Latest Post


SANCAnews.id – Skenario awal kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo dengan kasus kematian 6 laskar FPI dinilai mirip-mirip.

 

Atas alasan itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Fadli Zon menunggu keadilan bagi keluarga korban peristiwa KM 50.

 

Hal itu disampaikan Fadli Zon dalam tulisannya di akun Twitternya @fadlizon sembari melampirkan sebuah link berita terkait pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyinggung soal novum di kasus KM 50 serta pernyataan dari kuasa hukum laskar FPI.

 

"Menunggu keadilan bagi keluarga korban KM 50," ujar Fadli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu siang (28/8).

 

"Skenario awalnya mirip, CCTV rusak, terjadi tembak-menembak, jenazah korban ditembak jarak dekat dan seterusnya dan seterusnya. Kapolri singgung soal novum di kasus KM 50, kuasa hukum laskar FPI ungkap adanya motif politik," kata Fadli. (*)


SANCAnews.id – Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, hakulyakin bahwa konsorsium 303 atau yang sering disebut komplotan mafia judi online benar adanya di tubuh Polri. Pernyataan Novel ini memberi kejutan besar tentang besarnya kejahatan yang tertutupi di internal kepolisian.

 

Novel bahkan tak hanya melihat mafia judi itu sebagaimana yang diisukan saat ini. Ia menggambarkan bahwa kejahatan di balik yang terlihat sekarang jauh lebih besar, begitu juga ia menegaskan bahwa hal ini merupakan korupsi yang terjadi di institusi penegak hukum.

 

“Bahwa ada dugaan terkait kelompok tertentu yang mengendalikan perjudian atau narkoba, maka itu bagian korupsi di tubuh penegak hukum. Saya yakin itu hanya fenomena gunung es yang di bawahnya jauh akan lebih besar,” kata Novel dalam sebuah diskusi daring baru-baru ini.

 

Isu keberadaan Konsorsium 303 diduga menjadi ‘beking judi online hingga narkoba’ yang menyeret banyak perwira Polri.

 

Novel meyakini permasalahan semacam itu tidak hanya terjadi di kepolisian, namun juga di institusi penegakan hukum lainnya.

 

Menurutnya, apabila penegakan hukum bermasalah maka bukan hanya soal ketidakadilan saja yang terjadi. Tetapi juga perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).

 

"Perlindungan terhadap hak asasi manusia juga tentu akan banyak bermasalah di sana,” katanya.

 

Oleh karena itu, ia mendorong agar dilakukan upaya dalam memberantas korupsi di lingkungan penegak hukum.

 

“Ini menjadi salah satu pilihan dan penting untuk disuarakan,” pungkasnya.

 

Konsorsium 303 yang diduganya terafiliasi dengan kepolisian itu ditengarai melindungi perjudian. Dalam grafis diagram pohon konsorsium yang tersebar di media sosial, Sambo berada di pucuk kepemimpinan. Bagan konsorsium itu juga memaparkan banyaknya perwira Polri yang terlibat.(poskota)


SANCAnews.id – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut dua dugaan alasan Polri hingga kini belum menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

 

ISSES menyebut salah satu dugaannya, karena Ferdy Sambo diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.

 

"Ada beberapa dugaan mengapa polisi tak menahan PC (Putri). Pertama, empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari. Kedua, pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya," kata Bambang kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).

 

Bambang menilai, keputusan Polri tak menahan Putri akan menimbulkan rasa prihatin di tengah-tengah masyarakat. Sebab secara tidak langsung ada kesan bahwa Polri kesulitan untuk menerapkan asas persamaan hukum atau equality before the law terhadap istri perwira tinggi tersebut.

 

"Langkah polisi untuk tidak menahan tersangka ini tentu membuat kita perihatin. Menerapkan equality before the law ternyata masih sulit dilakukan Polisi," katanya.

 

Di sisi lain, hal ini menurutnya juga berbanding terbalik dengan komitmen Polri untuk mengembalikan kepercayaan publik. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengakui bahwa kasus ini berpengaruh terhadap menurunnya angka kepercayaan publik kepada Polri.

 

"Kalau seperti ini terus bagaimana kepercayaan masyarakat pada kepolisian bisa cepat kembali?," ujar Bambang.

 

"Pertimbangan-pertimbangan emosial, seperti empati pada seorang perempuan dengan anak 1,5 tahun dan lain-lain tentunya harus dikesampingkan lebih dulu untuk menjamin rasa keadilan masyarakat yang terluka dengan dugaan rencana pembunuhan yang ditersangkakan," imbuhnya.

 

Diperiksa 12 Jam 

Pada Jumat (26/8/2022) pekan kemarin, penyidik tim khusus bentukan Kapolri telah memeriksa Putri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ini merupakan momen pertama istri Ferdy Sambo tersebut diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam. Mulai dari pukul 10.57 WIB hingga 23.00 WIB.

 

Penyidik rencananya akan kembali memeriksa Putri pada Rabu (31/8/2022). Dia akan dikonfrontir dengan empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf alias KM. (suara)


SANCAnews.id – Beredar sebuah video adegan mesum yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Dprd Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

 

Video berdurasi pendek tersebut diduga dilakukan ketika oknum anggota dprd itu sedang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. Anggota DPRD yang diduga berada dalam video berdurasi 10 detik itu diduga IY,  anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

 

Dalam video yang beredar, nampak seorang pria sedang melakukan hubungan suami istri dengan seorang perempuan di dalam sebuah hotel. Video mesum tersebut dianggap meresahkan dan mendapatkan respon negatif dari masyarakat. S

 

satu warga, Rohmad mengaku resah dengan beredarnya video mesum tersebut, karena menurutnya sebagai anggota DPRD seharusnya memberikan contoh yang baik kepada warga.  “Ya harusnya berikan contoh yang baik,” uajr Rohmad kepada tim tvOnenews, Sabtu (27/8/2022).

 

Sementara warga lainnya, Erina, mengaku menyayangkan atas apa yang telah dilakukan oleh anggota DPRD tersebut. “Sayang sekali jika anggota DPRD lakukan hal seperti itu,” katanya.

 

Video mesum tersebut sudah terlanjur viral dan telah dilihat sebanyak 62.000 kali dengan 3.000 komentar negatif. Menanggapi hal tersebut, pihak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Pasuruan sudah melaporkan hal ini kepada pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP). (gelora)


SANCAnews.id – Pusat Pelaporan dan analisis transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis terkait dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri.

 

"Hasil analisis ini terkait dugaan aliran dana dari rekening almarhum Brigadir J cukup lengkap sebagai bahan yang bisa ditindak lanjut penyidik," kata Ketua Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, Sabtu 27 Agustus 2022.

 

Natsir mengungkapkan, data yang diberikan PPATK ke Bareskrim Polri mencakup asal uang yang masuk ke dalam rekening, aliran dana keluar rekening beserta peruntukannya.

 

"Cukup lengkaplah informasi yang disampaikan PPATK dalam membantu proses penyidikan-penyidikan," ujarnya.

 

Bersamaan dengan itu, kata Natsir, pihaknya juga memblokir sejumlah rekening atas permintaan aparat penegak hukum terkait dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J.

 

"Rekening yang diblokir tersebut diketahui milik korban dan tersangka," ungkapnya.

 

Meski demikian, Natsir enggan mengungkap rekening yang diblokir merupakan milik Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo ke publik.

 

"Saya enggak bisa sebut namanya, yang pasti (rekening milik) korban dan tersangka," pungkasnya.

 

Sebelumnya, dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J diungkap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

 

Disebutkan ada aliran uang dari rekening Brigadir J itu yang terjadi pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah Brigadir J tewas. Totalnya mencapai Rp200 juta dari empat rekening Brigadir J.

 

"Ada empat rekening milik Brigadir J yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Kamaruddin.

 

Untuk kasus pembobolan rekening ini, Kamaruddin menyerahkan ke Bareskrim Polri untuk didalami.

 

"Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" ujarnya.

 

Dalam kasus kematian Brigadir J, tim khusus dari Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf selaku sopir Irjen Ferdy Sambo, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

 

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dijerat Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. (gelora)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.