Latest Post


SANCAnews.id – Komnas HAM telah membuat pernyataan rekomendasi bahwa tidak ada tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Brigadir J sebelum pembunuhan di Duren Tiga.

 

Pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan telah menjadi perhatian publik.

 

Dari beberapa penanganan kasus ini, telah dilakukan atau disampaikan kepada publik terkait hasil autopsi ulang Brigadir J, yang mendapat kecaman.

 

Lalu rekonstruksi atau reka ulang peristiwa terjadinya pembunuhan Brigadir J, mulai dari Magelang sampai di Duren Tiga, yang juga mendapat kritikan.

 

Setelah dua proses ini dibuka di depan publik, Komnas HAM pun juga ikut menyampaikan terkait pembunuhan Brigadir melalui pernyataan rekomendasi.

 

Pernyataan rekomendasi tersebut juga telah diberikan kepada pihak penyidik yakni Timsus Polri yang diketuai oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

 

Salah satu poin rekomendasi yang disoroti publik adalah soal tidak ditemukannya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J.

 

Kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pernyataan rekomendasi ini berdasarkan hasil autopsi baik yang pertama dan yang kedua.

 

"Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan penganiayaan," ujar Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.

 

Pernyataan rekomendasi Komnas HAM ditanggapi secara tegas oleh Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

 

Susno menegaskan, terkait poin tidak ditemukannya tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Brigadir J, Komnas HAM telah melewati level penyidik.

 

Pernyataan rekomendasi ini sama saja, menurut Susno, telah mendahului tim penyidik sebagai penegak hukum yang berlaku.

 

Susno mempertanyakan apa saja penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM. Jika hanya berdasarkan keterangan dokter hal ini akan menjadi kegaduhan.

 

"Termasuk satu poin lagi, tidak ada penganiayaan, tidak ada... apa dia sudah menyelidik, apa dia sudah tahu visum, biarlah penyidik yang menyimpulkan, lukanya berapa, luka visumnya bagaimana, baru disimpulkan.

 

"Oh, disimpulkan oleh dokter, berarti dokternya yang ngawur, dokter yang buat visum itu tidak sampai pada perbuatan pidananya," simpul Susno saat dimintai tanggapan dalam program televisi Apa Kabar Indonesia Malam TVOne, yang diunggah ke YouTube pada 1 September 2022.

 

Susno menyebut, penyelidikan dari keterangan dokter bukan hanya sekadar melihat jumlah luka dan akibat dari adanya luka-luka tersebut.

 

"Dia hanya melihat, lukanya berapa, akibat apa dan sebagainya. Dan termasuk ingin... jadi yang ingin saya garis bawahi di sini supaya masyarakat jangan gaduh," sambung Susno.

 

Tak berhenti sampai di situ, Susno juga menilai Komnas HAM terlalu sering membuat pernyataan yang bukan porsinya.

 

"Komnas HAM tolonglah, nggak usah terlalu banyak ngomonglah. Nggak usah banyak ngomong yang bukan porsinya dia sampai masuk ke ranah penyidikan," tegas Susno.

 

Katanya, terkait dugaan kekerasan dan penganiayan yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, biar tim penyidik yang memberi kesimpulan.

 

"Itu ranahnya Polri, menyidik tindak pidana yang tidak ada pelanggaran HAM beratnya, itu ranahnya Polri.

 

"Tapi kalau memang ada pelanggaran HAM berat, silakan ditake over sesuai dengan Undang-undangan tentang HAM, prosedur hukum dan acaranya ada gitu," terang Susno.

 

Langkah Komnas HAM dalam pernyataan rekomendasi yang disampaikan pada Kamis, 1 September 2022 kemarin disebut hanya membuat kebingungan di tengah publik.

 

Ia mengkritisi, Komnas HAM jangan hanya mengamati saja seperti penonton sepakbola.

 

"Nggak begini. Kalau semua penyidikan Polri dicampuri, orang bingung, yang didengar itu hasilnya Polri sudah bekerja keras, sesuai dengan standar hukum pembuktian atau hasilnya Komnas HAM yang ngamati kayak penonton bola lalu dimuat?" jelas Susno lagi.

 

Sebab hal itu, kata Susno, Komnas HAM tak memiliki fasilitas forensik untuk melakukan penyelidikan secara mendalam terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

 

"Komnas HAM tidak punya laboratorium forensik, Komnas HAM tidak punya laboratorium digital, Komnas HAM tidak pernah meminta visum, loh kok sudah menyimpulkan begitu," lanjut Susno.

 

Susno menduga, Komnas HAM hanya membacakan BAP dari penyidik, lalu membuat kesimpulan terkait pernyataan rekomendasinya.

 

"Bahkan sampai menyampaikan konstruksi peristiwa, hebat bener? Kenapa dia menyimpulkan. Kemudian sudah sampai... begitu, apakah dia hanya membacakan BAP penyidik, kalau dia membacakan BAP penyidik, berarti dia Divhumasnya Polri.

 

Sejauh ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Cs belum menyampaikan hasil penyelidikan terkait dugaan kekerasan dan penganiayaan Brigadir J dan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi di Magelang.

 

Susno meminta, jangan sampai pernyataan rekomendasi Komnas HAM menjadi kegaduhan di tengah publik.

 

"Polri saja tidak pernah mengumumkan ini, sampai dia jadi... tolonglah, apalagi kita lembaga-lembaga resmi jangan membuat kegaduhan. (disway)


 

SANCAnews.id – Diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.

 

Namun kini, mantan Kadiv Propam Polri itu juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus yang menjeratnya.

 

Tak hanya sendiri, ada enam orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka.

 

Kabar itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada Kamis (1/9/2022).

 

Ketujuh tersangka tersebut di antaranya:

 

1. Ferdy Sambo

 

2. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

 

3. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

 

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

 

5. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

 

6. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

 

7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

 

"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/9/2022).

 

Dedi menyatakan, saat ini Komite Kode Etik Polri telah menggelar sidang etik untuk seluruh anggota Polri yang ditetapkan tersangka.

 

Bahkan, sidang etiknya telah digelar mulai Kamis (1/9).

 

"Sidang diselenggarakan oleh Wabprof Polri hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik," ucap Dedi.

 

Kendati demikian, Dedi belum dapat menjabarkan secara detail proses sidang etik yang tengah bergulir untuk para tersangka Obstruction of Justice.

 

"Ya sudah masuk ranah sidik dan secara paralel untuk sidang KKEP juga jalan," kata dia.

 

Sementara Kejaksaan Agung juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap enam tersangka kecuali Ferdy Sambo. (tribunnews)


SANCAnews.id – Putri Chandrawathi tak ditahan Polri. Alasannya Putri memiliki anak yang masih balita. Komnas Perempuan menyikapi hal tersebut, agar perempuan lain yang memiliki balita, sedang menyusui, atau hamil juga diperlakukan sama.

 

"Kemudian sampai saat ini dia tidak ditahan karena alasan yang berkembang di media, dia memiliki balita. Maka ketiga hal ini haruslah dijadikan standar oleh kepolisian di dalam menangani menangani kasus-kasus perempuan lainnya," beber Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

 

Siti Aminah menyampaikan itu dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9).

 

"Komnas Perempuan baik dimuat oleh media atau tidak, ketika ada perempuan yang sedang memiliki hak maternitas seperti sedang hamil, menyusui, memiliki balita, Komnas Perempuan selalu merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan," tegas Siti Aminah.

 

Ke depan, Siti Aminah berharap Polri memiliki standar dalam penanganan kasus perempuan yang sedang hamil, menyusui, dan juga memiliki balita.

 

"Maka itu tidak boleh terjadi ke depannya. Kepolisian harus memiliki standar kapan seorang perempuan itu boleh dilakukan penahanan. Penahanan berbasis Rutan itu adalah pilihan terakhir," tegasnya.

 

Sama seperti halnya pada Putri, Siti Aminah menyebut, Putri adalah korban dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang. Putri mendapatkan sejumlah hak mulai dari psikolog hingga bantuan hukum.

 

"Saat ibu P, baik menjadi korban atau pelaku, mendapatkan haknya mendapatkan pendampingan psikolog, ia diberikan haknya dan akses bantuan hukum," beber Siti Aminah. (kumparan)


SANCAnews.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman menduga Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Merah Putih yang pernah dipimpin Ferdy Sambo sempat digunakan sebagai alat politik untuk memenangkan salah satu calon presiden pada pilpres 2019 lalu.

 

"Satgas Merah Putih itu kan satgas yang dipakai untuk menyukseskan capres tertentu. Dan ini untung bagi saya, blessing kasus Sambo, untung ada kasus Sambo, terbuka semuanya," kata Benny dalam diskusi Publi Virtue yang bertajuk 'Kematian Joshua dan Perkara Sambo', Kamis (1/9/2022).

 

Benny menyinggung perihal rentan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan di institusi Polri. Terlebih Polri kekinian tumbuh menjadi lembaga super power tanpa ada pengawasan yang ketat.

 

"Polri menjadi institusi seperti monster dia, menakutkan, itu yang terjadi. Ketika dia tumbuh menjadi kekuatan yang otonom, yang independen dan powerfull tadi tanpa pengawasan di eksternal yang kuat, maka yang terjadi adalah fenomena kasus Sambo ini," ucap Benny.

 

Benny meminta kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh tersangka utama Ferdy Sambo bisa dijadikan pelajaran dan evaluasi bagi Polri. Dia berharap kasus tersebut juga bisa dijadikan momentum Polri untuk berbenah.

 

"Begitu muncul kasus Sambo, hancurlah kepercayaan masyarakat, ambruk. Sehingga ketika polisi menangani kasus Sambo maka muncul keraguan apakah polisi akan objektif menangani kasus ini," jelas Benny.

 

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya resmi membubarkan Satgassus Polri. Satuan elite tersebut sebelumnya dipimpin oleh Irjen Pol Ferdy Sambo selaku Kasatgassus.

 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Satgassus tersebut resmi dibubarkan Kapolri.

 

"Pada malam hari ini juga, Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri," kata Dedi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8).

 

Adapun, kata Dedi, pertimbangan Kapolri membubarkan Satgassus ialah demi efektivitas kerja organisasi.

 

"Maka lebih diutamakan atau diberdayakan satker-satker (satuan kerja) yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing. Sehingga Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini," katanya.

 

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J turut berdampak pada pembubaran Satgassus Polri atau disebut pula sebagai Satgassus Merah Putih.

 

Ferdy Sambo menjabat sebagai kepala pada Satgasus berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 sejak 20 Mei 2020. Pada saat itu, Sambo masih memegang jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. (suara)


SANCAnews.id – Ferdy Sambo telah menghalangi proses hukum. Komnas HAM mengungkap itu dalam konferensi pers, Kamis, 1 September 2022. Komisioner Komnas HAM menyatakan, berdasarkan analisa faktual, Ferdy Sambo Cs telah melakukan upaya menghalangi proses hukum dengan merusak barang bukti.

 

Selain menghilangkan rekaman CCTV, Ferdy Sambo juga berupaya menghilangkan barang bukti telepon genggam pemilik, sebelum akhirnya diserahkan ke penyidik.

 

“Adanya upaya menghilangkan barbuk (barang bukti) HP oleh pemilik sebelum diserahkan ke penyidik,” terang Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat menggelar konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

 

Selain itu, ada upaya untuk menghapus komunikasi dari telepon genggam. Dalam konteks ini, komunikasi dari Whatsapp (WA) terputus dan baru muncul pada 11 Juli dini hari.

 

“Adanya tindakan penghapusan komunikasi berupa (chat) jejak dalam konteks isi Whatsapp terputus dan baru muncul tanggal 11 dini hari. Tanggal 10 ke bawah enggak kerekam jejak digitalnya, karena memang dihapus,” ungkapnya.

 

Selain itu, tersangka juga menghapus foto-foto di TKP.

 

“Menghapuskan foto TKP. Beberapa foto yang kami temukan tanggal 8 itu, kami temukan dari barang yang sudah dihapus,” tambahnya.

 

Adapun, Ferdy Sambo juga berperan dalam membuat skenario. Mulai dari mengonsolidasikan saksi-saksi.

 

Hingga menginstruksikan ajudan dalam penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian dan penggunaan senjata.

 

“Konsolidasi saksi ini, ada (salah) satunya, menyeragamkan keterangan saksi terkait latar belakang peristiwa sampai ke kejadian perkara dan alibi FS tidak di TKP. Menginstruksikan Adc untuk penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan penggunaan senjata. Jadi ini kesaksian di awal keterangan dan kesaksian punya karakter yang seragam,” paparnya.

 

Sebelumnya, Komnas HAM juga mengungkap foto Brigadir J yang tertelungkup bersimbah darah di depan tangga. Darah bersimbah di bawah tubuhnya.

 

Diduga satu jam sebelum pembunuhan, Brigadir J masih sempat berbincang dengan pacarnya Vera melalui telepon. Itu sekira pukul 16.32 WIB. Chairul Anam mengungkap itu kepada wartawan.

 

Kejadiannya pada Jumat, 8 Juli 2022. TKP di Duren Tiga, yang merupakan rumah dinas Sambo. Pada kesempatan itu, Sambo memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J.

 

Usai Brigadir J bersimbah darah, Sambo lalu menyusulkan dua tembakan ke kepala bagian belakang Brigadir J. Lalu, menembakkan pistol ke dinding dengan menggunakan pistol Brigadir J agar terkesan ada tembak menembak. (herald)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.