Latest Post



SANCAnews.id – Sidang ketiga teduga teroris yang terdiri dari tiga ustaz diantaranya Ust Farid Ahmad Okbah, Ust Zein An Najah dan Ust Anung mendapatkan kecaman dari kuasa hukum.

 

Pasalnya menjelang persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur pada Rabu 31 Agustus 2022, pihak pengadilan melarang kuasa hukum untuk memasuki ruangan sidang.

 

Karena kuasa hukum 3 ustaz dilarang masuk ruangan sidang, tersangka jalani sidang tanpa pengacara. Hal ini seperti yang terjadi di sidang pertama yang dilakukan pada 16 Agustus 2022 lalu.

 

Azam Khan salah seorang kuasa hukum dari 3 ustaz terduga teroris mengungkapkan bahwa mereka diundang dari legalitas hukum resmi untuk mendampingi ust. Farid Ahmad, ust. Zein An Najah dan ust. Anung.

 

“Dalam sidang ini harusnya terbuka untuk umum dan semua harusnya bisa melihat jalannya sidang ini, tapi apa kami tim pengacara tidak bisa masuk ke dalam,” protes Azam.

 

Masih dengan Azam, semua sebagai pengacara yang resmi seharusnya bisa mendampingi kliennya.

 

Kemarin janjinya hakim hanya membatasi sebanyak 35 pengunjung dan untuk pengacara selagi masih bisa masuk diperbolehkan.

 

“Kami ini dibatasi dengan cara yang tidak berkeadilan, saya datang kesini untuk mencari kebenaran. Belum tentu klien kami itu bersalah, kami ini semua dianggap teroris atau seperti apa,” papar Azam.

 

Azam juga menjelaskan bahwa pelarangan tersebut masih belum diketahui alasannya.

 

“Kami tidak mengerti, ada apa ini sampai kami tidak boleh masuk ke dalam, kami ini mencari keadilan bukan dibatasi,” ujarnya.

 

Menurut Azam, maskipun ruang sidang tidak mencukupi kapasitas tapi kami tim pengacara rela berdiri sampai berjam-jam untuk mencari keadilan.

 

“Pada pasal 5 kita semua sama di mata penegak hukum seperti jaksa, kepolisian, hakim ataupun pengacara, harusnya semua sama dimata hukum tidak boleh ada intervensi dan membeda-bedakan kami siapa,” lanjutnya.

 

Masih dengan Azam, kami sebagai pengacara merasa tidak di hormati dengan jalannya sidang ini, karena kami semua tidak boleh masuk dan mendampingi klien kami di dalam. Seharusnya wajib mendampingi proses jalannya sidang dan sampai pemutusan hukuman.

 

“Kalo dibatasi seperti ini ada hal yang tidak beres kami harusnya wajib mendampingi klien saya,” ujarnya.  (disway)



SANCAnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung perintahkan terpidana kasus penyiaran kabar yang tak pasti yakni penceramah Habib Bahar Smith dikeluarkan dari rumah tahanan.

 

”Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara,” kata Ketua Majelis Hakim Untung Widarto dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung seperti dilansir dari Antara di Bandung, Rabu (31/8).

 

Adapun perintah itu dilakukan setelah majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung.

 

Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung memvonis Habib Bahar Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung.

 

Kini PT Bandung pun telah memutuskan Habib Bahar Smith agar divonis 7 bulan penjara. Sehingga majelis hakim PT Bandung pun memerintahkan Habib Bahar untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.

 

”Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim PT Bandung.

 

Hakim PT Bandung pun menyatakan, Habib Bahar tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsider. Namun hakim menyatakan dia bersalah karena melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

 

Hakim menilai Habib Bahar seharusnya mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

 

Adapun perkara yang menjerat Habib Bahar itu berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung. Saat itu, dia menyebut Habib Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas. (jawapos) 



SANCAnews.id – Belum lama ini, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, Ali Mochtar Ngabalin jadi sorotan tajam saat berbincang soal rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Dalam perbincangan tersebut turut membahas soal pembenahan institusi Polri. Secara tidak terduga, Ali Ngabalin naik pitam dan tidak terima dengan wacana perombakan Polri.

 

Awalnya, eks Anggota Komisi III DPR Panda Nababan menyarankan jika Presiden merombak institusi Polri

 

Namun Ali Ngabalin yang tidak terima menyebut terlalu berlebihan jika Kapolri harus dihentikan.

 

Perdebatan ini terungkap dari tayangan progam acara Catatan Demokrasi yang tayang pada Selasa 30 Agustus 2022.

 

"Jangan bicara yang menyesatkan. Gak boleh begitu, ini institusi negara pak Panda," ucap Ali Ngabalin dilansir pada Rabu, 31 Agustus 2022.

 

Menurut Ngabalin, terlalu jauh apabila kasus ini sampai membuat Kapolri diberhentikan.

 

Kemudian Panda Nababan meluruskan maksud dirinya merombak institusi Polri adalah bukan langsung memecat Kapolri.

 

Di tengah adu pendapat tersebut, mantan pengacara Bharada E Deolipa Yumara langsung berbicara kepada Ngabalin dan menyebut bahwa Ngabalin terlalu banyak bicara.

 

“Jadi Bang Ngabalin, Bang Ngabalin kebanyakan bicara nih. Ini kita nih masyarakat Indonesia Pak diwakili oleh Pak Panda, Pak Jhonson (pengacara Brigadir J) ini kita ini rasional semua Pak, kita ga ada distorsi. Paham ya Pak,” kata Deolipa kepada Ngabalin.

 

“Iya diksi yang dipakai itu, juga anda juga harus bicara dengan benar,” kata Ngabalin menjawab pertanyaan Deolipa.

 

Pernyataan Deolipa ini langsung dijawab oleh Ngabalin dengan maki-maki.

 

"Kamu tidak punya etika, tidak punya akhlak, kayak orang pintar kau, kau mengotori ruang publik, rakyat mana yang kau wakili," ujar Ngabalin.

 

Ngabalin yang sudah emosi tetap mengeluarkan kata-kata dengan nada tinggi. Ali Ngabalin pun melontarkan kalimat kasar kepada Deolipa karean dinilai tidak memiliki etika bicara di ruang publik.

 

"Kau dapat apa? Menuduh orang g****k dan lain-lain. Lu tuh siapa sih? Kok bicara g****k dan segala macam di ruang publik. Kamu memang betul-betul tidak punya etika berbicara di ruang publik. Saya tidak setuju kalau kau berpengalaman. Kalau kau berpengalaman kenapa cara kamu begitu," kata Ngabalin untuk Deolipa.

 

Deolipa nampaknya tak ingin meneruskan aksi saling bentak dengan Ngabalin.

 

Dia kemudian mengucapkan, "Tuhan memberkati bapak, tuhan memberkati bapak," kata Deolipa

 

"Gitu aja bapak ngamuk-ngamuk, kita diskusi boleh panas boleh, tapi jangan ngamuk-ngamuk kayak kesurupan, saya kan juga enggak kesurupan, mana ada saya kesurupan," ujar Deolipa.

 

Ali Ngabalin kembali berbicara tanpa henti. Hal tersebut membuat pihak acara memilih untuk mute suara Ali Ngabalin. (law-justice)



SANCAnews.id – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ternyata turut menembak Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Dia menembak kepala belakang Brigadir J setelah korban tulungkup bersimbah darah ditembak Bharada E alias Richard Eliezer. Hal itu tergambar dalam video animasi kronologi kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang dirilis Polri.

 

"FS (Ferdy Sambo) menembak ke arah Y," tulisnya dalam narasi video animasi seperti dikutip Suara.com, Rabu (30/8/2022).

 

Setelah menembak Brigadir J, Ferdy Sambo selanjutnya menembak ke arah tembok hingga lemari. Hal ini sempat dijelaskan tim khusus Polri, upaya Sambo merekayasa kasus tersebut sebagai peristiwa tembak menembak.

 

"FS menembak ke arah tembok tangga dan lemari untuk mengelabui seolah-olah terjadi tembak-menembak," tulisnya.

 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan isi video animasi tersebut. Dia menyebut video ini berdasar keterangan kedua Bharada E yang dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.

 

"Dua kali yang bersangkutan (Bharada E) menuangkan pengakuan tertulis, yang kedua itu yang dituangkan dalam BAP," jelas Agus.

 

74 Adegan 

Rekontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung selama tujuh jam setengah. Ada 74 adegan yang diperagakan oleh lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

 

Terkecuali Putri Candrawathi, keempat tersangka lainnya melekasanakan rekonstruksi dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Bahkan, Ferdy Sambo terlihat diborgol dengan kabel tis.

 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut rekonstruksi meliputi tiga peristiwa. Pertama peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. Kedua di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Ketiga, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

 

"Kita sudah melaksanakan rekonstruksi berlangsung 7,5 jam," kata Dedi di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

 

Dalam pelaksanaannya, kata Dedi, penyidik turut menghadiri pihak pengawas eksternal yakni Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas.

 

"Sesuai komitmen Kapolri timsus diperintahkan setransparan mungkin," katanya. (suara)



SANCAnews.id – Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini belum ditahan. Deolipa Yumara, eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyayangkan hal tersebut.

 

Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurut Deolipa, tersangka yang disangkakan pasal 340 harus ditahan.

 

"Sangat disayangkan sekali ada kefatalan penyidik dalam menangani kasus PC ini. Karena biasanya perkara pembunuhan berencana tersangka itu ditahan, karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

 

Deolipa mencontohkan, pelaku tindak pidana biasa seperti pencurian maupun penganiayaan saja ditahan. Tentunya ini menjadi hal yang janggal, mengingat Putri selaku tersangka pembunuhan berencana masih dapat berkeliaran bebas.

 

"Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan. ini pelaku pembunuhan berencana bebas berkeliaran," ujar dia.

 

Putri Candrawathi Belum Ditahan, ISESS Duga Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat di Internal Polri

 

Diperiksa 12 Jam 

Pada Jumat (26/8) pekan lalu, penyidik tim khusus Polri telah memeriksa Putri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ini merupakan momen pertama istri Ferdy Sambo tersebut diperiksa sebagai tersangka.

 

Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam, mulai dari pukul 10.57 WIB hingga 23.00 WIB.

 

Penyidik rencananya akan kembali memeriksa Putri pada Rabu (31/8). Dia akan dikonfrontir dengan empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf alias KM. (suara)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.