Latest Post


 

SANCAnews.id – Habib Bahar bin Smith bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar, Kamis dini hari (1/9).

 

Bahar bin Smith disambut pihak keluarga dan langsung menuju Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor.

 

"Habib keluar dari rutan Polda Jabar jam 3 pagi. (Habib) langsung ke Tajul (Allawiyin), pesantren, kediaman beliau. Kondisi beliau sehat, bugar," ujar kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwanuddin Tuankotta diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

 

Bahar bin Smith belum memberi keterangan kapan dirinya akan kembali mulai berceramah.

 

"Beliau ingin fokus dengan keluarga," tutur Ichwanuddin.

 

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bale Bandung, Andrie Dwi Subianto mengatakan, dibebaskannya Bahar usai adanya penetapan putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pihak jaksa melakukan eksekusi atas putusan itu.

 

"Ya sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie.

 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman habib Bahar bin Smith menjadi tujuh bulan penjara. Namun, hakim meminta agar Bahar dikeluarkan dari tahanan.

 

Hal itu sebagaimana putusan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Untung Widarto dan dua anggota Majelis Elly Endang dan Robert Siahaan.

 

Sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/8/2022), PT Bandung menerima banding jaksa atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar.

 

Vonis hakim PT Bandung lebih besar ketimbang vonis hakim PN Bandung yang sebelumnya memvonis Bahar dengan hukuman 6 bulan 15 hari.

 

Dalam putusannya, hakim PT Bandung menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.

 

Vonis itu dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani. Hakim juga meminta agar Bahar dibebaskan dari penjara.

 

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," kata hakim. (rmol)



SANCAnews.id – Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di dua rumah Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III dan Komplek Polri Duren Tiga, telah digelar pada Selasa kemarin, 30 Agustus 2022. Sebanyak 74 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.


Rekonstruksi itu memeragakan adegan mulai dari yang terjadi di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, hingga ekseksusi Brigadir J di rumah Duren Tiga.


Salah satu adegan yang diperagakan adalah ketika eksekusi Yosua di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 


Dalam rekonstruksi kemarin, Yosua disebut sempat setengah berlutut untuk memohon di hadapan Bharada E yang menodongnya dengan pistol. Yosua ditodong Richard di lantai satu, tepatnya antara depan tangga dan kamar mandi dekat ruang tamu. Dalam adegan tersebut tidak hadir tersangka lain. Ketidakhadiran tersangka lain karena adanya perbedaan keterangan antara tersangka. 


Cerita versi Ferdy Sambo

Dalam Berita Acara Pemeriksaan Ferdy Sambo yang dilihat Tempo, kejadian itu memang berbeda. Ferdy mengaku saat itu bersama Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menanyakan soal peristiwa di Magelang kepada Yosua. 


"Kenapa kamu tega berbuat kurang ajar ke ibu?" kata Ferdy menirukan pertanyaannya kepada Yosua saat itu.


Dia pun menyatakan bahwa Yosua membalas pertanyaannya itu dengan nada menantang. "Tega apa komandan?" kata Ferdy menirukan pernyataan Yosua. 


Kemudian Ferdy membalasnya lagi dengan mengatakan, "Kamu kurang ajar sama ibu." Yosua kembali membalas, "Kurang ajar apa komandan?"


Merasa Yosua tak mau mengakui perbuatannya dan menantang dirinya, Ferdy Sambo pun mengeluarkan perintah kepada Richard. 


"Hajar Chard," kata Ferdy kepada penyidik yang memeriksanya. 


Menurut Ferdy, Richard kemudian melepaskan tembakan dari jarak sekitar 2 meter sebanyak lima kali. 


"Kejadian terebut disaksikan oleh Bripka Ricky dan Kuat," kata Ferdy. 


Cerita versi Ferdy Sambo ini berbeda juga dengan keterangan yang pernah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada publik. Kapolri sempat menyatakan bahwa fakta yang ditemukan tim khusus bentukannya adalah Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy. (merdeka)



SANCAnews.id – Sidang ketiga teduga teroris yang terdiri dari tiga ustaz diantaranya Ust Farid Ahmad Okbah, Ust Zein An Najah dan Ust Anung mendapatkan kecaman dari kuasa hukum.

 

Pasalnya menjelang persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur pada Rabu 31 Agustus 2022, pihak pengadilan melarang kuasa hukum untuk memasuki ruangan sidang.

 

Karena kuasa hukum 3 ustaz dilarang masuk ruangan sidang, tersangka jalani sidang tanpa pengacara. Hal ini seperti yang terjadi di sidang pertama yang dilakukan pada 16 Agustus 2022 lalu.

 

Azam Khan salah seorang kuasa hukum dari 3 ustaz terduga teroris mengungkapkan bahwa mereka diundang dari legalitas hukum resmi untuk mendampingi ust. Farid Ahmad, ust. Zein An Najah dan ust. Anung.

 

“Dalam sidang ini harusnya terbuka untuk umum dan semua harusnya bisa melihat jalannya sidang ini, tapi apa kami tim pengacara tidak bisa masuk ke dalam,” protes Azam.

 

Masih dengan Azam, semua sebagai pengacara yang resmi seharusnya bisa mendampingi kliennya.

 

Kemarin janjinya hakim hanya membatasi sebanyak 35 pengunjung dan untuk pengacara selagi masih bisa masuk diperbolehkan.

 

“Kami ini dibatasi dengan cara yang tidak berkeadilan, saya datang kesini untuk mencari kebenaran. Belum tentu klien kami itu bersalah, kami ini semua dianggap teroris atau seperti apa,” papar Azam.

 

Azam juga menjelaskan bahwa pelarangan tersebut masih belum diketahui alasannya.

 

“Kami tidak mengerti, ada apa ini sampai kami tidak boleh masuk ke dalam, kami ini mencari keadilan bukan dibatasi,” ujarnya.

 

Menurut Azam, maskipun ruang sidang tidak mencukupi kapasitas tapi kami tim pengacara rela berdiri sampai berjam-jam untuk mencari keadilan.

 

“Pada pasal 5 kita semua sama di mata penegak hukum seperti jaksa, kepolisian, hakim ataupun pengacara, harusnya semua sama dimata hukum tidak boleh ada intervensi dan membeda-bedakan kami siapa,” lanjutnya.

 

Masih dengan Azam, kami sebagai pengacara merasa tidak di hormati dengan jalannya sidang ini, karena kami semua tidak boleh masuk dan mendampingi klien kami di dalam. Seharusnya wajib mendampingi proses jalannya sidang dan sampai pemutusan hukuman.

 

“Kalo dibatasi seperti ini ada hal yang tidak beres kami harusnya wajib mendampingi klien saya,” ujarnya.  (disway)



SANCAnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung perintahkan terpidana kasus penyiaran kabar yang tak pasti yakni penceramah Habib Bahar Smith dikeluarkan dari rumah tahanan.

 

”Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara,” kata Ketua Majelis Hakim Untung Widarto dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung seperti dilansir dari Antara di Bandung, Rabu (31/8).

 

Adapun perintah itu dilakukan setelah majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung.

 

Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung memvonis Habib Bahar Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung.

 

Kini PT Bandung pun telah memutuskan Habib Bahar Smith agar divonis 7 bulan penjara. Sehingga majelis hakim PT Bandung pun memerintahkan Habib Bahar untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.

 

”Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim PT Bandung.

 

Hakim PT Bandung pun menyatakan, Habib Bahar tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsider. Namun hakim menyatakan dia bersalah karena melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

 

Hakim menilai Habib Bahar seharusnya mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

 

Adapun perkara yang menjerat Habib Bahar itu berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung. Saat itu, dia menyebut Habib Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas. (jawapos) 



SANCAnews.id – Belum lama ini, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, Ali Mochtar Ngabalin jadi sorotan tajam saat berbincang soal rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Dalam perbincangan tersebut turut membahas soal pembenahan institusi Polri. Secara tidak terduga, Ali Ngabalin naik pitam dan tidak terima dengan wacana perombakan Polri.

 

Awalnya, eks Anggota Komisi III DPR Panda Nababan menyarankan jika Presiden merombak institusi Polri

 

Namun Ali Ngabalin yang tidak terima menyebut terlalu berlebihan jika Kapolri harus dihentikan.

 

Perdebatan ini terungkap dari tayangan progam acara Catatan Demokrasi yang tayang pada Selasa 30 Agustus 2022.

 

"Jangan bicara yang menyesatkan. Gak boleh begitu, ini institusi negara pak Panda," ucap Ali Ngabalin dilansir pada Rabu, 31 Agustus 2022.

 

Menurut Ngabalin, terlalu jauh apabila kasus ini sampai membuat Kapolri diberhentikan.

 

Kemudian Panda Nababan meluruskan maksud dirinya merombak institusi Polri adalah bukan langsung memecat Kapolri.

 

Di tengah adu pendapat tersebut, mantan pengacara Bharada E Deolipa Yumara langsung berbicara kepada Ngabalin dan menyebut bahwa Ngabalin terlalu banyak bicara.

 

“Jadi Bang Ngabalin, Bang Ngabalin kebanyakan bicara nih. Ini kita nih masyarakat Indonesia Pak diwakili oleh Pak Panda, Pak Jhonson (pengacara Brigadir J) ini kita ini rasional semua Pak, kita ga ada distorsi. Paham ya Pak,” kata Deolipa kepada Ngabalin.

 

“Iya diksi yang dipakai itu, juga anda juga harus bicara dengan benar,” kata Ngabalin menjawab pertanyaan Deolipa.

 

Pernyataan Deolipa ini langsung dijawab oleh Ngabalin dengan maki-maki.

 

"Kamu tidak punya etika, tidak punya akhlak, kayak orang pintar kau, kau mengotori ruang publik, rakyat mana yang kau wakili," ujar Ngabalin.

 

Ngabalin yang sudah emosi tetap mengeluarkan kata-kata dengan nada tinggi. Ali Ngabalin pun melontarkan kalimat kasar kepada Deolipa karean dinilai tidak memiliki etika bicara di ruang publik.

 

"Kau dapat apa? Menuduh orang g****k dan lain-lain. Lu tuh siapa sih? Kok bicara g****k dan segala macam di ruang publik. Kamu memang betul-betul tidak punya etika berbicara di ruang publik. Saya tidak setuju kalau kau berpengalaman. Kalau kau berpengalaman kenapa cara kamu begitu," kata Ngabalin untuk Deolipa.

 

Deolipa nampaknya tak ingin meneruskan aksi saling bentak dengan Ngabalin.

 

Dia kemudian mengucapkan, "Tuhan memberkati bapak, tuhan memberkati bapak," kata Deolipa

 

"Gitu aja bapak ngamuk-ngamuk, kita diskusi boleh panas boleh, tapi jangan ngamuk-ngamuk kayak kesurupan, saya kan juga enggak kesurupan, mana ada saya kesurupan," ujar Deolipa.

 

Ali Ngabalin kembali berbicara tanpa henti. Hal tersebut membuat pihak acara memilih untuk mute suara Ali Ngabalin. (law-justice)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.