Latest Post


 

SANCAnews.id – Kamaruddin Simanjuntak meradang dengan sikap Dirtipidum Brigjen Andi Rian yang melarangnya masuk ke lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Kamaruddin yang merupakan pengacara keluarga Brigadir J merasa mendapatkan diskriminasi. Sebab, kuasa hukum dari para tersangka ikut menyaksikan langsung di lokasi rekonstruksi. 

 

Kamaruddin mengaku mendapatkan pengusiran dari Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigjen Andi Rian. Padahal, Kamaruddin sudah tiba di lokasi sekitar pukul 08.00WIB pagi.

 

Kamaruddin langsung melakukan perlawanan dengan melaporkan pengusiran ini ke Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Komisi III DPR RI.

 

Kamaruddin yang didampingi timnya memberikan pernyataan ke awak media bahwa proses rekonstruksi tak sesuai dengan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Kapolri sempat menyatakan bakal transparan dalam mengungkap kematian Brigadir Yosua Hutabarat, "Kami akan laporkan ke Presiden Joko Widodo, Pak Menkopolhukam, Mahfud MD dan Komisi III DPR RI," tegasnya ketika memberikan pernyataan ke awak media.

 

Ia merasa keberatan dengan sikap Brigjen Andi Rian. Terlebih, Kompolnas dan Komnas HAM ikut masuk. Sedangkan, tim kuasa hukum korban tidak boleh menyaksikan secara langsung proses rekonstruksi di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

 

"Dari pada tersakiti hati kami di situ, tidak ada transparan, kami sakit hanya di pinggir jalan lebih baik pulang saja," tegasnya.

 

"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.

 

Pengusiran Kamaruddin dari lokasi rekonstruksi mendapatkan sorotan dari Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

 

Samuel kecewa

Samuel mengatakan kekecewaan pasti dirasakan oleh pengacara karena mereka sebagai perwakilan keluarga ikut mengawal proses rekonstruksi tersebut. 


"Ya terutama pihak pengacara kita ya sangat kecewalah sebagai utusan kita di sana," ucapnya, Selasa (30/8/2022).

 

Namun ia tidak mengetahui aturan pastinya seperti apa, apakah hal tersebut memang sudah sesuai dengan SOP atau tidak. "Itu saya belum tau bagaimana sebenarnya peraturannya," ujarnya.

 

Samuel Hutabarat pun menyaksikan proses rekonstruksi melalui kediamannya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi.

 

Ia terlihat hanya sendiri melihat tayangan rekonstruksi ulang ini, sementara itu Ibu Brigadir Yosua Rosti Simanjuntak berada di kamarnya karena dilarang Samuel menyaksikan tayangan rekonstruksi. Ditakutkan Rosti akan kembali terguncang karena kembali mengingat sosok anak tercintanya tersebut.

 

Ia berharap agar rekonstruksi ulang ini dapat berjalan dengan baik. "Ya harapannya agar rekonstruksi ini bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan BAP atau pernyataan para tersangka kepada kepolisian," ucapnya.

 

Tanggapan Brigjen Andi Rian 

Menanggapi ini, Polri membenarkan tidak mengizinkan Kamaruddin masuk. "Iya betul (pengacara Brigadir J tidak diperbolehkan melihat proses rekontruksi)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).

 

Andi menyebut dalam proses rekontruksi ini hanya penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka dan kuasa hukum tersangka wajib mengikuti. Sedangkan, tidak ada kewajiban untuk menghadirkan korban ataupun pengacaranya untuk mengikuti proses rekontruksi ini.

 

"Rekonstruksi/reka ulang ini utk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelasnya. Selain itu, Andi menyebut pihak eksternal Polri juga menghadiri proses rekonstruksi tersebut.

 

"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," jelasnya. (tribunnews


SANCAnews.id – Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berjalan sampai saat ini. Dalam perjalanannya, kasus itu menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai satu dari lima tersangkanya.

 

Terkait sosok mantan Kasatgassus itu, Menteri Koordinantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  menyebut bahwa pengaruh Ferdy Sambo sangat besar hingga menyerupai kerajaaan di internal Polri.

 

Lantas Lentan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto memberikan bocoran soal penyokong kerajaan Ferdy Sambo di Polri.

 

Mantan Komandan Korps Marinir itu membocorkan bagaimana kerajaan Ferdy Sambo bisa terbentuk lewat kekuatana terselubung di internal Polri.

 

Menurutnya, faktor-faktor yang menimbulkan kekuatan terselubung itu adalah kekuatan finansial dari orang-orang di kepolisian.

 

Hal itu disampaikan Letjen Suharto lewat video yang tayang di kanal YouTube Refly Harun pada Senin (29/8/2022).

 

“Kekuatan-kekuatan ini bisa timbul karena apa? Karena mereka bisa cari uang sendiri-sendiri. Siapa yang kuat mencari uang, dia yang akan punya pengaruh besar di Polri,” ujar Suharto.

 

Dia menyebut bukti dari pengaruh kuat uang itu adalah mudahnya seseorang untuk naik pangkat, serta pembiayaan persenjataan dari pemerintah.

 

Jenderal Purnawirawan TNI itu juga mengatakan saat ini kepolisian menggunakan senjata yang biasanya digunakan untuk bertempur.

 

Ia menilai bahwa pemerintah sendiri memfasilitasi peluang untuk menjadi yang terkuat di kepolisian.

 

“Ini artinya apa? Peluang untuk menjadi super body itu diberikan oleh pemerintah sendiri, presiden. DPR juga melegalkan semua lewat Undang-Undang,” ujar Suharto.

 

Diketahui, Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Selain itu ada empat tersangka lain yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat Maruf (KM), dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

 

Menjadi pelaku salam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan tersangka lain dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (poskota)



SANCAnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya bakal menghadiri rekonstruksi olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hurabarat.

 

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua orang di setiap berkas perkara yang direkonstruksikan. 

 

"Jadi, rekon itu setiap berkas ada dua orang yang kami pegang. Lebih kurang ada delapan kalau ada empat berkas. Namun, kami sudah menerika lima berkas perkara, jadi lebih kurang ada 10 jaksa," ungkap Fadil di Jakarta, Senin (28/8/2022). 

 

Fadil menjelaskan kehadiran jaksa untuk melihat hingga menharahkan proses rekonstruksi terkait peristiwa pidana di TKP Duren Tiga, Jakarta. 

 

"Jadi, nanti jaksa yang akan mengarahkan proses rekon terjadinya peristiwa pidana itu," tegasnya. 

 

Adapun proses rekonstruksi tersebut dijadwalkan, Selasa (30/8/2022). "Besok sekitar jam 10-an," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (29/8/2022). 

 

Irjen Dedi mengatakan pihaknya bakal menghadirkan kelima tersangka untuk menjalani rekonstruksi TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

 

Seperti diketahui, penyidik tim khusus (timsus) telah menetapkan lima tersangaka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. (tvone)


SANCAnews.id – Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada penyidik kepolisian.

 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh penyidik polri agar berkas itu lengkap sehingga kasus bisa segera di bawa ke persidangan.

 

Fadil menekankan, penyidik polri kurang lengkap syarat formil-materiil sehingga nantinya cukup sulit untuk pembuktian di persidangan.

 

"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," jelas Fadil kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/8).

 

Meski demikian, kata Fadil, pihaknya intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri agar cepat dituntaskan di pengadilan. Dia mengatakan penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan.

 

"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," katanya.

 

Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.

 

Adapun berkas keempat tersangka yang dilimpahkan adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo. Diketahui, Irjen Ferdy Sambo adalah otak di balik kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Bharara E, para tersangka lainnya dijerat dengan pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP. (rmol)



SANCAnews.id – Kamaruddin Simanjuntak mengkalim dirinya telah mendapatkan adanya ribuan video porno Dirut PT Taspen ANS Kosasih. 

 

Kuasa hukum istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Rina Lauwy, Kamaruddin Simanjuntak, kabarnya akan dilaporkan ke polisi atas tudingan soal 'pernikahan gaib' dan dana pemilu senilai Rp 300 triliun.

 

Dirut PT Taspen sebelumnya disebut telah mengelola dana pemilu 2024 senilai Rp 300 triliun. Pengelolaan uang tersebut diduga digunakan untuk memacari para wanita dan melakukan sejumlah investasi ilegal berupa properti apartemen.

 

Kuasa Hukum Dirut PT Taspen Akan Buat Laporan 

Mendengar pernyataan Kamaruddin Simanjuntak tersebut, pihak Dirut PT Taspen ANS Kosasih rencananya akan melaporkan kuasa hukum Brigadir J itu ke polisi.

 

Kuasa hukum Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan ada dugaan pidana terkait pernyataan Kamaruddin soal 'pernikahan gaib' dan dana pemilu 2024 senilai Rp 300 triliun.

 

Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," tulis Duke melalui keterangan resmi yang dibagikan kepada wartawan pada Minggu 28 Agustus 2022.

 

"Insyaallah Rabu (akan lapor polisi)," sambungnya.

 

Duke menyebut kalau kliennya, Dirut PT Taspen ANS Kosasih telah menikah dua kali dan terkait pernikahannya dengan Rina Lauwy saat ini sudah proses sidang perceraian. Ia mengatakan pernyataan Kamaruddin yang belakangan viral itu dinilai tidak benar.

 

"Jelas tidak benar. Klien kami memang menikah dua kali.

 

"Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir, pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret 2021," terang Duke.

 

Kamaruddin Simanjuntak Punya Bukti Video Porno Dirut PT Taspen ANS Kosasih 

Menanggapi kabar pelaporan dirinya ke polisi, pihak Kamaruddin Simanjuntak merasa dirinya tak akan gentar.

 

"Kalau dia mau lapor lebih bagus," sebut Kamaruddin pada Minggu 28 Agustus 2022.

 

Kamaruddin mengkalim kalau dirinya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus asusila atau video porno Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, dengan sejumlah wanita.

 

Kamaruddin menyebut bahwa dirinya telah menyimpan ribuan video porno Dirut PT Taspen ANS Kosasih dengan sejumlah wanita.

 

Selain itu, Kamaruddin juga percaya diri dengan bukti tambahan berupa transaksi keuangan Dirut PT Taspen ANS Kosasih, seperti disinggung di atas tadi.

 

"Karena saya sudah siapkan buktinya termasuk video pornonya ada ribuan video porno dia sebagai pelaku gitu ya, di dalam handphonenya, dengan wanita-wanita ada karyawati Garuda, ada yang sekretaris wamen BUMN udah saya dapat semua berikut transaksi keuangannya udah saya siap semua, jadi bilang sama dia lebih cepat lebih bagus," kelekar Kamaruddin.

 

Dirut PT Taspen Sudah Disomasi 3 Kali 

Tak berhenti sampai di situ, sejak kasus ini viral di media sosial, Kamaruddin mengaku telah memberikan somasi tiga kali kepada Dirut PT Taspen ANS Kosasih, namun tak direspons.

 

Sehingga, kata Kamaruddin, dirinya menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga menteri BUMN Erick Thohir terkait dugaan yang viral itu.

 

"Soal Taspen itu dia sudah saya somasi tiga kali itu dia diam aja. Sudah saya surati presiden, wakil presiden, menteri keuangan, menteri BUMN, Komisi VI, MenPan RB, kemudian Kepala Biro BUMN kemudian Direktur SDM nya Taspen, nggak ada yang mau jawab diam saja," paparnya.

 

Setelah dikirimi surat olehnya, Kamaruddin mengatakan kalau dirinya sudah ditemui oleh Staff Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi. Hanya saja, Kamaruddin mengklaim pertemuan dengan stafsus itu tak mendapatkan solusi.

 

"Itu presiden sudah utus stafsusnya ketemu saya, membicarakan itu, tapi tak ada solusi," kata Kamaruddin.

 

Kamaruddin kembali menyinggung soal jargon 'Akhlak' yang digaungkan Kementerian BUMN, namun salah satu Dirut BUMN justru diduga berbuat tak mencerminkan sebuah akhlak.

 

"Karena dibilang staf presiden itu harus komite apalah itu katanya yang menyelesaikan.

 

"Saya bilang, 'Bagaimana ini presiden dia punya semboyan revolusi mental, kemudian BUMN apa itu jargon akhlak gitu loh'.

 

"Nah bagaimana apa itunya jargon bisnisnya akhlak tapi seperti ini direktur BUMN-nya.

 

"Jadi sudah saya surati itu mereka tak ada semua yang menjawab tapi saya sudah menerima staf khusus presiden," tandas Kamaruddin dengan lantang. (disway)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.