Latest Post



SANCAnews.id – Apresiasi tinggi diberikan kepada Institusi Polri yang terbilang cepat dalam mengungkap polemik kematian Brigadir J dengan menetapkan Irjen Ferdy Sambo dkk sebagai tersangka.

 

"Kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri kembali pulih setelah banyak isu beredar tentang rekayasa pembunuhan Brigadir J dapat dipecahkan meski melibatkan 83 polisi terperiksa," kata Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8).

 

Kini, masyarakat masih menunggu pengungkapan Polri soal motif di balik penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri beberapa waktu lalu.

 

Sikap Polri yang enggan membeberkan motif pembunuhan Brigadir J pun tak dipungkiri telah menjadi bola liar. Muncul berbagai spekulasi, mulai dari isu pelecehan, perselingkuhan, hingga mengarah kepada judi online.

 

"Sah-sah saja jika masyarakat memiliki spekulas tersebut, bahkan opini masyarakat mengarah pada pengungkapan yang lebih besar tentang kekaisaran Ferdy Sambo di tubuh Polri," sambungnya.

 

Selain itu, masyarakat juga tertuju pada sosok Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran yang kedapatan memeluk Ferdy Sambo usai kasus tersebut mencuat ke publik. Belum lagi kematian laskar FPI yang disebut juga dengan tragedi KM 50 sempat dikait-kaitkan dengan Kapolda Metro dan Irjen Ferdy Sambo.

 

Menurut Faisal, dugaan-dugaan publik tersebut perlu ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

 

"Tentu Kapolri tidak ingin institusi yang dipimpinnya mengalami distrust publik karena ulah beberapa bawahan yang terus mengancam nama baik institusi yang dipimpinnya," jelas Faisal.

 

Salah satu yang bisa dilakukan Kapolri adalah dengan memberhentikan Kapolda, sebagaimana dilakukan terhadap sejumlah jenderal seperti Ferdy Sambo, Kapolres Jaksel, dan beberapa pejabat Polri lainnya.

 

"Kami mendukung sepenuhnya Kapolri yang sedang membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan seyogiyanya mengganti Kapolda agar publik kembali mempercayai Polri," tandasnya. (rmol)



SANCAnews.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman memberikan usul agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bisa dinonaktifkan untuk sementara waktu.

 

Usulan itu diajukannya karena ia menilai bahwa kinerja polisi yang justru tampak jelas membohongi publik terkait informasi dari pembunuhan Brigadir J.

 

Menurut Benny, harus ada jenderal yang segera mengambil keoutusan untuk pergi dari kasus ini agar tidak ada lagi kegelapan yang menyelimutinya.

 

Hal tersebut disampaikan Benny pada saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Komnas HAM dan LPSK, yang berlangsung pada Senin, 22 Agustus 2022.

 

"Kalau saya, sebut saja pak, siapa jenderal yang mau mengundurkan diri? Supaya jangan ada gelap-gelap," ujar Benny K. Harman.

 

"Yang kedua, udah betul Pak Mahfud ada tersangka baru, yang penting siapa? Kan gitu, pak,' ucap Benny menambahkan.

 

Lebih lanjut, Benny menyebut bahwa dirinya dan publik sudah tidak lagi percaya dengan keterangan yang diberikan polisi.

 

Hal itu karena sejak awal sudah ada keterangan yang salah, awal disebut tembak menembak ternyata tidak terjadi insiden seperti itu.

 

Maka dari itu, Benny merasa kecewa dengan adanya kesalahan dari pernyataan yang dibuat oleh pihak kepolisian sendiri dalam proses penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

 

"Kita nggak percaya polisi, polisi ngasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga kita ini kan, kita dibohongin," tuturnya.

 

"Kita ini hanya membaca melalui medsos Pak Mahfud, dan keterangan resmi dari Mabes. Kita tanggapi ternyata salah, jadi publik dibohongi oleh polisi," tambah Benny.

 

Terakhir, Benny memberi saran atau usul agar Mahfud MD selaku Menkopolhukam RI bisa mengambilalih penanganan kasus ini demi adanya transparansi.

 

"Maka mestinya, Kapolri diberhentikan sementara dan diambil alih oleh Menkopolhukam untuk menangani kasus ini, supaya obyektif dan transparan." tutupnya.

 

Kini, Komisi III DPR RI menunggu jawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penjelasan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosus Hutabarat juga audit Satgasus Merah Putih.

 

Kasus yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dijelaskan Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa sarat isu-isu yang belum jelas.

 

Ia menyadari, di awal kasus muncul berbagai isu liar yang hingga kini hingga kini masih belum tuntas tentang motif sebenarnya sehingga dikhawatirkan DPR terjebak pada desas-desus yang belum jelas motif sesungguhnya.

 

“Hari ini Komisi III menggelar rapat usai reses. Saat masa reses lalu, Komisi III tetap mengawasi dan memantau berbagai isu kasus Irjen FS-Brigadir J di awal-awal yang belum jelas kebenarannya.

 

Demikian disampaikan Desmond  usai Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022. (disway)



SANCAnews.id – Eks Kabais TNI Soleman Ponto memberi peringatan keras kepada Menko Polhukam Mahfud MD soal kaki tangan irjen Ferdy Sambo di tubuh  Polri.

 

Dia mengatakan para pengikut Ferdy Sambo yang  ikut memuluskan skenario pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) mesti dihukum berat. Mereka yang merusak tempat kejadian perkara (TKP), merusak barang bukti serta menghalangi-halangi penyidikan tidak bisa hanya disanksi etik. Mereka kata dia seharusnya ikut dipidana.

 

"Mana ada orang dihukum karena kode etik. Orang dihukum karena disiplin Kode etik terpenuhi, yang pidana terpenuhi malah kode etik aja lah kan sudah terpenuhi. kalau di militer tidak begitu. Begitu itu terjadi, semua yang terpenuhi unsur pidana udah masukan semua dulu periksa pidana semua. kalau nanti hukumannya ringan nah itu nanti baru dimasukkan ke disiplin," kata Soleman B Ponto dalam sebuah video yang tayang di  kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data dikutip Populis.id Senin (22/8/2022).

 

Mabes Polri dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J telah telah memeriksa 83 orang yang diduga tak profesional dalam melakukan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari jumlah tersebut  35 orang direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus. Kemudian 6 orang diantaranya diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice.

 

Ia juga mengingatkan kepada Mahfud MD untuk berhati-hati dengan kelompok ini. Dia meminta Menko Polhukam, Mahfud MD untuk memasukkan seluruh pihak yang terpenuhi unsur pidana agar diperiksa semua dan nantinya jika memang terbukti melakukan pelanggaran dengan hukuman ringan, baru bisa diturunkan ke dalam disiplin.

 

"Jangan Sampai itu adalah pengaruh dari kekuatan mafia Sambo itu tadi kekuatan kaisar itu kan kemana-mana. Bisa mempengaruhi orang-orang itu berpikir. Kaisar itu kan bisa hipnotis orang-orang itu. Lewat bimsalabim abrakadabra jadi bisa dia itu," ujar Soleman B Ponto.

 

"Jangan Sampai apa Menko Polhukam juga menyampaikan jangan sampai terkesan dia terhipnotis. Itu nggak bisa. Harusnya terlihat yang terlihat semua yang terpenuhi unsur pidana, masukan pidana dulu semua. Jangan belum apa-apa sudah disaring oh ini gak itu gak. Wah itu terhipnotis namanya. Hati-hati kekuatan ketiga Sambo," tambahnya memungkasi.

 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Mabes Polri telah menetapkan  5 tersangka, mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM,  dan  Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri Ferdy Sambo. **



SANCAnews.id – Pengacara senior Alamsyah Hanafiah menduga Kapolda Metro Jaya Fadil Imran terlibat dalam penghilangan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Menurutnya, keterlibatan Fadil Imran ini tercermin dari empat anak buahnya yang sudah ditahan Provos Polri karena terbukti melakukan penghilangan sejumlah barang bukti.

 

Empat anak buah Fadil Imran yang terlibat itu adalah Kasubdit Resmob Ditreskrimum Ajun Komisaris Besar (AKBP) Handik Zusen, Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) AKBP Pujiyarto, dan Kanit Dua Jatanras Komisaris Abdul Rohim.

 

Alamsyah menjelaskan, keempat perwira menengah Polda Metro Jaya ini tak mungkin terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J jika tidak diperintah oleh atasannya.

 

Keempat perwira menengah yang mempunyai tugas berbeda di Polda Metro ini diyakini diperintah atasannya untuk membantu Ferdy Sambo membuang barang bukti pembunuhan Brigadir J.

 

"Ini tidak mungkin bisa (membantu Sambo) tanpa perintah dari atasan," tegas Alamsyah dikutip dari Youtube Refly Harun Official, Senin (22/8/2022).

 

Dia menuturkan, Ferdy Sambo yang merupakan Kadiv Propam Polri tidak punya wewenang memerintah anak buah Fadil Imran di Polda Metro Jaya.

 

Secara hierarki, Propam Polri dan Polda Metro Jaya tak punya hubungan satu sama lain. Wewenang Propam hanya memanggil, memeriksa, dan menangkap anggota Polri yang bermasalah.

 

"Ini kan kasusnya di rumah Pak Sambo. TKP lokasinya ada di bawah teritorial kompetensi Polda Metro Jaya, semestinya dia mengamankan itu untuk melakukan penyidikan. Kenapa dia yang membuang? Siapa yang perintah? jadi yang memerintah perlu dicari tuh!" tegas Alamsyah.

 

Sebelumnya ramai disebut Kapolda Fadil Imran juga terlibat pembuangan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, usai kasus pembunuhan Brigadir J mencuat ke publik, Fadil Imran menemui dan memeluk Ferdy Sambo.

 

"Sudah anak buahnya terlibat, tiba-tiba Kapolda menemui Ferdy Sambo dan peluk-pelukan. Yang buang barang buktinya anak buahnya, komandannya peluk-pelukan. Ini kan ada benang merah berarti," tutupnya.

 

Meski Fadil Imran diisukan terlibat dalam penghilangan barang bukti, tetapi hingga sekarang Tim Khusus (Timsus) Polri belum juga memeriksanya. (populis)



SANCAnews.id – Komisi III DPR RI mempertanyakan fungsi Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang pernah dipimpin oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang telah dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

 

Saat Ferdy Sambo resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa meminta Satgasus Merah Putih tidak hanya dibubarkan. Lebih jauh daripada itu harus diaudit menyeluruh hingga diketahui sumber dan peruntukan Satgasus tersebut.

 

"Lembaga Satgas ini tugasnya apa? Untuk kepentingan apa yang sampai hari ini dibubarkan harus diaudit gitu loh ini juga akan kita respons dan tanya Kapolri," tegas Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8).

 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku dirinya pernah menanyakan keberadaan Satgasus Merah Putih itu ketika era Kapolri Jenderal Tito Karnavian kala itu. Mulai dari kerja-kerjanya hingga sumber dan aliran dananya digunakan untuk apa dan siapa. 

 

"Itu pernah saya pertanyakan itu pada Satgas saat Pak Tito jadi Kapolri yang saya pertanyakan adalah ini dananya darimana?" tegas Aktivis ‘98 ini.

 

Sebab, kata Desmond, keberadaan Satgasus Merah Putih tersebut sangat janggal karena dinilainya mengangkangi tugas-tugas Kabareskrim dan Kabaintelkam Polri.

 

"Satgas ini mengamputasi Kabareskrim dan Kabaintelkam jadi mengamputasi," pungkasnya.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi membubarkan Satgasus Merah Putih di dalam institusi Polri pada Kamis lalu (11/8).

 

Satgasus Merah Putih ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.

 

Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi. Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

 

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

 

Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.

 

Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. (rmol)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.