Latest Post


SANCAnews.id – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mendapatkan tanggapan serius dari Ketua Divisi Hukum Front Persaudaraan Islam (FPI) sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar.

 

Aziz bahkan menyebut Irjen Ferdy Sambo terinspirasi merekayasa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari kasus unlawfull killing KM 50.

 

"FS ini diduga terinspirasi dan menjadikan pola yang digunakan untuk menutup kasus KM 50, sebagai modus juga untuk menutupi fakta dalam kasus FS," tutur Azis kepada Suara.com, Jumat (2/9/2022).

 

Ferdy Sambo, lanjut Aziz, sengaja memakai pola seolah terjadi baku tembak di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tujuannya, untuk menutupi fakta di balik kasus tersebut. Motif seperti itu kata Azis, hampir serupa dengan apa yang terjadi dalam kasus unlawfull killing KM 50.

 

"Jadi karena pola fake news tembak menembak dalam kasus KM 50 sukses menutupi fakta sesungguhnya, maka FS menggunakan template, modus, pola yang sama untuk menutupi peristiwa di rumah dinasnya," jelas Azis.

 

Namun begitu, Azis mengungkap skenario yang dipakai Ferdy Sambo ini gagal lantaran tidak ada kepentingan politik yang harus dilindungi di dalamnya. Bedanya di kasus unlawfull killing KM 50 kata Azis, kasus tersebut kental dengan nuansa politik.

 

"Sialnya, dalam peristiwa yang berkaitan dengan dirinya ini, FS lupa, bahwa pola yang digunakan dalam kasus km 50 itu adalah modus rekayasa yang disepakati bersama oleh para pelaku dan penguasa politik," ungkap Azis.

 

"Sementara dalam kasus dirinya, tidak ada kepentingan politik penguasa yang perlu dilindungi, jadi pola menciptakan fake news ini gagal total," imbuhnya.

 

Extra Judicial Killing Ferdy Sambo 

Sebelumnya dikabrkan pula bahwa Komnas HAM mengumumkan hasil penyelidikannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dari sejumlah temuannya terdapat beberapa poin penting.

 

Salah satunya Komnas HAM menyebut pembunuhan berencana terhadap Brigadir termasuk dalam extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

 

Hal itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang dilakukan Ferdy Sambo yang dibantu sejumlah ajudannya.

 

"Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Komisioner Komnas HAM,(1/9)

 

Kasus extra judicial killing atau unlawful killing pernah terjadi dan melibatkan penyidik Polda Metro Jaya. Kasus itu terkait kasus penembakan di KM 50 Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam anggota laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab.

 

Komnas HAM juga memapar hasil investigasi kepada Polri terkait kasus Unlawful Kiling terkait penembakan terhadap enam pengawal Rizieq tersebut. (suara)



SANCAnews.id – Ferdy Sambo kembali menulis surat yang isinya membela anak buahnya Brigjen Hendra Kurniawan.

 

Dalam surat yang ditulis tangan itu, Ferdy Sambo menyampaikan kalau anak buahnya itu tidak terlibat dalam dalam perusakan CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

 

Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa, tersangka memiliki hak untuk mengingkari sangkaan.

 

"Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/9).

 

Oleh karena itu, Dedi menegaskan, keputusan bersalah atau tidaknya sesorang berada di tangan hakim yang menentukan sesuai dengan penilaian terhadap fakta-fakta di persidangan.

 

"Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya. Itu dulu," ujar Dedi.

 

Tim khusus (timsus) Polri resmi menetapkan tujuh orang personel Polri sebagai tersangka atas sangkaan merintangi penyidikan alias obstruction of justice.

 

Selain Ferdy Sambo, para tersangka itu mayoritas anak buah Ferdy Sambo sewaktu menjabat sebagai Kadiv Propam, mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

 

Sebelumnya, istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, mengunggah surat yang katanya ditulis oleh Irjen Ferdy Sambo dan menyebut suaminya  tidak terlibat perusakan CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

 

Surat Sambo itu menyebut Brigjen Hendra hanya mengamankan DVR CCTV di rumah dinas Duren Tiga.

 

Dalam surat tersebut, Sambo menuliskan dugaan CCTV di pos satpam Duren Tiga diamankan Brigjen Hendra dan Kombes Agus Nurpatria atas perintah dirinya. Dia mengaku memerintah Hendra selaku atasan langsung.

 

"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," tulis Sambo.

 

Sambo kemudian menuliskan Brigjen Hendra dan Kombes Agus tak terlibat perusakan CCTV pos satpam Duren Tiga. Dia menyebut laporan yang menyatakan Brigjen Hendra dan AKBP Agus hanya mengamankan CCTV di rumah dinas Duren Tiga.

 

"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," tulisnya. (rmol)



SANCAnews.id – Analis Pencarian dan Pertolongan (SAR) Nasional, Joshua Banjarnahor membuat surat terbuka kepada Seto Mulyadi melalui akun Instagramnya.

 

Hal ini terkait dengan seorang bayi yang lahir di sel penjara dan harus langsung pisah dengan sang ibu satu jam usai kelahiran.

 

"Surat terbuka untuk @kaksetosahabatanak. Bagaimana hukum itu bisa adil dan merata?," tulis Joshua Banjarnahor di akun Instagramnya @banjarnahor pada Jumat (2/9/2022).

 

Pada video tersebut dia merekam bayi yang tengah menyusu menggunakan dot.

 

Menurut keterangan, bayi tersebut adalah bayi yang lahir di dalam penjara. Bayi tersebut minum susu dari donor ASI bukan dari ibunya sendiri.

 

"Ibunya melahirkan di dalam lapas dan kami hanya diberi waktu satu jam saja oleh petugas untuk membawa keluar anak ini dari lapas," tulis @banjarnahor.

 

"Dan inilah momen pertama kalinya anak ini minum susu ASI dari pendonor, semenjak satu bulan yang lalu kami bawa keluar anak ini dari dalam lapas," imbuhnya.

 

Pada unggahan tersebut, Joshua Banjarnahor juga membandingkan kasus Putri Candrawathi yang tak ditahan dengan alasan anak.

 

Diketahui bahwa Kak Seto menjadi pihak yang vokal untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dari Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo.

 

"Wajar saja stigma hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah terus berlaku di negeri ini. Bagaimana tidak? karena alasan anak, Ibu PC tidak ditahan sedangkan bagaimana dengan Ibu bayi yang saya pegang ini," ungkapnya.

 

Video yang diunggah pada Jumat (2/9/2022) tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

 

"Ya Allah, seusia anakku sehat-sehat ya nak, doakan ibumu bisa segera bebas dari penjara dan bisa berkumpul lagi bersama," komentar warganet.

 

"Ya Allah, semoga kelak menjadi anak yang baik hati dan budinya serta menjadi anak yang beruntung serta bijaksana," imbuh warganet lain.

 

"Yang harusnya berada dalam dekapan hangat sang ibu,tapi harus terpisah oleh yang namanya 'hukum yang adil' di negara ini. Adil ke siapa?" tambah lainnya.

 

"Terus suarakan kebenaran bang. Maju pantang mundur," tulis warganet di kolom komentar.

 

"Semoga dia bisa tumbuh menjadi orang yang sangat sukses dikemudian hari," timpal lainnya.

 

Saat berita ini dibuat, video tersebut telah disukai ribuan kali dengan puluhan komenar dari warganet. (suara)



SANCAnews.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak seorang pejabat Bareskrim. Ini karena pejabat tersebut dianggap bertindak tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara dugaan penggelapan dan penipuan di Polda Jawa Barat.

 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkap kasus ini berdasarkan seseorang yang mengadukan kasusnya ke IPW. Menurut Sugeng, terlihat nyata di halaman rekomendasi, ada yang diganti dan ditandatangani pejabat Bareskrim tersebut, setelah satu bulan lebih pascagelar perkara, yakni tanggal 28 April 2022.

 

Rekomendasi awal dari hasil gelar perkara tersebut adalah dalam huruf a. kepada penyidik agar angka 1 yaitu menghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/XI/2021 tanggal 4 November 2021.

 

“Padahal dalam gelar perkara tersebut, terlapor sendiri statusnya sama-sama sebagai korban investasi yang jumlahnya tidak sedikit yaitu sekitar Rp48 Miliar. Sehingga, dengan mengganti rekomendasi hasil gelar perkara khusus tersebut,” ujar Sugeng dalam siaran persnya, Jumat, 2 September 2022.

 

“Sudah saatnya, institusi Polri melakukan bersih-bersih dari tangan-tangan kotor anggota untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri setelah era pemecatan Irjen Ferdy Sambo,” kata Ketua IPW. (tempo)


 

SANCAnews.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ikut mengomentari perihal tas mewah yang dibawa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dibawa saat rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa (30/8) lalu.

 

Menurut Sugeng, barang mewah yang dimiliki oleh anggota Polri sudah menjadi rahasia umum. Dalam hal ini, Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan anggotanya agar tidak mempertontonkan itu ke publik.

 

"Terkait kemewahan oleh perwira polisi itu adalah sudah menjadi pengetahuan umum. Kapolri harus membuat satu surat atau perintah seluruh anggotanya untuk menertibkan anggota Polri bersikap mewah mempertontonkan kemewahan," kata Sugeng saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/9/2022).

 

Sebab, menurut Sugeng tindakan anggota Polri yang kerap memamerkan barang mewah kontras dengan gaji yang diterima. Termasuk Putri Candrawathi yang memamerkan tas mewahnya saat rekontruksi, Sugeng menduga tas mewah itu bisa saja merupakan hasil dari kegiatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

 

"Karena salah satu hal yang menjadi pandangan masyarakat tidak bisa mempercayai Polri dengan gaji yang terukur. Tetapi kekayaan mereka besar dan hidup mewah maka masyarakat berpandangan uang yang mereka dapat adalah hasil KKN," ucapnya.

 

Gaya hidup mewah Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, terkuak di saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar Selasa (30/8/2022).

 

Dalam rekonstruksi di rumah pribadi dan rumah dinas, Putri Candrawathi hadir bersama sang suami Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain. Sebagian besar waktu Putri Candrawathi di sana dihabiskan di dekat Ferdy Sambo.

 

Keduanya berdiri berdekatan sembari berbincang dan sesekali menampakkan kemesraan sebagai pasangan suami istri. Saat proses rekonstruksi itu, Putri Candrawathi tampil kasual dengan setelan pakaian berwarna putih sambil mengenakan masker.

 

Namun yang paling mencuri perhatian ada pada tas yang ditenteng oleh Putri Candrawathi. Hal ini lantaran tas tersebut merupakan salah satu koleksi dari Gucci.

 

Dikutip dari MataMata.com--grup Suara.com, tas ini bukan produk sembarangan yang bisa dibeli dengan mudah. Menurut situs The Closet, harga dari tas ini sekitar USD 1.292 atau sekitar Rp19,1 juta.

 

Tas milik Putri Candrawathi dikenal dengan nama Gucci Boston Bag Top Handle GG Supreme Medium. Bahan luar dari tas ini adalah kanvas, dengan pegangan yang terbuat dari kulit sapi. (suara)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.