Latest Post


SANCAnews.id – Baru-baru ini jagat media sosial dibuat mewek oleh sebuah video seorang anak balita perempuan yang berjualan roti di pinggir jalan.

 

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun @mr_fedrosa24 pada Selasa, 23 Agustus 2022 lalu.

 

Dalam unggahan video akun @mr_fedrosa24, yang diunggah kembali oleh akun @memomedsos pada Sabtu, 27 Agustus 2022, menunjukkan momen saat pertama kali bertemu dengan anak balita tersebut.

 

Anak balita itu berada di trotoar pinggir jalan, yang diduga berada di taman Bungas di Kota Banjarmasin.

 

Dalam video yang diunggah, terlihat bocah kecil itu sedang menikmati sebungkus nasi kuning. Lalu, pemilik akun @mr_fedrosa24 menyanyakan harga roti yang dijual oleh bocah kecil itu, namun ternyata semua roti yang dijual oleh aocah kecil itu hanya Rp2.000.

 

Kemudian, pemilik akun @mr_fedrosa24 yang merasa iba itu lantas langsung memborong roti dagangan anak kecil tersebut. Lalu, ketika ditanya dimana orang tua nya, aak kecil itu tidak menjawab.

 

"Berapa semuanya?Ini siapa yang jualan? mamanya kemana?" tanya akun @mr_fedrosa24.

 

Namun, anak balita yang tidak diketahui namanya tersebut tidak menjawab pertanyaan akun @mr_fedrosa24 dan langsung membungkus roti tersebut.

 

Dalam video unggahannya, akun @mr_fedrosa24 mengajak netizen yang melihat video unggahannya itu untuk tetap kawal anak balita tersebut hingga sukses.

 

"Ayo kita kawal adik ini sampai mendapatkan kehidupan yang layak. kasihan kamu dek," ujarnya.

 

Lantas, video yang diunggah kembali oleh akun @memomedsos mendapatkan reaksi yang beragam dari warganet, ada yang menyebut bahwa bocah kecil tersebut dipaksa orang tuanya untuk berjualan, ada juga yang mengajak untuk mencari kebenaran terkait bocah kecil itu dipaksa oleh orang tuanya dan juga ada yang menyindir Kak Seto.

 

Ada yang berkomentar, "Ka Seto giliran kaya gini ngga muncul," tulisnya.

 

Kemudian akun lain merespon komentar akun tersebut hingga menuliskan "Ga dapet amplop".

 

Lalu, salah satu akun menanyakan Kak Seto dengan menuliskan "kak Seto mana?"

 

Kemudian akun lainnya ikut menjawab pertanyaan tersebut "lagi urus anak sambo,"

 

"Udah diupdate di sayaphati. Adik ini mmg disuruh ortunya buat jualan. Dipaksa. Ada vidio dia nangis dipaksa untuk jualan." tulis salah satu akun.

 

"Ayo netizen cari kebenaran nya dulu. Dia dipaksa buat jualan atau emang udah gak punya keluarga." tulis salah satu akun.

 

"Liat di @sayaphati sdh di post disna" respon salah satu akun kepada akun yang mengajak untuk cari kebenarannya terkait bocah kecil itu dipaksa berjualan oleh orang tuanya.

 

"Kasihan dipaksa jualan sama orangtuanya," tulis salah satu akun.*** (hops)


 

SANCAnews.id – Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J, sejak Jumat (26/8/2022) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB malam tadi.

 

Ini kali kedua Putri Candrawathi muncul ke publik, setelah terakhir ia muncul ketika Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka. Sebelumnya Putri Candrawathi belum diperiksa karena alasan kesehatan.

 

Kamaruddin Simanjuntak siap adopsi anak Ferdy dan Putri

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku pihaknya siap mengadopsi anak berusia 1,5 tahun dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

 

Hal tersebut bakal dilakukan pihaknya agar Putri Candrawathi bisa langsung ditahan oleh penyidik. Kamaruddin menganggap bahwa belum ditahannya Putri karena masih memiliki anak yang masih kecil merupakan alasan penyidik untuk tidak dilakukan penahanan.

 

"Ya itu kan alasan subjektif dari penyidik, tetapi kemarin saya tawarkan kalau alasan anak kita bersedia adopsi sepanjang bapak ibu itu mau," kata Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8).

 

Kamaruddin menjelaskan langkah mengadopsi anak berusia 1,5 tahun itu dilakukan untuk menghindari alasan penahanan terhadap Putri Candrawathi. 

 

Karenanya, Kamaruddin meminta pihak penyidik untuk dapat melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi pasca dilakukan pemeriksaannya pada Jumat (26/8/2022) siang ini. 

 

"Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus menerus dipengaruhi pihak luar," katanya. 

 

Selain itu, kata Kamaruddin langkah penahanan terhadap Putri Candrawathi diperlukan penyidik dalam rangka mengungkap fakta dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

 

"Memang harus segera diperiksa agar ada kepastian hukum," ungkapnya. 

 

Putri Candrawathi membantah terlibat pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi saat memenuhi panggilan Polri Putri Candrawathi diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (26/8) dan baru selesia pada hari Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB.

 

Selama pemeriksaan yang berlangsung belasan jam itu, Putri Candrawathi menjawab seluruh pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

 

Putri merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, Putri membantah tuduhan dia terlibat dalam kematian Yosua.

 

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim, Sabtu dini hari.

 

Putri juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut dia merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual.

 

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkap Arman.

Dalam pemeriksaan kemarin hingga dini hari tadi, penyidik Bareskrim mencecar Putri kurang lebih dengan 80 pertanyaan.

 

"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," kata Arman.

 

Pemeriksaan Putri Candrawathi dihentikan sementara karena faktor waktu. Dia akan kembali diinterogasi Rabu (31/8/2022).

 

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol.

 

Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam. Dedi menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan Rabu nanti, penyidik akan mengkonfrontasi Putri dengan tersangka lain seperti RR, KM, dan RE.

 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi tersangka

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

 

Keduanya dijerat pasal yang sama yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

 

Pasal 340 KUHP itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.

 

Pada hari ini, Jumat (26/8/2022) tersangka pembunuh Brigadir J yang juga istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

 

Ini kemunculan kedua Putri Candrawathi di hadapan publik setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

 

Sebelumnya dia muncul dan berbicara di publik, di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).

 

Sementara hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo di TNCC Polri yang berlangsung selama 16 jam pada pada Kamis (26/8/2022) menyatakan akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Ma'ruf. (tvone)


 

SANCAnews.id – Kemunculan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri jadi sorotan.

 

Perdana Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka pembunuhan

 

Namun, Putri Candrawathi lagi-lagi lolos dari penahanaan.

 

Padahal saat ini status Putri Candrawati merupakan tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.

 

Polisi pun menguak alasan mengapa Putri Candrawati tak langsung ditahan setkah setelah diperiksa.

 

Ini adalah kali kedua Putri Chandrawathi lolos dari penahanan penyidik Polri setelah diperiksa kurang lebih 12 jam sebagai tersangka.

 

Sebelumnya Putri Chandrawathi juga lolos dari penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kala itu Putri Chandrawathi tak langsung ditahan karena ada surat dokter menyatakan istri Ferdy Sambo itu butuh waktu penyembuhan selama 7 hari.

 

Setelah lewat dari tujuh hari proses penyembuhan dan setelah 12 jam diperiksa perdana sebagai tersangka, Putri Chandrawati bisa kembali ke rumahnya alias tidak ditahan, mengapa?

 

12 Jam Diperiksa, Putri Chandrawathi Tak Ditahan 

Proses pemeriksaan terhadap Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam statusnya sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dinyatakan belum selesai hingga Jumat (26/8/2022) malam.

 

Adapun pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi itu dilangsungkan sejak pukul 10.48 WIB pagi tadi, atau kurang lebih 12 jam.

 

Kendati demikian, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu belum rampung dilakukan dan akan ditunda untuk dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang.

 

"Untuk pemeriksaan saudara PC pada malam hari ini dihentikan karena sudah terlalu malam. Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus," kata Dedi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam.

 

Oleh karena itu, Dedi menyatakan, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan hasil yang pasti terkait dengan pemeriksaan Putri Candrawathi.

 

Hanya saja, pihaknya memastikan kalau proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan segera dirampungkan mengingat adanya arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

 

"Ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU," ucap dia.

 

Dengan belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut, maka pihaknya, kata Dedi, belum memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi.

 

Penahanan dapat dilakukan jika nantinya pemeriksaan oleh penyidik rampung dilakukan.

 

"Ya belum (ditahan) kan belum selesai, makanya nantikan akan diperiksa lagi hari Rabu," tutur Dedi.

 

Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan Karena Sakit 

Tim khusus Kapolri menjadwalkan pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Pemeriksaan pada Jumat (26/8/2022) merupakan pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka.

 

Sebelum berstatus tersangka, Putri Candrawathi sudah pernah diperiksa sebanyak tiga kali.

 

Diketahui meski tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.

 

Putri Candrawathi meminta toleransi waktu 7 hari untuk masa pemulihan.

 

Jika merujuk pengumuman tersangka, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

 

Dihitung tujuh hari untuk pemulihan maka seharusnya Putri Candrawathi sudah selesai masa penyembuhan pada Jumat (26/8/2022).

 

Hingga pemeriksaan perdana sebagai tersangka pun pada Jumat (26/8/2022), Putri Chandrawathi tetap tak ditahan.

 

Sebelumnya Irwasum Polri Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.

 

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

 

Soal apakah Putri Candrawathi bakal ditahan adalah kewenangan penyidik dan bakal terjawab usai pemeriksaan lanjutan pada minggu depan, Rabu (31/8/2022).

 

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka 

Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

 

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

 

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

 

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

 

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

 

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

 

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

 

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

 

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

 

Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

 

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya. (tribunnews)



SANCAnews.id – Mantan Perwira TNI Ruslan Buton angkat bicara soal kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

 

Dia menyebut Sambo merupakan sosok bajingan yang tega mengeksekusi anak buahnya sendiri.

 

"Sambo seorang bajingan hanya pangkatnya aja seorang Irjen tapi saya tidak melihat pangkatnya sebagai seorang Irjen. Dia yang paling pantas adalah seorang bajingan, keji, biadab itu ada di dirinya Sambo," kata Ruslan dikutip dari akun Tiktok Benny Syafaat Stories, Sabtu (27/8/2022).

 

Ruslan menegaskan bahwa Ferdy Sambo lebih biadab dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang mengeksekusi para jenderal pada 1965 silam.

 

"Dia lebih biadab dari PKI. peristiwa 65 para jenderal dibantai secara sadis oleh komunis. Peristiwa 2022 ini jenderal membantai anak buahnya itu sadis dan biadab," tegas dia.

 

Ia menyatakan bahwa jika ada pihak yang tersinggung dengan pernyataannya berarti orang tersebut bagian dari kelompok Ferdy Sambo.

 

"Kenapa saya katakan seperti ini, ini rasa cinta dan rasa peduli kita terhadap Polri," kata dia.

 

"Kalau kita hanya berdiam ketakukan seperti kata Bang Simanjuntak tadi. Apa yang disampaikan bintang dua, bintang tiga mereka ketakutan ada apa di balik ketakutan mereka?" ujar Ruslan.

 

Ia pun membenarkan jika ada kesalahan dari seorang anggota, maka dua tingkat di atasnya harus ikut bertanggungjawab. "Itu tidak di tentara, tidak di polisi berlaku sama," imbuhnya.

 

Ruslan mencontohkan jika di tentara ada seorang komandan kompi bersalah, maka komandan batalion hingga Pangdam harus ikut bertanggungjawab.

 

"Kalau di atasnya sambo itu siapa?" ucap dia.

 

Menurut dia, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini membuka benang kusut yang ada di Korps Bahayangkara. Menurut dia, kasus Brigadir J merupakan cara Tuhan membuka persoalan di Polri dengan cara yang indah.

 

"Inilah saatnya polisi instropeksi diri dan saatnya Kapolri membenahi institusi kepolisian karena kami tidak ingin Polri dirusak oleh mafia dan tatanan kepolisian akan berdampak pada bangsa dan negara," tuturnya. (okezone)



SANCAnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap buka kasus KM 50 lagi jika ada bukti baru soal peristiwa penembakan 6 laskar FPI  itu.

 

Pernyataan Kapolri soal kasus KM 50 itu kemudian ditanggapi oleh pegiat media sosial Lukman Simandjuntak.

 

Jika Kapolri siap buka kasus KM 50 lagi, Lukman Simandjuntak merekomendasikan Alvin Lim dan Kamaruddin Simanjuntak untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus tersebut.

 

Adapun, Kapolri Listyo Sigit mengungkap akan memproses kasus KM 50 lagi usai disinggung sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

 

"Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami juga akan memproses, tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada,” ujar Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR yang dikutip dari Detik pada Sabtu (27/8/2022).

 

"Karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi, jadi kami menunggu itu," lanjutnya.

 

Menanggapi jawaban Kapolri, Lukman Simandjuntak pun menyarankan dua nama untuk menjadi kuasa hukum enam laskar FPI yang jadi korban dalam peristiwa KM 50.

 

Nama yang ia rekomendasikan yakni advokat Alvin Lim dan pengacara keluarga Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang tengah naik daun, Kamaruddin Simanjuntak.

 

"Dukung Kamaruddin Simanjuntak dan Alvin Lim menjadi lawyer korban KM 50," ungkapnya yang dikutip dari Twitter @hipohan, pada Sabtu (27/8/2022).

 

Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak berpengalaman dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sementara Alvin Lim adalah sosok yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus penembakan laskar FPI.

 

Lebih lanjut, Lukman Simanjuntak tak perlu menjadi muslim untuk membela korban peristiwa KM 50.

 

"Mumpung Listyo Sigit bersedia dibuka kembali selama ada novum (bukti baru). Tidak perlu menjadi muslim untuk membela korban, cukup menjadi manusia!,” ujar Lukman Simanjuntak soal kasus KM 50. (poskota)



SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.