Latest Post



SANCAnews.id – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ternyata turut menembak Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Dia menembak kepala belakang Brigadir J setelah korban tulungkup bersimbah darah ditembak Bharada E alias Richard Eliezer. Hal itu tergambar dalam video animasi kronologi kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang dirilis Polri.

 

"FS (Ferdy Sambo) menembak ke arah Y," tulisnya dalam narasi video animasi seperti dikutip Suara.com, Rabu (30/8/2022).

 

Setelah menembak Brigadir J, Ferdy Sambo selanjutnya menembak ke arah tembok hingga lemari. Hal ini sempat dijelaskan tim khusus Polri, upaya Sambo merekayasa kasus tersebut sebagai peristiwa tembak menembak.

 

"FS menembak ke arah tembok tangga dan lemari untuk mengelabui seolah-olah terjadi tembak-menembak," tulisnya.

 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan isi video animasi tersebut. Dia menyebut video ini berdasar keterangan kedua Bharada E yang dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.

 

"Dua kali yang bersangkutan (Bharada E) menuangkan pengakuan tertulis, yang kedua itu yang dituangkan dalam BAP," jelas Agus.

 

74 Adegan 

Rekontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung selama tujuh jam setengah. Ada 74 adegan yang diperagakan oleh lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

 

Terkecuali Putri Candrawathi, keempat tersangka lainnya melekasanakan rekonstruksi dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Bahkan, Ferdy Sambo terlihat diborgol dengan kabel tis.

 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut rekonstruksi meliputi tiga peristiwa. Pertama peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. Kedua di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Ketiga, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

 

"Kita sudah melaksanakan rekonstruksi berlangsung 7,5 jam," kata Dedi di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

 

Dalam pelaksanaannya, kata Dedi, penyidik turut menghadiri pihak pengawas eksternal yakni Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas.

 

"Sesuai komitmen Kapolri timsus diperintahkan setransparan mungkin," katanya. (suara)



SANCAnews.id – Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini belum ditahan. Deolipa Yumara, eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyayangkan hal tersebut.

 

Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurut Deolipa, tersangka yang disangkakan pasal 340 harus ditahan.

 

"Sangat disayangkan sekali ada kefatalan penyidik dalam menangani kasus PC ini. Karena biasanya perkara pembunuhan berencana tersangka itu ditahan, karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

 

Deolipa mencontohkan, pelaku tindak pidana biasa seperti pencurian maupun penganiayaan saja ditahan. Tentunya ini menjadi hal yang janggal, mengingat Putri selaku tersangka pembunuhan berencana masih dapat berkeliaran bebas.

 

"Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan. ini pelaku pembunuhan berencana bebas berkeliaran," ujar dia.

 

Putri Candrawathi Belum Ditahan, ISESS Duga Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat di Internal Polri

 

Diperiksa 12 Jam 

Pada Jumat (26/8) pekan lalu, penyidik tim khusus Polri telah memeriksa Putri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ini merupakan momen pertama istri Ferdy Sambo tersebut diperiksa sebagai tersangka.

 

Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam, mulai dari pukul 10.57 WIB hingga 23.00 WIB.

 

Penyidik rencananya akan kembali memeriksa Putri pada Rabu (31/8). Dia akan dikonfrontir dengan empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf alias KM. (suara)



SANCAnews.id – Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyebutkan Putri Candrawati dan Kuat Maruf ketahuan melakukan hubungan intim oleh Brigadir J. Deolipa menyebutkan keduanya panik karena kepergok.

 

Menurut pernyataan Deolipa Yumara, Putri Candrawati dan Kuat Maruf melakukan pernyataan palsu untuk menutupi perbuatan mereka. Seperti apa? Berikut artikel selengkapnya.

 

Deolipa Sebut Putri Candrawati dan Kuat Maruf Berhubungan Intim

Deolipa Yumara hadir dalam acara Kabar Petang TV One pada Senin sore, 29 Agustus 2022. Dalam penuturannya, Deolipa membantah Brigadir J melecehkan Putri Candrawati.

 

"Motif bisa apa aja dibikin, tapi jangan sampai motifnya dibikin Yosua atau Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi. Enggak ada itu,” ucap Deolipa Yumara dalam acara Kabar Petang TV One, dilansir IntipSeleb dari TV One News pada Selasa, 30 Agustus 2022.

 

Lebih lanjut, Deolipa Yumara malah menyebut Putri Candrawati berhubungan intim dengan Kuat Maruf di Magelang dan dipergoki Brigadir J.

 

“Enggak ada itu Yosua (Brigadir J) melecehkan Putri, yang ada justru Kuat Maruf dan Putri ketahuan Making Love (ML) oleh Yosua (Brigadir J)," tandas Deolipa.

 

Disebut Sama-sama Buat Alibi

Deolipa Yumara melanjutkan, setelah Putri Candrawati dan Kuat Maruf ketahuan oleh Brigadir J melakukan hal tak senonoh, Kuat mengejar Yosua. Sementara itu, Putri disebut-sebut melapor ke Brigadir RR.

 

Menurut Deolipa Yumara, Kuat Maruf melapor ke Ferdy Sambo soal tudingan Brigadir J melecehkan Putri Candrawati.

 

"Kuat Maruf dan Putri Candrawathi ketahuan Making Love (ML), lalu Putri yang panik lapor ke Ricky Rizal (Brigadir RR) supaya datang, sedangkan Kuat Maruf melapor ke Ferdy Sambo dan menceritakan seolah ada kejadian begini begini, padahal Yosua (Brigadir J) ini korban," pungkas Deolipa Yumara.

 

Sementara itu, pada hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022, kepolisian menyelenggarakan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. Lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf hadir untuk melakukan reka ulang. (intipseleb)


SANCAnews.id – Adegan penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ke Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J digantikan oleh pemeran pengganti pada rekonstruksi kasus tersebut di Rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, (30/08/2022).

 

Selain itu, Sambo dan juga istrinya Putri Candrawathi sempat menolak memeragakan beberapa adegan dalam rekonstruksi. Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, keduanya menolak karena ada perbedaan keterangan dari masing-masing trsangka.

 

"Karena keterangan RE (Richard Eliezer) ditolak oleh FS, demikian sebaliknya, jadi masing-masing diakomodir menggunakan pemeran pengganti. Ini akan dicatat oleh penyidik dan JPU, kemudian akan dibuat BA (berita acara) penolakan," katanya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

 

Adapun, dalam rekonstruksi tersebut adegan yang seharusnya dilakukan oleh Ferdy Sambo tiba-tiba diganti oleh pemeran pengganti.

 

Sedangkan, Ferdy Sambo tetap berada di tempat kejadian perkara (TKP) sembari mengarahkan adegan kepada pemeran penggantinya.

 

Terlihat, pemeran pengganti Ferdy Sambo menodongkan senjata ke hadapan Brigadir Yosua Hutabarat.

 

Sementara Brigadir Yosua Hutabarat terlihat memohon untuk tak ditembak. Yosua nampak menunduk dan peragakan kedua tangan yang memohon.

 

Namun, nampaknya permohonan itu tak diindahkan. Yosua pun kemudian terkapar akibat tembakan jarak dekat itu.

 

Kendati, Yusua masih dapat bergerak dan dia ditembak lagi sampai benar-benar tak bernyawa.

 

Total ada 78 adegan yang diperagakan oleh 5 tersangka yakni Ferdi Sambo, Putri Candrawathi Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

 

16 adegan di antaranya yang berlangsung di Magelang. Lalu, 35 adegan di rumah pribadi Ferdi Sambo di Jalan Saguling , Jakarta Selatan. Kemudian, 27 adegan di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. (okezone)



SANCAnews.id – Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Novriyansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J tengah digelar Polri, Selasa (30/8/2022). Reka adegan dilakukan di tiga lokasi, dimulai dari Magelang, Jawa Tengah.

 

Di tengah rekonstruksi berlangsung, mantan pengacara tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap hal baru di balik pembunuhan tersebut.

 

Deolipa mengaku mendapat informasi dari Bharada E, bahwa mantan kliennya itu curiga adanya hubungan spesial antara Putri dengan asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf. Di mana, Kuat juga berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 

"Namanya dia curiga, terus kasih tahu saya. Gitu doang, terus kasih tahu saya ada apa-apanya si itu dan si itu," ujarnya kepada Okezone.

 

Informasinya, Kuat Maruf diduga tepergok berhubungan dengan Putri oleh Brigadir J. Kemudian panik, Putri lapor Brigadir Ricky Rizal, sedangkan Kuat Maruf menghubungi Ferdy Sambo dan menceritakan seolah ada pelecehan.

 

Brigadir J ini menjadi korban. Sehingga tak ada Brigadir J melecehkan Putri. Namun, Deolipa menegaskan, informasi yang disampaikan itu hanya dugaan. Sehingga belum bisa dipastikan kebenarannya.

 

"Dugaan ya, dugaan," tuturnya.

 

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, ART sekaligus sopir Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (okezone) 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.