SANCAnews.id – Politisi Partai Gerindra Fadli Zon ikut menilai
sikap Polri yang tak menahan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
dapat menjadi yurisprudensi yang buruk.
Bahkan kata mantan Wakil Ketua
DPR itu, tak ditahannya Putri yang telah menjadi tersangka pembunuhan berencana
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjadi catatan
diskriminasi hukum yang nyata.
Hal tersebut disampaikan Fadli
Zon di akun twitter pribadinya @fadlizon. Ia juga menyematkan link berita dari
salah satu media nasional yang berjudul "Keputusan Polri Tidak Menahan
Putri Chandrawati Menyakiti Rasa Keadilan".
"Ini bisa jadi yurisprudensi
yang buruk, catatan diskriminasi hukum yang nyata,"ujar Fadli Zon dalam
cuitannya di akun twitter pribadinya @fadlizon yang dikutip Suara.com, Jumat
(2/9/2022).
Sebelumnya,Pengamat kepolisian
dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto
mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi.
Padahal Putri Candrawathi sudah
jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J.
Menurut Bambang, keputusan untuk
tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam)
Polri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan.
"Jelas menyakiti rasa
keadilan masyarakat," kata Bambang, Jumat (2/9/2022).
Bambang menyebut, penyidik
memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak dengan
pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan
tidak mengulangi perbuatannya.
Namun demikian hal ini dirasa
tidak memenuhi rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya
Putri Candrawathi.
Terlebih saat ini Putri
Candrawathi juga masih dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak
dilakukan penahanan.
"Pendapat saya, memang PC
(Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif
dan subjektif penyidik; tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?"
tambahnya.
Bambang menilai salah satu alasan
tersangka Putri tidak ditahan karena suaminya, tersangka Ferdy Sambo, diduga
masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.
Namun Inspektur Pengawasan Umum
(Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi
Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar
tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.
"Penyidik masih mempertimbangkan,
pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih
memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata Agung di Kantor Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Meski tak ditahan saat ini Putri
Candrawathi sudah dicekal.
"Dan pengacaranya
menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah
Agung.
Selain alasan kemanusiaan mengapa
tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga
tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan.
"Ya kondisi Bapaknya (Ferdy
Sambo) kan juga sudah ditahan," katanya.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua,
bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky
Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu dijerat
Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan
ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama-lamanya 20 tahun. (suara)