Hakim PT Bandung Perintahkan Habib Bahar Smith Dibebaskan dari Tahanan
SANCAnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung perintahkan
terpidana kasus penyiaran kabar yang tak pasti yakni penceramah Habib Bahar
Smith dikeluarkan dari rumah tahanan.
”Memerintahkan agar terdakwa
dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara,” kata Ketua Majelis Hakim
Untung Widarto dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung seperti dilansir dari
Antara di Bandung, Rabu (31/8).
Adapun perintah itu dilakukan
setelah majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki
vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, majelis hakim PN
Bandung memvonis Habib Bahar Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis
itu kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung.
Kini PT Bandung pun telah
memutuskan Habib Bahar Smith agar divonis 7 bulan penjara. Sehingga majelis
hakim PT Bandung pun memerintahkan Habib Bahar untuk dikeluarkan dari rumah
tahanan.
”Menetapkan masa penangkapan dan
penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan,” kata hakim PT Bandung.
Hakim PT Bandung pun menyatakan,
Habib Bahar tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan pertama primer dan
subsider. Namun hakim menyatakan dia bersalah karena melakukan perbuatan pidana
menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak
lengkap.
Hakim menilai Habib Bahar
seharusnya mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian akan atau
mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Adapun perkara yang menjerat Habib Bahar itu berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung. Saat itu, dia menyebut Habib Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas. (jawapos)