Susno Duadji Minta Komnas HAM, Jangan Banyak Bicara yang Bukan Porsinya
SANCAnews.id – Komnas HAM telah membuat pernyataan rekomendasi
bahwa tidak ada tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Brigadir J
sebelum pembunuhan di Duren Tiga.
Pembunuhan berencana Brigadir J
di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan telah menjadi
perhatian publik.
Dari beberapa penanganan kasus
ini, telah dilakukan atau disampaikan kepada publik terkait hasil autopsi ulang
Brigadir J, yang mendapat kecaman.
Lalu rekonstruksi atau reka ulang
peristiwa terjadinya pembunuhan Brigadir J, mulai dari Magelang sampai di Duren
Tiga, yang juga mendapat kritikan.
Setelah dua proses ini dibuka di
depan publik, Komnas HAM pun juga ikut menyampaikan terkait pembunuhan Brigadir
melalui pernyataan rekomendasi.
Pernyataan rekomendasi tersebut
juga telah diberikan kepada pihak penyidik yakni Timsus Polri yang diketuai
oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Salah satu poin rekomendasi yang
disoroti publik adalah soal tidak ditemukannya tindak pidana kekerasan atau
penganiayaan terhadap Brigadir J.
Kata Ketua Komnas HAM Ahmad
Taufan Damanik, pernyataan rekomendasi ini berdasarkan hasil autopsi baik yang
pertama dan yang kedua.
"Kedua, rekomendasi Komnas
HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan penganiayaan," ujar
Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
Pernyataan rekomendasi Komnas HAM
ditanggapi secara tegas oleh Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno
Duadji.
Susno menegaskan, terkait poin
tidak ditemukannya tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Brigadir
J, Komnas HAM telah melewati level penyidik.
Pernyataan rekomendasi ini sama
saja, menurut Susno, telah mendahului tim penyidik sebagai penegak hukum yang
berlaku.
Susno mempertanyakan apa saja
penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM. Jika hanya berdasarkan keterangan
dokter hal ini akan menjadi kegaduhan.
"Termasuk satu poin lagi,
tidak ada penganiayaan, tidak ada... apa dia sudah menyelidik, apa dia sudah
tahu visum, biarlah penyidik yang menyimpulkan, lukanya berapa, luka visumnya
bagaimana, baru disimpulkan.
"Oh, disimpulkan oleh
dokter, berarti dokternya yang ngawur, dokter yang buat visum itu tidak sampai
pada perbuatan pidananya," simpul Susno saat dimintai tanggapan dalam
program televisi Apa Kabar Indonesia Malam TVOne, yang diunggah ke YouTube pada
1 September 2022.
Susno menyebut, penyelidikan dari
keterangan dokter bukan hanya sekadar melihat jumlah luka dan akibat dari
adanya luka-luka tersebut.
"Dia hanya melihat, lukanya
berapa, akibat apa dan sebagainya. Dan termasuk ingin... jadi yang ingin saya
garis bawahi di sini supaya masyarakat jangan gaduh," sambung Susno.
Tak berhenti sampai di situ,
Susno juga menilai Komnas HAM terlalu sering membuat pernyataan yang bukan
porsinya.
"Komnas HAM tolonglah, nggak
usah terlalu banyak ngomonglah. Nggak usah banyak ngomong yang bukan porsinya
dia sampai masuk ke ranah penyidikan," tegas Susno.
Katanya, terkait dugaan kekerasan
dan penganiayan yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin
Simanjuntak, biar tim penyidik yang memberi kesimpulan.
"Itu ranahnya Polri,
menyidik tindak pidana yang tidak ada pelanggaran HAM beratnya, itu ranahnya
Polri.
"Tapi kalau memang ada
pelanggaran HAM berat, silakan ditake over sesuai dengan Undang-undangan
tentang HAM, prosedur hukum dan acaranya ada gitu," terang Susno.
Langkah Komnas HAM dalam
pernyataan rekomendasi yang disampaikan pada Kamis, 1 September 2022 kemarin
disebut hanya membuat kebingungan di tengah publik.
Ia mengkritisi, Komnas HAM jangan
hanya mengamati saja seperti penonton sepakbola.
"Nggak begini. Kalau semua
penyidikan Polri dicampuri, orang bingung, yang didengar itu hasilnya Polri
sudah bekerja keras, sesuai dengan standar hukum pembuktian atau hasilnya
Komnas HAM yang ngamati kayak penonton bola lalu dimuat?" jelas Susno
lagi.
Sebab hal itu, kata Susno, Komnas
HAM tak memiliki fasilitas forensik untuk melakukan penyelidikan secara
mendalam terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Komnas HAM tidak punya
laboratorium forensik, Komnas HAM tidak punya laboratorium digital, Komnas HAM
tidak pernah meminta visum, loh kok sudah menyimpulkan begitu," lanjut
Susno.
Susno menduga, Komnas HAM hanya
membacakan BAP dari penyidik, lalu membuat kesimpulan terkait pernyataan
rekomendasinya.
"Bahkan sampai menyampaikan
konstruksi peristiwa, hebat bener? Kenapa dia menyimpulkan. Kemudian sudah
sampai... begitu, apakah dia hanya membacakan BAP penyidik, kalau dia
membacakan BAP penyidik, berarti dia Divhumasnya Polri.
Sejauh ini, Kabareskrim Polri
Komjen Agus Andrianto Cs belum menyampaikan hasil penyelidikan terkait dugaan
kekerasan dan penganiayaan Brigadir J dan dugaan pelecehan seksual Putri
Candrawathi di Magelang.
Susno meminta, jangan sampai
pernyataan rekomendasi Komnas HAM menjadi kegaduhan di tengah publik.
"Polri saja tidak pernah
mengumumkan ini, sampai dia jadi... tolonglah, apalagi kita lembaga-lembaga
resmi jangan membuat kegaduhan. (disway)