Latest Post



SANCAnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap membuka peluang memproses ulang kasus KM 50.  Namun, pembukaan kembali kasus hukum tersebut harus menunggu adanya bukti baru atau novum.

 

Listyo mengatakan saat ini memang sudah ada keputusan, tetapi pihaknya masih melihat kemungkinan ke depan jika jaksa akan mengajukan banding atau tidak terhadap kasus KM 50.

 

"Sehingga tentunya, kami juga menunggu. Namun demikian, apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses," ujar Listyo dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

 

Namun, Listyo mengemukakan, Polri masih akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada.

 

"Karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi, kami menunggu itu," ujar Listyo.

 

Sebelumnya diketahui, Irjen Ferdy Sambo sempat menjadi bagian dalam penyelidikan kasus tewasnya enam laskar FPI pada tahun 2020 silam. Kekinian, sejak nama Ferdy Sambo mencuat karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J sekaligus melakukan pembohongan publik, warganet mulai mengungkit kembali kasus yang pernah ditangani.

 

Salah satu kasus yang ditangani Mantan Kadiv Propam Polri tersebut, yakni tewasnya enam laskar FPI di KM 50.

 

Melalui akun Twitter @usuludin321, terlihat pemilik akun tersebut kembali mengunggah ulang cuplikan tayangan televisi yang membagikan rekaman suara rintihan para laskar FPI saat kejadian KM 50.

 

Dalam rekaman yang dibagikan, terdengar beberapa suara rintihan pria yang direkam sebagai dokumentasi saat kejadian di KM 50.

 

Mengetahui Ferdy Sambo turut menangani kasus tersebut, banyak netizen yang menilai terdapat kejanggalan pada kasus tewasnya enam laskar FPI itu hingga diharapkan dapat diusut kembali. Bahkan, Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon turut memberi tanggapan kembali terkait kasus KM 50.

 

"Sudah waktunya Peristiwa KM 50 ditinjau ulang demi kebenaran dan keadilan. Apa yang sesungguhnya terjadi?" ungkap Fadli Zon dipantau melalui akun twitter-nya, Sabtu (20/8/2022).

 

Banyak tanggapan dari warganet terkait dengan cuitan itu. Ada yang setuju ada yang tidak.

 

"Satu korban tewas saja yg terlibat sekian banyaknya,apalagi kalau 6?" tulis @ua*** yang menyinggung kematian Brigadir J yang hanya satu korban saja namun melibatkan puluhan personel kepolisian.

 

"Ini kisah polisi tembak polisi Bossss , gak ada kaitannya dengan KM50.wong kasusnya aja sdh selesai kok.Di sidang pengadilan terungkap semuanya?" komentar warganet lainnya @mad**. (suara)


 

SANCAnews.id – Satu per satu fakta terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu akhirnya terbongkar.

 

Ferdy Sambo kini telah mengakui perbuatannya sebagai dalang utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Saat ini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Depok.

 

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

 

Melihat sandiwara Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J, tak sedikit pihak yang menilai bahwa mantan Ketua Satgasus Merah Putih itu ikut terlibat dalam pembantaian 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 2020 silam.

 

Tak terkecuali Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin. Karenanya, Novel Bamukmin meminta agar Ferdy Sambo segera sadar dan kembali kepada nilai-nilai luhur bangsa.

 

Novel pun kembali mengingatkan bahwa revolusi mental yang selalu digaungkan oleh Habib Rizieq Shihab ternyata memang terbukti dan harus dilaksanakan.

 

“Ternyata benar apa yang dikatakan Habib Rizieq negara ini Darurat kebohongan. Gak sampai lama Habib Rizieq bilang Darurat kebohongan ternyata dibuka betul-betul kebohongan sampai berantai-rantai. Kebohongan akbar,” ujarnya.

 

Ia pun mengatakan akibat sandiwara Ferdy Sambo, hingga beberapa lembaga negara ikut-ikutan melakukan kebohongan, seperti Komnas Ham dan Kompolnas.

 

“Kebohongan sampai libatkan institusi negara. Komnas HAM bohong, Kompolnas bohong, kepolisian dan institusinya bohong. Maka sudah jelas negara ini Darurat kebohongan,” katanya.

 

Novel pun berharap Ferdy Sambo membuka kebohongan-kebohongan lain yang selama ini telah dilakukan negara. Ia pun mengaku akan memasang badan, untuk Ferdy Sambo jika dia mau membuka kebohongan.

 

“Insya Allah dengan Anda membuka kebohongan yang anda. Anda mengembalikan citra bangsa indonesia yang berketuhanan yang maha esa. Karena ketuhanan yang maha esa tidak menyetujui kebohongan” kata Novel dikutip dari Pedoman Tangerang dengan judul "Novel Bamukmin Tampar Keras Ferdy Sambo: Jangan Bohong Jujur Target Kamu Habib Rizieq Shihab"

 

Tak hanya itu Novel juga menyarankan agar Ferdy Sambo segera buka suara dan membongkar kasus KM 50. Karena menurutnya, target utama kelompok Ferdy Sambo dan orang-orang di atasnya bukan para Laskar FPI, melainkan eks Imam Besar Habib Rizieq Shihab.

 

"Kalau anda menjadi diam, maka yang terjerat hanya anda sendiri bersama dengan kelompok-kelompok, oknum-oknum Satgasus," ujarnya.

 

"Maka anda bukalah siapa yang modal untuk anda menjalankan Satgasus ini sebagai tim eksekusi KM 50. Yang mungkin anda bisa bernyanyi juga, terus terang saja bahwa target anda adalah untuk melenyapkan Habib Rizieq Shihab. Buka saja," tegas Novel Bamukmin. (ayojakarta)


SANCAnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab keraguan penyidikan tentang peristiwa KM 50 yang menewaskan sejumlah laskar FPI. Usai skenario Ferdy Sambo tentang Brigadir J terungkap. Kasus kematian laskar FPI di tol Cikampek KM50 kembali ramai dibahas.

 

Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mempersoalkan citra Polri usai kasus Ferdy Sambo. Termasuk kejadian hukum yang sudah lalu menjadi diragukan proses penyelidikannya. Salah satunya KM 50.

 

"Ada apa kok insitutusi terlibat sebanyak ini, ada kesan geng-gengan. Ada kesan kebiasaan untuk tutup kasus per kasus. Saya diingatkan kasus KM50, kesannya dikeroyok, ditutup. KM50 kan bicara novum," jelas Desmond.

 

Mendapat pertanyaan tersebut, Kapolri menegaskan, terkait kasus penembakan Laskar FPI di KM50, saat ini sudah berproses di pengadilan.

 

"Memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut," kata Kapolri.

 

Sehingga tentunya, Polri, kata Sigit, menunggu. Namun demikian apabila ada novum baru, dia menjamin Polri akan memproses.

 

"Namun tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu," jelas dia.

 

Mengingat Lagi KM50

Dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). Persidangan digelar secara terpisah.

 

Majelis Hakim PN Jaksel mendengarkan dakwaan atas nama terDalam dakwaan, jaksa membacakan kronologi peristiwa ini.

 

Bermula saat terdakwa bersama enam rekannya mendapatkan perintah untuk mengawasi simpatisan Rizieq Syihab menyusul adanya informasi rencana pendukung mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu menggelar aksi di Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020.

 

"Pihak Polda Metro Jaya mengantisipasi dengan cara mengambil langkah-langkah tertutup dan memerintahkan anggotanya memantau semua simpatisan Rizieq Syihab yang berada di Perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor," jelas JPU.

 

Jaksa mengungkapkan, pemantauan dilakukan pada Minggu 6 Desember 2020 sekira pukul 21.00 WIB. Briptu Fikri Ramadhan dan rekan-rekannya berangkat ke lokasi menggunakan tiga kendaraan salah satu kendaraan yakni Toyota Avanza silver.

 

"Satu mobil Toyota Avanza silver dikemudikan Bripka Faisal Khasbi Alaeya, sedangkan terdakwa, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Pradi Z (almarhum) sebagai penumpang," ujar Jaksa.

 

Jaksa menguraikan, Briptu Fikri Ramadhan dan rekan-rekan kemudian membuntuti mobil rombongan Rizieq Syihab yang terlihat keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul Kabupaten Bogor. Ada 10 unit mobil. Sembilan unit mobil menuju ke Jakarta dan satu lagi ke arah Bogor.

 

Jaksa menerangkan, mobil yang ditumpangi terdakwa dan rekan-rekan ketika sedang melakukan pemantauan dihalang-halangi oleh dua mobil yang diduga berisi rombongan simpatisan Rizieq. Kejadian itu di pintu keluar tol Karawang Timur pada Senin 7 Desember 2020 sekira pukul 00.05 WIB.

 

Jaksa menjelaskan, salah satu mobil rombongan simpatisan Rizieq Syihab bahkan menyerempet dan menyenggol bumper sebelah kanan setiba di Jalan International, Kabupaten Karawang. Sehingga, aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.

 

"Atas peristiwa itu, terdakwa bersama rekan mengejar mobil yang dikemudikan anggota FPI," ujar Jaksa.

 

Jaksa menguraikan, tiba-tiba muncul kendaraan Chevrolet Spin abu-abu. Kendaraan itu mempepet dan memberhentikan mobil terdakwa dan rekan-rekannya. Kedua mobil milik simpatisan Rizieq Syihab itu kemudian berhenti di depan Hotel Novotel di Jalan Internasional.

 

Jaksa menyebut, penumpang dan pengemudi yang berada di kendaraan Chevrolet Spin abu-abu turun sambil membawa senjata tajam.

 

"Seorang laki-laki menggunakan Jaket warna biru membawa pedang gagang warna biru atau samurai, seorang laki-laki, menggunakan Jaket warna hitam membawa pedang gagang warna cokelat, seorang laki-laki menggunakan jaket warna hitam membawa tongkat runcing, seorang laki-laki menggunakan kaos putih membawa celurit gagang warna cokelat," ucap Jaksa.

 

Jaksa mengatakan, salah seorang di antaranya menghampiri mobil yang ditumpangi terdakwa lalu melakukan penyerangan secara membabi buta.

 

"Pria berjaket biru mengayunkan pedang dan membacok kap mesin dan satu kali ke arah kaca mobil," ujar Jaksa.

 

Jaksa menerangkan, Bripka Faisal Khasbi Alaeya lantas memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan aksi brutal keempat anggota FPI itu.

 

Jaksa menerangkan, keempat anggota FPI lari ke arah kendaraan Chevrolet Spin abu-abu. Ada dua anggota FPI yang turun dari mobil itu. Salah seorang di antaranya menodongkan senjata api ke arah mobil yang dikemudikan Bripka Faisal Khasbi Alaeya.

 

Jaksa menyebut, tiga kali tembakan yang menyebabkan ada lubang pada kaca depan Anvanza yang dikendarai Bripka Faisal Khasbi Alaeya.

 

"Akan tetapi secara refleks Bripka Faisal Khasbi Alaeya dan teman-temannya yang menunduk sambil berlindung. Setelah menembak tiga kali, anggota FPI masuk kembali ke dalam mobilnya dan hendak kabur melarikan diri," ujar dia.

 

Jaksa menerangkan, Faisal Khasbi Alaeya turun untuk membalas tembakan secara terarah dan terukur. Adapun, peluru mengenai anggota FPI bernama Faiz Ahmad Syukur pada bagian lengan kiri dan Andi Oktiawan pada punggung sisi kiri.

 

Jaksa menerangkan, kedua anggota FPI kembali masuk ke dalam mobil Chevrolet Spin abu-abu dan melarikan diri. Bripka Faisal Khasbi Alaeya yang mengendarai Avanza Silver mengejar dan berusaha menyalip mobil Chevrolet Spin warna abu-abu dari sebelah kiri.

 

Namun pada saat itu, anggota FPI yang duduk di depan membuka kaca mobil dan menodongkan senjata api ke arah mobil yang ditumpangi terdakwa.

 

Seketika Bripka Faisal yang mengendarai mobil melawan dengan menembak beberapa kali ke arah ban mobil sehingga mengakibatkan ban mobil anggota FPI tersebut kempes.

 

 Demikian juga dengan Ipda Elwira Priadi (almarhum). Ia juga melepaskan peluru secara terarah dan mematikan menggunakan ke penumpang yang ada di dalam mobil Chevrolet Spin abu-abu milik anggota FPI.

 

"Mobil Chevrolet Spin abu-abu milik anggota FPI tidak berhenti sekalipun sudah terkena tembakan," ujar Jaksa.

 

Jaksa menerangkan, Bripka Faisal Khasbi Alaeya kembali mengejar mobil anggota FPI Chevrolet Spin milik anggota FPI. Dan pada saat kedua posisi mobil sejajar.

 

Giliran Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang melakukan penembakan menggunakan senjata milik Bripka Faisal.

 

"Terdakwa turut melakukan penembakan dengan senjata api ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI yang duduk jok tengah mobil Chevrolet Spin abu-abu dengan jarak penembakan yang sangat dekat kurang lebih 1 meter," ujar Jaksa.

 

Jaksa menerangkan, mobil Chevrolet Spin abu-abu terus melaju sampai ke arah Karawang Timur.

 

Jaksa mengungkapkan terdakwa dan rekan-rekannya sempat kehilangan jejak lantaran mobil Chevrolet Spin abu-abu terhalang oleh mobil truk yang ada di depan mereka.

 

"Sehingga mobil yang dikejar tidak lagi kelihatan," udap dia.

 

Jaksa menerangkan, tak lama kemudian sewaktu melintas di Rest Area Km 50, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melihat mobil Chevrolet Spin abu-abu milik anggota FPI menabrak pembatas jalan dan menabrak mobil sedan yang sedang parkir di Rest Area.

 

"Mendengar ada tabrakan mobil dan terlihat keluar asap dari mobil Chevrolet Spin warna karena pecah bannya," ucap Jaksa.

 

Jaksa menuturkan, Bripka Faisal Khasbi Alaeya lantas menepikan mobil yang dikendarainya dan berlari menghampiri mobil Chevrolet Spin warna abu-abu milik anggota FPI.

 

Terdakwa, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Pradi Z (almarhum) meminta para penumpang yang ada di dalam mobil turun dan tiarap di belakang mobil Chevrolet Spin abu-abu.

 

Jaksa menyebut, Bripka Faisal Khasbi Alaeya menggeledah badan terhadap empa orang anggota FPI dan ditemukan 4 (empat) unit telepon seluler, sedangkan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) melakukan penggeledahan dari sisi kanan mobil anggota FPI.

 

Sementara terdakwa sendiri melakukan penggeledahan dari sisi sebelah kiri mobil anggota FPI dan ditemukan 1 (satu) orang laki-laki dengan menggunakan baju merah yang tergeletak jok depan samping sopir dan 1 orang lagi laki-laki dengan jaket hijau di jok tengah sebelah kiri sedang tergeletak. Keduanya ternyata sudah meninggal.

 

"Dilakukan pengecekan kondisi kedua orang dan nadi sudah tidak berdenyut disaksikan dari jauh oleh para saksi yang berada di Rest Area Km 50 yaitu Eis Asmawati Binti Solihan, Rati Binti Adum, sopir mobil Towing bernama Hotib alias Pak Badeng, dan juru parkir bemama Karman Lesmana Bin Odik," tandas dia. (merdeka)


 

SANCAnews.id – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak telah resmi divonis hukuman penjara 12 tahun oleh Pengadilan tinggi Malaysia karena skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada Selasa (23/8).

 

Seperti dikutip dari Al-Jazeera, Najib didakwa atas pencurian dana negara sekitar Rp 6,7 Triliun dari 1MDB yang didirikan bersama pada tahun 2009 ketika Najib menjadi perdana menteri.

 

Ketua hakim pengadilan, Maimun Tuan Mat mengatakan pengajuan banding Najib harus ditolak karena berdasarkan hasil persidangan, mantan PM terbukti bersalah atas tujuh dakwaan.

 

"Pengadilan memvonis hukuman 12 tahun dan denda sekitar 668 miliar rupiah untuk Najib. Dia akan dijebloskan ke penjara dan kemungkinan menjadi mantan perdana menteri pertama yang masuk penjara," ungkapnya seperti dilansir RMOL.

 

Selama menunggu proses banding,  Najib telah dibebaskan dengan jaminan sejak 2018 hingga tahun ini. Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi campur tangan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) dalam proses pengadilan. 

 

Pada Juli 2020, pengadilan yang lebih rendah memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 150 miliar rupiah dari SRC International, mantan unit 1MDB, ke rekening bank pribadinya.

 

Pengajuan banding di bulan Desember tahun lalu tidak diterima oleh pengadilan, sehingga menggiringnya untuk pergi ke Pengadilan Federal sebagai jalan terakhir. (*)


 

SANCAnews.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa memastikan pihaknya akan mengupas tuntas kasus pembunuhan Brigadir J saat memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).

 

“Kita akan bertanya, apa tindakan Kapolri terhadap sekian banyak orang yang terlibat dalam kasus Sambo? Tingkatannya ada yang terlibat langsung, tidak langsung. Apa terhadap tindakan hampir 90 (orang)? Apakah sama perlakuan hukumnya?,” kata Desmond saat ditemui pada Senin, (22/08/2022).

 

Tidak hanya itu, Desmon bahkan mengatakan bahwa dirinya akan mempertanyakan terkait yang terjadi dengan kasus KM 50 terkait apakah terdapat rekayasa didalamnya sama seperti kasus Ferdy Sambo ini.

 

“Yang kedua, kasus KM 50 misalnya, apakah rekayasa by design ini sama dengan rekayasa KM 50? Kalau sama, kasian keluarga korban KM 50. Nah komisi III pasti akan mempertanyakan itu,” jelas Desmond.

 

Komisi III DPR RI pada pagi ini mengadakan rapat terbuka bersama Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK untuk membahas dan meminta penjelasan terkait peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah masa resesnya, Komisi III DPR baru bisa melakukan rapat untuk membahas hal ini sehingga akan meminta penjelasan dari berbagai pihak. (inilah)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.