Latest Post



SANCAnews.id – Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Novriyansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J tengah digelar Polri, Selasa (30/8/2022). Reka adegan dilakukan di tiga lokasi, dimulai dari Magelang, Jawa Tengah.

 

Di tengah rekonstruksi berlangsung, mantan pengacara tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap hal baru di balik pembunuhan tersebut.

 

Deolipa mengaku mendapat informasi dari Bharada E, bahwa mantan kliennya itu curiga adanya hubungan spesial antara Putri dengan asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf. Di mana, Kuat juga berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 

"Namanya dia curiga, terus kasih tahu saya. Gitu doang, terus kasih tahu saya ada apa-apanya si itu dan si itu," ujarnya kepada Okezone.

 

Informasinya, Kuat Maruf diduga tepergok berhubungan dengan Putri oleh Brigadir J. Kemudian panik, Putri lapor Brigadir Ricky Rizal, sedangkan Kuat Maruf menghubungi Ferdy Sambo dan menceritakan seolah ada pelecehan.

 

Brigadir J ini menjadi korban. Sehingga tak ada Brigadir J melecehkan Putri. Namun, Deolipa menegaskan, informasi yang disampaikan itu hanya dugaan. Sehingga belum bisa dipastikan kebenarannya.

 

"Dugaan ya, dugaan," tuturnya.

 

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, ART sekaligus sopir Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (okezone) 


 

SANCAnews.id – Kamaruddin Simanjuntak meradang dengan sikap Dirtipidum Brigjen Andi Rian yang melarangnya masuk ke lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Kamaruddin yang merupakan pengacara keluarga Brigadir J merasa mendapatkan diskriminasi. Sebab, kuasa hukum dari para tersangka ikut menyaksikan langsung di lokasi rekonstruksi. 

 

Kamaruddin mengaku mendapatkan pengusiran dari Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigjen Andi Rian. Padahal, Kamaruddin sudah tiba di lokasi sekitar pukul 08.00WIB pagi.

 

Kamaruddin langsung melakukan perlawanan dengan melaporkan pengusiran ini ke Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Komisi III DPR RI.

 

Kamaruddin yang didampingi timnya memberikan pernyataan ke awak media bahwa proses rekonstruksi tak sesuai dengan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Kapolri sempat menyatakan bakal transparan dalam mengungkap kematian Brigadir Yosua Hutabarat, "Kami akan laporkan ke Presiden Joko Widodo, Pak Menkopolhukam, Mahfud MD dan Komisi III DPR RI," tegasnya ketika memberikan pernyataan ke awak media.

 

Ia merasa keberatan dengan sikap Brigjen Andi Rian. Terlebih, Kompolnas dan Komnas HAM ikut masuk. Sedangkan, tim kuasa hukum korban tidak boleh menyaksikan secara langsung proses rekonstruksi di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

 

"Dari pada tersakiti hati kami di situ, tidak ada transparan, kami sakit hanya di pinggir jalan lebih baik pulang saja," tegasnya.

 

"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.

 

Pengusiran Kamaruddin dari lokasi rekonstruksi mendapatkan sorotan dari Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

 

Samuel kecewa

Samuel mengatakan kekecewaan pasti dirasakan oleh pengacara karena mereka sebagai perwakilan keluarga ikut mengawal proses rekonstruksi tersebut. 


"Ya terutama pihak pengacara kita ya sangat kecewalah sebagai utusan kita di sana," ucapnya, Selasa (30/8/2022).

 

Namun ia tidak mengetahui aturan pastinya seperti apa, apakah hal tersebut memang sudah sesuai dengan SOP atau tidak. "Itu saya belum tau bagaimana sebenarnya peraturannya," ujarnya.

 

Samuel Hutabarat pun menyaksikan proses rekonstruksi melalui kediamannya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi.

 

Ia terlihat hanya sendiri melihat tayangan rekonstruksi ulang ini, sementara itu Ibu Brigadir Yosua Rosti Simanjuntak berada di kamarnya karena dilarang Samuel menyaksikan tayangan rekonstruksi. Ditakutkan Rosti akan kembali terguncang karena kembali mengingat sosok anak tercintanya tersebut.

 

Ia berharap agar rekonstruksi ulang ini dapat berjalan dengan baik. "Ya harapannya agar rekonstruksi ini bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan BAP atau pernyataan para tersangka kepada kepolisian," ucapnya.

 

Tanggapan Brigjen Andi Rian 

Menanggapi ini, Polri membenarkan tidak mengizinkan Kamaruddin masuk. "Iya betul (pengacara Brigadir J tidak diperbolehkan melihat proses rekontruksi)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).

 

Andi menyebut dalam proses rekontruksi ini hanya penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka dan kuasa hukum tersangka wajib mengikuti. Sedangkan, tidak ada kewajiban untuk menghadirkan korban ataupun pengacaranya untuk mengikuti proses rekontruksi ini.

 

"Rekonstruksi/reka ulang ini utk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelasnya. Selain itu, Andi menyebut pihak eksternal Polri juga menghadiri proses rekonstruksi tersebut.

 

"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," jelasnya. (tribunnews


SANCAnews.id – Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berjalan sampai saat ini. Dalam perjalanannya, kasus itu menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai satu dari lima tersangkanya.

 

Terkait sosok mantan Kasatgassus itu, Menteri Koordinantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  menyebut bahwa pengaruh Ferdy Sambo sangat besar hingga menyerupai kerajaaan di internal Polri.

 

Lantas Lentan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto memberikan bocoran soal penyokong kerajaan Ferdy Sambo di Polri.

 

Mantan Komandan Korps Marinir itu membocorkan bagaimana kerajaan Ferdy Sambo bisa terbentuk lewat kekuatana terselubung di internal Polri.

 

Menurutnya, faktor-faktor yang menimbulkan kekuatan terselubung itu adalah kekuatan finansial dari orang-orang di kepolisian.

 

Hal itu disampaikan Letjen Suharto lewat video yang tayang di kanal YouTube Refly Harun pada Senin (29/8/2022).

 

“Kekuatan-kekuatan ini bisa timbul karena apa? Karena mereka bisa cari uang sendiri-sendiri. Siapa yang kuat mencari uang, dia yang akan punya pengaruh besar di Polri,” ujar Suharto.

 

Dia menyebut bukti dari pengaruh kuat uang itu adalah mudahnya seseorang untuk naik pangkat, serta pembiayaan persenjataan dari pemerintah.

 

Jenderal Purnawirawan TNI itu juga mengatakan saat ini kepolisian menggunakan senjata yang biasanya digunakan untuk bertempur.

 

Ia menilai bahwa pemerintah sendiri memfasilitasi peluang untuk menjadi yang terkuat di kepolisian.

 

“Ini artinya apa? Peluang untuk menjadi super body itu diberikan oleh pemerintah sendiri, presiden. DPR juga melegalkan semua lewat Undang-Undang,” ujar Suharto.

 

Diketahui, Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Selain itu ada empat tersangka lain yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat Maruf (KM), dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

 

Menjadi pelaku salam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan tersangka lain dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (poskota)



SANCAnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya bakal menghadiri rekonstruksi olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hurabarat.

 

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua orang di setiap berkas perkara yang direkonstruksikan. 

 

"Jadi, rekon itu setiap berkas ada dua orang yang kami pegang. Lebih kurang ada delapan kalau ada empat berkas. Namun, kami sudah menerika lima berkas perkara, jadi lebih kurang ada 10 jaksa," ungkap Fadil di Jakarta, Senin (28/8/2022). 

 

Fadil menjelaskan kehadiran jaksa untuk melihat hingga menharahkan proses rekonstruksi terkait peristiwa pidana di TKP Duren Tiga, Jakarta. 

 

"Jadi, nanti jaksa yang akan mengarahkan proses rekon terjadinya peristiwa pidana itu," tegasnya. 

 

Adapun proses rekonstruksi tersebut dijadwalkan, Selasa (30/8/2022). "Besok sekitar jam 10-an," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (29/8/2022). 

 

Irjen Dedi mengatakan pihaknya bakal menghadirkan kelima tersangka untuk menjalani rekonstruksi TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

 

Seperti diketahui, penyidik tim khusus (timsus) telah menetapkan lima tersangaka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. (tvone)


SANCAnews.id – Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada penyidik kepolisian.

 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh penyidik polri agar berkas itu lengkap sehingga kasus bisa segera di bawa ke persidangan.

 

Fadil menekankan, penyidik polri kurang lengkap syarat formil-materiil sehingga nantinya cukup sulit untuk pembuktian di persidangan.

 

"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," jelas Fadil kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/8).

 

Meski demikian, kata Fadil, pihaknya intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri agar cepat dituntaskan di pengadilan. Dia mengatakan penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan.

 

"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," katanya.

 

Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.

 

Adapun berkas keempat tersangka yang dilimpahkan adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo. Diketahui, Irjen Ferdy Sambo adalah otak di balik kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Bharara E, para tersangka lainnya dijerat dengan pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP. (rmol)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.