SANCAnews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mensyukuri warga
eks Kampung Bukit Duri, Jakarta Selatan telah memiliki hunian baru di kampung
susun. Dia menyebut selesai sudah penantian warga Kampung Bukit Duri yang dulu
menjadi korban gusuran di era kepemimpinan mantan Gubernur Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Hari ini tuntas sudah
penantian warga Bukit Duri," kata dia di Kampung Susun Produktif Tumbuh
Cakung Eks. Bukit Duri, Jakarta Timur, Kamis, 25 Agustus 2022.
Kampung susun yang dibangun di
lahan seluas 4 ribu meter persegi ini telah siap dihuni. Beberapa warga Bukit
Duri telah menempati rumah susun itu. Satu unit berukuran 36 meter persegi
dengan ketinggian plafon mencapai 4,3 meter.
Anies menuturkan pembangunan
Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks. Bukit Duri dimulai pada 7 Oktober
2021. Proses pengerjaan, tutur dia, membutuhkan waktu selama 10 bulan.
Mantan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan ini mengenang kembali memorinya ketika bertemu dengan salah satu
warga korban gusuran Bukit Duri, Saidah, kira-kira akhir 2017. Waktu itu Saidah
menitipkan selendangnya ke Anies.
Setelah kejadian itu, Anies
bersama dengan perwakilan warga Bukit Duri berkomunikasi dengan intensif untuk
membahas pembangunan kembali hunian yang tergusur. "Janji yang
diungkapkan, hari ini dituntaskan," ucap dia.
Anies bersyukur janjinya
dituntaskan satu per satu. Menurut dia, membangun rumah memang membutuhkan
proses panjang. Dia pun berpesan agar warga eks Kampung Bukit Duri menjaga
kebersamaan, guyub, dan hidup bersama di
Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks. Bukit Duri.
Ahok tak pedulikan kecaman Komnas
HAM
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan tetap menjalankan penertiban
kawasan permukiman di Bukit Duri, Jakarta Selatan, meski rencana tersebut
sempat menuai kecaman dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
lantaran diduga menyalahi aturan. "Surat peringatan dua sudah, tinggal
tunggu surat peringatan tiga," katanya di Balai Kota Jakarta, Jumat, 9
September 2016.
Kemarin, Komnas HAM meminta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan penggusuran di kawasan Kelurahan
Bukit Duri, Jakarta Selatan. Penghentian tersebut dilakukan sampai gugatan
warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghasilkan putusan tetap.
Sebelumnya warga Kelurahan Bukit
Duri mengajukan gugatan melalui mekanisme perwakilan kelompok atau class
action. Gugatan yang telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut
kini sedang bergulir. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara perdata nomor
262/ Pdt.G/2016 PN.JKT.PST tertanggal 10 Mei 2016.
Ahok menilai alasan ia tetap
melanjutkan penertiban ini adalah gugatan yang diterima tersebut bukanlah
sebuah kemenangan bagi warga Kelurahan Bukit Duri. "Sekarang saya mau
tanya, Komnas HAM melarang, ini kan proyek pusat normalisasi ada tahun
anggarannya," katanya.
Ahok mengatakan sudah
berkali-kali normalisasi di beberapa sungai batal. Padahal, setiap kali banjir,
masyarakat selalu saja menyalahkan pemerintah. "Ini sudah berapa puluh
tahun sih tiap mau normalisasi batal? Giliran banjir, orang marah,"
tuturnya.
Bukan hanya itu, Ahok menantang
Komnas HAM tidak sekadar menyalahkan, tapi juga harus memberikan solusi. Ahok
mengatakan selama ini Komnas HAM selalu beralasan penggusuran yang dilakukan
pemerintah melanggar HAM. "Saya tanya, rumah kamu kebanjiran, harta kamu
habis kadang korban nyawa, itu melanggar HAM Anda enggak? Melanggar juga kan.
Jadi jangan cuma bilang, enggak. Bagi saya, itu sederhana," katanya.
(tempo)