Tak Hanya Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka 2 Kasus Berbeda
SANCAnews.id – Diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai
tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.
Namun kini, mantan Kadiv Propam
Polri itu juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of
justice dalam kasus yang menjeratnya.
Tak hanya sendiri, ada enam orang
lainnya yang juga ditetapkan tersangka.
Kabar itu dibenarkan oleh Kadiv
Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada Kamis (1/9/2022).
Ketujuh tersangka tersebut di
antaranya:
1. Ferdy Sambo
2. AKBP Arif Rahman Arifin selaku
Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
3. Kompol Chuk Putranto selaku PS
Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku
PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Brigjen Hendra Kurniawan
selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
6. Kombes Agus Nurpatria selaku
Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku
mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
"Ini sampai dengan malam ini
sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP,
dan AKP IW," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/9/2022).
Dedi menyatakan, saat ini Komite
Kode Etik Polri telah menggelar sidang etik untuk seluruh anggota Polri yang
ditetapkan tersangka.
Bahkan, sidang etiknya telah
digelar mulai Kamis (1/9).
"Sidang diselenggarakan oleh
Wabprof Polri hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode
Etik," ucap Dedi.
Kendati demikian, Dedi belum
dapat menjabarkan secara detail proses sidang etik yang tengah bergulir untuk
para tersangka Obstruction of Justice.
"Ya sudah masuk ranah sidik
dan secara paralel untuk sidang KKEP juga jalan," kata dia.
Sementara Kejaksaan Agung juga
telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap enam
tersangka kecuali Ferdy Sambo. (tribunnews)