Tak Kunjung Dibebaskan, Begini Penjelasan Kejati Jabar
SANCAnews.id – Gedung Kajati Jabar di Kota Bandung digeruduk
simpatisan Habib Bahar bin Smith, Senin (22/8). Mereka menuntut Bahar bin Smith
segera dibebaskan usai mendapat vonis hakim terkait kasus penyebaran berita
bohong.
Bahar seharusnya keluar dari
tahanan sejak 17 Agustus 2022 lalu, menyusul vonis pidana kurungan selama 6
bulan 15 hari. Namun hingga kini, Habib Bahar masih berada di tahanan.
"Habib Bahar harusnya kan
bebas tanggal 17 Agustus karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa
penahanannya habis pas diputus," kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan.
Ichwan tak diberi informasi
terkait status kliennya yang saat ini belum juga menghirup udara bebas. Sebagai
tindak lanjut, selain menggelar aksi di depan Kantor Kejati Jabar, pihaknya
juga akan mengirimkan surat permintaan perlindungan ke Menkopolhukam dan
Kejaksaan Agung.
"Kita mengirimkan hari ini
surat audiensi ke Menkopolhukam besok. Upaya hukum berjuang terus dilakukan
karena wajib dibebaskan," ucap dia, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Sementara itu, Kasi Penerangan
Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, pihak kejaksaan
mengajukan kasasi usai vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dari banding tersebut kemudian
keluar keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bahwa Bahar masih ditahan
hingga 14 September mendatang.
"Pengadilan Tinggi
mengeluarkan penetapan untuk penahanan sampai dengan 16 Agustus sampai 14
September, kalau enggak salah 14 September, atau 30 hari setelah tanggal 16
Agustus," jelas Sutan.
"Jadi, jaksa langsung
mengajukan banding. Jaksa mengajukan banding setelah itu ada penetapan dari
Pengadilan Tinggi," imbuhnya.
Bahar bin Smith divonis pidana
kurungan selama 6 bulan 15 hari. Dia dinilai bersalah telah menyebarkan berita
yang tidak pasti. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang
menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan
pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan
pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong
Rusdani di PN Bandung pada Selasa (16/8).
Dalam putusannya, majelis hakim
menilai Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsider.
Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran
di masyarakat. *