Latest Post



SANCAnews.id – Eks Kabais TNI Soleman Ponto memberi peringatan keras kepada Menko Polhukam Mahfud MD soal kaki tangan irjen Ferdy Sambo di tubuh  Polri.

 

Dia mengatakan para pengikut Ferdy Sambo yang  ikut memuluskan skenario pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) mesti dihukum berat. Mereka yang merusak tempat kejadian perkara (TKP), merusak barang bukti serta menghalangi-halangi penyidikan tidak bisa hanya disanksi etik. Mereka kata dia seharusnya ikut dipidana.

 

"Mana ada orang dihukum karena kode etik. Orang dihukum karena disiplin Kode etik terpenuhi, yang pidana terpenuhi malah kode etik aja lah kan sudah terpenuhi. kalau di militer tidak begitu. Begitu itu terjadi, semua yang terpenuhi unsur pidana udah masukan semua dulu periksa pidana semua. kalau nanti hukumannya ringan nah itu nanti baru dimasukkan ke disiplin," kata Soleman B Ponto dalam sebuah video yang tayang di  kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data dikutip Populis.id Senin (22/8/2022).

 

Mabes Polri dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J telah telah memeriksa 83 orang yang diduga tak profesional dalam melakukan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari jumlah tersebut  35 orang direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus. Kemudian 6 orang diantaranya diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice.

 

Ia juga mengingatkan kepada Mahfud MD untuk berhati-hati dengan kelompok ini. Dia meminta Menko Polhukam, Mahfud MD untuk memasukkan seluruh pihak yang terpenuhi unsur pidana agar diperiksa semua dan nantinya jika memang terbukti melakukan pelanggaran dengan hukuman ringan, baru bisa diturunkan ke dalam disiplin.

 

"Jangan Sampai itu adalah pengaruh dari kekuatan mafia Sambo itu tadi kekuatan kaisar itu kan kemana-mana. Bisa mempengaruhi orang-orang itu berpikir. Kaisar itu kan bisa hipnotis orang-orang itu. Lewat bimsalabim abrakadabra jadi bisa dia itu," ujar Soleman B Ponto.

 

"Jangan Sampai apa Menko Polhukam juga menyampaikan jangan sampai terkesan dia terhipnotis. Itu nggak bisa. Harusnya terlihat yang terlihat semua yang terpenuhi unsur pidana, masukan pidana dulu semua. Jangan belum apa-apa sudah disaring oh ini gak itu gak. Wah itu terhipnotis namanya. Hati-hati kekuatan ketiga Sambo," tambahnya memungkasi.

 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Mabes Polri telah menetapkan  5 tersangka, mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM,  dan  Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri Ferdy Sambo. **



SANCAnews.id – Pengacara senior Alamsyah Hanafiah menduga Kapolda Metro Jaya Fadil Imran terlibat dalam penghilangan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Menurutnya, keterlibatan Fadil Imran ini tercermin dari empat anak buahnya yang sudah ditahan Provos Polri karena terbukti melakukan penghilangan sejumlah barang bukti.

 

Empat anak buah Fadil Imran yang terlibat itu adalah Kasubdit Resmob Ditreskrimum Ajun Komisaris Besar (AKBP) Handik Zusen, Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) AKBP Pujiyarto, dan Kanit Dua Jatanras Komisaris Abdul Rohim.

 

Alamsyah menjelaskan, keempat perwira menengah Polda Metro Jaya ini tak mungkin terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J jika tidak diperintah oleh atasannya.

 

Keempat perwira menengah yang mempunyai tugas berbeda di Polda Metro ini diyakini diperintah atasannya untuk membantu Ferdy Sambo membuang barang bukti pembunuhan Brigadir J.

 

"Ini tidak mungkin bisa (membantu Sambo) tanpa perintah dari atasan," tegas Alamsyah dikutip dari Youtube Refly Harun Official, Senin (22/8/2022).

 

Dia menuturkan, Ferdy Sambo yang merupakan Kadiv Propam Polri tidak punya wewenang memerintah anak buah Fadil Imran di Polda Metro Jaya.

 

Secara hierarki, Propam Polri dan Polda Metro Jaya tak punya hubungan satu sama lain. Wewenang Propam hanya memanggil, memeriksa, dan menangkap anggota Polri yang bermasalah.

 

"Ini kan kasusnya di rumah Pak Sambo. TKP lokasinya ada di bawah teritorial kompetensi Polda Metro Jaya, semestinya dia mengamankan itu untuk melakukan penyidikan. Kenapa dia yang membuang? Siapa yang perintah? jadi yang memerintah perlu dicari tuh!" tegas Alamsyah.

 

Sebelumnya ramai disebut Kapolda Fadil Imran juga terlibat pembuangan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, usai kasus pembunuhan Brigadir J mencuat ke publik, Fadil Imran menemui dan memeluk Ferdy Sambo.

 

"Sudah anak buahnya terlibat, tiba-tiba Kapolda menemui Ferdy Sambo dan peluk-pelukan. Yang buang barang buktinya anak buahnya, komandannya peluk-pelukan. Ini kan ada benang merah berarti," tutupnya.

 

Meski Fadil Imran diisukan terlibat dalam penghilangan barang bukti, tetapi hingga sekarang Tim Khusus (Timsus) Polri belum juga memeriksanya. (populis)



SANCAnews.id – Komisi III DPR RI mempertanyakan fungsi Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang pernah dipimpin oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang telah dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

 

Saat Ferdy Sambo resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa meminta Satgasus Merah Putih tidak hanya dibubarkan. Lebih jauh daripada itu harus diaudit menyeluruh hingga diketahui sumber dan peruntukan Satgasus tersebut.

 

"Lembaga Satgas ini tugasnya apa? Untuk kepentingan apa yang sampai hari ini dibubarkan harus diaudit gitu loh ini juga akan kita respons dan tanya Kapolri," tegas Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8).

 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku dirinya pernah menanyakan keberadaan Satgasus Merah Putih itu ketika era Kapolri Jenderal Tito Karnavian kala itu. Mulai dari kerja-kerjanya hingga sumber dan aliran dananya digunakan untuk apa dan siapa. 

 

"Itu pernah saya pertanyakan itu pada Satgas saat Pak Tito jadi Kapolri yang saya pertanyakan adalah ini dananya darimana?" tegas Aktivis ‘98 ini.

 

Sebab, kata Desmond, keberadaan Satgasus Merah Putih tersebut sangat janggal karena dinilainya mengangkangi tugas-tugas Kabareskrim dan Kabaintelkam Polri.

 

"Satgas ini mengamputasi Kabareskrim dan Kabaintelkam jadi mengamputasi," pungkasnya.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi membubarkan Satgasus Merah Putih di dalam institusi Polri pada Kamis lalu (11/8).

 

Satgasus Merah Putih ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.

 

Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi. Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

 

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

 

Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.

 

Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. (rmol)



SANCAnews.id – Sikap tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang sejak awal memiliki perhatian serius terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, diapresiasi Komisi III DPR.

 

Ketua Kompolnas itu diketahui sebagai salah satu orang yang meragukan keterangan awal kasus penembakan di Duren Tiga yang menewaskan Brigadir J.

 

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengatakan bahwa publik merasa beruntung lantaran Mahfud juga yang kemudian menyampaikan ke publik tentang sejumlah kejanggalan dari penanganan kasus itu.

 

“Soal kasus Pak Sambo ini juga kita betul-betul gelap Pak. Untung ada Pak Mahfud, kalau enggak ada Pak Mahfud yang mendorong ini yang terjadi adalah pengadilan sesat,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).

 

Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini mengapresiasi dan berterima kasih kepada Mahfud MD dan juga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah proaktif mendorong proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus Ferdy Sambo.

 

“Maka kami menyampaikan terima kasih kepada Pak Mahfud. Dan juga kepada Bapak Presiden, sebab Pak Mahfud ini pembantunya Bapak Presiden,” pungkasnya. (rmol)



SANCAnews.id – Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD, meluruskan isu dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam kasus pembunuhan Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di yang menjerat bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo tersangka.

 

Awalnya, Mahfud ditanya oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengenai isu yang beredar dalam kasus tersebut. Mulai dari “Kaisar Sambo dan Konsorium 303” hingga isu Kapolda Metro Jaya Fadil Imran akan menyusul menjadi tersangka.

 

Menko Polhukam itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengait-ngaitkan Kapolda Metro akan menyusul dihukum dalam kasus Ferdy Sambo yang telah menyeret puluhan anggota Polri lainnya.

 

"Saya juga enggak pernah bilang Kapolda Metro Jaya akan susul, engga pernah saya bilang sampai sekarang enggak terpikir gitu kalau Kapolda Metro bagian dari itu," kata Mahfud dalam rapat rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9).

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, Irjen Fadil Imran justru menjadi korban informasi palsu yang dihembuskan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.

 

"Saya berpikir dia kena prank juga, ketika peluk nangis dan mungkin dibiskin saya dizalimin, dalam pikiran saya. Kan gitu yang dikatakan. Saya menduga kena prank seperti Kompolnas, Komnas Ham dan semua pimpinan redaksi televisi besar itu," kata Mahfud.

 

Video rekaman Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemui Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri ramai diperbincangkan kembali di media sosial.

 

Dalam video tersebut, Fadil tampak menghampiri Sambo di ruang kerjanya di Mabes Polri. Keduanya kemudian berjabat tangan dan berpelukan.

 

Sambo terlihat emosional dan tidak kuasa menahan tangis menyusul peristiwa yang belakangan tengah menjadi sorotan publik.

 

Sebagai senior Sambo di Akademi Kepolisian (Akpol) Fadil memberi kekuatan kepada juniornya tersebut dengan memberikan pelukan erat serta mencium kening jenderal bintang dua tersebut. (rmol)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.