Latest Post


SANCAnews.id – Mantan Kabais TNI, Soleman B Ponto kembali menyinggung soal alur penyelesain kasus penembakan Brigadir J.

 

Menurut Soleman B Ponto, kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo menjadi 'kabur'.

 

Mantan Kabais TNI ini menyampaikan pendapatnya saat berbincang di kanal YouTube Refly Harun, diunggah pada Sabtu 3 September 2022.

 

Lanjut Soleman, masuknya Komnas HAM juga membuat peristiwa polisi ditembak polisi ini membuat semakin rumit.

 

"Masuknya komnas HAM tambah buram lagi, kenapa? dia kan hak asasi manusia perujukannya kan undang-undang 39 tahun 1999," ujarnya.

 

Lantas Soleman juga menyebut acuan Komnas HAM yaitu mengatur hak untuk hidup.

 

"Jadi dengan adanya itu harusnya (Komnas HAM) melihat kenapa ada orang yang hak hidupnya diambil, terus siapa yang mengambil? sekarang kan yang dia ceritakan bukan orang yang mengambil itu," ujar Soleman.

 

"Kalau dia mau menjelaskan ini lho fotonya, jadi awalnya opini bisa bergeser menjadi fakta," ujarnya.

 

Jadi menurut Soleman harusnya Komnas HAM harusnya fokus pada perlindungan HAMnya bukan mengarah ke yang lainnya.

 

"Jadi sepertinya dia melanjutkan pekerjaan polisi," ujarnya.

 

Refly Harun juga berpendapat jika Komnas HAM terlihat lebih fokus pada investigasinya sendiri bukan fokus pada tewasnya seseorang.

 

"Inilah yang awalnya sudah jelas, sekarang malah tambah kabur kemana-mana," ucap Mantan Kabais TNI.

 

Soleman B Ponto juga menyayangkan Komnas HAM tidak membeberkan semua bukti sehingga pernyataannya seolah tidak berlandaskan fakta.

 

"Ini loh fotonya, supaya kita bisa lihat oh ini fakta," ujar Soleman.

 

Mantan Kabais TNI ini juga menekankan jika dalam kasus Brigadir J ini ada penjelasan yang janggal maka akan merusak semuanya.

 

"Apabila yang disampaikan itu satu saja meragukan, itu akan menihilkan semuanya," tegasnya.

 

"Dari awal bilang bapak dan ibu bersama-sama naik mobil (dari Magelang) ternyata enggak, ditambah lagi naik pesawat, yang mana yang benar?," sambungnya.

 

Jadi memang Soleman menilai pernyataan yang disampaikan oleh Komnas HAM itu tidak sama.

 

"Jadi narasi yang dibangun yang disampaikan 2 orang, satu pak Chairul dan satu Pak Taufan ini kalo didetailkan gak klop," tegasnya.

 

"Mana yang benar? bagi intelejen satu saja gak klop dua-duanya susah dipercaya," ujarnya.

 

Sebelumnya, Komnas HAM telah menyerahkan hasil penyelidikan kasus Brigadir J. Kemudian pihak Komnas HAM menyampaikan 8 poin rekomendasi kepada Polri.

 

"Kami menyampaikan rekomendasi khusus kepada teman-teman kepolisian. Nanti akan menyusul juga rekomendasi kepada Presiden dan DPR," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Kamis 1 September 2022

 

“Kesimpulan dari temuan dan analisa fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan (Brigadir) J, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia,” tambahnya.

 

Berikut rekomendasi lengkap dari Komnas HAM adalah sebagai berikut:

 

1. Meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentu saja dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis saintifik crime investigation.

 

2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus, artinya tadi dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya begitu oleh teman-teman kepolisian.

 

3. Memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta,

 

4. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

5. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

 

6. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.

 

7. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.

 

8. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali. (disway)



SANCAnews.id – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama memberi peringatan soal serangan balik yang dapat dilancarkan oleh Ferdy Sambo.

 

Menurutnya, saat ini Ferdy Sambo sudah menjalankan misi serangan balik kepada orang-orang yang menyerang atau mengkritisi dirinya.

 

Haris Pertama menyebut Ferdy Sambo tidak suka apabila ada ornag yang melontarkan kritik terhadapnya dan membela pihak Brigadir J.

 

Ferdy Sambo disebutnya akan menjalankan operasi demi menuntaskan persoalan-persoalan tersebut.

 

"Serangan Balik sang Kaisar SAMBO sudah berjalan," cuit Haris Pertama di akun Twitter pribadinya (@knpiharis) pada Sabtu, 3 September 2022.

 

"TERINDIKASI dan DIDUGA KUAT bahwa media sosial, pemberitaan, dan seluruh orang yang mengkritisi SAMBO dan membela Brigadir J akan di OPERASI," sambungnya.

 

Haris Pertama mengaku mendapat informasi tersebut, dan ia berdoa agar semua orang dapat dilindungi oleh Tuhan yang Maha Esa.

 

"WASPADA !!! Ini Informasi yang saya terima. Semoga kita semua dilindungi Tuhan YME." tutupnya.

 

Selain itu Haris juga mempertanyakan soal berita yang sampai sekarang masih menyebut adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

 

Ia meminta seharusnya pemberitaan seperti itu sudah tidak lagi ada karena tersangka pembunuhan telah melakukan kebohongan.

 

"Kenapa ya masih saja media memberitakan adanya pelecehan atau perkosaan terhadap Putri Chandrawathi di Magelang"," tutur Haris.

 

"Ayo lah kita bersatu, masa keterangan TERSANGKA PEMBUNUHAN yang sudah BERBOHONG masih di Percaya sih. TEGAKKAN HUKUM SEADIL-ADILNYA !," tambahnya.

 

Sementara itu, dua anak buah Ferdy Sambo yang amankan CCTV dipecat dari kepolisian oleh KKEP dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Adapun anak buah dari Ferdy Sambo yang dipecat adalah BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri menyusul rekannya CP oleh

 

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.

 

Dalam sidang kode etik, BW terbukti melakukan pelanggaran obstraction of justice, seperti halnya Chuck Putranto (CP).

 

Dengan demikian hingga saat ini sudah dua anak buah Ferdy Sambo telah dipecat dan ada empat orang lagi yang masih menunggu persidangan kode etik.

 

Di antaranya HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

 

Selain itu ada AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri dan IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum. (disway)



SANCAnews.id – Harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite akan dinaikan pemerintah dari harga semula yang berada di kisaran Rp 7.650 per liter.

 

Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga dua jenis BBM subsidi dan satu jenis BBM non subsidi bersama sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9).

 

"Ini adalah pilihan terakhir pemerintah," ujar Jokowi dikutip melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

 

Dijelaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, besaran kenaikan harga Pertalite, Solar subsidi, dan Pertamax.

 

"Hari ini tanggal 3 September 2022, pukul 13.30, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi, antara lain Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi 10 ribu per liter," ucap Arifin.

 

"Solar subsidi, dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Pertamax non subsidi dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter," sambungnya memaparkan.

 

Arifin memastikan, dengan pengumuman ini kenaikan harga BBM resmi berlaku dalam hitungan jam pada hari ini.

 

"Ini berlaku satu jam sejak diumumkannya penyesuaian harga ini. Jadi akan berlaku pukul 14.30 WIB," tandasnya. (rmol)


SANCAnews.id – Gara-gara tidak mengizinkan pengacara keluarga Brigadir J melihat rekonstruksi pembunuhan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, netizen membongkar harga "outfit" Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

 

Sebagai Direktur Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kerap muncul untuk menjelaskan perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Namun, karena dia melarang tim kuasa hukum keluarga Brigadir J melihat langsung proses rekonstruksi pembunuhan Yosua, membuat netizen geram. Mereka membongkar foto-foto lama Andi Rian saat menjadi bawahan Ferdy Sambo di Dittipidum.

 

Brigjen Andi Rian Djajadi foto bersama Ferdy Sambo Tak hanya itu, warganet juga menginvestigasi outfit berharga fantastis yang dipakai Andi Rian saat menggelar konferensi pers. Geram akan hal itu, netizen melakukan hal tak tertuga dengan mengungkap harga outfit yang dikenakan Brigjen Andi Rian saat siaran pers. 

 

Setidaknya dua kali Brigjen Andi Rian terlihat mengenakan baju dari brand mewah London "Burberry" saat menyampaikan siaran pers.  "Netizen Maha Jeli," tulis akun @BosTemlen, yang disertai foto Andi Rian yang mengenakan kemeja Burberry Somerton Shirt in Grey.

 

Kemeja ini dijual di e-Commerce Zalora dengan harga Rp13.102.244. Namunm kini harganya sedang diskon menjadi Rp12.447.132.

 

Lalu ada lagi foto ketika Andi Rian memakai kemeja Burberry White Embroidered Logo Oxford Shirt yang harganya senilai USD470 yang kalau dirupiahkan mencapai hampir Rp7 juta.

 

Andi Rian dengan kemeja Burberrynya Kemeja yang disebut netizen mirip dengan yang dipakai Andi Rian Karena gaya berpakaiannya itu, Andi Rian mendapatkan julukan baru, Brigjen Burberry. Gaya hidup mewah anggota Polri sempat disorot pimpinan Komisi III DPR RI saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, Rabu (24/8/2022).

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyoroti beberapa polisi di tingkat bawah seperti tingkat Dir maupun tingkat Kapolres memiliki gaya hidup mewah bak raja kecil di daerah.

 

Lalu, para istrinya menggunakan tas mahal dan bergonta-ganti.  "Kadang kami WhatsApp dan telepon enggak dijawab. Barusan jadi kapolres dan dir. Kemudian kita juga lihat gaya hidup mereka. Sudah mulai pakai cerutu, sudah mulai pakai wine, mobilnya juga sudah mewah-mewah.

 

Perilaku istri-istrinya itu pakai tas Herpes, eh tas apa itu? Herpes? Itu sudah gonta-ganti loh bapak ibu sekalian. Jadi luar biasa," kata Adies dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

 

Ia mengaku tidak mempermasalahkan para polisi itu mempunyai banyak mobil serta para istri memakai tas mewah. Namun, menurut Adies, gaya hidup mewah itu tidak perlu diperlihatkan di media sosial. 

 

"Kami tidak menghalang-halangi teman polisi yang di daerah punya mobil banyak, istrinya pakai Hermes ganti-ganti, tetapi gaya hidupnya tidak usah di-upload dan diperlihatkan. Enggak usah," ujarnya. 

 

Dia melanjutkan, "Kita juga tahu mungkin ada upaya atau ayah ibunya dulu sudah punya. Tidak ada masalah. Tetapi janganlah diperlihatkan sehingga membuat masyarakat itu nyinyir”.  Menurutnya, perilaku pamer itu dapat menimbulkan spekulasi di masyarakat terhadap institusi Polri.

 

Sementara Kapolri mengatakan mengatur perilaku anggota polisi tentang gaya hidup dalam Korps Bhayangkara dalam Peraturan Kapolri (Perkap) dan Surat Telegram Rahasia (STR) Propam Polri. "Untuk pola hedonis kami sudah mengeluarkan Perkap dan STR Propam terkait hedonis ini.

 

Tolong Pak, kami diinfokan karena ini sudah diatur, kalau pola ini masih dilakukan kami sudah punya aturan dan mereka bisa kita proses di dalam aturan kami terkait dengan pelanggarannya," ujar Listyo.

 

Jenderal Listyo juga menegaskan akan melakukan pengawasan setiap hari kepada anggotanya terkait memamerkan gaya hidup mewah ke publik. "Terus dilakukan Propam untuk patroli setiap hari.

 

Namun demikian kami tidak mungkin awasi sendiri dan butuh masukan masyarakat terhadap informasi tersebut," lanjutnya. (tvone)


SANCAnews.id – Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang menjerat Irjen Ferdy Sambo tidak diciderai dengan anggapan tebang pilih.

 

Anggapan tebang pilih mencuat setelah salah satu tersangka Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo sampai saat ini belum dilakukan penahanan.

 

Pengamat inteljen dan keamanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati berpendapat masyarakt harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melihat kasus hukum.

 

Terkait belum ditahannya PC, Nuning menengarai polisi punya alasan tersendiri. Meski demikian, Nuning mengingatkan agar proses Criminal Scientific Investigation (CSI) yang telah dijalankan oleh polisi dalam menangani kasus Brigadir J tidak diciderai dengan berbagai rekayasa.

 

"Hal ini bisa saja terjadi karena ada espri de corp, mungkin hutang budi dan lain. Ini jangan ada diskriminasi. Jika hal yang tak diharapkan masyarakat tak dilakukan tentu akan menodai nama baik Polri," demikian kata Nuning kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (3/9).

 

Putri sendiri disangka terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Bahkan Putri juga dijerat pasal yang yang sama yakni pasal Pasal 340 subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana. *

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.