Latest Post


SANCAnews.id – Ratusan warga berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Barat menggeruduk rumah Anies Baswedan di Lebak Bulus II Dalam, pada Rabu dini hari (24/8/2022).

 

Rombongan disambut langsung oleh Anies dengan rasa haru dan hormat yang tinggi karena berangkat dengan ikhtiar mereka sendiri.

 

Solihin Nurodin, perwakilan rombongan menyampaikan maksud kedatangan warga adalah meminta Anies untuk segera bersiap menerima undangan warga di daerah usai paripurna tugasnya sebagai Gubernur DKI.

 

"Warga dari luar Jakarta merindukan sosok Pemimpin yang mengayomi dan terbukti konsisten mewujudkan keadilan sosial," ujar Solihin mewakili aspirasi warga Jawa Barat, khususnya Tasikmalaya.

 

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan juga bahwa Pemilu dan Pilpres adalah pestanya rakyat. Terkait hal ini, Solihin mengimbau agar dalam membuat keputusan politik seperti menetapkan calon presiden dan wakilnya, partai-partai politik sudah seharusnya mendengarkan aspirasi rakyat. Sehingga keputusan politik tersebut tidak hanya menjadi percakapan setengah kamar di antara elite partai saja.

 

Azmi Majid, perwakilan warga Jawa Tengah menyampaikan keprihatinannya atas perkembangan situasi saat ini kepada Anies. Antara lain harga kebutuhan pokok yang terus naik, kasus pelanggaran hukum berat yang justru dilakukan oleh penegak hukum, lapangan pekerjaan yang kian susah, korupsi oleh para pejabat publik, kehidupan para petani yang makin berat akibat praktik mafia impor.

 

Menurutnya, hal ini semakin menegaskan perlunya kehadiran pemimpin yang berpihak pada rakyat.

 

Silaturahmi semakin hangat saat seorang peserta dari Madura, Thayyib Kartawi, menyerukan kepada semua elemen masyarakat ikhlas mendoakan agar Anies bisa menjadi pemimpin yang membawa perubahan bagi bangsa dan negara. Sontak seruan disambut dengan tepuk tangan warga lainnya.

 

Pernyataan Thayyibi ditimpali Haji Uun Untamiharja. Sebagai penggerak desa yang telah puluhan tahun mengabdikan hidup di berbagai pelosok negeri, dia sangat berharap bila Anies Baswedan menjadi pemimpin nasional. Ia meyakini Anies bisa mendedikasikan diri secara penuh pada peningkatan harkat rakyat pedesaan.

 

"Kami warga desa memimpikan Pak Anies turun ke desa, memimpin gerakan membangun Indonesia yang lebih baik dimulai dari desa. Sebagaimana Pak Anies telah banyak berkarya melalui Indonesia Mengajar," jelasnya.

 

Secara umum silaturahmi di Pendopo yang merupakan joglo warisan dari Kyai Hasan Besari, guru ulama-ulama besar Indonesia itu berlangsung penuh semangat dan harapan kepada Anies Baswedan untuk maju dalam Pilpres 2024. Semua yang hadir meyakini Anies bisa memimpin perubahan nyata bagi negara dan bangsa Indonesia.

 

Setelah mendengarkan aspirasi para warga dari berbagai daerah di Jawa, Anies mengatakan bahwa perubahan yang diharapkan hanya bisa terwujud jika seluruh rakyat bergerak bersama secara ikhlas dan selalu berharap ridho Tuhan yang Maha Kuasa.

 

Acara ditutup dengan penulisan pesan oleh Anies yang oleh para peserta akan disebarkan ke seluruh pelosok nusantara sebagai bagian dari doa yang diniatkan untuk keselamatan bangsa dan kondisi Indonesia yang lebih baik.

 

"Jaga ketulusan, kobarkan gelora semangat, gerakkan semua daya, jangkau segala penjuru! Insyaallah jalan mendaki ini akan Allah SWT bukakan rute-rute tak terduga untuk sampai pada tujuan dan harapan yang diniatkan: hadirnya keadilan bagi semua!," demikian tulis Anies dalam pesan tersebut. (populis)


SANCAnews.id – Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengungkapkan keinginannya untuk dapat ditempatkan dalam satu sel bersama tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.

 

Keinginan itu diungkapkan Napoleon lantaran ia memperoleh informasi bahwa visa yang dimiliki Saifuddin saat ini masa berlakunya telah habis.

 

Kondisi tersebut mau tidak mau mengharuskannya untuk pulang ke Indonesia untuk memperpanjang.

 

Hal tersebut diungkapkan Napoleon usai ditanya awak media perihal isu yang mengatakan bahwa ia memendam keinginan untuk menempati sel yang sama dengan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tapi hal itu dibantahnya.

 

"Anda pernah menemukan tidak bahwa saya pernah mengucapkan itu [soal ingin satu sel dengan Ferdy Sambo]? Kalau Saifuddin Ibrahim, iya, memang saya tunggu dan saya siapkan martabak pakai telur," kata Napoleon usai ikuti sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 25 Agustus 2022.

 

"Karena saya dengar besok hari Jumat dia akan diperiksa di Custom US karena visanya sudah habis mudah-mudahan bisa dipulangkan ke sinilah," sambungnya.

 

Saifuddin dikenal sebagai pendeta. Ia menjadi sorotan beberapa waktu lalu lantaran pernyataannya yang kontroversial karena meminta Menteri Agama Gus Yaqut menghapus 300 ayat Al-Quran yang dinilainya memicu hidup intoleran.

 

Selain soal Al-Quran, Saifuddin Ibrahim juga meminta agar kurikulum sekolah Islam mulai dari tingkat madrasah tsanawiyah, aliyah, hingga perguruan tinggi dirombak karena dinilai tidak benar.

 

Kasusnya pun saat ini naik penyidikan.

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus Saifuddin Ibrahim.

 

SPDP tersebut diterima oleh Kejagung pada 28 Maret 2022 lalu.

 

Namun demikian, hingga saat ini Saifuddin belum diproses hukum lebih lanjut. Sebab diduga dia tengah berada di luar negeri. 


Penganiayaan Terhadap Muhammad Kace 

Terpidana kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra itu saat ini tengah menghadapi kasus hukum usai melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace, rekan sesama tahanan di Bareskrim Polri.

 

Penganiayaan yang dilakukan Napoleon kepada Kace dilakukannya dengan cara melumuri kotoran manusia. Akibat perbuatannya itu, Napoleon pun dituntut JPU dengan hukuman satu tahun penjara. Kasusnya masih berjalan di PN Jakarta Selatan.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut bahwa perbuatan Napoleon dengan melumuri kotoran manusia ke wajah Kace dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang.

 

Sehingga, JPU meyakini kejadian itu akan diingat M Kace sepanjang hayat.

 

Napoleon dinilai oleh JPU terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

 

Dia sudah menyampaikan pleidoi, menandakan akhir dari persidangan kasus tersebut sudah dekat. (disway)


 

SANCAnews.id – Brigadir Hendra Kurniawan merupakan salah satu sosok yang terseret kasus Brigadir J. Brigjen Pol Hendra Kurniawan diduga ikut masuk dalam skenario jahat Ferdy Sambo.

 

Hendra Kurniawan lantas dicopot dari jabatan Karo Paminal Divpropam Polri karena diduga ikut menghalangi pihak keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah.

 

Ternyata sosk Brigadir Hendra Kurniawan bukan nama asing yang terdengar.

 

Sosoknya disebut merupakan pimpinan dari Timsus KM 50, peristiwa tewasnya penembakan 6 Laskar FPI di Tol Cikamepk.

 

Hendra Kurniawan ditunjuk Ferdy Sambo sebagai pimpinan Timsus Pencari Fakta dalam kasus tersebut.

 

Anggota tim yang dipimpin oleh Hendra Kurniawan berjumlah 30 orang.

 

Kini Hendra Kurniawan diamankan bersama Ferdy Sambo dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri karena diduga melanggar kode etik.

 

Harta kekayaan Hendra Kurniawan

 

Siapa sangka Hendra Kurniawan sering disebut hidup mewah.

 

Bahkan karena hidup mewahnya, gaji Hendra Kurniawan pun jadi sorotan publik.

 

Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Hendra Kurniawan ternyata cukup fantastis.

 

 

Total harta kekayaan Hendra Kurniawan adalah sejumlah Rp. 4.693.298.481 dengan rincian sebagai berikut:

 

A. Tanah dan Bangunan sejumlah Rp. 3.810.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/250 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

 

2. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/750 m2 di KAB / KOTA KUTAI KARTANEGARA, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

 

3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/450 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

 

4. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/384 m2 di KAB / KOTA PASER, HADIAH Rp. 200.000.000

 

5. Tanah Seluas 12000 m2 di KAB / KOTA PASER, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

 

6. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/500 m2 di KAB / KOTA KANDANGAN, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

 

7. Tanah dan Bangunan Seluas 46000 m2/200 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

 

8. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/250 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000

 

9. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/750 m2 di KAB / KOTA KUTAI KARTANEGARA, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

 

10. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/450 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

 

11. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/384 m2 di KAB / KOTA PASER, HADIAH Rp. 200.000.000

 

12. Tanah Seluas 12000 m2 di KAB / KOTA PASER, HASIL SENDIRI 2021 Rp. 75.000.000

 

13. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/500 m2 di KAB / KOTA KANDANGAN, HASIL SENDIRI Rp. 135.000.000

 

14. Tanah dan Bangunan Seluas 46000 m2/200 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000.

 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 590.000.000

 

1. MOBIL, TOYOTA JEEP Tahun 2015, HIBAH TANPA AKTA Rp. 350.000.000

 

2. MOBIL, LAND ROVER JEEP Tahun 1969, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

 

3. MOBIL, TOYOTA MB PENUMPANG/ MINIBUS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 20.000.000

 

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 273.298.481

 

Total harta kekayaan Hendra Kurniawan adalah sejumlah Rp. 4.693.298.481 dengan tidak adanya catatan hutang dan piutang.

 

Gaji Brigjen Hendra Kurniawan

 

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pangkat Brigjen Hendra Kurniawan ini termasuk kedalam Perwira Tinggi atau golongan 4, besaran gaji sebagai Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) yaitu senilai Rp3.290.500 - Rp5.576.500 per bulan.

 

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, para anggota kepolisian yang memiliki pangkat tersebut akan mendapatkan tunjangan.

 

Brigadir Hendra Kurniawan sendiei menduduki kelas jabatan 15 dengan besaran tunjangan sebesar Rp 14.721.000.

 

Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut Brigjen Hendra Kurniawan berhak menerima penghasilan paling kecil senilai Rp 18.011.500 dan paling besar Rp 20.297.500 per bulan. (disway)


SANCAnews.id – Polri didorong melakukan penyidikan baru terkait pembunuhan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa KM 50 setelah mendapatkan novum atau fakta baru.

 

Dorongan itu disampaikan oleh Mujahid 212, Damai Hari Lubis menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membuka peluang akan mengusut kembali peristiwa KM 50 jika ada novum. Damai menilai, ada dua cara yang bisa dilakukan oleh Polri.

 

"Serius ya Kapolri, pertama secara hukum novum itu yang dapatkan mesti Polri atau penyidik Polri atau masyarakat yang memberikan novum, lalu diidentifikasi dan diterima oleh Polri, lalu diserahkan kepada JPU. Lalu JPU yang menjadikannya BB (barang bukti) untuk PK (Peninjauan Kembali) atau JPU sendiri yang mendapatkannya," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/8).

 

Atau yang kedua kata Damai, setelah penyidik Polri mendapatkan novum, atau siapapun dan dari manapun sumbernya novum itu, Polri akan mengulang kembali penyidikan dan gelar perkara serta memasukkan nama-nama semua pelaku dan tokoh pelaku.

 

"Yang terbaik adalah pola penyidikan yang nomor dua. Karena publik sangat 'mencurigai' banyak tokoh-tokoh yang terlibat dalam tragedi pembunuhan KM 50," pungkas Damai.

 

Munculnya suara pengusutan ulang tragedi KM 50 itu itu buntut dari terbongkarnya skenario palsu Irjen Ferdy Sambo dkk atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (J).

 

Kasus kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang juga dikenal dengan peristiwa KM 50 memang salah satu kasus yang ditangani mantan Kadiv Propam itu. *


SANCAnews.id – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan, pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Kabareskrim menegaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

 

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri. "Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik," ujarnya. M

 

Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat. "Putri Candrawathi sudah hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

 

Ibu dari empat orang anak itu hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

 

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

 

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf (ART merangkap sopir).

 

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (tvone)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.