Latest Post


SANCAnews.id – Polri didorong melakukan penyidikan baru terkait pembunuhan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa KM 50 setelah mendapatkan novum atau fakta baru.

 

Dorongan itu disampaikan oleh Mujahid 212, Damai Hari Lubis menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membuka peluang akan mengusut kembali peristiwa KM 50 jika ada novum. Damai menilai, ada dua cara yang bisa dilakukan oleh Polri.

 

"Serius ya Kapolri, pertama secara hukum novum itu yang dapatkan mesti Polri atau penyidik Polri atau masyarakat yang memberikan novum, lalu diidentifikasi dan diterima oleh Polri, lalu diserahkan kepada JPU. Lalu JPU yang menjadikannya BB (barang bukti) untuk PK (Peninjauan Kembali) atau JPU sendiri yang mendapatkannya," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/8).

 

Atau yang kedua kata Damai, setelah penyidik Polri mendapatkan novum, atau siapapun dan dari manapun sumbernya novum itu, Polri akan mengulang kembali penyidikan dan gelar perkara serta memasukkan nama-nama semua pelaku dan tokoh pelaku.

 

"Yang terbaik adalah pola penyidikan yang nomor dua. Karena publik sangat 'mencurigai' banyak tokoh-tokoh yang terlibat dalam tragedi pembunuhan KM 50," pungkas Damai.

 

Munculnya suara pengusutan ulang tragedi KM 50 itu itu buntut dari terbongkarnya skenario palsu Irjen Ferdy Sambo dkk atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (J).

 

Kasus kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang juga dikenal dengan peristiwa KM 50 memang salah satu kasus yang ditangani mantan Kadiv Propam itu. *


SANCAnews.id – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan, pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Kabareskrim menegaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

 

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri. "Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik," ujarnya. M

 

Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat. "Putri Candrawathi sudah hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

 

Ibu dari empat orang anak itu hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

 

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

 

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf (ART merangkap sopir).

 

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (tvone)


SANCAnews.id – Putri Candrawathi, tersangka pembunuh Brigadir J yang juga istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akhirnya tiba di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

 

Putri Candrawathi tiba untuk pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.15 WIB.  Saat turun dari mobil, Putri Candrawathi alias PC mengenakan setelan celana dan blazer berwarna hitam.

 

Dia melilitkan kerudung hitam ke kepala dan lehernya, serta memakai masker hitam. Ibu 4 anak ini menjinjing sebuah tas, dan langsung dikawal sejumlah polisi wanita, masuk ke dalam gedung Bareskrim.

 

Kuasa Hukum dari Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani pemeriksaan berita acara perkara (BAP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

"Saat ini ibu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu, jadi Ibu PC akan diperiksa kesehatannya setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik," katanya di Gedung Bareskrim Polri.

 

Diketahui, pihak penyidik timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memeriksa Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media pasca sidang kode etik Ferdy Sambo.  "Penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada ibu PC sebagai tersangka yang akan didengar keterangannya," kata Dedi, Jakarta, Jumat dini hari.

 

Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  Keduanya dijerat pasal yang sama yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

 

Pasal 340 KUHP itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara. (tvone)


 

SANCAnews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pergub tentang Penggusuran sedang dalam proses pencabutan. Sebelumnya, berbagai kelompok masyarakat menuntut pergub yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu dicabut.

 

"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian," kata Anies di sela peresmian Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, 25 Agustus 2022.

 

Gubernur DKI itu sudah menyiapkan pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

"Sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya," ujarnya.

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) mengamati Monumen Kemanusiaan saat peresmian Kampung Susun Produktif, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 25 Agustus 2022. Kampung susun tersebut dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta untuk 75 Kepala Keluarga korban penggusuran di kawasan Bukit Duri pada 2016 lalu. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

 

Anies berjanji sebelum masa jabatanya berakhir pada Oktober 2022, pergub penggusuran era Ahok itu sudah dicabut. Pemprov DKI akan langsung mengumumkannya setelah mendapat nomor dari Kemendagri. "Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu, tinggal proses saja."

 

Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sudah beberapa kali menggelar demo di depan Balai Kota mendesak Anies segera mencabut Pergub 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Mereka mendatangi Balai Kota Jakarta sejak Februari 2022 hingga Kamis, 4 Agustus lalu.

 

Juru bicara KRMP Jihan Fauziah Hamdi mengatakan mereka sempat beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022. Dalam pertemuan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut pergub tersebut.

 

Jihan menilai Pergub soal penggusuran tersebut bermasalah karena berdasarkan data aksi penggusuran masih terjadi era Gubernur Anies Baswedan, seperti di Sunter Agung, Jakarta Utara pada 2019 Pancoran Buntu dua dan Menteng Dalam sekitar 2021.

 

"Akibat penggusuran itu, ratusan hingga ribuan KK merasakan dampaknya. Ketika penggusuran di Pancoran saja, terdapat sekitar 700 Kepala Keluarga (KK), belum termasuk kampung-kampung lainnya," ujar Jihan. (tempo)


 

SANCAnews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mensyukuri warga eks Kampung Bukit Duri, Jakarta Selatan telah memiliki hunian baru di kampung susun. Dia menyebut selesai sudah penantian warga Kampung Bukit Duri yang dulu menjadi korban gusuran di era kepemimpinan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

 

"Hari ini tuntas sudah penantian warga Bukit Duri," kata dia di Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks. Bukit Duri, Jakarta Timur, Kamis, 25 Agustus 2022.

 

Kampung susun yang dibangun di lahan seluas 4 ribu meter persegi ini telah siap dihuni. Beberapa warga Bukit Duri telah menempati rumah susun itu. Satu unit berukuran 36 meter persegi dengan ketinggian plafon mencapai 4,3 meter.

 

Anies menuturkan pembangunan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks. Bukit Duri dimulai pada 7 Oktober 2021. Proses pengerjaan, tutur dia, membutuhkan waktu selama 10 bulan.

 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengenang kembali memorinya ketika bertemu dengan salah satu warga korban gusuran Bukit Duri, Saidah, kira-kira akhir 2017. Waktu itu Saidah menitipkan selendangnya ke Anies.

 

Setelah kejadian itu, Anies bersama dengan perwakilan warga Bukit Duri berkomunikasi dengan intensif untuk membahas pembangunan kembali hunian yang tergusur. "Janji yang diungkapkan, hari ini dituntaskan," ucap dia.

 

Anies bersyukur janjinya dituntaskan satu per satu. Menurut dia, membangun rumah memang membutuhkan proses panjang. Dia pun berpesan agar warga eks Kampung Bukit Duri menjaga kebersamaan, guyub, dan hidup bersama di  Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks. Bukit Duri.

 

Ahok tak pedulikan kecaman Komnas HAM 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan tetap menjalankan penertiban kawasan permukiman di Bukit Duri, Jakarta Selatan, meski rencana tersebut sempat menuai kecaman dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lantaran diduga menyalahi aturan. "Surat peringatan dua sudah, tinggal tunggu surat peringatan tiga," katanya di Balai Kota Jakarta, Jumat, 9 September 2016.

 

Kemarin, Komnas HAM meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan penggusuran di kawasan Kelurahan Bukit Duri, Jakarta Selatan. Penghentian tersebut dilakukan sampai gugatan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghasilkan putusan tetap.

 

Sebelumnya warga Kelurahan Bukit Duri mengajukan gugatan melalui mekanisme perwakilan kelompok atau class action. Gugatan yang telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut kini sedang bergulir. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara perdata nomor 262/ Pdt.G/2016 PN.JKT.PST tertanggal 10 Mei 2016.

 

Ahok menilai alasan ia tetap melanjutkan penertiban ini adalah gugatan yang diterima tersebut bukanlah sebuah kemenangan bagi warga Kelurahan Bukit Duri. "Sekarang saya mau tanya, Komnas HAM melarang, ini kan proyek pusat normalisasi ada tahun anggarannya," katanya.

 

Ahok mengatakan sudah berkali-kali normalisasi di beberapa sungai batal. Padahal, setiap kali banjir, masyarakat selalu saja menyalahkan pemerintah. "Ini sudah berapa puluh tahun sih tiap mau normalisasi batal? Giliran banjir, orang marah," tuturnya.

 

Bukan hanya itu, Ahok menantang Komnas HAM tidak sekadar menyalahkan, tapi juga harus memberikan solusi. Ahok mengatakan selama ini Komnas HAM selalu beralasan penggusuran yang dilakukan pemerintah melanggar HAM. "Saya tanya, rumah kamu kebanjiran, harta kamu habis kadang korban nyawa, itu melanggar HAM Anda enggak? Melanggar juga kan. Jadi jangan cuma bilang, enggak. Bagi saya, itu sederhana," katanya. (tempo)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.