Setelah 12 Jam Diperiksa, Putri Candrawati Kembali Lolos dari Penahanan, Alasan Polisi Terungkap
SANCAnews.id – Kemunculan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri jadi sorotan.
Perdana Putri Candrawathi
diperiksa sebagai tersangka pembunuhan
Namun, Putri Candrawathi
lagi-lagi lolos dari penahanaan.
Padahal saat ini status Putri
Candrawati merupakan tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.
Polisi pun menguak alasan mengapa
Putri Candrawati tak langsung ditahan setkah setelah diperiksa.
Ini adalah kali kedua Putri
Chandrawathi lolos dari penahanan penyidik Polri setelah diperiksa kurang lebih
12 jam sebagai tersangka.
Sebelumnya Putri Chandrawathi
juga lolos dari penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kala itu Putri Chandrawathi tak
langsung ditahan karena ada surat dokter menyatakan istri Ferdy Sambo itu butuh
waktu penyembuhan selama 7 hari.
Setelah lewat dari tujuh hari
proses penyembuhan dan setelah 12 jam diperiksa perdana sebagai tersangka,
Putri Chandrawati bisa kembali ke rumahnya alias tidak ditahan, mengapa?
12 Jam Diperiksa, Putri Chandrawathi Tak Ditahan
Proses pemeriksaan terhadap Istri
mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam statusnya
sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias
Brigadir J, dinyatakan belum selesai hingga Jumat (26/8/2022) malam.
Adapun pemeriksaan terhadap Putri
Candrawathi itu dilangsungkan sejak pukul 10.48 WIB pagi tadi, atau kurang
lebih 12 jam.
Kendati demikian, Kadiv Humas
Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap istri Ferdy
Sambo itu belum rampung dilakukan dan akan ditunda untuk dilanjutkan pada Rabu
(31/8/2022) mendatang.
"Untuk pemeriksaan saudara
PC pada malam hari ini dihentikan karena sudah terlalu malam. Dan pemeriksaan
masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, pada hari Rabu tanggal 31
Agustus," kata Dedi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat
(26/8/2022) malam.
Oleh karena itu, Dedi menyatakan,
pihaknya sejauh ini belum mendapatkan hasil yang pasti terkait dengan
pemeriksaan Putri Candrawathi.
Hanya saja, pihaknya memastikan
kalau proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan segera dirampungkan
mengingat adanya arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Ditargetkan beberapa minggu
ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU," ucap dia.
Dengan belum diketahui hasil
pemeriksaan tersebut, maka pihaknya, kata Dedi, belum memutuskan untuk menahan
Putri Candrawathi.
Penahanan dapat dilakukan jika
nantinya pemeriksaan oleh penyidik rampung dilakukan.
"Ya belum (ditahan) kan
belum selesai, makanya nantikan akan diperiksa lagi hari Rabu," tutur
Dedi.
Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan Karena Sakit
Tim khusus Kapolri menjadwalkan
pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pemeriksaan pada Jumat
(26/8/2022) merupakan pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Sebelum berstatus tersangka,
Putri Candrawathi sudah pernah diperiksa sebanyak tiga kali.
Diketahui meski tersangka, Putri
Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.
Putri Candrawathi meminta
toleransi waktu 7 hari untuk masa pemulihan.
Jika merujuk pengumuman
tersangka, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat
(19/8/2022).
Dihitung tujuh hari untuk
pemulihan maka seharusnya Putri Candrawathi sudah selesai masa penyembuhan pada
Jumat (26/8/2022).
Hingga pemeriksaan perdana
sebagai tersangka pun pada Jumat (26/8/2022), Putri Chandrawathi tetap tak
ditahan.
Sebelumnya Irwasum Polri Agung
Budi Maryoto menyampaikan bahwa Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan
sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat
sakit kepada penyidik secara resmi.
Soal apakah Putri Candrawathi
bakal ditahan adalah kewenangan penyidik dan bakal terjawab usai pemeriksaan
lanjutan pada minggu depan, Rabu (31/8/2022).
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Timsus Polri menetapkan Istri
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan
berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka
tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, Putri ditetapkan
tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara
menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri,
Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri
belum ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat
sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC
diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara
dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menuturkan
bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa
kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi
dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Direktur Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan
pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
Hasilnya, Putri Candrawathi
ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancamannya yakni hukuman maksimal
pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan ke Putri,
kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya. (tribunnews)