Latest Post


 

SANCAnews.id – Kemunculan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri jadi sorotan.

 

Perdana Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka pembunuhan

 

Namun, Putri Candrawathi lagi-lagi lolos dari penahanaan.

 

Padahal saat ini status Putri Candrawati merupakan tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.

 

Polisi pun menguak alasan mengapa Putri Candrawati tak langsung ditahan setkah setelah diperiksa.

 

Ini adalah kali kedua Putri Chandrawathi lolos dari penahanan penyidik Polri setelah diperiksa kurang lebih 12 jam sebagai tersangka.

 

Sebelumnya Putri Chandrawathi juga lolos dari penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kala itu Putri Chandrawathi tak langsung ditahan karena ada surat dokter menyatakan istri Ferdy Sambo itu butuh waktu penyembuhan selama 7 hari.

 

Setelah lewat dari tujuh hari proses penyembuhan dan setelah 12 jam diperiksa perdana sebagai tersangka, Putri Chandrawati bisa kembali ke rumahnya alias tidak ditahan, mengapa?

 

12 Jam Diperiksa, Putri Chandrawathi Tak Ditahan 

Proses pemeriksaan terhadap Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam statusnya sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dinyatakan belum selesai hingga Jumat (26/8/2022) malam.

 

Adapun pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi itu dilangsungkan sejak pukul 10.48 WIB pagi tadi, atau kurang lebih 12 jam.

 

Kendati demikian, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu belum rampung dilakukan dan akan ditunda untuk dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang.

 

"Untuk pemeriksaan saudara PC pada malam hari ini dihentikan karena sudah terlalu malam. Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus," kata Dedi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam.

 

Oleh karena itu, Dedi menyatakan, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan hasil yang pasti terkait dengan pemeriksaan Putri Candrawathi.

 

Hanya saja, pihaknya memastikan kalau proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan segera dirampungkan mengingat adanya arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

 

"Ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU," ucap dia.

 

Dengan belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut, maka pihaknya, kata Dedi, belum memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi.

 

Penahanan dapat dilakukan jika nantinya pemeriksaan oleh penyidik rampung dilakukan.

 

"Ya belum (ditahan) kan belum selesai, makanya nantikan akan diperiksa lagi hari Rabu," tutur Dedi.

 

Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan Karena Sakit 

Tim khusus Kapolri menjadwalkan pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Pemeriksaan pada Jumat (26/8/2022) merupakan pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka.

 

Sebelum berstatus tersangka, Putri Candrawathi sudah pernah diperiksa sebanyak tiga kali.

 

Diketahui meski tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.

 

Putri Candrawathi meminta toleransi waktu 7 hari untuk masa pemulihan.

 

Jika merujuk pengumuman tersangka, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

 

Dihitung tujuh hari untuk pemulihan maka seharusnya Putri Candrawathi sudah selesai masa penyembuhan pada Jumat (26/8/2022).

 

Hingga pemeriksaan perdana sebagai tersangka pun pada Jumat (26/8/2022), Putri Chandrawathi tetap tak ditahan.

 

Sebelumnya Irwasum Polri Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.

 

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

 

Soal apakah Putri Candrawathi bakal ditahan adalah kewenangan penyidik dan bakal terjawab usai pemeriksaan lanjutan pada minggu depan, Rabu (31/8/2022).

 

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka 

Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

 

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

 

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

 

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

 

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

 

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

 

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

 

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

 

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

 

Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

 

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya. (tribunnews)



SANCAnews.id – Mantan Perwira TNI Ruslan Buton angkat bicara soal kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

 

Dia menyebut Sambo merupakan sosok bajingan yang tega mengeksekusi anak buahnya sendiri.

 

"Sambo seorang bajingan hanya pangkatnya aja seorang Irjen tapi saya tidak melihat pangkatnya sebagai seorang Irjen. Dia yang paling pantas adalah seorang bajingan, keji, biadab itu ada di dirinya Sambo," kata Ruslan dikutip dari akun Tiktok Benny Syafaat Stories, Sabtu (27/8/2022).

 

Ruslan menegaskan bahwa Ferdy Sambo lebih biadab dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang mengeksekusi para jenderal pada 1965 silam.

 

"Dia lebih biadab dari PKI. peristiwa 65 para jenderal dibantai secara sadis oleh komunis. Peristiwa 2022 ini jenderal membantai anak buahnya itu sadis dan biadab," tegas dia.

 

Ia menyatakan bahwa jika ada pihak yang tersinggung dengan pernyataannya berarti orang tersebut bagian dari kelompok Ferdy Sambo.

 

"Kenapa saya katakan seperti ini, ini rasa cinta dan rasa peduli kita terhadap Polri," kata dia.

 

"Kalau kita hanya berdiam ketakukan seperti kata Bang Simanjuntak tadi. Apa yang disampaikan bintang dua, bintang tiga mereka ketakutan ada apa di balik ketakutan mereka?" ujar Ruslan.

 

Ia pun membenarkan jika ada kesalahan dari seorang anggota, maka dua tingkat di atasnya harus ikut bertanggungjawab. "Itu tidak di tentara, tidak di polisi berlaku sama," imbuhnya.

 

Ruslan mencontohkan jika di tentara ada seorang komandan kompi bersalah, maka komandan batalion hingga Pangdam harus ikut bertanggungjawab.

 

"Kalau di atasnya sambo itu siapa?" ucap dia.

 

Menurut dia, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini membuka benang kusut yang ada di Korps Bahayangkara. Menurut dia, kasus Brigadir J merupakan cara Tuhan membuka persoalan di Polri dengan cara yang indah.

 

"Inilah saatnya polisi instropeksi diri dan saatnya Kapolri membenahi institusi kepolisian karena kami tidak ingin Polri dirusak oleh mafia dan tatanan kepolisian akan berdampak pada bangsa dan negara," tuturnya. (okezone)



SANCAnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap buka kasus KM 50 lagi jika ada bukti baru soal peristiwa penembakan 6 laskar FPI  itu.

 

Pernyataan Kapolri soal kasus KM 50 itu kemudian ditanggapi oleh pegiat media sosial Lukman Simandjuntak.

 

Jika Kapolri siap buka kasus KM 50 lagi, Lukman Simandjuntak merekomendasikan Alvin Lim dan Kamaruddin Simanjuntak untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus tersebut.

 

Adapun, Kapolri Listyo Sigit mengungkap akan memproses kasus KM 50 lagi usai disinggung sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

 

"Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami juga akan memproses, tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada,” ujar Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR yang dikutip dari Detik pada Sabtu (27/8/2022).

 

"Karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi, jadi kami menunggu itu," lanjutnya.

 

Menanggapi jawaban Kapolri, Lukman Simandjuntak pun menyarankan dua nama untuk menjadi kuasa hukum enam laskar FPI yang jadi korban dalam peristiwa KM 50.

 

Nama yang ia rekomendasikan yakni advokat Alvin Lim dan pengacara keluarga Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang tengah naik daun, Kamaruddin Simanjuntak.

 

"Dukung Kamaruddin Simanjuntak dan Alvin Lim menjadi lawyer korban KM 50," ungkapnya yang dikutip dari Twitter @hipohan, pada Sabtu (27/8/2022).

 

Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak berpengalaman dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sementara Alvin Lim adalah sosok yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus penembakan laskar FPI.

 

Lebih lanjut, Lukman Simanjuntak tak perlu menjadi muslim untuk membela korban peristiwa KM 50.

 

"Mumpung Listyo Sigit bersedia dibuka kembali selama ada novum (bukti baru). Tidak perlu menjadi muslim untuk membela korban, cukup menjadi manusia!,” ujar Lukman Simanjuntak soal kasus KM 50. (poskota)




SANCAnews.id – Isu liar terkait geng perjudian online yang dituduhkan ke otak pelaku pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo dan para petinggi Polri kian memanas.

 

Sebuah tayangan video yang diunggah akun @BosTemlen memperlihatkan seorang pria dengan wajah diblur dan di sampingnya duduk seorang berkaos kerah hitam dan merah blak-blakan membuka kasus perjudian besar di Jakarta dan sejumlah wilayah lainnya yang melibatkan Ferdy Sambo dan beberapa petinggi Polri.

 

Video yang beredar di berbagai platform media sosial berdurasi 1 menit 51 detik itu si pria berkemeja pink tersebut mengungkapkan adanya praktik perjudian di Jakarta dikelola seseorang berinisial JRS sebagai kordinatornya.

 

"Percuma dilapor di Kapolda, di Irwasda, karena mereka ada setoran ke sana semua. Banyak orang kesal begitu," ujarnya dengan logat Makassarnya, Sabtu (27/8/2022).

 

Dia pun bercerita tentang seorang istri polisi di Makassar yang bikin tagar #PercumaLaporPolisi.

 

"Ini istri polisi lho. Saking tidak adilnya," ungkapnya.

 

Tak hanya itu, si pria juga mengatakan kalau kordinatornya itu juga membuka praktik perjudian  di Batam, di Medan, Jakarta.

 

"Bayangin, saking hebatnya, nama-nama di lokasi, ini  pemilik judi, setornya ke Jerry untuk Ferdy Sambo," jelasnya.

 

Dalam tayangan video itu, ada seorang yang menanyakan tentang setorannya ke mana, pria itu mengatakan setorannya seminggu sekali, nggak mau perbulan.

 

Ditanya alasannya, dia mengatakan kenapa tidak sebulan? takut nggak setor dalam seminggu.

 

"Dia (Jerry) nggak mau tau. Mau kalah mau menang, jatah gua 40 juta gitu lho, gak mau tau dia" ungkapnya.

 

Dia juga menceritakan ketika temannya pernah buka perjudian online namun para petinggi Polri itu tetap memaksanya untuk setoran mingguan.

 

"Teman saya ngomong gini, pak saya rugi, gak mau setoran per minggu. Jawabannya enteng, ya udah gak usah buka. Saya nggak mau tau kamu rugi atau tidak karena saya nyetor ke atas. Karena orang di atas nggak nanya menang atau kalah. Dia pokoknya kewajiban kamu gitu lho," tandasnya. (poskota)




SANCAnews.id – Komisi III DPR RI terus menyoroti adanya praktik perjudian online yang dibiarkan kepolisian selama ini hingga mencuatnya kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dan kawan-kawannya terhadap Brigadir J.

 

Komisi III juga mencium gelagat bahwa perjudian online yang selama ini beroperasi memberikan logistik pada operasi-operasi khusus kepolisian.

 

"Saya katakan ini karena kerap kita mendengar bahwa dukungan logistik dari bandar-bandar judi ini untuk mendukung operasi-operasi khusus kepolisian," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap video yang beredar di media sosial pada Sabtu (27/8/2022).

 

Politisi Partai Amanat Nasional itu meminta Polri tidak lagi memberikan peluang kepada para bandar judi untuk memberikan dukungan logistik bagi kegiatan dan tugas kepolisian.

 

"Ini tidak boleh terjadi lagi. Saya kira negara punya komitmen untuk memberikan dukungan terhadap semua tupoksi polisi," kata Mulfachri.

 

Mulfachri menegaskan bahwa semua kegiatan polisi harus akuntabel.

 

"Akuntabel dari pendanaan, dan akuntabel juga dari sisi kegiatannya juga," tambahnya.

 

Dia menegaskan bahwa alasan mendukung operasi khusus polisi dari bandar judi sudah tidak bisa diterima lagi.

 

"Saya yakin negara masih mampu mendukung semua kegiatan polisi. Sepanjang penggunaan anggaran itu dilakukan secara efektif dan efisien," terangnya.

 

Karena itu, tegas Mulfachri, tidak ada lagi operasi-operasi khusus yang perlu bantuan logistik di luar APBN.

 

"Itu teman-teman tau dan takut untuk menyampaikannya. Dan saya menyampaikan lagi-lagi kecintaan saya sama Polri dan dukungan saya kepada Sigit (Kapolri) untuk melakukan perbaikan," ujarnya.

 

Dia juga mendukung Kapolri untuk membubarkan Satgassus, merah putih, nusantara dan apa pun namanya. Karena memang tidak ada urgensinya Satgassus itu dibentuk.

 

"Kecuali untuk satu hal, Satgas itu dibentuk agar semua yang dikerjakan Satgassus itu tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya kepada Polri sebagai institusi. Saya tidak melihat hal lain kecuali itu," terangnya.

 

Sebab, lanjutnya, semua organ dan struktur yang ada di kepolisian sudah menyerap dan membagi habis tupoksi yang ada di kepolisian.

 

"Soal narkoba ada, soal teroris ada, strukturnya. Jadi untuk apa Satgassus itu. Kecuali Satgassus itu didirikan untuk operasi-operasi yang tidak bisa dimintai Polri sebagai institusi," tandasnya. (poskota)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.