Latest Post



SANCAnews.id – Polda Sumut menyatakan bos judi online Apin BK alias Joni di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan kabur ke negara Singapura.

 

Jhoni alias Apin BK kabur melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang pada 9 Agustus bersama keluarganya.

 

Kaburnya Jhoni ini disebut setelah kerajaan judinya di ubrak-abrik Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto.

 

"Melalui koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada tanggal 16 Agustus 2022 dan diperoleh informasi bahwa dia dan keluarganya telah melintas di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kualanamu sejak tanggal 9 Agustus 2022 ke Singapura," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (22/8/2022).

 

Hadi menyebut saat ini Jhoni alias Apin BK telah ditetapkan sebagai tersangka. Apin BK alias Joni ditetapkan tersangka bersama seorang anak buahnya bernama Niko Prasetya.

 

Hadi menyebut Niko berperan sebagai pimpinan operator judi online milik Apin BK alias Jhoni. Saat ini Niko pun telah ditahan di Polda Sumut.

 

"Pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara Niko Prasetia selaku leader dari operator. Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara penetapannya sebagai tersangka,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (22/8/2022).

 

Polisi menyebut Apin BK alias Jhoni dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Senin 22 Agustus 2022. Namun demikian ia mangkir dari panggilan penyidik.

 

Sejauh ini Polda Sumut telah memeriksa 19 saksi terkait judi online di warung warna-warni Kompleks Cemara Asri. Polisi juga telah memblokir 134 rekening yang diduga sebagai alat transaksi judi online.

 

Selain itu polisi juga sudah menggeledah dua rumah mewah diduga milik ABK alias Jhoni. Di sini polisi mengamankan dokumen-dokumen milik tersangka. (tribunnews)



SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan yang dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait laporan dugaan KKN dan TPPU anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep diarsipkan. Alasannya, karena pelapor tak kunjung memberikan data pendukung.

 

Pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers saat penyampaian kinerja semester I KPK Bidang Kelembagaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8) itu, direspons oleh Ubedilah selaku pelapor.

 

Ubedilah mengatakan, Ghufron menyampaikan bahwa laporannya ke KPK tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) relasi bisnis anak presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan dinyatakan sejauh ini masih sumir karenanya kasus diarsipkan.

 

Bahkan kata Ubedilah, Ghufron menyatakan bahwa pihak pelapor dalam hal ini Gibran dan Kaesang bukan pejabat publik dan belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara.

 

"Terhadap jawaban KPK tersebut saya menyayangkan argumen komisioner tersebut yang menyatakan bahwa tidak ada kaitannya dengan pejabat negara karena dinilai bukan penyelenggara negara," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/8).

 

Padahal menurut Ubedilah, secara nyata Gibran dan Kaesang adalah putra dari penyelenggara negara, dalam hal ini Presiden RI.

 

Selain itu kata Ubedilah, Gibran juga merupakan penyelenggara negara saat dilantik sebagai Walikota Solo yang ternyata juga masih menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan yang disebut dalam laporannya.

 

"Lebih jelasnya, pada tanggal 26 Februari 2021 Gibran dilantik menjadi Walikota Solo. Pada saat yang sama Gibran juga masih terdaftar (belum mundur) sebagai Komisaris di PT Siap Selalu Mas, memiliki 47 persen saham PT Harapan Bangsa Kita, dan Komisaris utama PT Wadah Masa Depan memegang 19,7 persen saham," jelas Ubedilah.

 

Ubedilah menyoroti, bahwa korupsi bukan hanya mengambil uang negara yang bukan haknya, akan tetapi menurut buku Kapita Selekta dan Beban Biaya Sosial Korupsi, definisi korupsi telah gamblang dijelaskan di dalam 13 pasal UU 31/1999 juncto UU 20/2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut kata Ubedilah, tindak pidana korupsi dirumuskan ke dalam 30 jenis, salah satunya memberi hadiah atau gratifikasi.

 

"Perlu diingat juga bahwa dalam kasus yang saya laporkan juga ada pengangkatan penyelenggara negara yaitu pengangkatan Duta Besar yang sebelumnya ia sebagai Managing Director di PT SM. Ia bukan diplomat karir. Di mana putra dari Duta Besar yang diangkat pada tanggal 17 November 2021 tersebut diketahui menjalin kerjasama bisnis yang sangat intens dengan Gibran dan Kaesang, ada peralihan kepemilikan saham, hingga bisnis putra presiden tersebut mendapat kucuran dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura," terang Ubedilah.

 

Suntikan penyertaan modal itu kata Ubedilah, hingga saat ini sudah terjadi sebanyak tiga kali, yakni pada 17 Agustus 2019, 23 November 2020, dan 6 Juni 2022.

 

"Terkait dugaan 'transaksi yang mencurigakan' dan terkait dugaan gratifikasi jabatan, dugaan gratifikasi kepemilikan saham, serta TPPU adalah tugas KPK untuk mengusut secara tuntas agar menjadi terang demi tegaknya kepastian hukum yang adil," tutur Ubedilah.

 

Menurut Ubedilah, KPK dapat meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang diduga mencurigakan tersebut.

 

Selain itu, KPK juga memiliki kewajiban hukum untuk mencegah dan memberantas KKN dengan menelusuri seluruh perusahaan lainya milik putra presiden tersebut yang jumlahnya kurang lebih 20 perusahaan yang didirikan oleh putra presiden tersebut.

 

"Termasuk misalnya pembelian saham 40 persen PT Persis Solo Saestu oleh Kaesang bersama Erick Thohir. Apakah benar pembelian saham itu berasal dari uang pribadi atau perusahaan milik Kaesang? Tugas mulia KPK merupakan Amanat Reformasi 1998 yang tertuang dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN," terang Ubedilah.

 

Terkait pernyataan Ghufron tentang belum adanya data pendukung kata Ubedilah, sebenarnya sudah dijawab pada 26 Januari 2022 saat dipanggil KPK selama dua jam dengan menyampaikan data-data awal dan penjelasan hukum yang lebih detail kepada KPK pada saat itu.

 

Menurut Ubedillah, KPK semestinya bisa menelusuri data-data awal tersebut hingga menemukan peluang terjadinya KKN. Dengan demikian, dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan tersebut bisa ditelusuri.

 

"Jadi urusan penelusuran itu urusan KPK yang memeiliki wewenang atas nama Undang-undang, bukan saya, itu tugas KPK," pungkas Ubedilah. (*)


SANCAnews.id – Setelah Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana, Polri diminta untuk berani melakukan peninjauan ulang terhadap kasus KM 50 yang mengakibatkan enam laskar FPI meninggal dunia akibat ditembak Polisi.

 

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mendukung kasus KM 50 diadakan eksaminasi guna membongkar adanya skenario dugaan pembusukan hukum dalam penanganan di lapangan.

 

"Butuh eksaminasi terhadap putusan pengadilan berkaitan dengan kasus KM 50, kalau ditemukan kejanggalan jangan ragu untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kasus tersebut," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/8).

 

Saiful menilai, butuh keberanian dan keterbukaan Polri untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kasus KM 50 untuk mengusut apakah ada unsur skenario yang dengan sengaja mengarah kepada penghilangan barang bukti dan pemburaman fakta seperti yang terjadi dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Apalagi, kasus ini turut melibatkan pasukan Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

 

"Saya kira peninjauan ulang atas dasar berbagai fakta yang ditemukan belakangan menjadi hal yang krusial dan patut untuk dilakukan, sehingga berbagai spekulasi liar yang selama ini terjadi dapat dan mampu dijawab dengan objektif dan terbuka kepada seluruh masyarakat," pungkas Saiful. (*)



SANCAnews.id – Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mendesak Irjen Fadil Imran mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya.

 

Deo menyinggung aksi Fadil Imran berpelukan Teletubbies dengan Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada beberapa waktu lalu.

 

“Kapolda Metro Jaya untuk mundur dari jabatannya karena dia sudah berpelukan dengan Ferdy Sambo,” kata Deolipa di Depok, Sabtu (20/8/2022).

 

Menurutnya, adegan berpelukan antara Ferdy Sambo dengan Fadil Imran bisa berdampak buruk bagi anak-anak.

 

“Alasan saya cuma satu, anak-anak tidak boleh melihat hal seperti itu, apalagi anak-anak bisa membaca persoalan-persoalan yang ada di TikTok. Anak-anak SMP di bawah 15 tahun, ini sangat memalukan,” kata Deolipa.

 

Jika tidak mengundurkan diri, Deo meminta Fadil Imran dipecat. Dia akan mengirimkan surat permohonan pemecatan yang ditembuskan kepada Presiden dan Menkopolhukam. 

“Tembusan kepada Presiden dan Menko Polhukam supaya melakukan proses pemberhentian terhadap Fadil Imran,” tutup Deolipa. (akurat)

 


SANCAnews.id – Keterlibatan sejumlah perwira polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa menjadi pintu masuk untuk “bersih-bersih” internal Polri. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, Polri bisa memaksimalkan upaya itu dengan mengaudit laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para polisi tersebut.

 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, aturan pelaporan harta kekayaan para perwira polisi itu, selain diatur dalam undang-undang, ditegaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8/2017 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Polri. Dalam perkap itu, disebutkan bahwa setiap pegawai negara Polri wajib menyampaikan LHKPN.

 

Dari ketentuan tersebut, Kurnia menyebut Polri bisa mengidentifikasi dan menelusuri asal usul kekayaan anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua. Bahkan, lebih dari itu, penelusuran tersebut juga bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh mengenai indikasi keterlibatan oknum polisi dalam lingkaran setan kejahatan perjudian.

 

”Polri bisa mengecek apakah LHKPN telah disampaikan dengan benar. Jika tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka sudah seharusnya diklarifikasi ke oknum tersebut,” kata Kurnia kepada Jawa Pos kemarin (20/8).

 

Asal usul kekayaan perwira polisi yang terlibat dalam dugaan rekayasa kasus Yosua itu dipertanyakan seiring mencuatnya indikasi pencucian uang yang berasal dari kejahatan perjudian, baik online maupun darat. Pun, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menjadi aktor rekayasa kasus Yosua, juga disebut-sebut sebagai “kaisar” dalam “kerajaan” di internal Polri yang ditakuti.

 

Dari hasil penelusuran Jawa Pos, Sambo diduga tidak patuh menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Sambo tidak terdaftar dalam mesin pencarian di platform elektronik LHKPN (e-LHKPN) yang dikelola KPK.

 

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyatakan, pihaknya sejatinya sudah menerima LHKPN Sambo untuk tahun periodik 2021. Namun, sampai saat ini LHKPN itu belum lengkap, sehingga belum bisa dipublikasikan dalam platform e-LHKPN KPK. ”Ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi,” ujarnya saat dikonfirmasi. (jawapos)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.