terhitung sejak 27 April 2012.
Karena kasus tersebut dia harus
terpisah dengan anaknya Keanu Massaid yang saat itu baru berumur 2,5 tahun.
Angie harus menitipkan sang anak kepada sopirnya. Angelina bebas dari Lapas
Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta pada 3 Maret 2022 lalu. Dari
pengakuannya, Angelina bahkan sempat tak dikenali oleh anaknya usai bebas.
2. Vanessa Angel
Sebelum meninggal karena
kecelakaan, artis Vanessa Angel sempat tersandung kasus narkoba. Dia terbukti
memiliki narkoba psikotropika golongan IV jenis Xanax dan ditangkap Satuan
Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat
pada 16 Maret 2020.
Setelah resmi ditetapkan sebagai
tersangka, Vanessa yang saat itu tengah hamil pun menjalani tahanan kota sejak
9 April 2020.
Vanessa divonis hukuman 3 bulan
penjara dan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mulai Rabu 18
November 2020, Vanessa menjalani masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan
(Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dia melahirkan putranya yaitu
Gala Sky Ardiansyah pada Juli 2020 lalu. Meski begitu, dia tetap menjalani masa
tahanannya di penjara dan harus meninggalkan buah hatinya.
3. Baiq Nuril
Guru honorer di SMAN 7, Nusa
Tenggara Barat, Baiq Nuril, juga mengalami kasus hampir serupa. Dia tersandung
kasus UU ITE karena merekam percekapan mesum bernada pelecehan dari kepala
sekolahnya, Muslim, pada 2014 lalu.
Rekan Nuril, Imam Mudawim,
menyalin rekaman pembicaraan. Setelah disalin, rekaman menyebar luas hingga
sampai pada pengawas SMAN 7 Mataram dari Dinas Dikpora Mataram.
Setelah dilaporkan oleh Muslim ke
polisi, Nuril pun harus mendekam di penjara dan sempat membawa anaknya. Nuril
akhirnya bebas usai Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden
(Keppres) mengenai pemberian amnesti kepadanya.
Dengan terbitnya amnesti ini,
Nuril pun bebas dari jerat hukum. Pemberian amnesti dari Jokowi memerlukan
jalan yang panjang nan penuh perjuangan bagi Nuril.
4. Merry Anastasia
Salah satu kasus terbaru adalah
Merry Anastasia yang tersandung kasus dugaan pembunuhan berencana. Dia didakwa
12 tahun penjara karena dianggap sengaja membakar bengkel yang juga kediaman
keluarga pacarnya, Lionardi.
Tindakan Merry disinyalir karena
urusan asmara. Saat itu, Merry yang tengah hamil 3 bulan akibat hubungannya
dengan Lionardi meminta pertanggungjawaban. Namun, karena Lionardi dan
keluarganya menolak, Merry pun membakar bengkel tersebut.
Merry melahirkan anaknya saat
menjalani penahanan di Lapas Perempuan Tangerang. Kini Merry harus berpisah
dengan anaknya selama melalui proses hukum. (inews)