Latest Post


 

SANCAnews.id – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak telah resmi divonis hukuman penjara 12 tahun oleh Pengadilan tinggi Malaysia karena skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada Selasa (23/8).

 

Seperti dikutip dari Al-Jazeera, Najib didakwa atas pencurian dana negara sekitar Rp 6,7 Triliun dari 1MDB yang didirikan bersama pada tahun 2009 ketika Najib menjadi perdana menteri.

 

Ketua hakim pengadilan, Maimun Tuan Mat mengatakan pengajuan banding Najib harus ditolak karena berdasarkan hasil persidangan, mantan PM terbukti bersalah atas tujuh dakwaan.

 

"Pengadilan memvonis hukuman 12 tahun dan denda sekitar 668 miliar rupiah untuk Najib. Dia akan dijebloskan ke penjara dan kemungkinan menjadi mantan perdana menteri pertama yang masuk penjara," ungkapnya seperti dilansir RMOL.

 

Selama menunggu proses banding,  Najib telah dibebaskan dengan jaminan sejak 2018 hingga tahun ini. Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi campur tangan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) dalam proses pengadilan. 

 

Pada Juli 2020, pengadilan yang lebih rendah memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 150 miliar rupiah dari SRC International, mantan unit 1MDB, ke rekening bank pribadinya.

 

Pengajuan banding di bulan Desember tahun lalu tidak diterima oleh pengadilan, sehingga menggiringnya untuk pergi ke Pengadilan Federal sebagai jalan terakhir. (*)


 

SANCAnews.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa memastikan pihaknya akan mengupas tuntas kasus pembunuhan Brigadir J saat memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).

 

“Kita akan bertanya, apa tindakan Kapolri terhadap sekian banyak orang yang terlibat dalam kasus Sambo? Tingkatannya ada yang terlibat langsung, tidak langsung. Apa terhadap tindakan hampir 90 (orang)? Apakah sama perlakuan hukumnya?,” kata Desmond saat ditemui pada Senin, (22/08/2022).

 

Tidak hanya itu, Desmon bahkan mengatakan bahwa dirinya akan mempertanyakan terkait yang terjadi dengan kasus KM 50 terkait apakah terdapat rekayasa didalamnya sama seperti kasus Ferdy Sambo ini.

 

“Yang kedua, kasus KM 50 misalnya, apakah rekayasa by design ini sama dengan rekayasa KM 50? Kalau sama, kasian keluarga korban KM 50. Nah komisi III pasti akan mempertanyakan itu,” jelas Desmond.

 

Komisi III DPR RI pada pagi ini mengadakan rapat terbuka bersama Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK untuk membahas dan meminta penjelasan terkait peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah masa resesnya, Komisi III DPR baru bisa melakukan rapat untuk membahas hal ini sehingga akan meminta penjelasan dari berbagai pihak. (inilah)


 

SANCAnews.id – Gedung Kajati Jabar di Kota Bandung digeruduk simpatisan Habib Bahar bin Smith, Senin (22/8). Mereka menuntut Bahar bin Smith segera dibebaskan usai mendapat vonis hakim terkait kasus penyebaran berita bohong.

 

Bahar seharusnya keluar dari tahanan sejak 17 Agustus 2022 lalu, menyusul vonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Namun hingga kini, Habib Bahar masih berada di tahanan.

 

"Habib Bahar harusnya kan bebas tanggal 17 Agustus karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanannya habis pas diputus," kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan.

 

Ichwan tak diberi informasi terkait status kliennya yang saat ini belum juga menghirup udara bebas. Sebagai tindak lanjut, selain menggelar aksi di depan Kantor Kejati Jabar, pihaknya juga akan mengirimkan surat permintaan perlindungan ke Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung.

 

"Kita mengirimkan hari ini surat audiensi ke Menkopolhukam besok. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan," ucap dia, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

 

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, pihak kejaksaan mengajukan kasasi usai vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

 

Dari banding tersebut kemudian keluar keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bahwa Bahar masih ditahan hingga 14 September mendatang.

 

"Pengadilan Tinggi mengeluarkan penetapan untuk penahanan sampai dengan 16 Agustus sampai 14 September, kalau enggak salah 14 September, atau 30 hari setelah tanggal 16 Agustus," jelas Sutan.

 

"Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Jaksa mengajukan banding setelah itu ada penetapan dari Pengadilan Tinggi," imbuhnya.

 

Bahar bin Smith divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Dia dinilai bersalah telah menyebarkan berita yang tidak pasti. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.

 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani di PN Bandung pada Selasa (16/8).

 

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsider. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di masyarakat. *


 

SANCAnews.id – Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara tidak setuju dengan usulan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu dinonaktifkan sementara.

 

Bahkan Deolipa berani mengatakan kalau dirinya akan jadi orang pertama yang bakal membela Listyo Sigit jika usulan tersebut benar dilakukan.

 

Deolipa menilai Komisi III DPR baru 'bernyanyi' saat kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo posisinya sudah berada diujung.

 

Diketahui bahwa usulan penonaktifan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diajukan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman.

 

"Tidak! Kapolri, kepada masyarakat Indonesia, saya adalah pembela satu-satunya. Jadi jangan pernah ada yang meminta Kapolri itu mundur," kata Deolipa saat menggelar konferensi pers di Hotel Bidakara pada Senin, 22 Agustus 2022 kemarin.

 

"Komisi III DPR itu gak pernah nyanyi kan? Ketika udah diujung, terbuka semua dia baru nyanyi-nyanyi," ucapnya menambahkan.

 

Justru Deolipa memberikan dugaan adanya sebuah pesanan yang mana memang ingin menggulingkan kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Padahal, menurut Deolipa, Kapolri masih bekerja dengan baik dan penuh keprofesionalan.

 

Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mempercayai apa yang diusulkan DPR dan terus fokus mendukung kinerja Kapolri dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.

 

"Siapa tahu ada pesanan. Tapi saya bilang jangan pernah menurunkan Kapolri dan Wakapolri, saya akan jadi pembelanya. Paham?," paparnya.

 

"Masyarakat Indonesia yang terhormat jangan percaya DPR, saya minta semua mendukung langkah tegas kapolri dalam memberantas ini. Judi ini udah kebanyakan, judi udah merambat sawerannya ke DPR juga,” tambahnya.

 

Senada dengan Deolipa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa juga tidak setuju dengan usulan Listyo Sigit Prabowo harus dinonaktifkan sementara waktu sebagai Kapolri.

 

Awalnya usulan tersebut datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman saat rapat kerja bersama Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK pada Senin, 22 Agustus 2022 kemarin.

 

Usulan penonaktifan sementara Kapolri itu pastinya terkait dengan penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang direncanakan oleh Irjen Ferdy Sambo.

 

Desmond melihat, bahwa belum tentu penelusuran kasus tersebut akan langsung cepat diatasi apabila menonaktifkan Kapolri.

 

Justru Desmond menduga, jika ada orang yang mengusulkan Kapolri dinonaktifkan bisa jadi malah ingin kasus Ferdy Sambo tidak terbuka.

 

"Pembenahan kan tidak bicara person. Kita lihatlah apakah dengan diganti Kapolri semakin baik, kan belum tentu juga," kata Desmond.

 

"Kalau saya tidak terlalu setuju diganti atau bahasa lain selama menuju ke arah perbaikan, kenapa Pak Sigit diganti? Jangan-jangan yang mengusulkan Pak Sigit diganti agar ini tidak terbuka, malah bisa begitu kan," lanjutnya.

 

Sebaliknya, Desmond justru menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mau berbenah dengan baik untuk menuntaskan kasus tersebut.

 

Apresiasi juga diberikan Desomnd untuk kinerja Kapolri yang sudah berupaya menangani kasus Brigadir J selama dua bulan terakhir.

 

"Saya melihat Kapolri hari ini, dengan terbongkarnya ini ada kemauan Pak Sigit memperbaiki diri," tutur Desmond.

 

"Kalau diganti orang baru, apakah sama seperti yang sudah berjalan hari ini? Kan ada pertanyaan," ucapnya menambahkan. (disway)


 

SANCAnews.id – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Selasa 23 Agustus 2022. Tiba pukul 12.47 WIB kedatangan Kak Seto bertujuan untuk membahas mengenai perlindungan anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

 

"Kami di sini hanya menanyakan seberapa jauh langkah Polri menangani kasus dari keluarga besar Polri. Ini anak dalam keadaan membutuhkan perlindungan khusus karena ditinggalkan kedua orang tuanya. Khususnya anak yang masih usia SD dan juga yang masih usia 1,5 tahun," kata Kak Seto.

 

Kak Seto menjelaskan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengalami bully pasca kejadian tewasnya Brigadir J.

 

"Beberapa putra dan putri dari FS ini dalam keadaan tertekan karena mendapatkan perundungan, baik secara virtual maupun di beberapa tempat. Dari beberapa teman juga menanyakan ini kan amanat undang-undang bahwa setiap anak wajib dilindungi dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh baik orang dewasa maupun anak-anak, dan ini termasuk anak yang membutuhkan perlindungan khusus karena harus terpisah dari kedua orang tuanya," ujarnya.

 

Kak Seto meminta agar Polri memberikan perhatian ekstra terutama kepada anak yang masih berusia 1,5 tahun dengan mengizinkan Putri mengasuhnya di dalam tahanan jika nantinya mengharuskan yang bersangkutan ditahan.

 

"Salah satu yang kami sarankan adalah bisa tetap bersama ibunya karena dalam pengalaman kami dalam penelitian berbagai negara anak-anak yang bersama ibu walaupun keadaannya didalam kondisi tahanan anak-anak akan tumbuh lebih sehat dari yg dipisahkan. Salah satu yang penting untuk 1,5 tahun," lanjut dia.

 

Nantinya, kata Seto, saat anak tersebut berada dalam tahanan akan diciptakan ruangan yang layak anak sebagaimana yang terjadi di beberapa negara.

 

"Ya tentunya saat berada didalam tahanan akan diciptakan suasana tetap layak anak. Karena ini juga terjadi di beberapa negara," ujar dia.

 

Ia juga mengimbau kepada ibu lainnya yang berada dalam tahanan namun mempunyai balita untuk memberikan perhatian khusus.

 

"Bukan hanya kasus ibu PC saja tapi ibu-ibu yang lain kalau punya bayi mohon juga bayinya mendapatkan perhatian kekhususan bersama-sama ibunya. Karena kelekatan psikologis sangat menjamin kesehatan bayi," tutup dia. (akurat)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.