SANCAnews.id – Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan oleh
penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J, sejak Jumat
(26/8/2022) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB malam tadi.
Ini kali kedua Putri Candrawathi
muncul ke publik, setelah terakhir ia muncul ketika Ferdy Sambo resmi menjadi
tersangka. Sebelumnya Putri Candrawathi belum diperiksa karena alasan kesehatan.
Kamaruddin Simanjuntak siap adopsi anak Ferdy dan Putri
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J,
Kamaruddin Simanjuntak mengaku pihaknya siap mengadopsi anak berusia 1,5 tahun
dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal tersebut bakal dilakukan
pihaknya agar Putri Candrawathi bisa langsung ditahan oleh penyidik. Kamaruddin
menganggap bahwa belum ditahannya Putri karena masih memiliki anak yang masih
kecil merupakan alasan penyidik untuk tidak dilakukan penahanan.
"Ya itu kan alasan subjektif
dari penyidik, tetapi kemarin saya tawarkan kalau alasan anak kita bersedia
adopsi sepanjang bapak ibu itu mau," kata Kamaruddin saat ditemui di
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8).
Kamaruddin menjelaskan langkah
mengadopsi anak berusia 1,5 tahun itu dilakukan untuk menghindari alasan
penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Karenanya, Kamaruddin meminta
pihak penyidik untuk dapat melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi pasca
dilakukan pemeriksaannya pada Jumat (26/8/2022) siang ini.
"Baiknya langsung ditahan
supaya tidak terus menerus dipengaruhi pihak luar," katanya.
Selain itu, kata Kamaruddin
langkah penahanan terhadap Putri Candrawathi diperlukan penyidik dalam rangka
mengungkap fakta dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Memang harus segera
diperiksa agar ada kepastian hukum," ungkapnya.
Putri Candrawathi membantah terlibat pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi saat memenuhi
panggilan Polri Putri Candrawathi diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Jumat
(26/8) dan baru selesia pada hari Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB.
Selama pemeriksaan yang
berlangsung belasan jam itu, Putri Candrawathi menjawab seluruh pertanyaan
dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk peran dan dugaan yang
disangkakan.
Putri merupakan satu dari lima
tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, Putri membantah tuduhan dia terlibat dalam kematian Yosua.
"Berdasarkan klien kami
dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami
secara konstruktif kepada penyidik," kata kuasa hukum Putri Candrawathi,
Arman Hanis di Bareskrim, Sabtu dini hari.
Putri juga menjelaskan bahwa
dalam perkara tersebut dia merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan
seksual.
"Keterangan klien kami juga
sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis
kejadian yang terjadi di Magelang," ungkap Arman.
Dalam pemeriksaan kemarin hingga
dini hari tadi, penyidik Bareskrim mencecar Putri kurang lebih dengan 80
pertanyaan.
"Klien kami juga telah
menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara
pemeriksaannya," kata Arman.
Pemeriksaan Putri Candrawathi
dihentikan sementara karena faktor waktu. Dia akan kembali diinterogasi Rabu
(31/8/2022).
"Pemeriksaan malam ini
dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri
Irjen Pol.
Dedi Prasetyo di Mabes Polri,
Jakarta, Jumat malam. Dedi menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk
menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan Rabu nanti, penyidik akan
mengkonfrontasi Putri dengan tersangka lain seperti RR, KM, dan RE.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi tersangka
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri
Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan
berencana terhadap Brigadir J.
Keduanya dijerat pasal yang sama
yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 340 KUHP itu berbunyi
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa
orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun penjara.
Pada hari ini, Jumat (26/8/2022)
tersangka pembunuh Brigadir J yang juga istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy
Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Ini kemunculan kedua Putri
Candrawathi di hadapan publik setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah
dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Sebelumnya dia muncul dan
berbicara di publik, di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).
Sementara hasil Sidang Kode Etik
Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo di TNCC Polri yang berlangsung
selama 16 jam pada pada Kamis (26/8/2022) menyatakan akan dilakukan
pemberhentian dengan tidak hormat terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir
J, Tim Khusus Polri telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo,
istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga
Sambo Kuat Ma'ruf. (tvone)