Latest Post



SANCAnews.id – Analis Pencarian dan Pertolongan (SAR) Nasional, Joshua Banjarnahor membuat surat terbuka kepada Seto Mulyadi melalui akun Instagramnya.

 

Hal ini terkait dengan seorang bayi yang lahir di sel penjara dan harus langsung pisah dengan sang ibu satu jam usai kelahiran.

 

"Surat terbuka untuk @kaksetosahabatanak. Bagaimana hukum itu bisa adil dan merata?," tulis Joshua Banjarnahor di akun Instagramnya @banjarnahor pada Jumat (2/9/2022).

 

Pada video tersebut dia merekam bayi yang tengah menyusu menggunakan dot.

 

Menurut keterangan, bayi tersebut adalah bayi yang lahir di dalam penjara. Bayi tersebut minum susu dari donor ASI bukan dari ibunya sendiri.

 

"Ibunya melahirkan di dalam lapas dan kami hanya diberi waktu satu jam saja oleh petugas untuk membawa keluar anak ini dari lapas," tulis @banjarnahor.

 

"Dan inilah momen pertama kalinya anak ini minum susu ASI dari pendonor, semenjak satu bulan yang lalu kami bawa keluar anak ini dari dalam lapas," imbuhnya.

 

Pada unggahan tersebut, Joshua Banjarnahor juga membandingkan kasus Putri Candrawathi yang tak ditahan dengan alasan anak.

 

Diketahui bahwa Kak Seto menjadi pihak yang vokal untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dari Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo.

 

"Wajar saja stigma hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah terus berlaku di negeri ini. Bagaimana tidak? karena alasan anak, Ibu PC tidak ditahan sedangkan bagaimana dengan Ibu bayi yang saya pegang ini," ungkapnya.

 

Video yang diunggah pada Jumat (2/9/2022) tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

 

"Ya Allah, seusia anakku sehat-sehat ya nak, doakan ibumu bisa segera bebas dari penjara dan bisa berkumpul lagi bersama," komentar warganet.

 

"Ya Allah, semoga kelak menjadi anak yang baik hati dan budinya serta menjadi anak yang beruntung serta bijaksana," imbuh warganet lain.

 

"Yang harusnya berada dalam dekapan hangat sang ibu,tapi harus terpisah oleh yang namanya 'hukum yang adil' di negara ini. Adil ke siapa?" tambah lainnya.

 

"Terus suarakan kebenaran bang. Maju pantang mundur," tulis warganet di kolom komentar.

 

"Semoga dia bisa tumbuh menjadi orang yang sangat sukses dikemudian hari," timpal lainnya.

 

Saat berita ini dibuat, video tersebut telah disukai ribuan kali dengan puluhan komenar dari warganet. (suara)



SANCAnews.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak seorang pejabat Bareskrim. Ini karena pejabat tersebut dianggap bertindak tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara dugaan penggelapan dan penipuan di Polda Jawa Barat.

 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkap kasus ini berdasarkan seseorang yang mengadukan kasusnya ke IPW. Menurut Sugeng, terlihat nyata di halaman rekomendasi, ada yang diganti dan ditandatangani pejabat Bareskrim tersebut, setelah satu bulan lebih pascagelar perkara, yakni tanggal 28 April 2022.

 

Rekomendasi awal dari hasil gelar perkara tersebut adalah dalam huruf a. kepada penyidik agar angka 1 yaitu menghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/XI/2021 tanggal 4 November 2021.

 

“Padahal dalam gelar perkara tersebut, terlapor sendiri statusnya sama-sama sebagai korban investasi yang jumlahnya tidak sedikit yaitu sekitar Rp48 Miliar. Sehingga, dengan mengganti rekomendasi hasil gelar perkara khusus tersebut,” ujar Sugeng dalam siaran persnya, Jumat, 2 September 2022.

 

“Sudah saatnya, institusi Polri melakukan bersih-bersih dari tangan-tangan kotor anggota untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri setelah era pemecatan Irjen Ferdy Sambo,” kata Ketua IPW. (tempo)


 

SANCAnews.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ikut mengomentari perihal tas mewah yang dibawa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dibawa saat rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa (30/8) lalu.

 

Menurut Sugeng, barang mewah yang dimiliki oleh anggota Polri sudah menjadi rahasia umum. Dalam hal ini, Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan anggotanya agar tidak mempertontonkan itu ke publik.

 

"Terkait kemewahan oleh perwira polisi itu adalah sudah menjadi pengetahuan umum. Kapolri harus membuat satu surat atau perintah seluruh anggotanya untuk menertibkan anggota Polri bersikap mewah mempertontonkan kemewahan," kata Sugeng saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/9/2022).

 

Sebab, menurut Sugeng tindakan anggota Polri yang kerap memamerkan barang mewah kontras dengan gaji yang diterima. Termasuk Putri Candrawathi yang memamerkan tas mewahnya saat rekontruksi, Sugeng menduga tas mewah itu bisa saja merupakan hasil dari kegiatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

 

"Karena salah satu hal yang menjadi pandangan masyarakat tidak bisa mempercayai Polri dengan gaji yang terukur. Tetapi kekayaan mereka besar dan hidup mewah maka masyarakat berpandangan uang yang mereka dapat adalah hasil KKN," ucapnya.

 

Gaya hidup mewah Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, terkuak di saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar Selasa (30/8/2022).

 

Dalam rekonstruksi di rumah pribadi dan rumah dinas, Putri Candrawathi hadir bersama sang suami Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain. Sebagian besar waktu Putri Candrawathi di sana dihabiskan di dekat Ferdy Sambo.

 

Keduanya berdiri berdekatan sembari berbincang dan sesekali menampakkan kemesraan sebagai pasangan suami istri. Saat proses rekonstruksi itu, Putri Candrawathi tampil kasual dengan setelan pakaian berwarna putih sambil mengenakan masker.

 

Namun yang paling mencuri perhatian ada pada tas yang ditenteng oleh Putri Candrawathi. Hal ini lantaran tas tersebut merupakan salah satu koleksi dari Gucci.

 

Dikutip dari MataMata.com--grup Suara.com, tas ini bukan produk sembarangan yang bisa dibeli dengan mudah. Menurut situs The Closet, harga dari tas ini sekitar USD 1.292 atau sekitar Rp19,1 juta.

 

Tas milik Putri Candrawathi dikenal dengan nama Gucci Boston Bag Top Handle GG Supreme Medium. Bahan luar dari tas ini adalah kanvas, dengan pegangan yang terbuat dari kulit sapi. (suara)


SANCAnews.id – Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Putri Candrawathi masih tetap menjadi sorotan masyarakat setelah ibu empat anak itu dinyatakan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

 

Nama Putri semakin membetot perhatian publik ketika dirinya mendapatkan keistimewaan dari pihak kepolisian, dia tak ditahan sebagaimana empat tersangka lainnya karena alasan masih memiliki balita berusia 1,5 tahun.

 

Perlakuan berbeda buat Putri Candrawathi ini kemudian menuai berbagai kritik tajam dari masyarakat.

 

Bahkan salah satu netizen dengan nama akun @lamputerangofficial membandingkan perlakuan polisi ke Putri Candrawathi dengan Magfira, seorang ibu asal Aceh yang dijebloskan ke penjara bareng tiga bayi kembarnya. Wanita berhijab ini dipenjara karena perkara calo PNS.

 

“Magfira, seorang ibu yang memiliki bayi kembar 3, terpaksa mengajak serta bayinya tinggal di dalam rutan Tahanan Dirut Aceh. 23 hari sudah 3 bayi kembar ini…  (Putri Candrawathi) Tidak ditahan karena kasus pembunuhan. (Magfira) ditahan karena kasus masuk PNS.” ujar narasi dalam cuplikan video tersebut dikutip Populis.id Jumat (2/9/2022).

 

Tidak hanya menyentil polisi dan Putri Candrawathi, akun ini juga turut menyenggol Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. Dia mengatakan ketika kasus yang menimpa ibu malang itu, Kak Seto sama sekali tidak terdengar suaranya, dia memang benar-benar tidak peduli, namun ketika,  kasus pembunuhan Brigadir J mencuat Kak Seto muncul paling depan dan mengaku siap memberi perlindungan kepada anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

 

“Dimana kalian ketika ibu ini ditahan, dimana kamu Kak Seto! Alasan kalian karena bayi. bagaimana dengan ibu dengan bayi 3 ini ha. Hukum tumpul ke atas Tajam ke bawah. tolong la jangan beda2kan hukum.” tulis keterangan tertulis dalam unggahan tersebut.

 

Sekedar informasi, kasus Magfirah yang dibui bareng tiga bayi kembarnya itu terjadi di Aceh pada 2018 silam. Perempuan blia itu dijebloskan ke rutan  Rutan Bireuen, karena kasus calon PNS.

 

Sebelum ditahan, Magfora melahirkan bayi kembar tiga di salah satu Rumah Sakit di Aceh. Kemudian, lima hari setelah melahirkan, Magfira dijemput polisi dan dimasukkan ke sel tahanan bersama 3 bayi kembarnya. (*)


 

SANCAnews.id – Baru keluar penjara atau bebas murni sejak Minggu (21/11/2021). Satu tahun ke depan, Habib Bahar Smith sudah penuh jadwalnya. Habib Bahar akan safari ke daerah-daerah.

 

Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah usai menjalani vonis penjara gara-gara perkara penganiayaan. Habib Bahar kini punya segudang rencana termasuk kembali berdakwah hingga ingin menemui Habib Rizieq Shihab.

 

Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut nanti akan dijadwalkan untuk mengunjungi Habib Rizieq Syihab.

 

“Itu salah satunya nanti kita akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq. Insyaallah nanti kita atur waktu dengan beliau,” ujar Ichwan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

 

Setelah keluar dari penjara, Habib Bahar berencana kembali berdakwah ke daerah-daerah. Habib Bahar mengatakan akan terus berjuang di jalan dakwah.

 

“Sudah terjadwal beliau satu tahun ke depan penuh jadwalnya. Insyaallah ke daerah-daerah safari. Tadi sampaikan juga akan berdakwah, akan berjuang di bawah komando imam besar kita,” kata Ichwan.

 

Habib Bahar mendapat bebas murni usai mendapatkan remisi. Habib Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, dengan dijemput oleh pengacara dan sejumlah santrinya, Minggu pagi.

 

Setelah keluar dari penjara, Habib Bahar langsung berkumpul dengan keluarga.

 

“Tim kuasa hukum hanya saya saja yang hadir, pengacara yang menyaksikan beliau keluar tadi pagi. Dari pihak keluarga tidak ada juga, hanya beberapa santrinya saja yang mengawal,” kata pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota, kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

 

Menurut Ichwan, Habib Bahar tak langsung pulang ke rumah usai bebas. Habib Bahar, kata Ichwan, sudah berkumpul bersama keluarga di suatu tempat yang tidak ingin disebutkan.

 

Urusan hukum Bahar bermula sejak Desember 2018 saat diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali.

 

Singkat cerita Bahar pun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas perkara itu pada Juli 2019. Setahun kemudian atau tepatnya pada Mei 2020 Bahar mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat.

 

Namun Bahar disebut melanggar syarat asimilasi sehingga pembebasan bersyaratnya dicabut sehingga kembali dipidana dan dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah.

 

Bahar tidak terima dengan pencabutan asimilasi itu dan menggugat ke PTUN Jakarta dan memenangkannya.

 

Lalu pada Oktober 2020, Habib Bahar lagi-lagi tersangkut kasus penganiayaan. Perkara penganiayaan itu disebut terjadi pada 4 September 2018 terhadap sopir taksi. Habib Bahar pun kembali diadili hingga akhirnya pada Juni 2021 Bahar divonis 3 bulan penjara. 

 

Dia dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. Vonis ini 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 5 bulan. Waktu berlalu hingga pada 21 November 2021 Bahar dinyatakan bebas murni. (pojoksatu)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.