Latest Post


SANCAnews.id – Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Putri Candrawathi masih tetap menjadi sorotan masyarakat setelah ibu empat anak itu dinyatakan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

 

Nama Putri semakin membetot perhatian publik ketika dirinya mendapatkan keistimewaan dari pihak kepolisian, dia tak ditahan sebagaimana empat tersangka lainnya karena alasan masih memiliki balita berusia 1,5 tahun.

 

Perlakuan berbeda buat Putri Candrawathi ini kemudian menuai berbagai kritik tajam dari masyarakat.

 

Bahkan salah satu netizen dengan nama akun @lamputerangofficial membandingkan perlakuan polisi ke Putri Candrawathi dengan Magfira, seorang ibu asal Aceh yang dijebloskan ke penjara bareng tiga bayi kembarnya. Wanita berhijab ini dipenjara karena perkara calo PNS.

 

“Magfira, seorang ibu yang memiliki bayi kembar 3, terpaksa mengajak serta bayinya tinggal di dalam rutan Tahanan Dirut Aceh. 23 hari sudah 3 bayi kembar ini…  (Putri Candrawathi) Tidak ditahan karena kasus pembunuhan. (Magfira) ditahan karena kasus masuk PNS.” ujar narasi dalam cuplikan video tersebut dikutip Populis.id Jumat (2/9/2022).

 

Tidak hanya menyentil polisi dan Putri Candrawathi, akun ini juga turut menyenggol Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. Dia mengatakan ketika kasus yang menimpa ibu malang itu, Kak Seto sama sekali tidak terdengar suaranya, dia memang benar-benar tidak peduli, namun ketika,  kasus pembunuhan Brigadir J mencuat Kak Seto muncul paling depan dan mengaku siap memberi perlindungan kepada anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

 

“Dimana kalian ketika ibu ini ditahan, dimana kamu Kak Seto! Alasan kalian karena bayi. bagaimana dengan ibu dengan bayi 3 ini ha. Hukum tumpul ke atas Tajam ke bawah. tolong la jangan beda2kan hukum.” tulis keterangan tertulis dalam unggahan tersebut.

 

Sekedar informasi, kasus Magfirah yang dibui bareng tiga bayi kembarnya itu terjadi di Aceh pada 2018 silam. Perempuan blia itu dijebloskan ke rutan  Rutan Bireuen, karena kasus calon PNS.

 

Sebelum ditahan, Magfora melahirkan bayi kembar tiga di salah satu Rumah Sakit di Aceh. Kemudian, lima hari setelah melahirkan, Magfira dijemput polisi dan dimasukkan ke sel tahanan bersama 3 bayi kembarnya. (*)


 

SANCAnews.id – Baru keluar penjara atau bebas murni sejak Minggu (21/11/2021). Satu tahun ke depan, Habib Bahar Smith sudah penuh jadwalnya. Habib Bahar akan safari ke daerah-daerah.

 

Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah usai menjalani vonis penjara gara-gara perkara penganiayaan. Habib Bahar kini punya segudang rencana termasuk kembali berdakwah hingga ingin menemui Habib Rizieq Shihab.

 

Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut nanti akan dijadwalkan untuk mengunjungi Habib Rizieq Syihab.

 

“Itu salah satunya nanti kita akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq. Insyaallah nanti kita atur waktu dengan beliau,” ujar Ichwan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

 

Setelah keluar dari penjara, Habib Bahar berencana kembali berdakwah ke daerah-daerah. Habib Bahar mengatakan akan terus berjuang di jalan dakwah.

 

“Sudah terjadwal beliau satu tahun ke depan penuh jadwalnya. Insyaallah ke daerah-daerah safari. Tadi sampaikan juga akan berdakwah, akan berjuang di bawah komando imam besar kita,” kata Ichwan.

 

Habib Bahar mendapat bebas murni usai mendapatkan remisi. Habib Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, dengan dijemput oleh pengacara dan sejumlah santrinya, Minggu pagi.

 

Setelah keluar dari penjara, Habib Bahar langsung berkumpul dengan keluarga.

 

“Tim kuasa hukum hanya saya saja yang hadir, pengacara yang menyaksikan beliau keluar tadi pagi. Dari pihak keluarga tidak ada juga, hanya beberapa santrinya saja yang mengawal,” kata pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota, kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

 

Menurut Ichwan, Habib Bahar tak langsung pulang ke rumah usai bebas. Habib Bahar, kata Ichwan, sudah berkumpul bersama keluarga di suatu tempat yang tidak ingin disebutkan.

 

Urusan hukum Bahar bermula sejak Desember 2018 saat diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali.

 

Singkat cerita Bahar pun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas perkara itu pada Juli 2019. Setahun kemudian atau tepatnya pada Mei 2020 Bahar mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat.

 

Namun Bahar disebut melanggar syarat asimilasi sehingga pembebasan bersyaratnya dicabut sehingga kembali dipidana dan dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah.

 

Bahar tidak terima dengan pencabutan asimilasi itu dan menggugat ke PTUN Jakarta dan memenangkannya.

 

Lalu pada Oktober 2020, Habib Bahar lagi-lagi tersangkut kasus penganiayaan. Perkara penganiayaan itu disebut terjadi pada 4 September 2018 terhadap sopir taksi. Habib Bahar pun kembali diadili hingga akhirnya pada Juni 2021 Bahar divonis 3 bulan penjara. 

 

Dia dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. Vonis ini 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 5 bulan. Waktu berlalu hingga pada 21 November 2021 Bahar dinyatakan bebas murni. (pojoksatu)


SANCAnews.id – Penyidik Bareskrim Polri tengah menyempurnakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dikembalikan Kejaksaan.

 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, lima berkas tersangka yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P19 itu dikirim dengan berbagai catatan dan petunjuk JPU.

 

“Ini yang jadi fokus kami agar berkas disempurnakan penyidik, untuk kemudian dikembalikan ke JPU dan semoga bisa segera P21 (Lengkap),” kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 2 September 2022.

 

Sebelumnya, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan empat berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

 

Tim Jaksa Peneliti berpendapat berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa.

 

Sementara itu, Jaksa Peneliti menilai berkas perkara atas nama Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap atau P18. Berkas PC akan dikembalikan kepada Penyidik dalam 7 (tujuh) hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

 

Ferdy Sambo Cs disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara. (tempo)


 

SANCAnews.id – Bripka Ricky Rizal (RR) tak seberuntung Bharada E. Ia yang diketahui tak punya peran signifikan dalam pembunuhan Brigadir J tapi diancam hukuman mati.

 

Bripka RR juga diketahui tak memiliki pendamping hukum yang vokal menyuarakan hak-haknya sebagai tersangka. Padahal, ia diancam dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

Jika RR ikut merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, belum jelas juga apakah itu atas inisiatif pribadi atau atas hanya menjalankan perintah atasan, sebagaimana Bharada E yang terpaksa melakukan kejahatan atas suruhan FS. Mengingat posisi Bripka RR sama seperti  Bharada E, mereka ajudan yang loyal terhadap perintah atasan.

 

Sayang RR tak punya pengacara yang vokal seperti Bharada E. Tidak ada suara pembelaannya yang dikutip media massa dan ia adalah tersangka paling jarang disorot ketimbang tersangka lain.

 

Satu-satunya suara yang membela adalah jerit orang tuanya sendiri, Masitoh, di tempat tinggalnya yang sederhana di Desa Kuntili, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas. RR sudah kehilangan ayahnya sejak lama.

 

Masitoh tak menyangka anaknya yang penurut bakal terjerat kasus pembunuhan berencana. Kades Kuntili Salamun  ikut membela. Sayang ia bukan pengacara. Sehingga suaranya hanya bisa tersampai lewat media massa.

 

Salamun mengenal RR sebagai pemuda yang baik. Karenanya, masyarakat tak percaya RR ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri.

 

“Anaknya baik, dari desa baik, masyarakat gak percaya,” katanya.

 

Ia meyakini, jika pun Bripka RR ikut berbuat sesuatu dalam peristiwa pembunuhan itu, yang dilakukannya semata adalah suruhan pimpinan, dalam hal ini Ferdy Sambo.

 

Sebagai seorang prajurit, RR pastinya dia akan loyal menuruti perintah atasannya. Karena itu, sebagai Kades, ia akan membela warganya itu untuk memeroleh keadilan.  Keluarga pun meminta Presiden Jokowi memberikan keadilan kepada Bripka RR yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana ini.

 

“Prajurit pasti disuruh mau. Saya selaku Kades akan membela, maunya keluarga bagaimana, minta tolong bapak Presiden,” katanya. (poskota)



SANCAnews.id – Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan keputusan penyidik untuk tidak menahan Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif. Sesuai dengan aturan, menurut dia, Putri mestinya dikurung karena dikhawatirkan bisa merusak barang bukti atau kabur.

 

Dosen dari Universitas Trisakti ini juga menilai dengan tidak ditahannya Putri dengan alasan kemanusiaan, juga memperburuk citra kepolisian yang terkesan dengan tidak adil kepada tersangka perempuan yang lain.

 

"Dengan tidak ditahannya PC, Kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya," kata Abdul Fickar saat dihubungi Jumat 2 September 2022.

 

Putri yang menjadi tersangka atas Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, sama seperti tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya,  sudah sepatutnya mendapat penahanan. Menurut Fickar, seorang tersangka dengan hukuman penjara 5 tahun ke atas semestinya sudah bisa langsung ditahan.

 

"Seseorang dapat ditahan itu syaratnya adalah ancaman pidananya 5 tahun ke atas, dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya serta dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti," ujarnya.

 

Namun, Fickar mengukapkan untuk penerapannya semua sepenuhnya adalah kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim pada proses selanjutnya.

 

"Penerapannya sepenuhnya kewenangan penyidik/ penuntut umum atau hakim sesuai tingkat prosesnya," tambahnya.

 

Fickar mengimbau Kepolisian agar egera menahan istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut agar dapat memberikan keadilan kepada masyarakat. Pelaku tindak pidana berat yaitu pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Putri semestinya sudah membuatnya bisa segera dikurung.

 

"Berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat, dan umumnya kasus yang pernah ada, maka seharusnya sangkaan pasal 340 KUHP itu ditahan karena tindak pidananya berat," ucapnya.

 

Sebelumnya, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa permohonan kliennya tidak menjalani penahanan dikabulkan oleh penyidik. Putri menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 31 Agustus 2022.

 

"Ya (tidak ditahan)," kata Arman kepada wartawan saat di Gedung Bareskrim Polri, Rabu malam 31 Agustus 2022.

 

Arman menambahkan tidak ditahannya Putri sesuai dengan pasal 31 ayat 1 KUHAP. Dia menyatakan penyidik menggunakan alasan kemanusiaan karena Putri masih mempunyai anak kecil dan kondisinya tidak stabil.

 

Polisi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat tersangka lainnya yang sudah ditahan adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (tempo)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.