Latest Post



SANCAnews.id – Sikap tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang sejak awal memiliki perhatian serius terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, diapresiasi Komisi III DPR.

 

Ketua Kompolnas itu diketahui sebagai salah satu orang yang meragukan keterangan awal kasus penembakan di Duren Tiga yang menewaskan Brigadir J.

 

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengatakan bahwa publik merasa beruntung lantaran Mahfud juga yang kemudian menyampaikan ke publik tentang sejumlah kejanggalan dari penanganan kasus itu.

 

“Soal kasus Pak Sambo ini juga kita betul-betul gelap Pak. Untung ada Pak Mahfud, kalau enggak ada Pak Mahfud yang mendorong ini yang terjadi adalah pengadilan sesat,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).

 

Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini mengapresiasi dan berterima kasih kepada Mahfud MD dan juga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah proaktif mendorong proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus Ferdy Sambo.

 

“Maka kami menyampaikan terima kasih kepada Pak Mahfud. Dan juga kepada Bapak Presiden, sebab Pak Mahfud ini pembantunya Bapak Presiden,” pungkasnya. (rmol)



SANCAnews.id – Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD, meluruskan isu dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam kasus pembunuhan Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di yang menjerat bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo tersangka.

 

Awalnya, Mahfud ditanya oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengenai isu yang beredar dalam kasus tersebut. Mulai dari “Kaisar Sambo dan Konsorium 303” hingga isu Kapolda Metro Jaya Fadil Imran akan menyusul menjadi tersangka.

 

Menko Polhukam itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengait-ngaitkan Kapolda Metro akan menyusul dihukum dalam kasus Ferdy Sambo yang telah menyeret puluhan anggota Polri lainnya.

 

"Saya juga enggak pernah bilang Kapolda Metro Jaya akan susul, engga pernah saya bilang sampai sekarang enggak terpikir gitu kalau Kapolda Metro bagian dari itu," kata Mahfud dalam rapat rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9).

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, Irjen Fadil Imran justru menjadi korban informasi palsu yang dihembuskan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.

 

"Saya berpikir dia kena prank juga, ketika peluk nangis dan mungkin dibiskin saya dizalimin, dalam pikiran saya. Kan gitu yang dikatakan. Saya menduga kena prank seperti Kompolnas, Komnas Ham dan semua pimpinan redaksi televisi besar itu," kata Mahfud.

 

Video rekaman Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemui Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri ramai diperbincangkan kembali di media sosial.

 

Dalam video tersebut, Fadil tampak menghampiri Sambo di ruang kerjanya di Mabes Polri. Keduanya kemudian berjabat tangan dan berpelukan.

 

Sambo terlihat emosional dan tidak kuasa menahan tangis menyusul peristiwa yang belakangan tengah menjadi sorotan publik.

 

Sebagai senior Sambo di Akademi Kepolisian (Akpol) Fadil memberi kekuatan kepada juniornya tersebut dengan memberikan pelukan erat serta mencium kening jenderal bintang dua tersebut. (rmol)



SANCAnews.id – Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD sama sekali tidak berkeberatan apabila ada permintaan agar Kompolnas dibubarkan. Terlebih, usulan itu datang dari DPR RI yang menilai kinerja Kompolnas tidak perform.

 

Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa mempertanyakan kinerja Kompolnas dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

 

“Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR (public relations) saja, atas keterangan Polres Jaksel ternyata itu salah, ini kan luar biasa. Dalam catatan luar biasa inilah sebenernya Kompolnas perlu enggak?” tanya Desmond dalam rapat rapat bersama Kompolnas, Komnas HAM, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9).

 

Menanggapi hal itu, Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak keberatan jika lembaga yang kini dipimpinnya untuk dibubarkan. 

 

“Oh terserah Bapak, kan yang membuat Kompolnas ada ini. Kan DPR yang buat. Kalau mau dibubarkan ya bubarkan saja,” kata Mahfud

 

“Ya silahkan Pak. Nanti disimpulkan aja abis rapat ini dibubarin,” imbuh Menko Polhukam itu menegaskan.

 

Desmond lantas kembali menanyakan keberadaan Kompolnas selaku lembaga pengawas eksternal dan mitra Polri yang seperti tidak dihargai sama sekali oleh Polri itu sendiri. Menurut dia, jika demikian lebih baik Kompolnas dibubarkan. 

 

“Yang saya tanya, tugas Bapak itu direspons enggak? Kalau enggak direspons, maka benarlah, tidak perlu ada Kompolnas. Kalau direspons berarti ada Kompolnas, Polri semakin maju. Kalau surat-surat Kompolnas tidak dilayani oleh Kepolisian, buat apa Kompolnas kan begitu Pak harusnya?” tanya Desmond lagi.

 

“Ya silahkan. Silahkan aja dinilai Pak,” timpal Mahfud MD. (rmol)


 

SANCAnews.id – Komisi III DPR RI berharap kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menko Polhukam Mahfud MD agar menelusuri “Kasar Sambo dan Konsorium 303” yang beredar di tengah masyarakat belakangan ini.

 

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9).

 

“Kami yang di luar pemerintahan ini kan selalu menganggap apa yang disampaikan oleh Pak Menko Polhukam adalah suara Presiden, pasti itu sudah. Berarti Presiden melalui Menko Polhukam meminta supaya kerajaan Sambo ini dibuka seluas-luasnya kepada publik,” kata Benny.

 

“Dan kami mendukung itu Pak! Sebab ini momentum untuk memperbaiki institusi kepolisian ini,” tegasnya.

 

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini, apabila Mahfud MD mengetahui informasi tentang “Kaisar Sambo dan Konsorium 303” ini sebaiknya dilaporkan langsung kepada Presiden Jokowi. Mengingat, Menko Polhukam notabene adalah pembantu presiden di Kabinet. 

 

“Pak Mahfud kan pembantunya Presiden. Pertanyaan saya mengapa tidak disampaikan langsung kepada Bapak Presiden? Dan bagaimana tanggapan beliau?” tandasnya. (rmol)


SANCAnews.id – Brigjen Hendra Kurniawan resmi terbukti melakukan penghalangan penyidikan dalam kasus kematian janggal Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

 

Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, setelah diperiksa secara intensif, Brigjen Hendra Kurniawan terbukti menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

 

"Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam salah satu dari 5 klaster peran para polisi terkait CCTV vital dalam kasus tewasnya Brigadir J," kata Brigjen Asep.

 

Brigjen Hendra Kurniawan merupakan Pati Polri yang malang melintang bertugas di divisi Propam Polri (Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia).

 

Jabatan terakhirnya sebelum dinonaktifkan yakni Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia ( Karo Paminal Div Propam Polri ) sejak 2020.

 

Setelah diperiksa secara intensif, Brigjen Hendra Kurniawan terbukti menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

 

Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.

 

Sebelumnya Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan terhadap 6 Pati Polri yang diduga terlibat menutupi kejahatan Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

 

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut enam polisi diduga merintangi penyidikan kasus Brigadir J sesuai diperiksa oleh timsus Polri.

 

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

 

Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus).

 

Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.

 

Keenam orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri,

 

Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

 

Agung juga mengatakan saat ini Timsus sudah memeriksa 83 personel yang dianggap melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Profil Brigjen Hendra 

Brigjen Pol Hendra Kurniawan SIK lahir pada 16 Maret 1974.

 

Sejak 16 November 2020 ia menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.[1]

 

Brigjen Hendra adal lulusan Akpol 1995 ini berpengalaman dalam propam.

 

Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.

 

Hendra merupakan Jenderal Polisi pertama dan satu satunya dari keturunan tionghoa.

 

Brigjen Hendra Kurniawan punya istri bernama Seali Syah.

 

Riwayat Jabatan: 

Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri

 

Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri

 

Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri

 

Karo Paminal Div Propam Polri (2020). (glc)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.