Latest Post


SANCAnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab keraguan penyidikan tentang peristiwa KM 50 yang menewaskan sejumlah laskar FPI. Usai skenario Ferdy Sambo tentang Brigadir J terungkap. Kasus kematian laskar FPI di tol Cikampek KM50 kembali ramai dibahas.

 

Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mempersoalkan citra Polri usai kasus Ferdy Sambo. Termasuk kejadian hukum yang sudah lalu menjadi diragukan proses penyelidikannya. Salah satunya KM 50.

 

"Ada apa kok insitutusi terlibat sebanyak ini, ada kesan geng-gengan. Ada kesan kebiasaan untuk tutup kasus per kasus. Saya diingatkan kasus KM50, kesannya dikeroyok, ditutup. KM50 kan bicara novum," jelas Desmond.

 

Mendapat pertanyaan tersebut, Kapolri menegaskan, terkait kasus penembakan Laskar FPI di KM50, saat ini sudah berproses di pengadilan.

 

"Memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut," kata Kapolri.

 

Sehingga tentunya, Polri, kata Sigit, menunggu. Namun demikian apabila ada novum baru, dia menjamin Polri akan memproses.

 

"Namun tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu," jelas dia.

 

Mengingat Lagi KM50

Dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). Persidangan digelar secara terpisah.

 

Majelis Hakim PN Jaksel mendengarkan dakwaan atas nama terDalam dakwaan, jaksa membacakan kronologi peristiwa ini.

 

Bermula saat terdakwa bersama enam rekannya mendapatkan perintah untuk mengawasi simpatisan Rizieq Syihab menyusul adanya informasi rencana pendukung mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu menggelar aksi di Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020.

 

"Pihak Polda Metro Jaya mengantisipasi dengan cara mengambil langkah-langkah tertutup dan memerintahkan anggotanya memantau semua simpatisan Rizieq Syihab yang berada di Perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor," jelas JPU.

 

Jaksa mengungkapkan, pemantauan dilakukan pada Minggu 6 Desember 2020 sekira pukul 21.00 WIB. Briptu Fikri Ramadhan dan rekan-rekannya berangkat ke lokasi menggunakan tiga kendaraan salah satu kendaraan yakni Toyota Avanza silver.

 

"Satu mobil Toyota Avanza silver dikemudikan Bripka Faisal Khasbi Alaeya, sedangkan terdakwa, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Pradi Z (almarhum) sebagai penumpang," ujar Jaksa.

 

Jaksa menguraikan, Briptu Fikri Ramadhan dan rekan-rekan kemudian membuntuti mobil rombongan Rizieq Syihab yang terlihat keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul Kabupaten Bogor. Ada 10 unit mobil. Sembilan unit mobil menuju ke Jakarta dan satu lagi ke arah Bogor.

 

Jaksa menerangkan, mobil yang ditumpangi terdakwa dan rekan-rekan ketika sedang melakukan pemantauan dihalang-halangi oleh dua mobil yang diduga berisi rombongan simpatisan Rizieq. Kejadian itu di pintu keluar tol Karawang Timur pada Senin 7 Desember 2020 sekira pukul 00.05 WIB.

 

Jaksa menjelaskan, salah satu mobil rombongan simpatisan Rizieq Syihab bahkan menyerempet dan menyenggol bumper sebelah kanan setiba di Jalan International, Kabupaten Karawang. Sehingga, aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.

 

"Atas peristiwa itu, terdakwa bersama rekan mengejar mobil yang dikemudikan anggota FPI," ujar Jaksa.

 

Jaksa menguraikan, tiba-tiba muncul kendaraan Chevrolet Spin abu-abu. Kendaraan itu mempepet dan memberhentikan mobil terdakwa dan rekan-rekannya. Kedua mobil milik simpatisan Rizieq Syihab itu kemudian berhenti di depan Hotel Novotel di Jalan Internasional.

 

Jaksa menyebut, penumpang dan pengemudi yang berada di kendaraan Chevrolet Spin abu-abu turun sambil membawa senjata tajam.

 

"Seorang laki-laki menggunakan Jaket warna biru membawa pedang gagang warna biru atau samurai, seorang laki-laki, menggunakan Jaket warna hitam membawa pedang gagang warna cokelat, seorang laki-laki menggunakan jaket warna hitam membawa tongkat runcing, seorang laki-laki menggunakan kaos putih membawa celurit gagang warna cokelat," ucap Jaksa.

 

Jaksa mengatakan, salah seorang di antaranya menghampiri mobil yang ditumpangi terdakwa lalu melakukan penyerangan secara membabi buta.

 

"Pria berjaket biru mengayunkan pedang dan membacok kap mesin dan satu kali ke arah kaca mobil," ujar Jaksa.

 

Jaksa menerangkan, Bripka Faisal Khasbi Alaeya lantas memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan aksi brutal keempat anggota FPI itu.

 

Jaksa menerangkan, keempat anggota FPI lari ke arah kendaraan Chevrolet Spin abu-abu. Ada dua anggota FPI yang turun dari mobil itu. Salah seorang di antaranya menodongkan senjata api ke arah mobil yang dikemudikan Bripka Faisal Khasbi Alaeya.

 

Jaksa menyebut, tiga kali tembakan yang menyebabkan ada lubang pada kaca depan Anvanza yang dikendarai Bripka Faisal Khasbi Alaeya.

 

"Akan tetapi secara refleks Bripka Faisal Khasbi Alaeya dan teman-temannya yang menunduk sambil berlindung. Setelah menembak tiga kali, anggota FPI masuk kembali ke dalam mobilnya dan hendak kabur melarikan diri," ujar dia.

 

Jaksa menerangkan, Faisal Khasbi Alaeya turun untuk membalas tembakan secara terarah dan terukur. Adapun, peluru mengenai anggota FPI bernama Faiz Ahmad Syukur pada bagian lengan kiri dan Andi Oktiawan pada punggung sisi kiri.

 

Jaksa menerangkan, kedua anggota FPI kembali masuk ke dalam mobil Chevrolet Spin abu-abu dan melarikan diri. Bripka Faisal Khasbi Alaeya yang mengendarai Avanza Silver mengejar dan berusaha menyalip mobil Chevrolet Spin warna abu-abu dari sebelah kiri.

 

Namun pada saat itu, anggota FPI yang duduk di depan membuka kaca mobil dan menodongkan senjata api ke arah mobil yang ditumpangi terdakwa.

 

Seketika Bripka Faisal yang mengendarai mobil melawan dengan menembak beberapa kali ke arah ban mobil sehingga mengakibatkan ban mobil anggota FPI tersebut kempes.

 

 Demikian juga dengan Ipda Elwira Priadi (almarhum). Ia juga melepaskan peluru secara terarah dan mematikan menggunakan ke penumpang yang ada di dalam mobil Chevrolet Spin abu-abu milik anggota FPI.

 

"Mobil Chevrolet Spin abu-abu milik anggota FPI tidak berhenti sekalipun sudah terkena tembakan," ujar Jaksa.

 

Jaksa menerangkan, Bripka Faisal Khasbi Alaeya kembali mengejar mobil anggota FPI Chevrolet Spin milik anggota FPI. Dan pada saat kedua posisi mobil sejajar.

 

Giliran Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang melakukan penembakan menggunakan senjata milik Bripka Faisal.

 

"Terdakwa turut melakukan penembakan dengan senjata api ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI yang duduk jok tengah mobil Chevrolet Spin abu-abu dengan jarak penembakan yang sangat dekat kurang lebih 1 meter," ujar Jaksa.

 

Jaksa menerangkan, mobil Chevrolet Spin abu-abu terus melaju sampai ke arah Karawang Timur.

 

Jaksa mengungkapkan terdakwa dan rekan-rekannya sempat kehilangan jejak lantaran mobil Chevrolet Spin abu-abu terhalang oleh mobil truk yang ada di depan mereka.

 

"Sehingga mobil yang dikejar tidak lagi kelihatan," udap dia.

 

Jaksa menerangkan, tak lama kemudian sewaktu melintas di Rest Area Km 50, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melihat mobil Chevrolet Spin abu-abu milik anggota FPI menabrak pembatas jalan dan menabrak mobil sedan yang sedang parkir di Rest Area.

 

"Mendengar ada tabrakan mobil dan terlihat keluar asap dari mobil Chevrolet Spin warna karena pecah bannya," ucap Jaksa.

 

Jaksa menuturkan, Bripka Faisal Khasbi Alaeya lantas menepikan mobil yang dikendarainya dan berlari menghampiri mobil Chevrolet Spin warna abu-abu milik anggota FPI.

 

Terdakwa, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Pradi Z (almarhum) meminta para penumpang yang ada di dalam mobil turun dan tiarap di belakang mobil Chevrolet Spin abu-abu.

 

Jaksa menyebut, Bripka Faisal Khasbi Alaeya menggeledah badan terhadap empa orang anggota FPI dan ditemukan 4 (empat) unit telepon seluler, sedangkan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) melakukan penggeledahan dari sisi kanan mobil anggota FPI.

 

Sementara terdakwa sendiri melakukan penggeledahan dari sisi sebelah kiri mobil anggota FPI dan ditemukan 1 (satu) orang laki-laki dengan menggunakan baju merah yang tergeletak jok depan samping sopir dan 1 orang lagi laki-laki dengan jaket hijau di jok tengah sebelah kiri sedang tergeletak. Keduanya ternyata sudah meninggal.

 

"Dilakukan pengecekan kondisi kedua orang dan nadi sudah tidak berdenyut disaksikan dari jauh oleh para saksi yang berada di Rest Area Km 50 yaitu Eis Asmawati Binti Solihan, Rati Binti Adum, sopir mobil Towing bernama Hotib alias Pak Badeng, dan juru parkir bemama Karman Lesmana Bin Odik," tandas dia. (merdeka)


 

SANCAnews.id – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak telah resmi divonis hukuman penjara 12 tahun oleh Pengadilan tinggi Malaysia karena skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada Selasa (23/8).

 

Seperti dikutip dari Al-Jazeera, Najib didakwa atas pencurian dana negara sekitar Rp 6,7 Triliun dari 1MDB yang didirikan bersama pada tahun 2009 ketika Najib menjadi perdana menteri.

 

Ketua hakim pengadilan, Maimun Tuan Mat mengatakan pengajuan banding Najib harus ditolak karena berdasarkan hasil persidangan, mantan PM terbukti bersalah atas tujuh dakwaan.

 

"Pengadilan memvonis hukuman 12 tahun dan denda sekitar 668 miliar rupiah untuk Najib. Dia akan dijebloskan ke penjara dan kemungkinan menjadi mantan perdana menteri pertama yang masuk penjara," ungkapnya seperti dilansir RMOL.

 

Selama menunggu proses banding,  Najib telah dibebaskan dengan jaminan sejak 2018 hingga tahun ini. Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi campur tangan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) dalam proses pengadilan. 

 

Pada Juli 2020, pengadilan yang lebih rendah memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 150 miliar rupiah dari SRC International, mantan unit 1MDB, ke rekening bank pribadinya.

 

Pengajuan banding di bulan Desember tahun lalu tidak diterima oleh pengadilan, sehingga menggiringnya untuk pergi ke Pengadilan Federal sebagai jalan terakhir. (*)


 

SANCAnews.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa memastikan pihaknya akan mengupas tuntas kasus pembunuhan Brigadir J saat memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).

 

“Kita akan bertanya, apa tindakan Kapolri terhadap sekian banyak orang yang terlibat dalam kasus Sambo? Tingkatannya ada yang terlibat langsung, tidak langsung. Apa terhadap tindakan hampir 90 (orang)? Apakah sama perlakuan hukumnya?,” kata Desmond saat ditemui pada Senin, (22/08/2022).

 

Tidak hanya itu, Desmon bahkan mengatakan bahwa dirinya akan mempertanyakan terkait yang terjadi dengan kasus KM 50 terkait apakah terdapat rekayasa didalamnya sama seperti kasus Ferdy Sambo ini.

 

“Yang kedua, kasus KM 50 misalnya, apakah rekayasa by design ini sama dengan rekayasa KM 50? Kalau sama, kasian keluarga korban KM 50. Nah komisi III pasti akan mempertanyakan itu,” jelas Desmond.

 

Komisi III DPR RI pada pagi ini mengadakan rapat terbuka bersama Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK untuk membahas dan meminta penjelasan terkait peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah masa resesnya, Komisi III DPR baru bisa melakukan rapat untuk membahas hal ini sehingga akan meminta penjelasan dari berbagai pihak. (inilah)


 

SANCAnews.id – Gedung Kajati Jabar di Kota Bandung digeruduk simpatisan Habib Bahar bin Smith, Senin (22/8). Mereka menuntut Bahar bin Smith segera dibebaskan usai mendapat vonis hakim terkait kasus penyebaran berita bohong.

 

Bahar seharusnya keluar dari tahanan sejak 17 Agustus 2022 lalu, menyusul vonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Namun hingga kini, Habib Bahar masih berada di tahanan.

 

"Habib Bahar harusnya kan bebas tanggal 17 Agustus karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanannya habis pas diputus," kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan.

 

Ichwan tak diberi informasi terkait status kliennya yang saat ini belum juga menghirup udara bebas. Sebagai tindak lanjut, selain menggelar aksi di depan Kantor Kejati Jabar, pihaknya juga akan mengirimkan surat permintaan perlindungan ke Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung.

 

"Kita mengirimkan hari ini surat audiensi ke Menkopolhukam besok. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan," ucap dia, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

 

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, pihak kejaksaan mengajukan kasasi usai vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

 

Dari banding tersebut kemudian keluar keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bahwa Bahar masih ditahan hingga 14 September mendatang.

 

"Pengadilan Tinggi mengeluarkan penetapan untuk penahanan sampai dengan 16 Agustus sampai 14 September, kalau enggak salah 14 September, atau 30 hari setelah tanggal 16 Agustus," jelas Sutan.

 

"Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Jaksa mengajukan banding setelah itu ada penetapan dari Pengadilan Tinggi," imbuhnya.

 

Bahar bin Smith divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Dia dinilai bersalah telah menyebarkan berita yang tidak pasti. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.

 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani di PN Bandung pada Selasa (16/8).

 

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsider. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di masyarakat. *


 

SANCAnews.id – Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara tidak setuju dengan usulan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu dinonaktifkan sementara.

 

Bahkan Deolipa berani mengatakan kalau dirinya akan jadi orang pertama yang bakal membela Listyo Sigit jika usulan tersebut benar dilakukan.

 

Deolipa menilai Komisi III DPR baru 'bernyanyi' saat kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo posisinya sudah berada diujung.

 

Diketahui bahwa usulan penonaktifan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diajukan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman.

 

"Tidak! Kapolri, kepada masyarakat Indonesia, saya adalah pembela satu-satunya. Jadi jangan pernah ada yang meminta Kapolri itu mundur," kata Deolipa saat menggelar konferensi pers di Hotel Bidakara pada Senin, 22 Agustus 2022 kemarin.

 

"Komisi III DPR itu gak pernah nyanyi kan? Ketika udah diujung, terbuka semua dia baru nyanyi-nyanyi," ucapnya menambahkan.

 

Justru Deolipa memberikan dugaan adanya sebuah pesanan yang mana memang ingin menggulingkan kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Padahal, menurut Deolipa, Kapolri masih bekerja dengan baik dan penuh keprofesionalan.

 

Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mempercayai apa yang diusulkan DPR dan terus fokus mendukung kinerja Kapolri dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.

 

"Siapa tahu ada pesanan. Tapi saya bilang jangan pernah menurunkan Kapolri dan Wakapolri, saya akan jadi pembelanya. Paham?," paparnya.

 

"Masyarakat Indonesia yang terhormat jangan percaya DPR, saya minta semua mendukung langkah tegas kapolri dalam memberantas ini. Judi ini udah kebanyakan, judi udah merambat sawerannya ke DPR juga,” tambahnya.

 

Senada dengan Deolipa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa juga tidak setuju dengan usulan Listyo Sigit Prabowo harus dinonaktifkan sementara waktu sebagai Kapolri.

 

Awalnya usulan tersebut datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman saat rapat kerja bersama Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK pada Senin, 22 Agustus 2022 kemarin.

 

Usulan penonaktifan sementara Kapolri itu pastinya terkait dengan penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang direncanakan oleh Irjen Ferdy Sambo.

 

Desmond melihat, bahwa belum tentu penelusuran kasus tersebut akan langsung cepat diatasi apabila menonaktifkan Kapolri.

 

Justru Desmond menduga, jika ada orang yang mengusulkan Kapolri dinonaktifkan bisa jadi malah ingin kasus Ferdy Sambo tidak terbuka.

 

"Pembenahan kan tidak bicara person. Kita lihatlah apakah dengan diganti Kapolri semakin baik, kan belum tentu juga," kata Desmond.

 

"Kalau saya tidak terlalu setuju diganti atau bahasa lain selama menuju ke arah perbaikan, kenapa Pak Sigit diganti? Jangan-jangan yang mengusulkan Pak Sigit diganti agar ini tidak terbuka, malah bisa begitu kan," lanjutnya.

 

Sebaliknya, Desmond justru menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mau berbenah dengan baik untuk menuntaskan kasus tersebut.

 

Apresiasi juga diberikan Desomnd untuk kinerja Kapolri yang sudah berupaya menangani kasus Brigadir J selama dua bulan terakhir.

 

"Saya melihat Kapolri hari ini, dengan terbongkarnya ini ada kemauan Pak Sigit memperbaiki diri," tutur Desmond.

 

"Kalau diganti orang baru, apakah sama seperti yang sudah berjalan hari ini? Kan ada pertanyaan," ucapnya menambahkan. (disway)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.