Komnas HAM Berkelit Singgung UU TPKS, Keluarga Brigadir J Heran Ada Dugaan Pelecehan
SANCAnews.id – Pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J merasa aneh dengan rekomendasi Komnas HAM terkait
dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi di Magelang.
Keanehan ini lantaran awalnya
Komnas HAM tidak menemukan adanya unsur pelecehan dalam kasus ini. Bahkan
Bareskrim telah menghentikan penyidikan terkait dugaan kekerasan Seksual.
Namun, Komnas HAM menyebut bahwa
tidak adanya unsur pelecehan seksual yakni dalam peristiwa di Jakarta.
Sementara untuk kejadian di Magelang, Komnas HAM menyerahkan penyidikan soal
dugaan pelecehan itu kepada polisi.
"Tidak yakin itu mesti
dibuktikan toh. Maka biarkanlah penyidik membuktikannya. Sekali lagi dengan
bantuan ahli," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan,
Sabtu, 3 September.
Taufan menjelaskan, Undang-Undang
Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur bahwa keterangan saksi atau
korban adalah alat bukti.
"Perlu dipelajari UU TPKS
yang mengatur alat bukti di pasal 25. Keterangan saksi atau korban adalah alat
bukti, ini berbeda dengan tindak pidana lain di mana keterangan adalah alat
bukti yang paling rendah," katanya.
Dia pun menyebut dugaan pelecehan
seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi itu berdasarkan
ketengan Putri, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan ART Ferdy Sambo,
Susi.
"Di kasus dugaan pelecehan
di Magelang, ada keterangan PC selaku korban, keterangan Susi, KM dan RR. Maka
alat buktinya ada 4 sesuai dengan UU TPKS," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim
Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan
Brigadir J pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Laporan polisi (LP) itu terdaftar
dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro
Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
Namun baru-baru ini, Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) justru menyimpulkan ada dugaan kuat
kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri
Irjen Ferdy Sambo.
Dugaan itu diungkapkan oleh
Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara saat membacakan
laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis, 1 September.
"Terdapat dugaan kuat
terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada
Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Beka. (voi)