Latest Post



SANCAnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya bakal menghadiri rekonstruksi olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hurabarat.

 

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua orang di setiap berkas perkara yang direkonstruksikan. 

 

"Jadi, rekon itu setiap berkas ada dua orang yang kami pegang. Lebih kurang ada delapan kalau ada empat berkas. Namun, kami sudah menerika lima berkas perkara, jadi lebih kurang ada 10 jaksa," ungkap Fadil di Jakarta, Senin (28/8/2022). 

 

Fadil menjelaskan kehadiran jaksa untuk melihat hingga menharahkan proses rekonstruksi terkait peristiwa pidana di TKP Duren Tiga, Jakarta. 

 

"Jadi, nanti jaksa yang akan mengarahkan proses rekon terjadinya peristiwa pidana itu," tegasnya. 

 

Adapun proses rekonstruksi tersebut dijadwalkan, Selasa (30/8/2022). "Besok sekitar jam 10-an," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (29/8/2022). 

 

Irjen Dedi mengatakan pihaknya bakal menghadirkan kelima tersangka untuk menjalani rekonstruksi TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

 

Seperti diketahui, penyidik tim khusus (timsus) telah menetapkan lima tersangaka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. (tvone)


SANCAnews.id – Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada penyidik kepolisian.

 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh penyidik polri agar berkas itu lengkap sehingga kasus bisa segera di bawa ke persidangan.

 

Fadil menekankan, penyidik polri kurang lengkap syarat formil-materiil sehingga nantinya cukup sulit untuk pembuktian di persidangan.

 

"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," jelas Fadil kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/8).

 

Meski demikian, kata Fadil, pihaknya intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri agar cepat dituntaskan di pengadilan. Dia mengatakan penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan.

 

"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," katanya.

 

Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.

 

Adapun berkas keempat tersangka yang dilimpahkan adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo. Diketahui, Irjen Ferdy Sambo adalah otak di balik kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Bharara E, para tersangka lainnya dijerat dengan pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP. (rmol)



SANCAnews.id – Kamaruddin Simanjuntak mengkalim dirinya telah mendapatkan adanya ribuan video porno Dirut PT Taspen ANS Kosasih. 

 

Kuasa hukum istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Rina Lauwy, Kamaruddin Simanjuntak, kabarnya akan dilaporkan ke polisi atas tudingan soal 'pernikahan gaib' dan dana pemilu senilai Rp 300 triliun.

 

Dirut PT Taspen sebelumnya disebut telah mengelola dana pemilu 2024 senilai Rp 300 triliun. Pengelolaan uang tersebut diduga digunakan untuk memacari para wanita dan melakukan sejumlah investasi ilegal berupa properti apartemen.

 

Kuasa Hukum Dirut PT Taspen Akan Buat Laporan 

Mendengar pernyataan Kamaruddin Simanjuntak tersebut, pihak Dirut PT Taspen ANS Kosasih rencananya akan melaporkan kuasa hukum Brigadir J itu ke polisi.

 

Kuasa hukum Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan ada dugaan pidana terkait pernyataan Kamaruddin soal 'pernikahan gaib' dan dana pemilu 2024 senilai Rp 300 triliun.

 

Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," tulis Duke melalui keterangan resmi yang dibagikan kepada wartawan pada Minggu 28 Agustus 2022.

 

"Insyaallah Rabu (akan lapor polisi)," sambungnya.

 

Duke menyebut kalau kliennya, Dirut PT Taspen ANS Kosasih telah menikah dua kali dan terkait pernikahannya dengan Rina Lauwy saat ini sudah proses sidang perceraian. Ia mengatakan pernyataan Kamaruddin yang belakangan viral itu dinilai tidak benar.

 

"Jelas tidak benar. Klien kami memang menikah dua kali.

 

"Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir, pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret 2021," terang Duke.

 

Kamaruddin Simanjuntak Punya Bukti Video Porno Dirut PT Taspen ANS Kosasih 

Menanggapi kabar pelaporan dirinya ke polisi, pihak Kamaruddin Simanjuntak merasa dirinya tak akan gentar.

 

"Kalau dia mau lapor lebih bagus," sebut Kamaruddin pada Minggu 28 Agustus 2022.

 

Kamaruddin mengkalim kalau dirinya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus asusila atau video porno Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, dengan sejumlah wanita.

 

Kamaruddin menyebut bahwa dirinya telah menyimpan ribuan video porno Dirut PT Taspen ANS Kosasih dengan sejumlah wanita.

 

Selain itu, Kamaruddin juga percaya diri dengan bukti tambahan berupa transaksi keuangan Dirut PT Taspen ANS Kosasih, seperti disinggung di atas tadi.

 

"Karena saya sudah siapkan buktinya termasuk video pornonya ada ribuan video porno dia sebagai pelaku gitu ya, di dalam handphonenya, dengan wanita-wanita ada karyawati Garuda, ada yang sekretaris wamen BUMN udah saya dapat semua berikut transaksi keuangannya udah saya siap semua, jadi bilang sama dia lebih cepat lebih bagus," kelekar Kamaruddin.

 

Dirut PT Taspen Sudah Disomasi 3 Kali 

Tak berhenti sampai di situ, sejak kasus ini viral di media sosial, Kamaruddin mengaku telah memberikan somasi tiga kali kepada Dirut PT Taspen ANS Kosasih, namun tak direspons.

 

Sehingga, kata Kamaruddin, dirinya menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga menteri BUMN Erick Thohir terkait dugaan yang viral itu.

 

"Soal Taspen itu dia sudah saya somasi tiga kali itu dia diam aja. Sudah saya surati presiden, wakil presiden, menteri keuangan, menteri BUMN, Komisi VI, MenPan RB, kemudian Kepala Biro BUMN kemudian Direktur SDM nya Taspen, nggak ada yang mau jawab diam saja," paparnya.

 

Setelah dikirimi surat olehnya, Kamaruddin mengatakan kalau dirinya sudah ditemui oleh Staff Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi. Hanya saja, Kamaruddin mengklaim pertemuan dengan stafsus itu tak mendapatkan solusi.

 

"Itu presiden sudah utus stafsusnya ketemu saya, membicarakan itu, tapi tak ada solusi," kata Kamaruddin.

 

Kamaruddin kembali menyinggung soal jargon 'Akhlak' yang digaungkan Kementerian BUMN, namun salah satu Dirut BUMN justru diduga berbuat tak mencerminkan sebuah akhlak.

 

"Karena dibilang staf presiden itu harus komite apalah itu katanya yang menyelesaikan.

 

"Saya bilang, 'Bagaimana ini presiden dia punya semboyan revolusi mental, kemudian BUMN apa itu jargon akhlak gitu loh'.

 

"Nah bagaimana apa itunya jargon bisnisnya akhlak tapi seperti ini direktur BUMN-nya.

 

"Jadi sudah saya surati itu mereka tak ada semua yang menjawab tapi saya sudah menerima staf khusus presiden," tandas Kamaruddin dengan lantang. (disway)



SANCAnews.id – Nama Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius S. Kokasih mulai diperbincangkan usai disebut-sebut oleh Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J.

 

Dalam hal ini, video Antonius S. Kokasih yang dilabrak oleh istrinya sendiri viral di media sosial.

 

Di Twitter beredar video Antonius yang berkali-kali diteriaki peremuan yang diduga istrinya usai digrebek bersama perempuan.

 

“Enggak tau malu! PT Taspen enggak tau malu lu! Br*ngs*k, peliharaan orang juga. Malu-maluin lu!” teriak sang istri sambil dekati Antonius.

 

“Lu gak tau malu! Tinggalin keluarga demi perempuan peliharaan!” tambah si perempuan sambil memukuli Antonius.

 

“iya.. ya.. eh aku enggak boleh pulang, mana kuncinya enggak bisa masuk,” jawab Antonius.

 

“Siapa mau terima laki-laki seperti kamu! Pejabat enggak tau malu! Pelihara perempuan. Saya istri sahnya, ditinggal,” teriak sang istri.

 

Video berdurasi 2 menit 11 detik itu sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

 

"Padahal lebih cantik istrinya banget tuh," komentar warganet.

 

"Enggak punya akhlak nih bener-bener," tambah warganet lain.

 

"PT Taspen salah satu Perusahaan BUMN dikelola oleh orang tukang main perempuan bisa habis uang pesiunan orang," imbuh lainnya.

 

"Abis ngabisin uang pensiunan orang, ngadu ke Menkeu biar uang pensiun PNS diapus aja karena beratin negara," tulis warganet di kolom komentar.

 

"Ancur banget pejabat rejim ini," timpal lainnya.

 

Sebelumnya Kamaruddin menyebut nama-nama Dirut PT Taspen yang terkiat dengan persiapan dana capres dan main perempuan. Akibat pernyataan Kamaruddin, nama Antonius Kokasih menjadi perhatian publik.

 

"Dalam rangka mempersiapkan capres 2024, seorang Dirut BUMN, mengelola Rp300 triliun. Nama (perusahaannya) PT Taspen, saya buka aja saya ga suka pake etik-etik an," ucap Kamaruddin dalam sebuah wawancara yang videonya viral di sosial media.

 

"Dia punya wanita-wanita (simpanan), yang dititipi uang dengan cara uang yang Rp300 T diinvestasikan lalu ada cashback, cashback-nya diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan ini, yang tidak dinikahi secara resmi hanya secara ghoib," tambahnya. (suara)





SANCAnews.id – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) yang melibatkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka berdampak pada proses pengajuan kasasi kasus unlawfull killing enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan enam Laskar FPI, Zet Tadung Allo mengatakan, berkas perkara untuk proses kasasi perkara unlawfull killing tersebut, baru dilimpahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ke Mahkamah Agung (MA) setelah gembar-gembor kasus Sambo, mencuat ke publik.

 

Padahal, dikatakan Tadung, memori kasasi dari JPU atas kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pembunuhan enam anggota Laskar FPI tersebut, resmi diajukan ke PN Jaksel, sejak Selasa 22 Maret 2022 lalu.

 

Akan tetapi, dikatakan Todung, PN Jaksel, baru memproses administrasi kasasi ke MA atas kasus tersebut, pada 29 Juli 2022 atau lima bulan setelah JPU resmi mengajukan kasasi.

 

“Kita belum menerima hasil kasasi karena PN Jaksel baru mengirimkan berkas kasasi perkara itu (unlawfull killing) setelah ada kasus Sambo ribut-ribut ini,” ujar Todung kepada Republika, Sabtu (27/8).

 

Pun, kata Todung, PN Jaksel baru memberitakan kepada tim JPU, proses kasasi tersebut, baru disorongkan berkasnya ke MA, pada awal-awal Agustus 2022. “Jadi, kita (JPU) pertanyakan juga kenapa itu lama sekali. Dan kenapa setelah ada kasus Sambo ini, PN (Jaksel) baru memberikan (berkas kasasi) ke MA,” ujar Todung.

 

Todung tak mau berspekulasi tentang apapun, apakah mencuatnya kasus Sambo, berkelindan dengan proses hukum berjalan terkait perkara pembunuhan enam Laskar FPI tersebut.

 

Tetapi, Todung mencermati desakan publik, pun pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyampaikan wacana penyidikan baru kasus KM 50 tersebut. Meskipun dikatakan Todung, penyidikan baru kasus unlawfull killing tersebut, membutuhkan bukti baru, atau novum jika dilakukan penyidikan ulang.

 

“Kalau penyidikan baru itu bisa saja. Tetapi, itu menjadi kewenangan penyidikan (Polri), jika ada ditemukan, atau ada yang mengajukan bukti-bukti baru,” ujar Todung.

 

“Dan itu (penyidikan ulang) dilakukan setelah kasus ini (yang sedang berjalan) inkrah dulu,” sambung Todung.

 

Namun begitu, dikatakan Todung, tanpa adanya novum, ataupun bukti-bukti baru, penyidikan baru kasus tersebut, dapat dilakukan melalui perintah hakim MA yang dituangkan dalam putusan kasasi yang sedang berjalan sekarang ini.

 

Meskipun begitu, menurut Todung, paling penting saat ini, dari putusan kasasi itu nantinya, diharapkan dia, dapat mengubah putusan majelis hakim PN Jaksel yang melepas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella, dari jeratan hukuman.

 

Padahal, dikatakan Todung, dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan dua terdakwa anggota Resmob Polda Metro Jaya itu, bersalah melakukan pembunuhan enam Laskar FPI.

 

“Jadi sesuai dengan kasasi dari yang kami (JPU) lakukan, meminta agar hakim di Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa perkara ini, mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan memberikan hukuman pidana terhadap dua terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella) yang sudah terbukti bersalah, melakukan pembunuhan, tetapi tidak dipidana, dan tidak diberikan hukuman, dan dilepas,” kata Todung.

 

Dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum, atau unlawfull killing terhadap enam anggota Laskar FPI 2020, dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, dituntut oleh hakim 6 tahun penjara.

 

JPU menggunakan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dasar sangkaan. Namun dalam putusan PN Jaksel, Jumat (18/3) lalu, majelis hakim menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan pembunuhan tersebut, atas dasar terpaksa dan pembelaan diri.

 

Karena itu, menurut hakim PN Jaksel, dua anggota Polda Metro Jaya itu, tak dapat dijatuhi hukuman pidana. “Menyatakan bahwa kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena ada alasan pembenar dan pemaaf,” begitu petikan putusan PN Jaksel, yang dibacakan Ketua Majelsi Hakim, Arif Nuryanta, Jumat (18/3) lalu.

 

Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan dua terdakwa tersebut, dilepas. “Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Dan memulihkan hak-hak terdakwa dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” begitu ujar hakim.

 

Namun, pada Rabu (24/8) kemarin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, di hadapan Komisi III DPR RI, membuka wacana untuk mengungkap kembali, dan bersedia membuka penyidikan baru, demi fakta-fakta hukum, dan kebenaran atas kasus pembunuhan di KM 50 Tol Cikampek itu.

 

Pernyataan dari Jenderal Sigit tersebut, sebagai respons dari publik, pun sejumlah anggota DPR, yang mengaitkan peran Irjen Sambo dalam penyidikan kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI tersebut.

 

“Apabila ada novum baru, tentunya kami akan memprosesnya,” begitu kata Jenderal Sigit.

 

Namun, Kapolri juga mengatakan, tim penyidikannya, masih menunggu hasil resmi dari MA, terkait proses kasasi kasus KM 50 tersebut. “Terhadap kasus KM 50 ini, memang masih berproses di pengadilan. Memang sudah ada keputusan, dan kita melihat juga bahwa jaksa saat ini, sedang mengajukan kasasi atas kasus tersebut,” ujar Jenderal Sigit menambahkan.

 

Keterkaitan antara Irjen Sambo dengan pembantaian di KM 50 tersebut, lantaran perannya sebagai Kadiv Propam, saat Dirtipidum Bareskrim Polri 2021, melakukan penyidikan kasus pembunuhan enam Laskar FPI itu.

 

Irjen Sambo, sebagai Kadiv Propam pada saat itu, masuk ke dalam fungsi pengawasan, dan analisa pengungkapan kasus tersebut, lantaran para pelaku, dan tersangka pembunuhan dalam kasus itu, adalah para anggota Polri dari Polda Metro Jaya.

 

Irjen Sambo, menerjunkan 30 personel Propam, untuk memeriksa anggota-anggota kepolisian yang terlibat dalam aksi pengejaran, sampai pada eksekusi para anggota Laskar FPI tersebut.

 

Akan tetapi, pemeriksaan oleh Div Propam saat itu, tak ditemukan adanya kesalahan prosedur  penggunaan senjata api, dan proses penindakan yang dilakukan para anggota Polda Metro Jaya terhadap para pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tersebut.

 

Namun begitu, saat ini, peran Irjen Sambo dalam kasus Laskar FPI tersebut, belakangan dinilai tak bisa dipercaya. Karena saat ini, Irjen Sambo, adalah sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, yakni Brigadir J.

 

Bahkan dalam statusnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut, Irjen Sambo mengakui sebagai dalang rekayasa palsu, dan pembuatan skenario palsu, agar kematian Brigadir J tak terungkap. Pun, dalam pengakuannya, Irjen Sambo mengatakan, sebagai otak dari penghambatan proses penyidikan, agar kasus kematian Brigadir J tak terungkap.

 

Dari pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus), Irjen Sambo, dinyatakan melakukan pelanggaran etik, karena melakukan menjadi tersangka pembunuhan berencana, dan obstruction of justice atas perusakan barang bukti, dan manipulasi kronologis kematian Brigadir J.

 

Atas semua tuduhannya itu, pada Kamis (25/8) sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) memutuskan untuk memecat Irjen Sambo dari keanggotaan kepolisian. Akan tetapi, pemecatan tersebut belum dapat dieksekusi, lantaran Irjen Sambo mengajukan banding.

 

Sementara terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan, ia dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider 338 KUH Pidana, juncto Pasla 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun.

 

Saat ini, Irjen Sambo masih mendekam di dalam sel tahanan di Mako Brimob, menunggu pemecatan, dan nasib hukumnya di pengadilan. (republika)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.