Latest Post


 

SANCAnews.id – Brigadir Hendra Kurniawan merupakan salah satu sosok yang terseret kasus Brigadir J. Brigjen Pol Hendra Kurniawan diduga ikut masuk dalam skenario jahat Ferdy Sambo.

 

Hendra Kurniawan lantas dicopot dari jabatan Karo Paminal Divpropam Polri karena diduga ikut menghalangi pihak keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah.

 

Ternyata sosk Brigadir Hendra Kurniawan bukan nama asing yang terdengar.

 

Sosoknya disebut merupakan pimpinan dari Timsus KM 50, peristiwa tewasnya penembakan 6 Laskar FPI di Tol Cikamepk.

 

Hendra Kurniawan ditunjuk Ferdy Sambo sebagai pimpinan Timsus Pencari Fakta dalam kasus tersebut.

 

Anggota tim yang dipimpin oleh Hendra Kurniawan berjumlah 30 orang.

 

Kini Hendra Kurniawan diamankan bersama Ferdy Sambo dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri karena diduga melanggar kode etik.

 

Harta kekayaan Hendra Kurniawan

 

Siapa sangka Hendra Kurniawan sering disebut hidup mewah.

 

Bahkan karena hidup mewahnya, gaji Hendra Kurniawan pun jadi sorotan publik.

 

Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Hendra Kurniawan ternyata cukup fantastis.

 

 

Total harta kekayaan Hendra Kurniawan adalah sejumlah Rp. 4.693.298.481 dengan rincian sebagai berikut:

 

A. Tanah dan Bangunan sejumlah Rp. 3.810.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/250 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

 

2. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/750 m2 di KAB / KOTA KUTAI KARTANEGARA, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

 

3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/450 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

 

4. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/384 m2 di KAB / KOTA PASER, HADIAH Rp. 200.000.000

 

5. Tanah Seluas 12000 m2 di KAB / KOTA PASER, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

 

6. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/500 m2 di KAB / KOTA KANDANGAN, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

 

7. Tanah dan Bangunan Seluas 46000 m2/200 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

 

8. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/250 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000

 

9. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/750 m2 di KAB / KOTA KUTAI KARTANEGARA, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

 

10. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/450 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

 

11. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/384 m2 di KAB / KOTA PASER, HADIAH Rp. 200.000.000

 

12. Tanah Seluas 12000 m2 di KAB / KOTA PASER, HASIL SENDIRI 2021 Rp. 75.000.000

 

13. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/500 m2 di KAB / KOTA KANDANGAN, HASIL SENDIRI Rp. 135.000.000

 

14. Tanah dan Bangunan Seluas 46000 m2/200 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000.

 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 590.000.000

 

1. MOBIL, TOYOTA JEEP Tahun 2015, HIBAH TANPA AKTA Rp. 350.000.000

 

2. MOBIL, LAND ROVER JEEP Tahun 1969, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

 

3. MOBIL, TOYOTA MB PENUMPANG/ MINIBUS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 20.000.000

 

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 273.298.481

 

Total harta kekayaan Hendra Kurniawan adalah sejumlah Rp. 4.693.298.481 dengan tidak adanya catatan hutang dan piutang.

 

Gaji Brigjen Hendra Kurniawan

 

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pangkat Brigjen Hendra Kurniawan ini termasuk kedalam Perwira Tinggi atau golongan 4, besaran gaji sebagai Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) yaitu senilai Rp3.290.500 - Rp5.576.500 per bulan.

 

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, para anggota kepolisian yang memiliki pangkat tersebut akan mendapatkan tunjangan.

 

Brigadir Hendra Kurniawan sendiei menduduki kelas jabatan 15 dengan besaran tunjangan sebesar Rp 14.721.000.

 

Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut Brigjen Hendra Kurniawan berhak menerima penghasilan paling kecil senilai Rp 18.011.500 dan paling besar Rp 20.297.500 per bulan. (disway)


SANCAnews.id – Polri didorong melakukan penyidikan baru terkait pembunuhan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa KM 50 setelah mendapatkan novum atau fakta baru.

 

Dorongan itu disampaikan oleh Mujahid 212, Damai Hari Lubis menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membuka peluang akan mengusut kembali peristiwa KM 50 jika ada novum. Damai menilai, ada dua cara yang bisa dilakukan oleh Polri.

 

"Serius ya Kapolri, pertama secara hukum novum itu yang dapatkan mesti Polri atau penyidik Polri atau masyarakat yang memberikan novum, lalu diidentifikasi dan diterima oleh Polri, lalu diserahkan kepada JPU. Lalu JPU yang menjadikannya BB (barang bukti) untuk PK (Peninjauan Kembali) atau JPU sendiri yang mendapatkannya," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/8).

 

Atau yang kedua kata Damai, setelah penyidik Polri mendapatkan novum, atau siapapun dan dari manapun sumbernya novum itu, Polri akan mengulang kembali penyidikan dan gelar perkara serta memasukkan nama-nama semua pelaku dan tokoh pelaku.

 

"Yang terbaik adalah pola penyidikan yang nomor dua. Karena publik sangat 'mencurigai' banyak tokoh-tokoh yang terlibat dalam tragedi pembunuhan KM 50," pungkas Damai.

 

Munculnya suara pengusutan ulang tragedi KM 50 itu itu buntut dari terbongkarnya skenario palsu Irjen Ferdy Sambo dkk atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (J).

 

Kasus kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang juga dikenal dengan peristiwa KM 50 memang salah satu kasus yang ditangani mantan Kadiv Propam itu. *


SANCAnews.id – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan, pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Kabareskrim menegaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

 

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri. "Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik," ujarnya. M

 

Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat. "Putri Candrawathi sudah hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

 

Ibu dari empat orang anak itu hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

 

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

 

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf (ART merangkap sopir).

 

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (tvone)


SANCAnews.id – Putri Candrawathi, tersangka pembunuh Brigadir J yang juga istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akhirnya tiba di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

 

Putri Candrawathi tiba untuk pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.15 WIB.  Saat turun dari mobil, Putri Candrawathi alias PC mengenakan setelan celana dan blazer berwarna hitam.

 

Dia melilitkan kerudung hitam ke kepala dan lehernya, serta memakai masker hitam. Ibu 4 anak ini menjinjing sebuah tas, dan langsung dikawal sejumlah polisi wanita, masuk ke dalam gedung Bareskrim.

 

Kuasa Hukum dari Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani pemeriksaan berita acara perkara (BAP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

"Saat ini ibu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu, jadi Ibu PC akan diperiksa kesehatannya setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik," katanya di Gedung Bareskrim Polri.

 

Diketahui, pihak penyidik timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memeriksa Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media pasca sidang kode etik Ferdy Sambo.  "Penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada ibu PC sebagai tersangka yang akan didengar keterangannya," kata Dedi, Jakarta, Jumat dini hari.

 

Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  Keduanya dijerat pasal yang sama yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

 

Pasal 340 KUHP itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara. (tvone)


 

SANCAnews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pergub tentang Penggusuran sedang dalam proses pencabutan. Sebelumnya, berbagai kelompok masyarakat menuntut pergub yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu dicabut.

 

"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian," kata Anies di sela peresmian Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, 25 Agustus 2022.

 

Gubernur DKI itu sudah menyiapkan pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

"Sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya," ujarnya.

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) mengamati Monumen Kemanusiaan saat peresmian Kampung Susun Produktif, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 25 Agustus 2022. Kampung susun tersebut dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta untuk 75 Kepala Keluarga korban penggusuran di kawasan Bukit Duri pada 2016 lalu. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

 

Anies berjanji sebelum masa jabatanya berakhir pada Oktober 2022, pergub penggusuran era Ahok itu sudah dicabut. Pemprov DKI akan langsung mengumumkannya setelah mendapat nomor dari Kemendagri. "Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu, tinggal proses saja."

 

Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sudah beberapa kali menggelar demo di depan Balai Kota mendesak Anies segera mencabut Pergub 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Mereka mendatangi Balai Kota Jakarta sejak Februari 2022 hingga Kamis, 4 Agustus lalu.

 

Juru bicara KRMP Jihan Fauziah Hamdi mengatakan mereka sempat beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022. Dalam pertemuan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut pergub tersebut.

 

Jihan menilai Pergub soal penggusuran tersebut bermasalah karena berdasarkan data aksi penggusuran masih terjadi era Gubernur Anies Baswedan, seperti di Sunter Agung, Jakarta Utara pada 2019 Pancoran Buntu dua dan Menteng Dalam sekitar 2021.

 

"Akibat penggusuran itu, ratusan hingga ribuan KK merasakan dampaknya. Ketika penggusuran di Pancoran saja, terdapat sekitar 700 Kepala Keluarga (KK), belum termasuk kampung-kampung lainnya," ujar Jihan. (tempo)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.