Mantan Kabais TNI Sindir Komnas HAM, Buat Kasus Brigadir J jadi 'Buram': Susah Dipercaya
SANCAnews.id – Mantan Kabais TNI, Soleman B Ponto kembali
menyinggung soal alur penyelesain kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Soleman B Ponto, kasus
pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo menjadi 'kabur'.
Mantan Kabais TNI ini
menyampaikan pendapatnya saat berbincang di kanal YouTube Refly Harun, diunggah
pada Sabtu 3 September 2022.
Lanjut Soleman, masuknya Komnas
HAM juga membuat peristiwa polisi ditembak polisi ini membuat semakin rumit.
"Masuknya komnas HAM tambah
buram lagi, kenapa? dia kan hak asasi manusia perujukannya kan undang-undang 39
tahun 1999," ujarnya.
Lantas Soleman juga menyebut
acuan Komnas HAM yaitu mengatur hak untuk hidup.
"Jadi dengan adanya itu
harusnya (Komnas HAM) melihat kenapa ada orang yang hak hidupnya diambil, terus
siapa yang mengambil? sekarang kan yang dia ceritakan bukan orang yang
mengambil itu," ujar Soleman.
"Kalau dia mau menjelaskan
ini lho fotonya, jadi awalnya opini bisa bergeser menjadi fakta," ujarnya.
Jadi menurut Soleman harusnya
Komnas HAM harusnya fokus pada perlindungan HAMnya bukan mengarah ke yang
lainnya.
"Jadi sepertinya dia
melanjutkan pekerjaan polisi," ujarnya.
Refly Harun juga berpendapat jika
Komnas HAM terlihat lebih fokus pada investigasinya sendiri bukan fokus pada
tewasnya seseorang.
"Inilah yang awalnya sudah
jelas, sekarang malah tambah kabur kemana-mana," ucap Mantan Kabais TNI.
Soleman B Ponto juga menyayangkan
Komnas HAM tidak membeberkan semua bukti sehingga pernyataannya seolah tidak
berlandaskan fakta.
"Ini loh fotonya, supaya
kita bisa lihat oh ini fakta," ujar Soleman.
Mantan Kabais TNI ini juga
menekankan jika dalam kasus Brigadir J ini ada penjelasan yang janggal maka
akan merusak semuanya.
"Apabila yang disampaikan
itu satu saja meragukan, itu akan menihilkan semuanya," tegasnya.
"Dari awal bilang bapak dan
ibu bersama-sama naik mobil (dari Magelang) ternyata enggak, ditambah lagi naik
pesawat, yang mana yang benar?," sambungnya.
Jadi memang Soleman menilai
pernyataan yang disampaikan oleh Komnas HAM itu tidak sama.
"Jadi narasi yang dibangun
yang disampaikan 2 orang, satu pak Chairul dan satu Pak Taufan ini kalo
didetailkan gak klop," tegasnya.
"Mana yang benar? bagi
intelejen satu saja gak klop dua-duanya susah dipercaya," ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah
menyerahkan hasil penyelidikan kasus Brigadir J. Kemudian pihak Komnas HAM
menyampaikan 8 poin rekomendasi kepada Polri.
"Kami menyampaikan
rekomendasi khusus kepada teman-teman kepolisian. Nanti akan menyusul juga
rekomendasi kepada Presiden dan DPR," ujar Komisioner Komnas HAM Beka
Ulung Hapsara kepada wartawan, Kamis 1 September 2022
“Kesimpulan dari temuan dan
analisa fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan (Brigadir) J, Komnas HAM
menyampaikan rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi
negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia,” tambahnya.
Berikut rekomendasi lengkap dari
Komnas HAM adalah sebagai berikut:
1. Meminta kepada penyidik untuk
menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan
tentu saja dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan
imparsial bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis saintifik
crime investigation.
2. Menindaklanjuti pemeriksaan
dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan
prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus,
artinya tadi dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya
begitu oleh teman-teman kepolisian.
3. Memastikan penegakan hukum
tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga
dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tetapi
juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut
serta,
4. Meminta kepada Inspektorat
Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang
terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti
melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa
kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
5. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi
direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan
pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.
6. Mengadopsi praktik baik dalam
penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC pada
kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.
7. Meminta kepada Kapolri sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan
evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan
pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas
eksternal kepolisian.
8. Melakukan upaya pembinaan
terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam
menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan
yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas,
transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan
standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak
berulang kembali. (disway)