SANCAnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab
keraguan penyidikan tentang peristiwa KM 50 yang menewaskan sejumlah laskar
FPI. Usai skenario Ferdy Sambo tentang Brigadir J terungkap. Kasus kematian
laskar FPI di tol Cikampek KM50 kembali ramai dibahas.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi III
DPR, Desmond J Mahesa mempersoalkan citra Polri usai kasus Ferdy Sambo.
Termasuk kejadian hukum yang sudah lalu menjadi diragukan proses
penyelidikannya. Salah satunya KM 50.
"Ada apa kok insitutusi terlibat
sebanyak ini, ada kesan geng-gengan. Ada kesan kebiasaan untuk tutup kasus per
kasus. Saya diingatkan kasus KM50, kesannya dikeroyok, ditutup. KM50 kan bicara
novum," jelas Desmond.
Mendapat pertanyaan tersebut,
Kapolri menegaskan, terkait kasus penembakan Laskar FPI di KM50, saat ini sudah
berproses di pengadilan.
"Memang sudah ada keputusan
dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus
tersebut," kata Kapolri.
Sehingga tentunya, Polri, kata
Sigit, menunggu. Namun demikian apabila ada novum baru, dia menjamin Polri akan
memproses.
"Namun tentunya kami akan
terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan
masuk ke tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu," jelas dia.
Mengingat Lagi KM50
Dua terdakwa kasus Unlawful
Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) menjalani sidang perdana di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). Persidangan digelar secara terpisah.
Majelis Hakim PN Jaksel
mendengarkan dakwaan atas nama terDalam dakwaan, jaksa membacakan kronologi
peristiwa ini.
Bermula saat terdakwa bersama
enam rekannya mendapatkan perintah untuk mengawasi simpatisan Rizieq Syihab
menyusul adanya informasi rencana pendukung mantan pemimpin Front Pembela Islam
(FPI) itu menggelar aksi di Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020.
"Pihak Polda Metro Jaya
mengantisipasi dengan cara mengambil langkah-langkah tertutup dan memerintahkan
anggotanya memantau semua simpatisan Rizieq Syihab yang berada di Perumahan The
Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor," jelas JPU.
Jaksa mengungkapkan, pemantauan
dilakukan pada Minggu 6 Desember 2020 sekira pukul 21.00 WIB. Briptu Fikri
Ramadhan dan rekan-rekannya berangkat ke lokasi menggunakan tiga kendaraan
salah satu kendaraan yakni Toyota Avanza silver.
"Satu mobil Toyota Avanza
silver dikemudikan Bripka Faisal Khasbi Alaeya, sedangkan terdakwa, Ipda
Mohammad Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Pradi Z (almarhum) sebagai
penumpang," ujar Jaksa.
Jaksa menguraikan, Briptu Fikri
Ramadhan dan rekan-rekan kemudian membuntuti mobil rombongan Rizieq Syihab yang
terlihat keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul Kabupaten Bogor. Ada
10 unit mobil. Sembilan unit mobil menuju ke Jakarta dan satu lagi ke arah Bogor.
Jaksa menerangkan, mobil yang
ditumpangi terdakwa dan rekan-rekan ketika sedang melakukan pemantauan
dihalang-halangi oleh dua mobil yang diduga berisi rombongan simpatisan Rizieq.
Kejadian itu di pintu keluar tol Karawang Timur pada Senin 7 Desember 2020
sekira pukul 00.05 WIB.
Jaksa menjelaskan, salah satu
mobil rombongan simpatisan Rizieq Syihab bahkan menyerempet dan menyenggol
bumper sebelah kanan setiba di Jalan International, Kabupaten Karawang.
Sehingga, aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.
"Atas peristiwa itu,
terdakwa bersama rekan mengejar mobil yang dikemudikan anggota FPI," ujar
Jaksa.
Jaksa menguraikan, tiba-tiba
muncul kendaraan Chevrolet Spin abu-abu. Kendaraan itu mempepet dan
memberhentikan mobil terdakwa dan rekan-rekannya. Kedua mobil milik simpatisan
Rizieq Syihab itu kemudian berhenti di depan Hotel Novotel di Jalan
Internasional.
Jaksa menyebut, penumpang dan
pengemudi yang berada di kendaraan Chevrolet Spin abu-abu turun sambil membawa
senjata tajam.
"Seorang laki-laki
menggunakan Jaket warna biru membawa pedang gagang warna biru atau samurai,
seorang laki-laki, menggunakan Jaket warna hitam membawa pedang gagang warna
cokelat, seorang laki-laki menggunakan jaket warna hitam membawa tongkat runcing,
seorang laki-laki menggunakan kaos putih membawa celurit gagang warna
cokelat," ucap Jaksa.
Jaksa mengatakan, salah seorang
di antaranya menghampiri mobil yang ditumpangi terdakwa lalu melakukan
penyerangan secara membabi buta.
"Pria berjaket biru mengayunkan
pedang dan membacok kap mesin dan satu kali ke arah kaca mobil," ujar
Jaksa.
Jaksa menerangkan, Bripka Faisal
Khasbi Alaeya lantas memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan aksi
brutal keempat anggota FPI itu.
Jaksa menerangkan, keempat anggota
FPI lari ke arah kendaraan Chevrolet Spin abu-abu. Ada dua anggota FPI yang
turun dari mobil itu. Salah seorang di antaranya menodongkan senjata api ke
arah mobil yang dikemudikan Bripka Faisal Khasbi Alaeya.
Jaksa menyebut, tiga kali
tembakan yang menyebabkan ada lubang pada kaca depan Anvanza yang dikendarai
Bripka Faisal Khasbi Alaeya.
"Akan tetapi secara refleks
Bripka Faisal Khasbi Alaeya dan teman-temannya yang menunduk sambil berlindung.
Setelah menembak tiga kali, anggota FPI masuk kembali ke dalam mobilnya dan
hendak kabur melarikan diri," ujar dia.
Jaksa menerangkan, Faisal Khasbi
Alaeya turun untuk membalas tembakan secara terarah dan terukur. Adapun, peluru
mengenai anggota FPI bernama Faiz Ahmad Syukur pada bagian lengan kiri dan Andi
Oktiawan pada punggung sisi kiri.
Jaksa menerangkan, kedua anggota
FPI kembali masuk ke dalam mobil Chevrolet Spin abu-abu dan melarikan diri.
Bripka Faisal Khasbi Alaeya yang mengendarai Avanza Silver mengejar dan
berusaha menyalip mobil Chevrolet Spin warna abu-abu dari sebelah kiri.
Namun pada saat itu, anggota FPI
yang duduk di depan membuka kaca mobil dan menodongkan senjata api ke arah
mobil yang ditumpangi terdakwa.
Seketika Bripka Faisal yang
mengendarai mobil melawan dengan menembak beberapa kali ke arah ban mobil
sehingga mengakibatkan ban mobil anggota FPI tersebut kempes.
Demikian juga dengan Ipda Elwira Priadi
(almarhum). Ia juga melepaskan peluru secara terarah dan mematikan menggunakan
ke penumpang yang ada di dalam mobil Chevrolet Spin abu-abu milik anggota FPI.
"Mobil Chevrolet Spin
abu-abu milik anggota FPI tidak berhenti sekalipun sudah terkena
tembakan," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, Bripka Faisal
Khasbi Alaeya kembali mengejar mobil anggota FPI Chevrolet Spin milik anggota
FPI. Dan pada saat kedua posisi mobil sejajar.
Giliran Ipda Mohammad Yusmin
Ohorella yang melakukan penembakan menggunakan senjata milik Bripka Faisal.
"Terdakwa turut melakukan
penembakan dengan senjata api ke arah penumpang yang berada di atas mobil
anggota FPI yang duduk jok tengah mobil Chevrolet Spin abu-abu dengan jarak
penembakan yang sangat dekat kurang lebih 1 meter," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, mobil
Chevrolet Spin abu-abu terus melaju sampai ke arah Karawang Timur.
Jaksa mengungkapkan terdakwa dan
rekan-rekannya sempat kehilangan jejak lantaran mobil Chevrolet Spin abu-abu
terhalang oleh mobil truk yang ada di depan mereka.
"Sehingga mobil yang dikejar
tidak lagi kelihatan," udap dia.
Jaksa menerangkan, tak lama
kemudian sewaktu melintas di Rest Area Km 50, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella
melihat mobil Chevrolet Spin abu-abu milik anggota FPI menabrak pembatas jalan
dan menabrak mobil sedan yang sedang parkir di Rest Area.
"Mendengar ada tabrakan
mobil dan terlihat keluar asap dari mobil Chevrolet Spin warna karena pecah
bannya," ucap Jaksa.
Jaksa menuturkan, Bripka Faisal
Khasbi Alaeya lantas menepikan mobil yang dikendarainya dan berlari menghampiri
mobil Chevrolet Spin warna abu-abu milik anggota FPI.
Terdakwa, Ipda Mohammad Yusmin
Ohorella, dan Ipda Elwira Pradi Z (almarhum) meminta para penumpang yang ada di
dalam mobil turun dan tiarap di belakang mobil Chevrolet Spin abu-abu.
Jaksa menyebut, Bripka Faisal
Khasbi Alaeya menggeledah badan terhadap empa orang anggota FPI dan ditemukan 4
(empat) unit telepon seluler, sedangkan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum)
melakukan penggeledahan dari sisi kanan mobil anggota FPI.
Sementara terdakwa sendiri
melakukan penggeledahan dari sisi sebelah kiri mobil anggota FPI dan ditemukan
1 (satu) orang laki-laki dengan menggunakan baju merah yang tergeletak jok
depan samping sopir dan 1 orang lagi laki-laki dengan jaket hijau di jok tengah
sebelah kiri sedang tergeletak. Keduanya ternyata sudah meninggal.
"Dilakukan pengecekan
kondisi kedua orang dan nadi sudah tidak berdenyut disaksikan dari jauh oleh
para saksi yang berada di Rest Area Km 50 yaitu Eis Asmawati Binti Solihan,
Rati Binti Adum, sopir mobil Towing bernama Hotib alias Pak Badeng, dan juru
parkir bemama Karman Lesmana Bin Odik," tandas dia. (merdeka)