Wartawan Dibentak Brimob Loreng di Sidang Etik Ferdy Sambo: Galaknya Sama Tersangka Dong, Pak!
SANCAnews.id – Sejumlah wartawan yang meliput sidang etik mantan
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibentak anggota Brimob berseragam loreng
dan bersenjata lengkap.
Anggota Brimob itu marah-marah
ketika para wartawan menunggu kedatangan Ferdy Sambo di depan ruang sidang,
lantai 1 Gedung Transnasional Crime Center, Kompleks Mabes Polri, Jakarta
Selatan.
"Woi wartawan dengar. Kalian
kalau tidak mau tertib saya tidak peduli, di luar semua," kata anggota
Brimob itu dengan nada tinggi sambil menunjuk ke arah wartawan.
Sontak yang berada di ruangan pun
diam sejenak. Termasuk Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karopemmas
Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang berada di samping kanan anggota
Brimob yang membentak.
Momen anggota Brimob marah-marah
ke wartawan itu terekam kamera ponsel dan menjadi viral di media sosial.
Rekaman salah satunya diunggah @warungjurnalis.
"Serem amat, jgan
galak2," komentar @andhika.z.m.014. "Galak nya sama tersangka dong
pak," timpal akun ivanyanuariusbore.
"Wkwkw.. Galak doang.. Yg
dibutuhkan kejujuran dan ketegasan dalam Hukum.. Bukan Galak doang," tulis
@firman.setiawan51
"Jangan sok galak deh
pak...masyarakat jg BUTUH tau,dan wartawan WAKIL dr masyarakat untuk
menyampaikan berita nya kpd kami," cuit @oktafia777.
Diketahui, sidang etik mantan
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo digelar pada Kamis pagi, 25 Agustus 2022.
Polri sebelumnya menetapkan Ferdy sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap
ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lingkungan Mabes Polri dijaga
ketat menjelang sidang etik Ferdy Sambo. Sejumlah anggota Polri dari satuan
kerja Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma).
Selain itu ada juga sejumlah
personel polisi yang menggunakan seragam loreng khas Brimob. Para personel
Brimob juga membawa senjata laras panjang.
Sidang etik Ferdy Sambo
menghadirkan lima saksi. Kelima saksi itu yakni Brigjen H, Brigjen B, Kombes B,
Kombes A, dan Kombes S.
Alasan saksi dihadirkan tujuannya
untuk melakukan konstruksi hukum pelanggaran kode etik yang dilakukan terhadap
Ferdy Sambo.
"Brigjen H, Brigjen B,
Kombes B, Kombes A, dan Kombes S dihadirkan sebagai saksi. Sekaligus akan
menjadi konstruksi hukum sidang etik terhadap apa yang dilakukan FS," kata
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (akurat)